1 Januari 2025 : Cagub-Cawagub Harus Berusia 30 Tahun

Ketentuan mengenai jadwal dan tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diatur dengan Peraturan Presiden

Pemkot Surabaya Nikahkan 330 Pasangan

Pemkot Surabaya menggelar garden party atau pesta kebun untuk merayakan pernikahan massal yang diikuti oleh 330 pasangan.

Pemerintah Dinilai Tidak Serius Berantas Judi Online

Survei mencatat optimisme masyarakat sebanyak 56, 6 persen responden meyakini pemerintah bisa memberantas judol dengan dibentuknya satgas khusus. Sebanyak 39, 5 persen mengaku tidak percaya serta 3, 9 persen yang lain menanggapi tidak tahu.

164 Wartawan Terlibat Judi Online, Transaksi Rp.1 M Lebih

Data PPATK mencatat ada 164 orang wartawan ikut bermain judi online, transaksinya sampai dengan 6.899, jumlah uangnya Rp1.477.160.821 dan namanya juga ada lengkap.

Curi Barang Milik Penumpangnya Sendiri, Pegawai Lion Air Dibekuk Polisi

Pencurian dilakukan dengan modus pembobolan tas milik penumpang maskapai Lion Air tujuan Makassar-Jakarta saat pesawat sedang mengalami keterlambatan.

Jumat, 29 Januari 2021

Jatim Sukses Kembangkan Manajemen Tanaman Sehat, Hadi Sulistyo: Dapat Atasi Degradasi dan Konversi Lahan Pertanian Jatim


 

RADARMETROPOLIS: Surabaya – Beberapa permasalahan yang dihadapi oleh sektor pertanian Jatim pada saat ini diantaranya adalah degradasi lahan, konversi lahan pertanian, penurunan produktivitas, perubahan iklim, penggunaan pupuk anorganik dan pestisida kimia sintetis serta adanya serangan hama dan penyakit tanaman. Hal ini dapat diatasi dengan penerapan Manajemen Tanaman Sehat atau MTS. Demikian diungkapkan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim, Hadi Sulistyo.

Berbagai pihak menilai Jawa Timur sukses mengembangkan Manajemen Tanaman Sehat atau MTS. MTS adalah semua cara teknik budidaya tanaman yang kompatibel sehingga dapat meningkatkan kesehatan dan produktivitas tanaman.  

Sebagaimana diketahui, keberhasilan budidaya tanaman pangan maupun hortikultura tidak terlepas dari adanya serangan Organisme Pengganggu Tanaman atau OPT.

Kehadiran OPT mengakibatkan menurunnya hasil panen petani. Oleh karena itu perlu adanya penanganan terhadap OPT yang menyerang tanaman petani. Mengatasi serangan OPT tersebut perlu dilakukan upaya dalam pengelolaan sesuai prinsip Pengendalian Hama Terpadu atau PHT, salah satunya adalah dengan Manajemen Tanaman Sehat atau MTS.

“Kegiatan MTS ini merupakan upaya sosialisasi kepada petani agar mau menerapkan budidaya tanaman sehat berdasarkan prinsip Pengendalian Hama Terpadu (PHT), mulai dari pengelolaan agroekosistem di suatu hamparan dengan terintegrasi, berkelanjutan hingga aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya,” kata Hadi Sulistyo, Kamis (28/01/2021).

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim itu pun menjelaskan bahwa MTS dapat meningkatkan produktivitas tanaman pangan maupun hortikultura sekaligus menekan biaya produksi sampai 30 persen.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa penerapan MTS tersebut tidak bisa dilakukan secara parsial.

“Oleh karena itu desa menjadi pusat kegiatan yang disebut dengan PKPM,” ungkap Hadi.

PKPM yang dikatakan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan tersebut adalah kependekan dari Posko Kedaulatan Pangan Mandiri.

“Dengan MTS, petani mampu mengamati serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT) lebih dini, dan tahu cara pengendaliannya. Sehingga tidak perlu menggunakan pestisida kimia. Selain itu diharapkan mampu membuat sendiri pupuk organik, pestisida nabati, hingga Agens Pengendali Hayati (APH),” kata Hadi.

Untuk memantau pelaksanaan program tersebut pihaknya melakukan Temu Lapang Hasil Penerapan MTS di tiga desa di Madiun, yaitu Desa Klorogan, Desa Slambur, dan Desa Sumberejo pada 19 November 2020 dengan luas hamparan masing-masing 50 ha.

Sementara itu di Desa Besur, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan penerapan MTS mencakup tiga hal, yaitu pengendalian OPT dengan rekayasa agroekosistem, penguatan sumber daya manusia atau kelompok tani, dan desa sebagai pusat aplikasi kelompok tani yang ada.

 

 

Kelompok tani di desa tersebut saat ini sudah memiliki laboratorium sendiri, sehingga dapat membuat agens pengendali hayati sendiri.

