1 Januari 2025 : Cagub-Cawagub Harus Berusia 30 Tahun

Ketentuan mengenai jadwal dan tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diatur dengan Peraturan Presiden

Pemkot Surabaya Nikahkan 330 Pasangan

Pemkot Surabaya menggelar garden party atau pesta kebun untuk merayakan pernikahan massal yang diikuti oleh 330 pasangan.

Pemerintah Dinilai Tidak Serius Berantas Judi Online

Survei mencatat optimisme masyarakat sebanyak 56, 6 persen responden meyakini pemerintah bisa memberantas judol dengan dibentuknya satgas khusus. Sebanyak 39, 5 persen mengaku tidak percaya serta 3, 9 persen yang lain menanggapi tidak tahu.

164 Wartawan Terlibat Judi Online, Transaksi Rp.1 M Lebih

Data PPATK mencatat ada 164 orang wartawan ikut bermain judi online, transaksinya sampai dengan 6.899, jumlah uangnya Rp1.477.160.821 dan namanya juga ada lengkap.

Curi Barang Milik Penumpangnya Sendiri, Pegawai Lion Air Dibekuk Polisi

Pencurian dilakukan dengan modus pembobolan tas milik penumpang maskapai Lion Air tujuan Makassar-Jakarta saat pesawat sedang mengalami keterlambatan.

Selasa, 12 Desember 2023

Dipicu Saling Salip di HR Muhammad, Polsek Dukuh Pakis Tangkap Pengeroyok Dua Remaja Surabaya


 

RADARMETROPOLIS: Surabaya – Tim Anti Bandit Polsek Dukuh Pakis Polrestabes Surabaya menangkap dua pelaku pengeroyokan Saif Ali Al Rozaq, berinisial EK (25) dan RD (18). Pelaku tercatat sebagai penduduk Surabaya, tepatnya Karang Poh, Tandes.

Peristiwa pengeroyokan itu sendiri terjadi di depan Masjid AT Taqwa Jalan HR Muhammad Pradah Kali Kendal Surabaya, pada hari Minggu, 10 Desember 2023 pukul 02.00 WIB, dipicu saling salip kendaraan.

Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Achmadi SH mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut dipicu saling salip saat berkendara.

“Pelaku EK dan RD diduga melakukan pengeroyokan kepada korban, yakni Saif Ali Al Rozaq, dikarenakan saling salip saat berkendara di wilayah Underpas Jalan Mayjen Sungkono Surabaya,” ujar Kompol Achmadi, Selasa (12/12/2023).

Saat pelaku dan korban melintas di Jalan HR Muhammad Surabaya, kedua pelaku (EK dan RD) menendang korban yang saat itu berboncengan dengan temannya. Akibat ditendang pelaku, korban Saif Ali Al Rozaq dan teman yang diboncengnya itu jatuh di jalan raya.

Setelah korban jatuh Bersama kendaraannya, kedua pelaku melanjutkan aksinya. Mereka memukul serta menendang Saif Ali Al Rozaq sehingga korban mengalami luka robek dan lebam di bagian pelipis pipi kanan.

Atas kejadian yang menimpa dirinya tersebut, korban melaporkan ke Polsek Dukuh Pakis. Anggota Tim Anti Bandit Polsek Dukuh Pakis klangsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari saksi.

“Menindaklanjuti laporan dari korban, kemudian kami amankan kedua terduga pelaku untuk kami proses lebih lanjut,” tandas Kompol Achmadi. (rdj)

Senin, 11 Desember 2023

Ternyata Limbah Medis: Potongan Payudara di Sungai Surabaya Bukan Mutilasi


 

RADARMETROPOLIS: Surabaya – Kepolisian Sektor Benowo  memastikan bahwa potongan payudara yang ditemukan oleh segerombolan bocah yang sedang memancing ikan di sungai Adventure Land, Jalan Romokalisari, Benowo, Surabaya pada Kamis (7/12/2023) kemarin tidak terkait dengan pembunuhan atau mutilasi. Potongan bagian tubuh itu merupakan limbah medis yang dihasilkan dari operasi pengangkatan payudara yang dilakukan terhadap pasien asal NTT di RS Muji Rahayu.

Dijelaskan oleh Kapolsek Benowo, AKP Nurdianto Eko Wartono, bahwa berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihaknya, dapat dipastikan bahwa potongan tubuh itu yang ditemukan di Sungai tersebut adalah organ tubuh yang diangkat dari seorang pasien berinisial MLA asal Rote Ndao, NTT. Yang bersangkutan menjalani tindakan medis di Rumah Sakit Muji Rahayu. Jadi, potongan payudara itu bukan berasal dari korban pembunuhan atau mutilasi.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa MLA merupakan salah satu pasien di rumah sakit wilayah Surabaya, yang melaksanakan rawat Inap sejak tanggal 1-4 Desember 2023. Dia dilakukan operasi pengangkatan payudara. Ini bukan operasi yang pertama, sebelumnya sudah dua kali melaksanakan operasi,” katanya, Senin (11/12/2023).

LEbih lanjut dijelaskan, bahwa setelah dilakukan operasi, RS Muji Rahayu menyarankan untuk dilakukan tes di laboratorium terhadap potongan payudara MLA. Tetapi saran dari RS Muji Rahayu itu ditolak oleh suami MLA dan meminta agar potongan payudara itu dibawa pulang.

“Kemudian pihak rumah sakit menyerahkan potongan payudara tersebut kepada suaminya, untuk selanjutnya dibuang ke Adventure Land, dengan cara dimasukkan ke tote bag dan diberi batu sebagai pemberat. Sehingga, potongan payudara tersebut tidak bisa mengapung,” tambahnya.

