Jokowi: Insan Pers Bawa Orang Biasa Jadi Presiden

Presiden Jokowi menyampaikan sambutan di depan awak media saat acara puncak HPN 2023. Jokowi menilai bahwa insan pers mempunyai peranan yang luar biasa. Terbukti, sudah membuka harapan orang biasa menjadi presiden.

JPU KPK Tak Banding Vonis Penyuap Sahat

JPU KPK tidak melakukan upaya hukum banding atas vonis dua tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua terdakwa penyuap Sahat Tua P Simandjutak. Apa alasannya? Padahal vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU.

Polda Lakukan Pemeriksaan Lanjutan Kanjuruhan

Polri hari ini menjadwalkan pemeriksaan lanjutan di Mapolda Jatim terhadap para tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang menelan korban 131 jiwa. Tetapi Direktur PT LIB sudah memastikan tidak bisa hadir hari ini dan menyatakan akan hadir pada Rabu (12/10/2022) besok.

Titik Pangkal Tilang Manual di Polrestabes Surabaya

Polrestabes Surabaya menerjunkan sebanyak 624 personel dalam Operasi Keselamatan Semeru 2023 Selasa, 7 Februari 2023. Operasi ini sekaligus menjadi titik pangkal diberlakukannya tilang manual.

4 Remaja Bawah Umur Bobol SD Gasak 40 Tab

Usai pesta miras, empat remaja usia 14 hingga 16 tahun membobol SDN Penjaringan Sari, Surabaya, Mereka mencuri sejumlah peralatan, diantaranya 40 tab. Salah satu tersangka ditangkap saat bermain futsal.

KPK Soroti Penyelewengan Pertambangan di Jatim

Tata pengelolaan pertambangan di Jatim mendapat atensi dari KPK. Lembaga anti rasuh ini kemudian mengungkap data temuan Bareskrim Polri, dimana ada 649 tambang mineral diduga ilegal beroperasi di Jatim.

Khofifah Bentuk Biro Khusus, Jatim Raih Award Lagi

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerima penghargaan Indonesia Government Procurement Awards 2020 kategori Pusat Keunggulan Pengadaan dari LKPP. Penghargaan yang baru pertama kali diraih oleh Jatim ini berkat program biro khusus yang digagas Khofifah.

Rabu, 12 Oktober 2022

Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Sejumlah Pengacara Dampingi Dirut PT LIB Jalani Pemeriksaan Lanjutan


 

RADARMETROPOLIS: Surabaya – Menepati janjinya, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Timur, Rabu (12/10/2022). Atas status tersangka yang disandangnya, ia terkesan tidak mempermasalahkan. Ia akan mengikuti proses hukum yang menjadi kewenangan penyidik. Namun demikian, sejumlah pengacara terlihat mendampinginya saat memenuhi panggilan penyidikan tersebut.

Akhmad Hadian Lukita datang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sekitar pukul 10.05 dengan didampingi sejumlah kuasa hukumnya. Ia diperiksa Polda Jatim sebagai ssalah satu tersangka yang harus bertanggung jawab atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022.

“Kita ikuti proses hukum yang berlaku,” ujarnya saat ditanya awak media terkait dengan statusnya yang dinyatakan penyidik Polda Jatim sebagai tersangka.

Saat ditanya sehubungan dengan diselenggarakannya pertandingan pada malam hari, ia menyatakan belum saatnya untuk menjelaskan hal tersebut.

“Ini bagian dari pertanyaan penyidik. Nanti setelah itu, baru saya jawab. Saya harus masuk (ke tuang penyidik) jam sepuluh soalnya,” ujarnya sembari memasuki ruang penyidik.

Tiga anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, siang ini rencananya juga akan memenuhi panggilan Polda Jatim untuk dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan lanjutan.

Tiga anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan tersebut adalah Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, dan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto. (ar)

Selasa, 11 Oktober 2022

2 Tersangka Menang Pra Peradilan Dugaan Korupsi JLU Kota Pasuruan, Kembali Dijebloskan Jaksa ke Penjara


 

RADARMETROPOLIS: Pasuruan – Kasus korupsi proyek Jalur Lingkar Utara (JLU) diangkat kembali oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan. Setelah dikalahkan para tersangka dalam praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan, Kejari Kota Pasuruan mengeluarkan surat penyidikan baru. Alhasil, Christiana dan Chandra kembali jadi tersangka dan ditahan.