Petani di Desa Besur dulunya harus mengeluarkan uang Rp 1 juta sampai dengan Rp 1,5 juta untuk membeli pupuk setiap musim/ha lahan budidaya. Petani bisa mengurangi ketergantungan pada pupuk dengan memanfaatkan agens pengendali hayati yang dapat diproduksi oleh para petani sendiri, dan harganya lebih ekonomis dengan mengganti biaya kemasan sebesar Rp 5.000/botol.

Para Petani di Desa Besur setelah mengaplikasikan MTS mereka dapat panen 3 kali setahun dengan produktivitas padi 8 ton/ha. Agar pelaksanaan MTS berjalan dengan sangat baik, maka seluruh komponen di tingkat desapun harus dilibatkan, seperti pemerintah desa harus berperan aktif membangun kesadaran petani untuk melakulan MTS pada lahan persawahan milik para petani sendiri.

Keikutsertaan pihak pemerintah desa dalam proses MTS tersebut mulai dari pengolahan lahan, tanam, pengendalian organisme penganggu tanaman dengan agen pengendali hayati, aplikasi alsintan, sampai dengan waktu panen. Agar pelaksanaan Manajemen Tanaman Sehat dapat dilaksanakan dengan benar oleh para petani di sana.

MTS juga telah dikembangkan di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jatim di lahan seluas 150 ha.

Hadi berharap program MTS bisa diterapkan juga di daerah lain agar petani bisa menjaga produksi tanaman pangan dan hortikultura pada taraf tinggi, stabil, dan berkelanjutan. (ADV)

Kamis, 28 Januari 2021

Satnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Kurir Sabu Jaringan Sumatera-Jawa: Sembunyikan 8 Kg Sabu Di Tumpukan Durian


 

RADARMETROPOLIS: Surabaya – Tim Satnarkoba Polrestabes Surabaya tampaknya harus harus ektra cermat menangani kejahatan peredaran narkoba yang semakin bervariasi dan canggih. Terbukti ada yang menggunakan durian hingga lebel teh hijau Cina untuk mengelabui petugas. Sebanyak 8 kg sabu disembunyikan di bawah karpet yang atasnya diisi tumpukan durian.

Untuk menumpas aksi kurir narkoba jaringan lintas Jawa-Sumatera itu akhirnya petugas Satnarkoba Polrestabes Surabaya mengejar pelaku penyalahgunaan narkotika sampai ke Sengeti, Jalan Lintas Sumatera, Muaro Jambi, Provinsi Jambi, belum lama ini.

AKBP Memo Ardian, Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (28/01/2021) menjelaskan penggrebekan itu dilakukan usai petugas mengikuti pelaku. Awalnya petugas mendapat informasi jika pelaku ini hendak kembali ke Medan. Mereka akan mengambil narkiba ketiga yang sudah dipesan seorang bandar besar.

“Modus tersangka ini setiap kali mengirim barang menggunakan durian dan berwisata. Petugas Mendapatkan informasi sudah ada dua kali transaksi dan terakhir mereka muat buah durian di atas tumpukan sabu lebel teh hijau China yang disimpan di karpet lantai mobil,” kata AKBP Memo Ardian.

Tak hanya mengelabuhi petugas dengan makanan dan tumpukan karpet rapi. Pelaku juga membawa dua mobil yang mirip tapi plat nomor berbeda.

Kuat dugaan mobil kedua dijadikan sebagai pengalihan sekaligus pengawalan saat sabu tersebut dikirim dari Medan ke Surabaya.

Karena sempat melawan dan melarikan diri, Holil (42) warga Jalan Sindujoyo 6 Gresik dan Dedy Irawan (31) warga Desa Ngawen Rt 02/02 Sedayu Kabupaten Gresik akhirnya berhasil diamankan.

Keduanya dibekuk pada Jumat 22 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, di SPBU Sengeti Jalan Lintas Sumatera, Kab Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Total selain mengamankan dua tersangka petugas juga mengamankan tiga tersangka lain dan sabu total seberat 8,5 kg. Dari lima pelaku ini diketahui, sudah beberapa kali membawa sabu dengan jalur darat.

Dua pelaku berangkat pertama awal Oktober 2020 membawa 10 kg narkotika jenis sabu. Kedua, pertengahan Desember 2020 dan tiba di Jatim sebelum Natal membawa 22 kilo gram sabu. Aksi terakhirnya pada Jumat 15 Januari 2021 membawa 8 Kg Narkotika jenis sabu.

Tersangka lain yang juga dibekuk, yakni Jois Sandi (30) warga Jatisari Sidoarjo, Moch. Zanuar (18) asal Jalan Sambisari, M. Ariyansa (25) warga Desa Asem Manis, Sedayu Gresik, dan M. Rusli (25) warga Dusun Barangan Desa Bunajih Bangkalan.