Sesuai penjelasan suami MLA, bahwa pembuangan potongan payudara ke sungai tersebut didasari oleh faktor ekonomi.

“Untuk motif pembuangan limbah medis tersebut, karena murni ketidaktahuan dan faktor ekonomi, karena harus mengeluarkan biaya untuk tes lab,” pungkasnya.

Suami MLA pun tidak menyangka potongan itu sampai ditemukan anak-anak dan membuat heboh warga Surabaya. (rcr)

 

Jumat, 08 Desember 2023

Kelabui Polisi Bangkalan Penyalur Narkoba Isi Paket dengan Kopi dan Benang, 1 Kg Sabu Diamankan


 

RADARMETROPOLIS: BANGKALAN – Polres Bangkalan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Kalimantan. Untuk mengelabui petugas, di dalam paket diisi tiga bungkus kopi dan benang, selain 1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang terbagi dalam 10 kantong plastik. Seorang kurir yang merupakan residivis, yang ditugasi untuk mengambil kiriman paket narkoba tersebut ditangkap.

Kronologi pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada kiriman paket sabu melalui ekspedisi dari Kalimantan yang hendak diedarkan di wilayah Bangkalan. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan segera melakukan penelusuran. Hasilnya ditemukan paket berisi narkoba satu kilogram yang dikaburkan dengan tiga bungkus kopi dan benang.

“Kami langsung menangkap seorang kurir berinisial B (39) yang merupakan warga Ketapang Daya, Kabupaten Sampang. Yang bersangkutan kami tangkap saat mengambil barang kiriman itu di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Kraton Bangkalan pada 3 Desember 2023,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya dalam keterangan pers di Mapolres setempat, Kamis (7/12/2023).

Tersangka B mengaku disuruh oleh rekannya yang berada di Pontianak berinisial F yang kini masih dalam upaya penangkapan dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka dijanjikan mendapatkan imbalan uang Rp 8 juta setelah mengirimkan barang haram itu ke A di wilayah Socah yang juga DPO.

“Tersangka mengaku sudah tiga kali menjadi kurir narkoba jaringan Kalimantan. Yang bersangkutan ini statusnya residivis karena pernah tertangkap pada aksinya yang pertama. Dia tergiur dengan imbalannya yang cukup besar,” kata Febri.

Dijelaskan lebih lanjut, bahwa kasus peredaran narkoba jaringan Kalimantan itu masih terus dilakukan penyelidikan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polres Pontianak untuk menelusuri F yang menjadi penyalur.

“Kita akan terus dalami kasus ini, koordinasi dengan kepolisian Pontianak juga sudah kami lakukan,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka B dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. (mtk)

 

Pengalokasian Anggaran Pilkada 2024 di Jatim Disetujui Rp 956 M


RADARMETROPOLIS: Surabaya – Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk beaya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur 2024 resmi ditandatangani pada Kamis (7/12/2023) malam. Pemerintah Provinsi Jatim menyetujui anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 di Jatim sebesar total Rp 956 miliar. Khofifah pun mengungkap bahwa untuk kepentingan Pembangunan berkelanjutan. proses pengambilan keputusan dalam pengalokasian anggaran tersebut harus clear.

Penandatanganan NPHD dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Ketua Komisi Pemilhan Umum Daerah Jawa Timur, Choirul Anam serta Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur, A. Warits.

Anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada Jatim 2024 tersebut sebesar Rp 956 miliar tersebut diperuntukkan untuk KPU Jatim dan Bawaslu Jatim. Untuk KPU Jatim sebesar Ro 845 miliar, sedangkan  untuk Vawaslu Jatim sebesar Rp 111 miliar.

Choirul Anam dalam sambutannya menyampaikan apresiasi mendalam kepada Gubernur Jawa Timur. Yang telah menyempatkan waktu untuk menandatangani NPHD di tengah kesibukan mengelola Jawa Timur. “Semoga menjadi amal jariyah untuk Ibu Gubernur,” tutur Anam.

Ungkapan terima kasih juga disampaikan Anam kepada para pihak yang telah berkontribusi hingga hari ini. Pasalnya, untuk mencapai kesepakatan di titik ini cukup melalui proses panjang.

“Sejak tahun 2021 kami sudah mulai proses penyusunan. Awalnya kita ajukan, untuk kemudian dijajaki oleh Tim Anggaran. Hingga kemudian di bulan Februari 2022, Gubernur mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 188 tentang pendanaan bersama untuk anggaran Pilgub Jatim,” kata Anam.

Proses tersebut, kata Anam, berlanjut hingga Maret 2023, yang akhirnya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati nilai anggaran sebesar Rp 845 miliar.

Mantan anggota KPU Kota Surabaya tersebut lebih lanjut mengungkapkan, bahwa penandatanganan NPHD tersebut menjadi bukti komitmen bersama untuk mengawal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) Tahun 2024.

“Komitmen KPU Jatim, menyelenggarakan Pilgub dengan sebaik mungkin. Kami akan senantiasa menggunakan anggaran seefektif, seefisien, dan tentu akuntabel. Baik dapat dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah, BPK, Inspektorat, dan sebagainya,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Jatim, A. Warits juga turut berkomitmen menggunakan anggaran dengan baik. Bawaslu berkomitmen menggunakan anggaran dari APBD Jatim untuk pembiayaan pengawasan Pilkada di Jatim sebaik mungkin.

Sementara itu Gubernur Jatim Khofifah mengungkapkan bahwa untuk mewujudkan suistanable development, proses pengambilan keputusan dalam pengalokasian anggaran menempati posisi penting, yang menurutnya harus clear.