Sebagaimana diketahui, Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya diproses hukum karena menerima uang pengganti pembebasan tanah dari pemerintah senilai Rp 118 juta, dikarenakan tanah yang mereka miliki tidak termasuk dalam dalam proyek JLU.

Dalam pemeriksaan Selasa (11/10/2022) berdasarkan surat penyidikan baru, keduanya diperiksa secara intensif selama lima jam oleh tim penyidik Kejari Kota Pasuruan. Dimulai dari pukul 11.30 hingga pukul 16.30 dan ketika keluar dari ruang pemeriksaan terlihat menggunakan rompi tahanan,

Diinformasikan bahwa kedua tersangka tersebut dimasukkan ke dalam rutan berbeda. Woe Chandra Xennedy Wirya di rutan Kota Pasuruan, sedangkan Christiana dimasukkan ke rutan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Pihak keluarga Christiana dan Chandra seketika histeris ketika mendengar bahwa keduanya ditetapkan kembali sebagai tersangka. Seorang kerabat Christiana bahkan sempat pingsan dan tidak sadarkan diri.

Sementara adik Christiana, Tania, berteriak protes karena merasa tidak puas atas keputusan Kejari Kota Pasuruan. Tania bersikukuh jika keluarganya hanya menjadi korban dan tidak pernah dilibatkan PPATS Kecamatan Gadingrejo dalam penetapan lahan ganti rugi proyek JLU Kota Pasuruan.

“Tidak ada kerja sama dengan pemerintah. Yang menentukan itu P2T. Saya ada bukti letter c-nya,” kata Tania.

Sementara itu, Penasehat Hukum Christiana dan Chandra, Muhammad Rosuli menganggap Kejari Kota Pasuruan terlalu memaksakan. Hal ini karena keduanya sudah menang praperadilan.

“Kami tanyakan dua alat buktinya apa? Tapi jawabannya hanya, ini perintah Pak Kajari dan kewenangan mereka sebagai institusi penegak hukum. Ini bentuk arogansi karena tidak dijawab apa yang jadi dasar penahanan secara detail,” ujar Rosuli.

Atas penahanan tersebut pihaknya langsung mengajukan upaya penangguhan penahanan terhadap Christiana dan Chandra. Selain itu, tim penasehat hukum juga akan segera mengajukan kembali upaya pra peradilan ke PN Kota Pasuruan

“Hari ini kita lakukan upaya penangguhan penahanan. Kemudian untuk besok, kalau tidak malam ini, kita langsung ajukan upaya pra peradilan,” ungkapnya. (FR/luk)

Ribuan Pesilat Bentrok dengan Warga di Ruas Jalan Lamongan


 

RADARMETROPOLIS: Lamongan – Ribuan pesilat dari salah satu perguruan silat di Kabupaten Lamongan terlibat bentrokan dengan warga di ruas jalan di Lamongan, Selasa (11/10/2022)..

Bentrok dipicu oleh informasi mengenai adanya empat kawan pesilat mereka yang dianiaya oleh sekelompok pemuda usai mengikuti kegiatan pengesahan di Kecamatan Deket.

Lantaran tak terima kawan pesilatnya dianiaya, ribuan pesilat dari salah satu perguruan silat itu pun memadati ruas jalan di Lamongan, yakni ruas Jalan Veteran dan Jalan Soemargo Lamongan.

Aksi memadati ruas jalan tersebut mereka anggap sebagai bentuk solidaritas atas kawan pesilatnya yang dianiaya dan dilempari batu oleh sekelompok pemuda. Mereka berupaya mencari dan memburu para pelaku yang melakukan penganiayaan tersebut.

Seiring dengan pencarian pelaku, terjadilah keributan di dua ruas jalan tersebut. Terjadi aksi lempar batu di dua ruas jalan tersebut. Namun belum diketahui secara pasti siapa yang memulai keributan. Yang pasti akibat dari aksi lempar batu itu salah satu motor milik pesilat mengalami kerusakan. Selain itu, dua anggota perguruan silat, yakni KA (18) dan TH (20), mengalami luka dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat. Keduanya merupakan pemuda yang berasal dari Kecamatan Babat.

Keributan yang melibatkan ribuan pesilat dari salah satu perguruan silat, di ruas jalan di Lamongan, Selasa (11/10/2022).

Beruntung, para petugas kepolisian segera datang ke TKP dan mampu mengurai keributan. Massa yang semula terkonsentrasi di jalan Veteran dan Jalan Soemargo itu pun bergerak pulang setelah dijamin dan dikawal oleh personel Polres Lamongan.