Holil dan Dedy merupakan leader atau koordinator kurir dan pengawas sabu yang dikirimnya dan merupakan jaringan Malaysia dan China.

“Pelaku lainnya adalah kurir sabu,” tandas Memo.

Kini para tersangka sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut guna pengungkapan gembong narkoba lain. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 tentang penyalahgunaan narkotika. (rcr)

PN Surabaya Hukum Penjual Kosmetik Tanpa Izin Edar 3 Tahun Penjara


 

RADARMETROPOLIS: Surabaya – Reyni Oktafin Wantania dihukum pidana penjara tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Martin Ginting, Kamis (28/01/2021). Ia dinyatakan bersalah dikarenakan telah menjual kosmetik tanpa izin edar.

“Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Hakim dalam amar putusannya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Sulfikar yang dalam sidang sebelumnya menuntut pidana empat tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar secara online di ruang Candra PN Surabaya itu, majelis hakim menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa melanggar pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam dakwaan JPU disebutkan terdakwa telah menjual obat-obatan, obat keras, dan produk kecantikan yang dilakukan secara online di Tokopedia, Shoopee, Bukalapak dengan akun tokosuntika, sarmilasusanto.

Pada saat saksi Lukas Bomantara Sagah Perwira Jati SH sebagai petugas PPNS BBPOM Surabaya bersama dengan saksi R. Jaya Wijaya SH, dan saksi S. Imam Wahyudi, SH, MH (petugas Polri Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jatim) melakukan pemeriksaan di rumah terdakwa yang beralamat di Taman Wage Regency Kav. 14 Wage Taman Sidoarjo ditemukan produk kosmetika dan obat-obatan berupa Aqua Skin Veniscy Dual DNA Octa Strength Whitening 2 pcs, Aqua Skin Veniscy Dual DNA Octa Strength Whitening L-Ascorbic Acid 10 ml 1 pcs, Bella’s Bianco Ascorbic Acid 5000 mg 11 pcs, Bella’s Bianco Pure DNA & RNA 14 pcs. (rcr)

Rabu, 27 Januari 2021

Oknum Ormas Tagih Utang Kepung Rumah di Araya, Polisi: Mereka Langgar Kerumunan


 

RADARMETROPOLIS: Surabaya – Sekelompok anggota ormas mengepung sebuah rumah di kompleks Perum Araya Surabaya. Pengepungan ini dilakukan untuk menagih hutang pemilik rumah. Polisi menganggap tindakan itu sebagai membuat kerumunan di masa pandemi.

Menurut Aris Birawa,  Rabu (27/01/2021) rumah tersebut sudah tidak lagi ia tempati. Aris adalah pemilik sebelumnya. Sekarang rumah itu ditempati oleh Juliana T, mantan isterinya.

permasalahan tersebut berkaitan dengan hutang piutang. Yakni, EP memiliki tagihan atas nama PT Satria. Ia memakai jasa preman untuk menagih hutang ke rumah pribadi. Padahal rumah itu bukan lagi miliknya, melainkan sudah menjadi rumah mantan isterinya.

“Dengan modus ancaman, intimidasi dan perusakan rumah bersama-sama yang dilakukan oleh kelompok ormas,” ujar Aris.

Dijelaskan Aris hutang piutang itu urusannya PT dan semua sudah diberikan fidusia. Pihak yang berpiutang ini modusnya mau meminta tanah.

Ia sudah laporan ke Polda minggu lalu. Karena minggu lalu rumahnya juga sudah dirusak. Namun hari ini datang lagi.

“Saya lapor karena urusan anak saya di sana,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurut Gatot, oknum sebuah ormas itu memang diminta tolong oleh seseorang untuk menagih hutang pada pemilik rumah. Dan oknum sebuah ormas tersebut mendatangi rumah itu guna melakukan pengecekan apakah pemilik rumah sudah pulang atau belum. Ternyata pemilik rumah masih ada di Jakarta.

“Melihat peristiwa itu, Polsek terdekat mendatangi lokasi dan memberitahukan bahwa apa yang mereka tuntut tersebut bisa dilakukan dengan menempuh gugatan perdata,” kata Gatot.

Petugas pun menjelaskan bahwa yang dilakukan oleh oknum ormas tersebut masuk ke ranah urusannya dengan pihak kepolisian. Karena di masa pandemi ini mereka membuat kerumunan. (rie)

Pegawai Honorer Dishub Mojokerto Ditangkap, Simpan Sabu di Gulungan Benang Layang-layang


 

RADARMETROPOLIS: Mojokerto – Pegawai honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mojokerto, Eko Agus Sulistiono (34) warga Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ditangkap anggota Satnarkoba Polres Mojokerto. Petugas kepolisian itu mendapati yang bersangkutan menyembunyikan sabu di dalam tempat gulungan benang layang-layang.