“Nah, suistanability ini butuh payung hukum sebagai referensi untuk bisa membreakdown program tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara APBD pasti melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). RAPBD melalui Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang harus berinduk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” tandas Khofifah.

Sehingga, Khofifah berpendapat ada hal yang harus dibangun formatnya secara lebih sistemik untuk dilakukan pendampingan bagi seluruh Pj, mengingat banyak kabupaten/kota di wilayah Jawa Timur yang sudah mengakhiri masa jabatan.

“Forum ini tidak hanya soal teknis, tapi juga hal strategis yang mengingatkan kita semua, seluruh kabupaten/kota, untuk secara serius memberikan rancang bangun pembangunan strategis jangka panjang,” ujarnya.

Acara penandatanganan NPHD di atas dihadiri juga oleh jajaran Forkorpimda Jawa Timur, anggota KPU Jatim beserta jajaran staf sekretariat. (rdj)

 

Jumat, 01 Desember 2023

Diundang Silaturahmi, Mantan Napiter Beri Masukan Polres terkait Situasi Kamtibmas di Malang Raya


 

RADARMETROPOLIS: Malang – Mantan Narapidana Terorisme (Napiter) memberikan saran dan masukan ke Kapolres Malang terkait situasi kamtibmas di Malang Raya dalam acara silaturahmi yang digelar di Mapolres Malang, Kamis (30/11/2023). Masukan yang diberikan diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam upaya penguatan keamanan wilayah tersebut.Lima mantan napiter diundang dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan silaturahmi itu sendiri merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjaga keamanan wilayah Kabupaten Malang.

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, menyampaikan bahwa silaturahmi tersebut diadakan dengan tujuan untuk meningkatkan sinergi antara kepolisian dan eks napiter dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kondusif di wilayah hukum Polres Malang.

"Dengan adanya silaturahmi ini, kami berharap dapat bersama-sama saling bersinergi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kabupaten Malang," kata Putu di Mapolres Malang, Kamis (30/11/2023).

Ia pun menyatakan bahwa sudah menjadi komitmen kepolisian untuk terus berkoordinasi dengan seluruh elemen masyarakat guna menciptakan wilayah Kabupaten Malang yang lebih baik. Upaya ini diharapkan dapat menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga.

"Kami mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran yang diberikan. Dengan adanya komunikasi yang baik, kami optimis dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Malang," tambah Putu.

Sementara itu, salah satu eks napiter, Johan, menyatakan kesiapannya untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Malang. Johan menegaskan bahwa pihaknya siap membantu kepolisian, khususnya Polres Malang, dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Kabupaten Malang.

Kegiatan silaturahmi antara Polres Malang dan eks napiter tersebut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian pemangku wilayah terhadap pembinaan eks napiter. Sinergi ini diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan damai di Kabupaten Malang. (dyp)

Razia Temukan Jual Miral Ilegal, Satpol PP Surabaya Bawa Chug Bar Wiyung ke Sidang Tipiring

RADARMETROPOLIS: Surabaya – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya menindak Chug Bar Wiyung karena tertangkap basah menjual minuman keras (miras) ilegal, dalam operasi gabungan pada Rabu (29/11/2023) malam. Miras ilegal tersebut telah diamankan untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam sidang tipiring. Selain diproses secara pidana, OPD terkait juga akan memberikan sanksi bila ada temuan pelanggaran yang terkait dengan kompetensi masing-masing OPD.

Diinformasikan oleh staf Gakda Satpol PP Surabaya, Andriansyah Eka, bahwa Chug Bar Wiyung memang memiliki Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) A, tapi tidak memiliki SKPL miras golongan B dan C. Perlu diketahui, Miras golongan B merupakan miras yang mengandung alkohol tinggi. Golongan B berisikan alkohol berkadar 5%-20%. Sedangkan golongan C kadar alkoholnya mencapai 20%-55%.

“Lokasi kedua (Chug Bar Wiyung) memang memiliki izin SKPL A. Namun ditemukan juga minol yang berjenis B dan C tanpa ada izin,” kata staf Gakda Satpol PP Surabaya, Andriansyah Eka, Kamis (30/11/2023).

Lebih lanjut diungkapkan bahwa razia tersebut merupakan pengawasan untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2023. Satpol PP Surabaya menghimbau agar setiap pengusaha mentaati ketentuan yang berlaku, terlebih terkait perdagangan minuman beralkohol di kota Surabaya.

Barang bukti alkohol jenis B dan C sudah diamankan untuk dijadikan barang bukti pada sidang tipiring.

“Dinas terkait juga akan memberikan sanksi bila ada temuan pelanggaran. Untuk penyegelan, kami tunggu bantuan penertiban (bantip) dari dinas terkait,” imbuh Andre.

Sementara itu, Sofyan Mashudi selaku sub koordinator Dinkopdag mengatakan, pengawasan RHU malam kemarin merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan sebelumnya di Chug Bar Wiyung. Sebelumya Chug Bar Wiyung telah diberikan sanksi berupa peringatan tertulis pertama. Dalam jangka waktu 14 hari kedepan wajib memenuhi kewajiban yang terdapat pada sanksi peringatan tertulis.

“Untuk RHU saya harap mengurus izin sesuai dengan perundang-undangan. Kalua di Kota Surabaya ini, sesuai dengan Perda nomor 1 Tahun 2023 dan Perwali nomor 116 Tahun 2023,” tegasnya.

Dalam operasi yang dilaksanakan dalam rangka pengawasan untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2023 tersebut Satpol PP Kota Surabaya didampingi oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan atau Dinkopdag;  Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata atau Disporapar; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tersebut, Chug Bar ketahuan menjual minuman beralkohol tinggi dijual tanpa izin.