Tetapi kericuhan kembali terjadi saat rombongan pesilat ini sampai di jalan poros nasional Lamongan-Babat, tepatnya di ruas jalan antara Kecamatan Turi – Kecamatan Sukodadi.

Sebuah Truk Hino nopol B 9468 BYV kaca depan dan samping kiri-kanannya pecah akibat terkena lemparan massa.

Bahkan, Kabag Ops Polres Lamongan Kompol Agus S yang saat itu mengamankan rombongan juga menjadi korban, bagian kiri jidatnya terkena lemparan batu.

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha membenarkan bahwa massa dari salah satu perguruan silat yang terlibat keributan tersebut merupakan pesilat yang hendak pulang usai menghadiri kegiatan pengesahan di Kecamatan Deket.

“Hari ini ada pengesahan salah satu perguruan silat dan pengesahan itu juga dilakukan pengamanan oleh petugas, sehingga semua berjalan aman dan kondusif,” ujar AKBP Yakhob, Selasa (11/10/2022).

Yakhob menjelaskan, saat acara pengesahan itu selesai, dilakukan pengawalan dari depan maupun belakang rombongan dengan oleh pengurai massa. Sayangnya, saat perjalanan pulang dari pengesahan tersebut ada kabar kalau rombongan mereka dianiaya oleh sekelompok orang tak dikenal di Jalan Veteran.

“Informasi ini dengan cepat menyebar hingga membuat mereka yang hendak pulang terkonsentrasi di jalan Vetaran. Mereka mengaku jika aksi ini dianggap sebagai bentuk solidaritas,” ungkapnya.

Rombongan pesilat tersebut merupakan penggembira yang berasal dari Tuban dan Bojonegoro yang bergerak pulang setelah dilerai oleh petugas kepolisian. “Kami akan mendalami dan menyelidiki pemicu penganiayaan di jalan Veteran ini,” tegasnya. (slh)

Tragedi Kanjuruhan: Polda Jatim Batal Periksa 3 Tersangka Polisi


 

RADARMETROPOLIS: Surabaya – Penyidik Polda Jatim batal memeriksa tiga oknum polisi yang menjadi tersangka Tragedi Kanjuruhan, meskipun yang bersangkutan memenuhi panggilan pemeriksaan. Mereka meminta jadwal pemeriksaan diundur dikarenakan belum memiliki penasehat hukum yang mendampingi dalam menjalani proses hukum.

Ketiga Tersangka tersebut adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, pada hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang tersangka Tragedi Kanjuruhan. Hingga sore ini, Selasa (11/10/2022), baru dua orang yang memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Yakni, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Abdul Haris dan Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema FC.

“Kemudian, tiga orang anggota polisi, Kompol WS, AKP H, dan AKP BS sudah datang, namun meminta untuk diundur. Karena ketiganya belum didampingi penasihat hukum,” kata Kombes Pol Dirmanto, saat memberikan keterangan pers, Selasa (11/10/2022) sore.

Sementara untuk pemeriksaan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita, sesuai dengan rencana akan diperiksa besok sekitar pukul 10.00 WIB. “Sedangkan untuk dua orang yang sudah diperiksa apakah ditahan atau tidak masih menunggu pemeriksaan oleh penyidik,” ungkapnya.

Soal keinginan Ketua Panpel untuk dilakukan otopsi kepada korban yang meninggal, Kombea Dirmanto mengatakan masih menunggu proses penyidikan. (rcr)

Hari Ini Polda Jatim Lakukan Pemeriksaan Lanjutan Tersangka Tragedi Kanjuruhan di Polda Jatim, kecuali Direktur LIB


 

RADARMETROPOLIS: Surabaya - Polri hari ini menjadwalkan pemeriksaan lanjutan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur terhadap para tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang menelan korban 131 jiwa. Tetapi Direktur PT LIB sudah memastikan tidak bisa hadir hari ini dan menyatakan akan hadir pada Rabu (12/10/2022) besok.

Atas dilakukannya pemeriksaan lanjutan tersebut penyidik sudah melayangkan surat penggilan kembali kepada enam tersangka. Hal ini sebagaimana dinyatakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

“Hari ini lima orang diperiksa lanjutan, untuk Direktur LIB diperiksa besok,” kata Dedi, Selasa (11/12/2022).