Peristiwa penyalahgunaan narkoba oleh pegawai honorer itu disampaikan oleh Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander, Rabu (27/1/2021) dalam pengungkapan keberhasilan Polres Mojokerto menangani sejumlah kasus narkoba.

Ia mengatakan bahwa Satnarkoba Polres Mojokerto dan polsek jajaran Polres Mojokerto berhasil mengamankan 25 orang pelaku penyalahgunaan narkoba.

Diantara 25 orang pelaku dari 17 laporan polisi tersebut ada salah satu pelaku yang merupakan tenaga honorer di Dishub Kabupaten Mojokerto. Pelaku diamankan di rumahnya di Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada, Senin (11/1/2021) sekira pukul 13.00 WIB.

Dari 25 orang pelaku tersebut disita barang bukti berupa pil double L sebanyak 31.675 butir dan sabu seberat 49,13 gram.

“Untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan sabu di tempat gulungan benang layang-layang. Kalau petugas tidak jeli, tidak akan tahu ada sabu disitu. Harapan kepada masyarakat agar bisa memberikan informasi jika menemukan peredaran gelap narkoba. Karena petugas tidak berhenti di sini, penyelidikan akan terus dilakukan sehingga bisa memutus peredaran gelap narkoba sampai ke akar-akarnya,” katanya.

Dari tangan pelaku disita barang bukti sabu kemasan plastik klip seberat 0,44 gram, satu tempat gulungan benang layang-layang, satu unit timbangan digital warna hitam, satu unit timbangan digital warna silver, satu bandel plastik klip, satu buah kotak plastik warna hijau, satu unit Handphone (HP) merk Samsung warna hitam dan satu unit HP merk Oppo warna biru serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.

Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari Dwi Nurcahyo Adi Putro (25) warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Yang bersangkutan juga telah diamankan petugas.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Sementara itu Eko Agus Sulistiono sabu tersebut dikonsumsi sendiri. “Dipakai sendiri. Saya sudah lims tahun konsumsi narkoba. Ya pakai dari SMA. Sempat mengedarkan juga. Kalau gulungan benang ini, buat simpan sabu agar petugas tidak mengetahui. Ini bisa simpan 0,44 gram sabu,” ujarnya. (fur)

Upacara Pelepasan Terapkan Protokol Kesehatan, Komandan Puspenerbal Lepas Prajurit TNI ke Lebanon


 

RADARMETROPOLIS: Sidoarjo – Komandan Puspenerbal Laksamana Muda TNI Edwin SH, MHan memimpin upacara pelepasan satuan tugas Maritim TNI Konga XXVII-M UNIFIL Tahun 2021 di Apron Museum Tower Puspenerbal Lanudal Juanda, Rabu (27/01/2021). Prajurit diingatkan bahwa selain diliputi ketegangan bersenjata, kondisi Timur Tengah saat ini juga sedang berperang melawan pandemi.

Kegiatan pelepasan tersebut dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan. Para peserta menggunakan masker, menjaga jarak, dan menggunakan Handsanitizer guna mencegah virus Corona (Covid-19).

Dalam amanatnya Edwin juga menyatakan bahwa seluruh negara di dunia yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berpartisipasi mengirimkan pasukannya untuk bergabung dalam Pasukan Penjaga Perdamaian di Timur Tengah.

Menurut Edwin satgas maritim mengemban misi yang sangat penting untuk menunjukkan eksistensi bangsa dan negara Indonesia di mata dunia dan sebagai wakil negara Indonesia dalam keikutsertaannya menjaga ketertiban dan perdamaian dunia sesuai dengan yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

“Tugas yang akan berlangsung sekitar satu tahun ini merupakan tugas berat dan penuh tantangan, selain konflik bersenjata juga adanya pandemi Covid-19,” terangnya.

Selesai upacara pelepasan dilaksanakan acara tambahan foto bersama Komandan Puspenerbal dengan para pejabat Puspenerbal serta personel yang akan bertugas beserta isteri. (rcr)

Selasa, 26 Januari 2021

Kesadaran Masyarakat Rendah Corona Tembus 1 Juta, Ketua DPD Minta Pemda Siapkan Sanksi Tegas Pelanggar Prokes


RADARMETROPOLIS: Jakarta – Ketua DPD RI meminta pemerintah daerah menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan. Tanpa itu Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran Covid-19 kurang efektif. Terbukti angka Corona sudah menembus satu juta penderita.

Hal itu membuat AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, prihatin. Ketua DPD RI itu  berharap pemerintah menyiapkan langkah yang lebih tegas dan konkret untuk mengatasi pandemi yang semakin berlarut-larut.

“Sudah beberapa pekan PPKM dijalankan. Namun hasilnya kurang efektif. Karena jumlah kasus Covid-19 tidak mampu ditekan. Masyarakat pun seperti mengabaikan protokol kesehatan,” tandasnya, Selasa (26/1/2021).