Dalam operasi tersebut, petugas gabungan juga merazia Masterpiece Karaoke di Surabaya Pusat. Namun, di tempat tersebut tidak ditemukan pelanggaran perizinan seperti Chug Bar Wiyung. (rdj)

 

 

Jumat, 23 Juni 2023

Kasus Pungli di Rutan KPK, Yudi Yakin Ada Pihak Perantara


 

RADARMETROPOLIS: Jakarta – Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, meyakini ada pihak yang berposisi sebagai perantara dalam kasus pungli tahanan di Rumah Tahanan Pemberantasan Korupsi. Sebab, tidak mungkin tahanan rutan bisa memberikan sejumlah uang ke pihak ketiga tanpa perantaraan orang lain.

Menurut Yudi kasus pungli yang melibatkan puluhan pegawan rutan KPK dengan nilai fantastis tersebut akan membuat masyarakat bertanya tentang integritas pegawai KPK. Sementara integritas Pegawai KPK merupakan modal dasar untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Ia pun mendesak, KPK membongkar siapa saja tahanan KPK yang telah memberi uang kepada pegawai KPK yang bertugas di Rutan.

Menurutnya tindakan tersebut penting untuk dilakukan. “Sebab seorang tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi ditahan penyidik karena diduga akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti.

Selain itu perlu juga didalami motif tahanan memberikan uang. “Apakah sekedar mendapatkan fasilitas di dalam tahanan, atau upaya mempengaruhi kasus yang mereka sedang jalani? Atau, bisa jadi terpaksa memberikan karena diminta,” tegas Yudi.

Ditambahkan, selain itu pihak-pihak lain yang terkait dengan pungli tersebut juga harus diusut dan dipidanakan sesuai peran mereka. Sebab mantan penyidik KPK itu yakin tidak mungkin tahanan rutan bisa memberikan sejumlah uang, baik tunai maupun transfer, ke pihak ketiga tanpa perantara orang lain.

Selain itu sumber uang pungli juga harus dibongkar juga. Yudi pun menduga nantinya akan ada tiga klaster kasus korupsi terkait pungli tersebut.

“Yaitu klaster suap menyuap, klaster pemerasan, dan klaster gratifikasi,” kata Yudi.

Terungkapnya dugaan pungutan liar alias terhadap tahanan oleh Dewan Pengawas dinilai kian menggerus kepercayaan publik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Apalagi jumlah pungli yang disebut melibatkan puluhan pegawai Rutan mencapai Rp 4 miliar hanya dalam kurun waktu empat bulan yakni sejak Desember 2021 sampai Maret 2022. (lhk)

 

Kamis, 22 Juni 2023

Kapolrestabes Surabaya Janji Segera Tangkap Begal Sadis di Dharmahusada


 

RADARMETROPOLIS: Surabaya – Kapolrestabes Surabaya berjanji akan segera menangkap begal sadis di Jalan Dharmahusada, yang telah membacok dan menusuk seorang warga Surabaya serta merampas motornya ketika sudah tidak berdaya, pada Kamis (22/06/2023) dini hari. Korban menderita tusukan yang sangat dalam hingga mengenai urat.

“Iya kita akan cari. Pelakunya akan segera kita ungkap,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).

Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi Kembali, Pasma pun menegaskan akan mengevaluasi dan memperketat kembali operasi di tiap-tiap rayon yang sudah dibentuk.

“Kita akan meningkatkan kembali kegiatan harkamtibmas, khususnya pada malam hari,” ujar Pasma Royce.

Pasma juga menyatakan akan terus bersinergi elemen-elemen yang lain, baik dari Pemkot Surabaya maupun TNI. Selain itu, patroli blue light dan razia rayonisasi akan ditingkatkan. “Supaya bisa mendukung menciptakan keamanan dan menjaga lingkungan masing-masing,” tandas Pasma.

Sebagaimana telah diberitakan, pada Kamis (22/06/2023) dini hari, 3 begal sadis merampas sepeda motor seorang warga Surabaya yang sedang melintas di Jalan Dharmahusada. Akibat kejadian ini, M. Nasir (38) harus mengalami luka bacok di bagian tangan dan harus menjalani operas

Diterangkan oleh anak korban, Misbachul Khoir (22) bahwa saat itu ayahnya hendak menjemput salah satu adiknya yang pulang bekerja. Ayahnya mengendarai Yamaha Mio Soul GT L 4502 JF berwarna putih.

“Saat di Jalan Dharmahusada dekat kantor BPJS, tiga orang memepet ayah saya dan langsung diserang dengan senjata tajam. Lalu motornya dirampas,” ujar Misbachul.

Dijelaskan lebih lanjut, akibat kejadian tersebut M. Nasir mendapatkan luka di tangan kanan. Selain itu juga menderita luka tusuk yang dalam. Saat ini ayahnya telah menjalani operasi dan menunggu pemulihan.

“Kata dokter ditusuk dalam sampai kena urat, imbuh Misbachul.

Anak korban itu baru tahu kejadian yang menimpa ayahnya tersebut usai dihubungi oleh pihak rumah sakit.

Saat ini pihak Polsek Mulyorejo telah memeriksa TKP dan tidak ditemukan CCTV di sekitar lokasi.