Polri telah menetapkan enam orang tersangka pada Kamis (6/10), terdiri atas tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga tersangka dari unsur anggota Polri.

Tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.

Sedangkan tiga tersangka dari unsur Polri, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

Tragedi Kanjuruhan tidak hanya beraspek pidana. Dalam perkara ini, tim investigasi Polri juga memeriksa 31 personel Polri. Dimana 20 diantaranya dinyatakan terduga pelanggar etik.

Selain itu Polri juga mengusut pelaku pengrusakan yang terjadi di luar Stadion Kanjuruhan, dan adanya temuan minuman keras (miras) dari berbagai jenis termasuk miras campuran.

Namun, sesuai arahan Kapolri, Polri fokus menuntaskan perkara utama yakni Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Penyidik harus menuntaskan itu dulu. Harus mampu membuktikan itu dulu karena jatuhnya korban cukup banyak. Ini yang menjadi keprihatinan kita semuanya,” tutur Dedi. (rcr)

Senin, 10 Oktober 2022

Kapolda Jatim Irjen Nico Alfinta Dimutasi Jadi Staf Ahli Kapolri


RADARMETROPOLIS: Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Nico Afinta dimutasi. Hal ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan Nomor: ST/2134/X/KEP/2022 yang diterbitkan Senin, tanggal 10 Oktober.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan adanya mutasi sejumlah Perwira Tinggi (Pati) Polri tersebut, termasuk Irjen Pol Nico Afinta.

"Ya betul, tour of duty and tour area," kata Dedi. Ia pun menegaskan bahwa mutasi adalah hal yang alamiah di organisasi, karena diperlukan dalam rangka dalam rangka promosi dan meningkatkan kinerja organisasi.

Dalam mutasi tersebut Irjen Nico mendapat kedudukan baru menjadi Staf Ahli Bidang Sosial Budaya (Sahli Sosbud) Kapolri.

Selain Irjen Nico, Kapolri memutasi empat Pati Polri lainnya, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dari jabatan Kapolda Sumatera Barat menjadi Kapolda Jawa Timur.

Kemudian, posisi Kapolda Sumatera Barat diisi oleh Irjen Pol Rusdi Hartono yang sebelumnya menjabat sebagai Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri.

Irjen Rusdi Hartono juga pernah menjabat sebagai Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri.

Kapolri juga memutasi Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri sebagai Wakil Kabareskrim Polri.

Di jajaran perwira menengah, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memutasi Kombes Pol Adi Vivid Agustiadi yang dalam penugasan sebelumnya sebagai ajudan presiden, diangkat dalam jabatan sebagai Dittipidsiber Bareskrim Polri. (lhk)

 

3 Meninggal dan 46 Luka: Pulang dari Bali, Bus Pariwisata Ardian Putra Kecelakaan di Tol Sidoarjo


 

RADARMETROPOLIS: Surabaya – Usai dari Bali, bus pariwisata Ardian Putra mengalami kecelakaan di ruas Tol Kejapanan arah Sidoarjo, tepatnya di KM 762.800/B Senin (10/10/2022). Tiga orang meninggal dunia dalam insiden yang terjadi sekitar pukul 02.45 WIB ini. Selain itu 46 orang lainnya mengalami luka, baik berat maupun ringan.

“Pengemudi bus diduga mengantuk atau mengemudi dengan kecepatan tinggi sehingga menabrak guardriil (pagar pengaman) sebelah kiri. Selanjutnya bus menyerempet tiang beton jembatan," jelas Kasat PJR Polda Jatim, Kompol Dwi Sumrahadi RS, Senin (10/10/2022).

Hal itu, lanjut Dwi, mengakibatkan bus oleng ke kanan dan menabrak barrier beton pembatas tengah, sehingga bus terguling di tengah jalan,” ujar Kompol Dwi.

Bus pariwisata Nopol AA 1688 ED yang mengalami kecelakaan tersebut dikemudikan Agus Supriyanto (51), warga Dusun Gambar RT 02 RW 02 Wonodadi Blitar.

Saat ini bus sudah berhasil dievakuasi dan dibawa ke pool Satelit. Sementara itu korban yang mengalami luka-luka di bawa ke tiga rumah sakit.

"Semua korban sudah dievakuasi ke tiga rumah sakit, yakni RS Pusdiklat Sabhara Polri di Porong, Delta Surya, dan RSUD Sidoarjo," tandas Dwi.