LaNyalla memberikan contoh PPKM Jawa Timur yang menjaring 1,9 juta pelanggar prokes. Fakta ini menunjukan masyarakat tidak peduli dengan wabah yang sedang melanda.

“Hal ini sangat kita sayangkan. Karena hal ini semakin menambah jumlah kasus. Padahal, langkah pertama untuk memutus mata rantai itu adalah dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Oleh karena itu LaNyalla mengingatkan para kepala daerah untuk tegas menerapkan sanksi ketat bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Jika kasus semakin meningkat, saya rasa pemerintah tidak bisa lagi memberikan toleransi. Seharusnya angka-angka ini menjadi kekhawatiran kita bersama,” ujarnya.

Ia meminta semua pihak secara Bersama menerapkan 3M, sama-sama memutus pandemi Covid-19. Karena kondisi saat ini sudah semakin buruk.

“Jika semua lapisan masyarakat patuh prokes, saya yakin wabah ini melandai,” tutur Nyalla. (khr)

 

Senin, 25 Januari 2021

Pastikan Perwali PKPM Dijalankan, Satgas Covid19 Surabaya Asesmen Kantor Pemprov Jatim

RADARMETROPOLIS: Surabaya – Untuk memastikan Perwali Surabaya mengenai PKPM telah dijalankan dengan baik atau belum, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya melakukan asesmen resiko penularan Covid-19 di lingkup kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur di Jalan Pahlawan No. 110 Surabaya, Senin (25/1/2021). Asesmen Ini dilakukan sesuai dengan permintaan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim.

 

Ketentuan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diatur dalam Perwali No. 67 Tahun 2020.

Dalam asesmen yang berlangsung hari ini, Satgas Covid-19 Surabaya melakukan pengecekan pada setiap ruangan di masing-masing instansi. Mulai dari ruangan Bagian Administrasi Keuangan, Administrasi Umum, Bagian Rumah Tangga Biro Umum, Administrasi Pembangunan, ruang Sekretaris Daerah Jatim, hingga ruangan Wakil dan Gubernur Jatim.

Asesmen dilakukan dengan beberapa poin penilaian. Mulai ketersediaan hand sanitizer, tempat cuci tangan, satgas mandiri, sirkulasi udara, penataan tempat duduk, hingga kapasitas pegawai WFH 75 persen dan WFO 25 persen sesuai dengan aturan PPKM.

Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto, mengatakan sesuai dengan Perwali No. 67 Tahun 2020 bahwa asesmen terkait protokol kesehatan dilakukan tak hanya terhadap perkantoran swasta. Namun setiap instansi yang berkantor di Surabaya juga dilakukan asesmen.

“Salah satunya tadi pemerintah provinsi, kita cek semua apakah sudah sesuai dengan Perwali No. 67 dan juga sesuai dengan PPKM. Jadi semua instansi pemerintah, dalam hal ini termasuk Pemerintah Kota Surabaya maupun Pemerintah Provinsi,” kata Irvan di Balai Kota Surabaya, Senin (25/01/2021)

Irvan mengaku bahwa asesmen yang dilakukan di lingkup Pemprov Jatim merupakan permintaan dari Sekda Provinsi Jatim. Namun demikian, hal ini juga berlaku terhadap semua instansi yang berkantor di Surabaya.

“Justru pada saat evaluasi PPKM, Pak Sekda menyampaikan kapan kantor Pemprov Jatim di-asesmen. Jadi untuk pemeriksaan terkait dengan perkantoran baik instansi pemerintah maupun swasta semuanya kita lakukan,” ungkap Irvan.

Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya itu juga memastikan bahwa asesmen resiko penularan Covid-19 akan terus dilakukan secara berkala dan menyasar ke semua instansi yang ada di Kota Pahlawan. Hal ini semata-mata untuk melindungi para karyawan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Seperti contohnya beberapa waktu lalu, kita melakukan asesmen di Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional), Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi, itu juga kita lakukan asesmen. Jadi ketika dia berkantor di Surabaya kita lakukan asesmen,” tuturnya.

Pria yang sebelumnya menjabat Kepala Satpol PP Surabaya itu mengungkapkan, terkait hasil asesmen yang telah dilakukan di instansi swasta maupun negeri, hampir rata-rata Satgas Covid-19 menyarankan untuk pembenahan sirkulasi udara. Sebab, masih banyak instansi yang hanya mengandalkan AC (Air Conditioner) untuk sirkulasi udaranya.

“Untuk hasilnya hampir rata-rata kita sarankan untuk melakukan pembenahan terkait dengan ventilasi, supaya tidak mengandalkan sirkulasi hanya menggunakan AC. Melainkan dapat membuka jendelanya, mengubah konstruksi jendela atau mengubah sirkulasi angin dan sebagainya,” terangnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono, mendukung penuh asesmen atau penilaian resiko penularan Covid-19 yang dilakukan Satgas Covid-19 Surabaya. Menurutnya asesmen tersebut untuk melihat secara langsung apakah setiap perkantoran itu telah menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19.