“Sementara Pak Nasir masih dirawat di RSUD Dr. Soetomo. Keluarga sudah lapor ke polsek. Korban belum bisa kita mintai keterangan. Yang jelas kita tetap menyelidiki kasus ini,” tegas Kapolsek Mulyorejo, Kompol Sugeng Rianto. (rdj)

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mako dan Gedung SPKT Polres Sumenep, Kapolda Jatim Ingatkan Tugas Pengayoman kepada Masyarakat


 

RADARMETROPOLIS: Sumenep – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Irjen Pol Dr. Toni Harmanto, SH, melakukan peletakan batu pertama sebagai tanda dimulainya pembangunan Mako dan Gedung SPKT Polres Sumenep. Sehubungan dengan pembangunan tersebut Kapolda mengingatkan pentingnya tugas pengayoman kepada masyarakat.

Untuk itu Kapolda berharap pembangunan Mako dan Gedung SPKT Polres Sumenep baru tersebut bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Waktu pengerjaan Mako dan Gedung SPKT Polres Sumenep yang akan dibangun dua lantai di atas lahan 3600 meter persegi tersebut ditargetkan selesai dalam 180 hari.

“Semoga pembangunan Mako dan Gedung SPKT Polres Sumenep ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai rencana,” kata Kapolda.

Lebih lanjut Kapolda mengingatkan, pada dasarnya tugas kepolisian selain memelihara Kamtibmas dan menegakkan hukum adalah memberikan pengayoman kepada masyarakat.

“Selain itu juga terus melaksanakan tugas yang berkait dengan dinamika globalisasi saat ini,” ujarnya.

Dalam acara peletakan batu pertama pada Rabu (21/06/2023) tersebut Kapolda Jatim didampingi oleh Kepala Biro Logistik, Kombes Pol Pranyoto, S.I.K, S.H., M.H Direktur Intelkam Kombes Pol Dekananto Eko, SIK, SH; Dirpolairud, Kombes Pol Puji Hendro Wibowo, SH, SIK, CHRMP; Ka SPKT Polda Jatim, AKBP Hengky Paryitno, SIK, MM; dan Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, SH, SIK, MH. (rcr)

Rabu, 21 Juni 2023

Jaksa Agung Hentikan 7 Perkara di Kejati Jatim Melalui RJ


 

RADARMETROPOLIS: Surabaya – Jaksa Agung Ri menyetujui tujuh perkara yang dimohonkan penghentian penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice. Persetujuan diberikan melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Selasa (20/6)2023) kemarin. Hal ini dilakukan untuk menyeimbangkan kepastian hukum dengan kemanfaatan.

Ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu digelar secara virtual.

Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH bersama dengan jajaran Bidang Pidum Kejati Jatim dan beberapa Kajari terkait, yaitu Kajari Tanjung Perak, Kajari Lamongan, Kajari Kab Mojokerto, dan Kajari Tuban melaksanakan ekspose tujuh perkara di hadapan Jampidum melalui sarana virtual.

Tujuh perkara itu terdiri dari :

-        Dua perkara penganiayaan (yang memenuhi ketentuan Pasal 351 KUHP) diajukan oleh Kejari Kabupaten Mojokerto.

-        Satu perkara Perlindungan Anak (yang memenuhi Ketentuan Ke Satu Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP) diajukan oleh Kejari Lamongan.

-        Satu perkara perbuatan pengancaman (yang memenuhi ketentuan Pasal 335 KUHP) diajukan oleh Kejari Lamongan.

-        Satu perkara Laka Lantas (yang memenuhi ketentuan Pasal Pasal 310 Ayat (2) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diajuakan diajukan oleh Kejari Tuban

-        Dua perkara narkotika yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Kajati Jatim, Mia Amiati, menyatakan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati Nurani.

Secara administratif penghentian penuntutan itu harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif untuk perkara ORHADA.

Sedangkan untuk perkara penyalahgunaan narkotika, harus memenuhi ketentuan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis. (rcr)

 

Senin, 19 Juni 2023

Sudah Meranjau 40 Gram Sabu di Jl Diponegoro, Polrestabes Surabaya Tangkap Pedagang Telur Asin


 

RADARMETROPOLIS: Surabaya – Polrestabes Surabaya menangkap pengedar sabu, AW (46) yang sehari-harinya berprofesi sebagai pedagang telur asin, Mei 2023 lalu. Ia mengaku sudah meranjau 40 gram sabu di Jalan Diponegoro untuk pasien sang bandar gede.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, mengatakan bahwa petugas kepolisian menemukan 35 gram narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah tangga rumah AW, di Jalan Banyu Urip Jaya, Sawahan. Selain menemukan Sabu, petugas juga menemukan satu butir pil ineks.

“Sabunya dijual. Sedangkan untuk ineks itu mengaku dipakai sendiri,” ujar Daniel, Senin (19/06/2023).

Diinformasikan lebih lanjut narkotika jenis sabu yang ditemukan di rumah tersangka dibeli dari seorang bandar bernama Bucos. Saat itu yang bersangkutan membeli 100 gram sabu dengan cara diranjau di Lakarsantri.

“Namun sudah ada yang laku terjual. Karena memang dari 100 gram itu, ada bagian yang harus langsung diantarkan ke pasiennya Bucos,” ujar Daniel.

Kepada petugas kepolisian, AW mengaku telah meranjau 40 gram sabu di jalan Diponegoro sesuai permintaan Bucos. Ia nekat menjual sabu lantaran hasil penjualan telur asin menurutnya kurang.

“Saat ini kami sedang mengejar bandarnya. Doakan segera tertangkap,” pungkas Daniel.

Dalam kasus tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan 35 gram sabu, 2 Buah Sekrop sedotan plastik, 1 Buah Timbangan Elektrik, 4 pak plastik klip kosong, satu handphone Realme, dan uang hasil penjualan sebesar Rp600 ribu.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (rdj)

Sabtu, 17 Juni 2023

Jumat Curhat dan Jumat Berkah Kapolda Jatim dengan Masyarakat Margorejo Sawah


 

RADARMETROPOLIS: Surabaya – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto bersama Pejabat Utama Polda Jatim menyelenggarakan Jumat Curhat sekaligus Jumat berkah dengan masyarakat Margorejo Sawah pada Jum’at (16/6/2023).