Data korban meninggal adalah sebagai berikut:

Moch Rofik Hidayat (45), warga Watu Golong Krian Sidoarjo,

Yana, warga Krian Sidoarjo,

Berryl Chafa (14), warga Menganti Gresik. (rik)

Minggu, 09 Oktober 2022

Komplotan Pelaku Pencurian Susu Formula Asal Surabaya Beroperasi di Ponorogo, Ditangkap



RADARMETROPOLIS: Ponorogo – Komplotan pencuri susu formula asal Surabaya yang beraksi di beberapa toko swalayan di Kabupaten Ponorogo ditangkap petugas kepolisian dari Polres Ponorogo. Komplotan ini terdiri dari dua laki-laki dan dua wanita. Masing-masing pelaku mempunyai tugas tersendiri dalam melancarkan aksi pencurian susu formula tersebut. Alhasil, setidaknya ada tiga toko swalayan yang berhasil mereka bobol.

Pelaku laki-laki berinisial I (38) dan DTI (36), sementara pelaku perempuan yakni RY (46) dan YDM (36).

Dalam melancarkan pencurian tersebut, ketiga pelaku, yakni inisial I, RY, dan YDM bertugas masuk ke dalam toko sebagai eksekutor. Pelaku I mengambil susu dari rak toko, lalu memberikannya kepada pelaku RY dan YDM. Setelah mendapatkan susu dari I tersebut, pelaku RY dan YDM menyembunyikan susu formula itu di dalam bajunya. Sekiranya sudah terlihat rapi dan tidak kelihatan mencurigakan, suau curian itu kemudian dibawa ke luar toko.

“Jadi, setiap masing-masing pelaku mempunyai tugas masing-masing,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Minggu (9/10/2022).

Sementara pelaku lainnya yakni DTI, bertugas sebagai sopir sambil berjaga-jaga dan memantau keadaan sekitar dari dalam mobil l. “Yang masuk ke toko ya I, RY dan YDM. ” katanya.

Diberitakan sebelumnya, komplotan pencuri susu formula beraksi di beberapa toko swalayan di Kabupaten Ponorogo. Setidaknya ada tiga toko swalayan di Bumi Reog yang menjadi sasaran kawanan pelaku asal Surabaya tersebut. Sepak terjang para pelaku akhirnya dihentikan Satreskrim Polres Ponorogo. Para pelaku yang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan itu diamankan setelah beraksi di toko swalayan Maharani di Kecamatan Jambon.

Para pelaku laki-laki berinisial I (38) dan DTI (36) sementara pelaku perempuan yakni RY (46) dan YDM (36). Pelaku DTI, RY dan YDM merupakan warga Surabaya, sementara pelaku I berasal dari Gresik. Ada tiga tempat di Ponorogo yang menjadi sasaran para pelaku di Kabupaten Ponorogo.

Tiga tempat tersebut yaitu minimarket Qoni Latansa, swalayan BMT Surya Mandiri di Kecamatan Mlarak, dan swalayan Maharani di Kecamatan Jambon. “Kawanan pelaku pencurian susu formula ini berhasil ditangkap usai bersaksi di swalayan Maharani Kecamatan Jambon. Dari keterangannya, sebelumnya mereka beraksi di dua swalayan di Kecamatan Mlarak,” kata Kapolres Ponorogo.

Kronologis para pelaku ditangkap. Awalnya, komplotan ini berencana mencuri susu formula di toko swalayan Maharani di Kecamatan Jambon. Aksi pencurian itu tidak berhasil karena telah dicurigai oleh pemilik toko swalayan. Dari 4 pelaku yang melancarkan aksi pencurian itu, hanya pelaku I yang ditangkap saat kejadian.

Sebab pelaku I itu sempat tertinggal di dalam toko. Sementara ketiga pelaku lainnya saat itu berhasil kabur. “Berbekal informasi dari pelaku I, ketiga pelaku lainnya akhirnya diamankan oleh petugas. Mereka tertangkap saat berada di jalan jurusan Pulung-Sooko,” katanya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 43 susu formula dengan berbagai merek dan ukuran. Susu formula tersebut akan dijual lagi di Surabaya. Selain itu, dua potong dress lengan panjang yang dipakai oleh pelaku YDM serta RY untuk menyembunyikan susu formula tersebut dan empat buah handphone milik masing-masing pelaku.