“Jadi asesmen ini kan untuk melihat bahwa apa betul kantor-kantor itu melakukan desain dalam rangka (pencegahan) Covid-19,” kata Heru di sela kegiatan asesmen.

Heru pun berharap agar asesmen dapat dilakukan secara berkala. Hal ini semata-mata untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai penularan Covid-19.

“Jadi tidak hanya sekali, harus dilakukan secara terdesain, entah enam bulan sekali selama pandemi Covid-19,” pungkasnya. (sr)

 

Minggu, 24 Januari 2021

Aksi Galang Dana Bencana Bonek: Kapolretabes OK, Satpol PP Larang, Ini Penjelasan Eddy


 

RADARMETROPOLIS: Surabaya – Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa segala bentuk penggalangan dana yang dilakukan masyarakat harus seizin Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Linmas. Oleh karena itu, kegiatan penggalangan dana untuk korban bencana yang dilakukan oleh Bonek Mania di perempatan Jalan Kertajaya, Surabaya, Sabtu (23/1/2021) dilarang dan dihentikan oleh petugas Satpol PP Surabaya. Di sisi lain Bonek Mania mengaku bahwa aksinya telah mendapat restu dari Kapolrestabes Surabaya.

“Proses dan penyalurannya agar bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu perlu ada laporan hasil dan penyaluran kepada Walikota Surabaya,” kata Eddy, Minggu (24/1/2021) menerangkan tujuan diberlakukannya mekanisme izin bagi kegiatan penggalangan dana yang dilakukan oleh masyarakat.

Prosedur pengajuan izin terkait penggalangan dana itu diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya No. 55 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya No. 28 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perizinan Pengumpulan Sumbangan di Kota Surabaya.

Sebelumnya diketahui bahwa Bonek Mania menggelar bakti sosial yang dilakukan untuk membantu  korban bencana di Indonesia, Sabtu (23/01/2021) di perempatan Kertajaya, Surabaya terpaksa tidak dilanjutkan. Ini karena aksi tersebut dihentikan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya.

Salah satu pentolan suporter dari kelompok Greennord, Husain Ghozali, mengaku kecewa dengan aksi yang dilakukan oleh Satpol PP Surabaya. Pernyataannya ini mengingat bahwa aksi yang dilakukan tersebut adalah aksi kemanusiaan untuk membantu sesama yang sedang terdampak bencana alam.

“Teman-teman ada aksi penggalangan dana karena darurat bencana alam, tapi seringkali diruweti. Katanya harus ada izin, dan lain-lain,” ujar Husain.

Padahal dalam melakukan aksi tersebut pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Edison Isir.

“Gak ada masalah, malah Pak Isir sudah ok. Tapi kok yo sering diobraki. Padahal ada masalah kemanusiaan,” tandas pria yang akrab disapa Cak Cong itu.

Menurutnya tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Surabaya sehubungan dengan aksi yang digelar para Bonek adalah berlebihan. Diinformasikan bahwa sudah dua kali ini Satpol PP menghentikan  aksi kemanusiaan yang digelar Bonek.

Pertama, beberapa hari lalu saat membungkus bantuan yang masuk di salah satu warung kopi di Surabaya juga diobrak. Karena itu, ia benar-benar kecewa dengan aksi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya yang harusnya sama-sama memahami kondisi yang ada.

Ia meminta Satpol PP mampu memahami karakter arek Surabaya. “Karakter Bonek untuk kebersamaan. Bukan cari muka atau cari nama, tapi untuk kebaikan anak bangsa,” tegas Cak Cong.

Ia mengaku bahwa selama ini memang tidak pernah melakukan komunikasi dengan Satpol PP Surabaya. Ini karena pentolan bonek mania itu sudah mengetahui jika proses tersebut akan memakan waktu lama. Berbeda dengan Polrestabes Surabaya.

“Karena memang lama kalau harus nunggu izin. Makanya kita harap jangan diruweti, jangan dipersulit. Karena bantuan ini sangat dibutuhkan cepat oleh saudara-saudara kita yang kena bencana,” tandas Cak Cong.

Aksi yang dilakukan Cak Cong bersama kelompoknya itu sudah berjalan selama satu minggu. Total dana yang berhasil terkumpul mencapai Rp 40 juta. Cak Cong menyatakan bahwa selain pengiriman bantuan, akan ada relawan yang berangkat untuk membantu seperti trauma healing dan sebagainya. (rie)

Sabtu, 23 Januari 2021

Korban Belum Ditemukan, Diduga Masih Ada di Dalam Kapal: Dit Polairud Polda Jatim Temukan Bangkai Kapal TB Mitra Jaya XIX



RADARMETROPOLIS: Surabaya – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim berhasil menemukan posisi bangkai Kapal TB Mitra Jaya XIX yang terlibat laka laut dengan KM Tanto Bersinar, pada Sabtu dini hari di sekitar perairan Bouy 3 Karang Jamuang, Gresik. Namun demikian korban dari laka laut tersebut masih belum ditemukan. Ada dugaan korban masih berada di dalam kapal.

“Untuk keberadaan lima korban, sampai saat ini belum ditemukan. Korban diduga masih ada di dalam kapal,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Sabtu (23/01/2021).

Untuk itu pencarian terhadap korban kecelakaan laut itu pun terus dilakukan.

Dengan ditemukannya bangkai Kapal TB Mitra Jaya XIX tersebut selanjutnya petugas Polairud melakukan koordinasi dengan Syahbandar setempat untuk memberikan tanda keberadaan kapal, dan berkoordinasi dengan Basarnas, untuk upaya evakuasi korban yang diduga masih berada di dalam kapal.

Kecelakaan laut tersebut berawal pada 11 Januari 2021, TB Mitra Jaya XIX BG/Tongkang Makmur Abadi 5 berangkat dari Pelabuhan Sungai Puting, Kalimantan Selatan menuju Pelabuhan Gresik. TB Mitra Jaya XIX dinahkodai Syahrul (45 tahun) bersama delapan orang kru, sementara dua kru lainnya berada di Tongkang Makmur Abadi 5.

Saat melintas di perairan area Bouy 3 (RIK pengeboran lepas pantai WMO) pada Sabtu, 23 Januari 2021, sekira pukul 03.15 WIB, tiba-tiba muncul KM Tanto Bersinar yang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, lalu menabrak bagian depan TB Mitra Jaya XIX. (rcr)

 

DATA KORBAN:

-        Dua korban selamat TK Makmur Abadi V:

1.              Agung Dwi P. (20)

2.              Basuni (53)

 

-        Tiga korban selamat TB Mitra Jaya XIX:

1.              Nahkoda: Sharul (45)

2.              Masinis II: Larusman (26)

3.              Masinis III: La Ode Ahmad (20)

 

-        Lima korban dalam pencarian, kru TB Mitra Jaya XIX:

1.              Fakhtur (48)

2.              Himawan (27)

3.              Arif Maulana (47)

4.              Ulil Amri (57)

5.              Budiantoro (50)

 



 

Senin, 18 Januari 2021

Bulan Penegakan Disiplin: Bid Propam Polda Jatim Lakukan Pemeriksaan 69 Senpi Anggota Ditreskrimum


 

RADARMETROPOLIS: Surabaya – Untuk memastikan senjata api (senpi) dalam kondisi siap pakai dan digunakan, Bidang Propam Polda Jawa Timur melakukan pemeriksaan senpi milik 69 anggota Ditreskrimum, Senin (18/01/2021). Pemeriksaan senpi dinas ini sudah menjadi kalender dari Bidpropam sebagai bulan penegakan disiplin.

“Ya hari ini dilakukan pemeriksaan senpi bagi masing-masing satker, dan hari ini dilakukan di Ditreskrimum. Tujuannya memastikan senpi dalam kondisi siap pakai dan digunakan,” kata Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, Kabid Propam Polda Jatim, di sela-sela kegiatan pemeriksaan tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pemeriksaan senpi tersebut juga untuk memastikan kelayakan senpi serta terpenuhinya persyaratan, seperti surat-surat dan kebersihan senpi.

“Jika surat senpi maupun kebersihan senpi tidak diperhatikan, maka senpi tersebut akan ditarik. Dan itu sudah menjadi sanksi bagi anggota,” ujar Taufik.

Bagi anggota yang memegang senpi ini juga harus memenuhi syarat, seperti lulus ujian psikotes atau psikologi kemudian uji praktek menembak. Itu syarat yang harus dilalui oleh anggota.

Diinformasikan bahwa pemeriksaan senpi tersebut tidak hanya dilakukan pada satuan kerja yang berada di Polda Jatim. Kegiatan ini juga akan dilakukan ke jajaran Polres hingga jajaran tingkat paling bawah yakni ke Polsek-polsek.

Sementara itu Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, menyatakan bahwa anggota yang membawa senpi sebanyak 69 orang, hadir sebanyak 43 personil dan tidak hadir sebanyak 26 personil.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidpropam itu, diperoleh hasil bahwa untuk senpi yang kotor ditemukan sebanyak 2 senpi, dan yang diamankan sebanyak 26 senpi yang nantinya disimpan di gudang senpi Ditreskrimum Polda Jatim. Sementara itu kartu senpi habis sebanyak 22 personel. Senpi ini menjadi prioritas untuk dipelihara dan dikelola.

“Saya mendukung program dari bid propam Polda Jatim yang memeriksa senpi milik anggota ditreskrimum. Karena senpi sendiri menjadi prioritas untuk dipelihara dan dikelola dengan baik,” tegas Totok.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyatakan setiap anggota harus disiplin dalam penggunaan senpi. Seperti administrasinya dan psikologi harus sesuai dengan pemegangnya.

Selain itu diinformasikan ketentuan memegang senpi oleh anggota tidak ada batasan usia. Yang terpenting adalah yang bersangkutan sebagai anggota aktif dan psikologinya baik.

“Setiap anggota harus disiplin dalam penggunaan senpi. Selain itu tidak ada batasan usia, yang terpenting dia anggota aktif dan psikologinya baik,” pungkasnya.

Kegiatan penegakan disiplin itu dipimpin langsung Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi didampingi Kombes Pol Totok Suharyanto, Dirkrimum Polda Jatim, dan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (rcr)

Minggu, 17 Januari 2021

Imlek Fashion Competition 2021 Beri Kebebasan pada Model Anak dan Remaja Makin Berkreasi


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Dalam rangka menyambut Tahun Baru Imlek 2572, Dennis Promotion Management Bersama Lenmarc Mall Surabaya kembali menggelar Imlek Fashion Competition di atrium pusat perbelanjaan di kawasan Surabaya, Lenmarc Mall, Minggu (17/01/2021). Kegiatan yang telah menjadi kalender tahunan sejak tahun 1999 ini, pada penyelenggaraan kali ini memberi kebebasan berkreasi yang seluas-luasnya kepada peserta dalam memilih bahan yang digunakan, yang penting bertema imlek.

Kompetisi yang rutin diselenggarakan setiap tahun. Dalam pelaksanaannya dibagi dua kategori, yakni untuk anak-anak usia 4-10 tahun, dan remaja usia 11-27 tahun. Pesertanya tak hanya dari Surabaya, melainkan ada pula yang berasal dari Madura, Lumajang, Pasuruan, dan Madiun.

“Kegiatan ini untuk mempersiapkan peserta, baik anak-anak maupun remaja, agar bisa makin berkreasi. Melalui kegiatan ini diharapkan juga bisa menambah pengalaman mereka,” kata penyelenggara Imlek Fashion Competition, Retno Imanuell, Owner Dennis Promotion Management.

Meski diselenggarakan dalam keadaan pandemi Covid-19 yang semakin merajalela, peminatnya ternyata masih banyak. Hal ini membuat pihak penyelenggara bersyukur. Apalagi ada peserta yang datang dari luar provinsi.

“Kami bersyukur. Meski di masa pandemi, peminatnya masih banyak. Bahkan ada yang dari Rembang (Jawa Tengah),” ungkapnya.

Walaupun sebagai penyelenggara merasa senang dengan tingginya animo masyarakat untuk menjadi peserta, tetapi Retno Imanuell mengaku tidak mau melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pihak pemerintah. Oleh karena itu Owner Dennis Promotion Management itu membatasi jumlah peserta.

“Biasanya bisa sampai 50-70 orang. Tetapi kali ini hanya sekitar 30 orang,” ungkap Retno.

Lebih lanjut dijelaskan oleh owner yang sudah tiga puluh tahun mengelola Dennis Promotion Management itu bahwa khusus Imlek Fashion Competition, even ini sudah rutin diselenggarakan sejak 1999.

Mengenai bahan dipakai peserta, penyelenggara memberi kebebasan berkreasi. Tidak ada batasan. “Yang penting bertema Imlek,” ujar Retno.

Sementara itu Marcomm Lenmarc Mall Surabaya, Kukuk F Soeharno, mengatakan bahwa animo Imlek Fashion Competition selalu meningkat setiap tahun. “Cuma karena kali ini sedang pandemi, maka jumlah peserta dibatasi. Agar tidak terlalu banyak di panggung nantinya,” jelasnya.

Mengenai tujuan diadakannya even tersebut, Kukuk menyatakan bahwa kegiatan dimaksud bukan hanya untuk menyambut datangnya tahun baru Imlek tetapi dimaksudkan juga untuk mengenalkan beragam budaya di dunia, khususnya yang ada di Indonesia, kepada anak-anak milenial.

Pada pukul 14.30, sebanyak tiga puluh model cilik hingga usia remaja melenggang di atas panggung secara bergiliran. Mereka berpose di hadapan juri yang tak hanya mencermati keunikan busana yang dikenakan. Diantaranya ada yang membawa payung atau kipas sebagai pelengkap model busana yang dipakai. Warna atribut pelengkap itu merah, senada dengan fashion yang dikenakan.

 

Beberapa kategori penilaian yang menjadi pertimbangan juri adalah penguasaan panggung, tata rias wajah serta penataan rambutnya. (jal)