Program Jumat merupakan agenda kegiatan rutin Kapolda Jatim yang selalu dilakukan pada hari Jum’at untuk menjaring aspirasi masyarakat dengan cara door to door dan mendengarkan curhatan langsung dari masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut Polri membuka ruang komunikasi dengan masyarakat, sehingga bisa mengetahui apa yang harus dikerjakan dan apa yang harus diperbaiki untuk ke depannya.

Dalam kesempatan pada Jumat ini Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mendatangi rumah ibu Sri Sumarni. Disini Kapolda Jatim Polda Jatim yang didampingi oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, dan Kasat Lantas Polrestabes AKBP Arif Fazlurrahman, langsung menanyakan kepada warga tentang keluhan masyarakat terhadap institusinya yang akhir-akhir ini mengalami penurunan tingkat kepercayaan.

“Ini program rutin yang terus kita lakukan, untuk terus mendekatkan tugas-tugas kepolisian, dekat dengan masyarakat. Keluhan mereka tentang kepolisian, permasalahan-permasalahan mereka yang juga nanti bisa dipecahkan oleh kita dan bisa menjadi solusi dalam kegiatan ini. Tadi sudah kita tampung, ada beberapa keluhan dan akan kita respon untuk itu,” tandasnya.

Kapolda kembali menekankan bahwa kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat dan terutama juga memberikan manfaat.

“Kehadiran Polisi, selalu saya katakan harus memberikan manfaat buat masyarakat. Itu yang terpenting,” tandas Kapolda Jatim.

Selain itu Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto juga menyampaikan masalah pengamanan dengan CCTV. Program ini sebetulnya juga menjadi programnya sebagai Kapolda Jatim. Menurutnya untuk pantauan-pantauan keamanan memang perlu instrumen, salah satunya CCTV,.

“Bagian tugas kita akan menjadi lebih ringan dengan bantuan tadi. Instrumen atau alat CCTV apapun bentuknya. Saya sudah sampaikan program ini kepada Bu Gubernur, Bupati, Walikota seluruh Jawa Timur, supaya mengeuforiakan ini, untuk memberikan rasa nyaman aktivitas masyarakat di ruang publik,” imbuhnya.

Dari kunjungannya di rumah bu Sri Sumarni tersebut, Kapolda Jatim mendapatkan materi untuk menjadi bahan evaluasi di bidang lalu-lintas, karena di rumah tersebut terdapat seorang perempuan yang lumpuh akibat kecelakaan lalu-lintas.

“Ya ini ada bagian juga yang perlu nanti menjadi evaluasi, mungkin berkaitan dengan masalah laka yang kemudian sampai lumpuh sekian tahun ya, dan menjadi perhatian dari fungsi lalu-lintas yang akan kita berikan. Mungkin edukasi kepada masyarakat dan yang lain untuk itu,” pungkasnya.

Kapolda pun memberikan santunan berupa bingkisan kepada Ayu yang lumpuh akibat korban laka lantas.

Selain Jum’at Curhat, dalam kesempatan tersebut Kapolda Jatim juga melakukan Jum’at Berkah, dengan memberikan bingkisan kepada keluarga atau masyarakat yang membutuhkan, baik anak yatim, fakir miskin dan janda. (rcr)

Minggu, 11 Juni 2023

Menyasar Sepeda Motor Curian: Operasi Gabungan di Surabaya Amankan 10 Motor Tanpa Surat


 

RADARMETROPOLIS: Surabaya – Tiga Polsek wilayah Rayon 1 yang meliputi Simokerto, Tambaksari, dan Bubutan, mengadakan operasi gabungan menyasar sepeda motor curian di Jalan Kedung Cowek, Minggu (11/6/2023) dini hari. Operasi ini menyasar kemungkinan adanya sepeda motor curian. Sepuluh sepeda motor diamankan, karena tidak bersurat.

“Alhamdulillah berjalan lancar. Kita amankan 10 motor tanpa surat-surat,” ujar Kompol Ari Bayuaji, Kapolsek Tambaksari, di lokasi.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa operasi tersebut menyasar kemungkinan adanya sepeda motor hasil curian. Oleh sebab itu, selain memeriksa STNK, petugas juga memeriksa nomor rangka.

Ketika Razia berlangsung, terlihat sejumlah sepeda motor nekat kabur dengan cara menerobos hingga putar balik. Namun, kesigapan dan banyaknya personel membuat usaha para pengendara motor tersebut gagal.

“Hari ini yang memimpin memang Tambaksari. Operasi dilakukan setiap hari dan bergantian wilayahnya sesuai dengan anggota Rayon,” imbuh Ari Bayuaji.

Sebanyak 10 sepeda motor yang diamankan akan dibawa ke Polsek Tambaksari. Jika para pengendara bisa menunjukan bukti kepemilikan, maka akan diterapkan tilang. “Masih kami periksa apakah motor curian atau bukan. Jika ditemukan motor hasil curian, pasti kami kembalikan,” ungkap Ari Bayuaji. (rcr)

Sabtu, 10 Juni 2023

Sebelumnya Luka Parah, Korban Meninggal Kekerasan Massal di Bangkalan Bertambah


 

RADARMETROPOLIS: Bangkalan – Korban meninggal pada peristiwa kekerasan massal atau carok yang terjadi di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, yang terjadi belum lama ini bertambah. Sebelumnya, korban menderita luka bacok yang cukup parah di beberapa bagian tubuh dan dirawat di RSUD Syamrabu Bangkalan.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, Sabtu (10/6/2023) mengatakan bahwa korban kedua tersebut berinisial H, warga Desa Baipajung Kecamatan Tanah Merah. Sebelumnya korban mendapat perawatan di RSUD Syamrabu Bangkalan.