Barang bukti lainnya yang berhaailndisita dai pelaku adalah 1 unit mobil yang digunakan oleh para pelaku. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke-4e KUHP juncto Pasal 53 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas Kapolres Catur. (gun)


Sabtu, 08 Oktober 2022

Samuel Dilaporkan Terlantarkan Isteri, Kuasa Hukumnya Tuduh Penyidik PPA Rekayasa Perkara


RADARMETROPOLIS: Surabaya – Samuel (67) dilaporkan isterinya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Warga Wiyung itu dituduh telah menelantarkan isterinya. Tapi Samuel membantah. Ia pun mengklaim jika selama ini masih memberi nafkah. Atas pelaporan yang dilakukan pada pada Juli 2022 lalu itu, Yafet Kurniawan selaku kuasa hukum Samuel mengatakan bahwa penyidik dari PPA telah merekayasa perkara tersebut.

Menurut Yafet kliennya masih memberikan uang bulanan sebesar Rp 10 juta untuk isterinya tersebut. Namun, selalu dikembalikan oleh isterinya hingga sekarang akun bank pihak istri telah ditutup. Padahal, untuk nafkah, kliennya mengklaim siap memberikan uang berapapun. Untuk itu ia menolak jika kliennya dituding telah menelantarkan isterinya.

“Pak Samuel yang bekerja, sedangkan isteri mengurus rumah tangga. Bahkan, anaknya pun disekolahkan sampai S2 di Amerika. Dan Pak Samuel tetap bertanggungjawab kepada isterinya. Ia transfer sebelas kali dan membayar kebutuhan tagihan-tagihan keperluan rumah tangga. Mereka suami isteri punya banyak aset kekayaan, bagaimana bisa dikatakan sebagai terlantar?” ujar Yafet, Sabtu (08/10/2022).

Yafet menambahkan, jika kliennya pada bulan Mei 2022 sudah memberikan uang sejumlah 963 juta kepada isterinya. Padahal, Samuel dan isterinya belum bercerai sehingga uang 963 Juta bukanlah uang pembagian harta gono gini. Selain itu, Samuel masih bertanggung jawab atas kebutuhan rumah tangga, mulai dari listrik, PDAM, dan kebutuhan lainnya.

“Jelas uang 963 juta tersebut pemberian suaminya. Isteri tinggal di rumah mewah dan setiap keperluan rumah tangga, Samuel sebagai suami tidak pernah absen membayar tagihan kebutuhan rumah tangga, mulai listrik, PDAM, telpon, WiFi, iuran perumahan, pajak2 mobil isteri, pajak PBB dan asuransi kesehatan,” tandas Yafet.

Semua pengeluaran itu dibayar kliennya.

Yafet menambahkan jika kliennya pernah di konseling bersama dengan penyidik unit PPA. Namun, dalam konseling tersebut, Samuel tidak dipertemukan dengan isterinya. Selain itu, penyidik seperti mewakili isteri Samuel dan meminta untuk pencabutan tuntutan perceraian dan segera membagi harta. Namun, permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi oleh Samuel karena hartanya akan diwariskan kepada anak-anaknya.

Atas dasar permintaan penyidik tersebut, Yafet mencurigai penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya yang memaksakan kasus ini terus berjalan dan punya kepentingan dalam kasus ini.

“Penyidik Polrestabes Surabaya merekayasa perkara nafkah/penelantaran rumah tangga dengan meminta ahli psikiater untuk memeriksa pelapor sebagai bahan mempersalahkan klien saya. Padahal bukti transfer tiap bulan sudah dilampirkan,” tegas Yafet.

Dikonfirmasi masalah tersebut, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo, menjelaskan jika pihaknya sudah beberapa kali memberikan konseling kepada dua belah pihak namun selalu gagal. Terkait uang yang ditransfer 11 kali, Wardi mengatakan jika uang tersebut dikirim setelah pelaporan terhadap Samuel.

“Itu kan 11 kali bulan September kemarin. Di transfer terus dikembalikan isterinya, begitu terus sampai 11 kali,” ujar Wardi.

Wardi juga mengomentari terkait uang Rp 963 juta yang diberikan Samuel kepada isterinya adalah hasil penjualan rumah. Bukan ganti rugi akibat ditelantarkan mulai tahun 2020 lalu.

“Uang Rp 963 juta itu kan hasil jual rumah harta berdua yang diklaim pihak Samuel sebagai ganti rugi. Kan ga bisa begitu, wong rumah itu harta bersama,” tegas Wardi. (rie)

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites