Sabtu, 15 Januari 2022

OBH Yayasan Rumah Perempuan Pasuruan MoU dengan Pengadilan Negeri Pasuruan


 

RADARMETROPOLIS: Pasuruan - Organisasi Bantuan Hukum Yayasan Rumah Perempuan Pasuruan (OBH YRPP) melakukan Memorandum Of Understanding (MOU) dalam pemberian bantuan hukum dengan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Pasuruan pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB di gedung Pengadilan Negeri Pasuruan. Acara ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan, Haries Suherman Lubis, SH, MH dan para hakim beserta pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri Pasuruan.

Sedangkan dari OBH YRPP, tampak ada Ali Sodiqi selaku Direktur OBH YRPP bersama beberapa advokat dan Paralegal.

Haries Suherman Lubis, SH, MH. dalam sambutannya mengatakan, bahwa pada tahun ini kerjasama bantuan hukum lebih diutamakan pada pelayanan anak dan perempuan yang berhadapan dengan hukum,  juga pada masyarakat yang tidak mampu. Pemberian bantuan hukum tidak hanya pada pelaku yang menjadi tersangka/terdakwa saja, tetapi juga melakukan pendampingan kepada anak dan perempuan yang menjadi korban.

Pada tahun 2021 kasus hukum yang melibatkan anak ada 4 kasus dan kasus perempuan sebanyak 5 kasus.

“Diharapkan, OBH YRPP dapat melakukan inovasi dalam pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat yang berhadapan dengan hukum,kata Haris Suherman Lubis.

Sementara itu Ali Sodiqi menyatakan bahwa OBH YRPP sangat berterimakasih kepada Pengadilan Negeri Pasuruan yang mempercayai dan memberikan kesempatan lagi untuk bekerjasama dalam pemberian bantuan kepada masyarakat tidak mampu yang berhadapan dengan hukum.

OBH YRPP berdiri sejak tahun 2007, dan pada tahun 2017 OBH YRPP lolos verifikasi dari Kementerian Hukum dan HAM dengan akriditasi C. Dan pada tahun 2018 OBH YRPP lolos verifikasi dengan akreditas B.

OBH YRPP adalah satu-satunya Lembaga Bantuan Hukum yang berdomisili di Pasuruan yang lolos verifikasi dari Kementerian Hukum dan HAM dengan akreditasi B. Diharapkan OBH YRPP bisa bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan masyarakat tidak mampu yang berhadapan dengan hukum. Hal ini baik dilakukan secara litigasi maupun non litigasi serta pendampingan.

Elise sebagai advokat senior di OBH YRPP memohon kepada aparat penegak hukum, baik itu pengadilan, kejaksaan, kepolisian untuk mengutamakan dan memberi kesempatan kepada OBH/LBH yang berdomisili di Pasuruan untuk bisa bekerjasama dalam pemberian pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat.

“Apalagi OBH atau LBH yang sudah terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM,” ujar perempuan yang akrab dipanggil Bunda Elise itu.

Dari 187 OBH/LBH yang mendaftar di Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, yang lolos seleksi sekitar 64 OBH/LBH. Dan, OBH YRPP lolos verifikasi dengan akriditasi B, diharapkan bisa akreditasi A. (Fur)

 

  

0 comments:

Posting Komentar