Saat itu korban mengalami sejumlah luka di beberapa bagian, yakni di pipi, tangan, dan dada. “Lukanya cukup parah. Terutama. bagian dada dan tangannya,” jelas Bangkit.

Dengan meninggalnya korban, polisi melakukan otopsi untuk mengetahui secara detail penyebab luka di badan korban. Meski begitu, Bangkit belum bersedia memberikan keterangan terkait hasil otopsi korban. Ia berjanji hal itu akan disampaikan secara resmi melalui rilis.

Sebelumnya, korban meninggal akibat carok tersebut yakni berinisial AM yang meninggal saat kejadian. Kini sebanyak 5 korban lainnya masih menjalani perawatan.

Seperti telah diberitakan, kejadian carok massal tersebut berlangsung pada Minggu (4/6/2023) kemarin. Hasil pemeriksaan sejumlah saksi, carok itu berawal dari adanya saling senggol di pasar. Kemudian salah satu pihak tersinggung. Hal ini berbuntut adanya aksi carok massal yang mengakibatkan satu nyawa melayang dan enam luka-luka.

Empat korban luka dilarikan ke RSUD Syamrabu dan dua korban lainnya dibawa ke rumah sakit Angkatan Laut di Surabaya. (tkm)

Kamis, 08 Juni 2023

Jasad Ditemukan di Jurang Piket Nol: Dilaporkan Isteri Hilang, Driver Taksi Online Ditemukan Terbunuh


 

RADARMETROPOLIS: Malang – Driver taksi online mobil Calya 2018 warna abu-abu nopol N 1846 FH, Apris Fajar Santoso (29) alias Kipli, yang dilaporkan isterinya hilang ternyata menjadi korban pembunuhan oleh pelaku yang berpura-pura menjadi penumpang. Jasad warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang itu ditemukan di Jurang Piket Nol pada Km 57 Desa Sumberwuluh, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Rabu Jawa Timur, Rabu (7/6/2023) siang.

Polisi mengajak serta dua terduga pelaku untuk mencari jasad korban yang dibuang di jurang.

“Dua pelaku kita bawa untuk menunjukkan korban dibuang. Setelah kita lakukan penyisiran, jasad korban berhasil kita temukan,” kata Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Riski Saputro, Rabu (7/6/2023).

Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Malang berhasil mengamankan dua orang penumpang taksi online tersebut dari hasil pelacakan telepon seluler penumpang.

Dari pemeriksaan terhadap dua penumpang itu diduga korban dihabisi oleh mereka. “Dua pengorder yang menumpang mobil korban inilah yang membunuh korban. Dua penumpang ini mengakuinya. Jasad korban dibuang di jurang piket nol Lumajang sedalam 25 meter, cukup curam,” ujar Riski.

Riski menambahkan, untuk motif pembunuhan masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap dua pelaku.

Kronologi kejadian, pada Sabtu (3/6/2023) lalu sekitar pukul 16.30 WIB Apris menerima order pengantaran penumpang online.  Penumpang tersebut minta diantar ke Pantai Balekambang, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Maulid Dian (26), isteri korban, sudah mempunyai firasat kurang enak atas kejadian yang menimpa suaminya. Untuk itu atas kehilangan kontak dengan suaminya itu Dian langsung melaporkan ke Polres Malang pada Sabtu (3/6/2023) lalu.

Hal itu dilakukan ia merasa ada yang tidak beres pada suaminya usai menerima orderan online dari penumpangnya. Ia pun meminta agar suaminya, menghidupkan live shareloc.

Lebih lanjut Dian bercerita bahwa suaminya masih berkomunikasi dengan dirinya melalui video call dan mengatakan mendapat orderan taxi online dari titik penjemputan di Jalan Raya Panglima Sudirman, Kepanjen, Kabupaten Malang menuju Pantai Balekambang.

Hingga pukul 18.50 WIB, Sabtu (3/6/2023) itu, chat dari Dian masih terkirim dengan lambang centang 2 dan live shareloc masih hidup. Tapi, satu jam kemudian, telepon selular suaminya sudah centang 1 ketika dichat oleh Dian.

Selain lapor polisi, keluarga juga mencari Apris hingga ke kawasan pinggir PO Pantai di Kondang Merak, Kabupaten Malang. Pantai Kondang Merak ini, berdampingan dengan Balekambang.  (jal)

Rabu, 07 Juni 2023

Rakit Sendiri Alat Curi Motor, 2 Maling Bawa Celurit Dibekuk Polres Bangkalan


 

RADARMETROPOLIS: Bangkalan - Dua maling motor bersenjatakan celurit M (27) dan I (35) ditangkap polisi. Tidak hanya memakai kunci T, pelaku asal Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, itu juga membawa alat yang mereka rakit sendiri.

"Kami sudah amankan pelaku serta senjata tajam jenis celurit yang dibawa oleh pelaku," kata Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, Rabu (7/6/2023).

Diinformasikan lebih lanjut, bahwa kedua pelaku merupakan warga setempat Aksi keduanya terbongkar setelah salah satu korban, yakni pelajar SMKN 1 Sepulu, melaporkan kehilangan sepeda saat diparkir di sekitar sekolah. Polisi lalu bergerak untuk mencari keberadaan pelaku.

Bangkit juga mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku, keduanya beraksi tidak hanya satu kali. Mereka sudah beroperasi di 4 TKP berbeda, mulai dari Kecamatan Kokop, Sepulu hingga di Perumahan Nilam Bangkalan.

"Sebanyak empat sepeda motor hasil curian dari empat TKP berbeda telah kami amankan dari sebuah rumah kosong di Desa Macajah yang disimpan oleh pelaku," jelasnya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku tidak hanya menggunakan kunci T sebagai alat untuk membobol motor korban. Namun juga menggunakan alat rakitan magnet dan korek gas untuk membuka kunci magnet motor.  Di hadapan penyidik, pelaku mengaku merakit sendiri alat tersebut dan mempelajari secara otodidak. (tkm)

Senin, 05 Juni 2023

Pasukan Brimob Jaga Kondusivitas Bangkalan Usai Terjadi Carok Massal


 

RADARMETROPOLIS: Bangkalan – Situasi di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan terlihat mencekam usai terjadi carok massal. Sejumlah titik di Kawasan tersebut terlihat dijaga oleh pasukan Brimob. Sebagian lagi ada yang melakukan patroli mengunakan kendaraan roda dua. Mereka dilengkapi dengan senjata laras lanjang.

Peristiwa carok tersebut terjadi pada hari Minggu (4/6/2023) siang. Beredar video amatir yang viral di sejumlah group WhatsApp tentang adanya carok massal dengan korban penuh luka berada di pinggir jalan.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus berdarah itu.

“Ya, betul. Ada aksi penganiayaan di Desa Tanah Merah Laok. Kami masih dalami,” tegasnya.

Tetapi ia masih belum bisa memberikan keterangan terkait data korban serta motif di balik terjadinya dugaan carok massal tersebut. Pihaknya masih mengembangkan penyelidikan atas terjadinya kasus itu.

“Masih kita kembangkan, termasuk mengungkap motif dibalik kejadian tersebut,” tandasnya.

Kejadian carok massal tersebut telah mengakibatkan satu tewas dan enam orang luka parah. Diantara korban luka itu, empat orang dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syrifa Ambami Rato Ebuh (Syamrabu) Bangkalan dan dua korban lainnya terpaksa dibawa ke Rumah Sakit di Surabaya. (tkm)

Minggu, 04 Juni 2023

Carok Massal: Demi Keamanan, Polisi Bangkalan Pisahkan Ruang Perawatan dan Jaga Ketat Korban


 

RADARMETROPOLIS: Bangkalan - Carok massal terjadi di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Minggu (4/6/2023). Satu orang tewas, dan enam lainnya terluka parah. Agar tidak saling bertemu, polisi memisahkan ruang perawatan dan menjaga ketat korban.

Adanya kejadian carok di atas diketahui dari video amatir warga. Dalam video ini tampak seorang pria memakai sarung tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi bersimbah darah. Korban carok massal ini mengalami luka parah di bagian leher dan perut. Perekam video menginformasikan bahwa itu adalah peristiwa carok yang terjadi di Desa Tanah Merah Laok.

Polres Bangkalan, Jawa Timur, membenarkan adanya carok massal tersebut. "Iya benar. Kami masih turun ke lokasi untuk menyelidiki. Kami imbau agar warga menjaga kondusivitas, jangan mudah terpancing emosi," harap AKBP Gebri Isman Jaya.

Carok massal di Desa Tanah Merah Laok tersebut mengakibatkan 6 orang luka parah dan satu orang meninggal dunia atas nama Aswawi.

Polisi harus memisahkan ruang perawatan para korban, agar tidak saling bertemu. Empat korban dirawat di RSUD Syamrabu Ambami Rato Ebuh, Bangkalan. Dua korban lainnya dibawa ke RSAL Dokter Ramelan di Surabaya. Belum diketahui motif dan penyebab terjadinya insiden berdarah ini.

Polres Bangkalan saat ini menjaga ketat seluruh korban yang sedang dirawat di RSUD Bangkalan. Korban meninggal dipindahkan ke kamar mayat RSUD Syamrabu Ambami Rato Ebuh Bangkalan. (tkm)

Sabtu, 03 Juni 2023

Gerebek Rumah di Krembangan, Polrestabes Surabaya Temukan 30 Gram Sabu Sisa Jual

RADARMETROPOLIS: Surabaya – Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menemukan 30 gram narkotika jenis sabu saat menggerebek rumah di Krembangan. Barang haram ini sisa penjualan milik yang disembunyikan di lipatan baju dalam lemari. Fa (19) mengaku mendapat barang tersebut dari Ghoni dengan cara diranjau.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, menjelaskan Ghoni saat ini ditetapkan buron.

“Tersangka mengaku dititipi oleh seseorang bernama Ghoni dengan cara diranjau di sebuah wilayah di Surabaya,” ujar Daniel, Sabtu (3/6/2023).

Daniel lebih lanjut mengungkapkan, bahwa penangkapan FA berawal dari informasi masyarakat. Petugas dari Polrestabes Surabaya lantas melakukan profiling dan penyelidikan. Hasilnya, diketahui FA memang seorang bandar yang sudah lama menjalankan bisnisnya.

Daniel lantas memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan penangkapan. “Saat kami gerebek tersangka sempat berkilah. Namun saat kami temukan 6 bungkusan narkotika jenis sabu seberat 30 gram, tersangka langsung mengakui semuanya,” jelas Daniel.

Dari pengakuan tersangka, sabu yang didapat dari Ghoni awalnya adalah 8 poket. Namun, dua poket lainnya sudah terjual sehingga sisa 6 poket. Dua poket sebelumnya terjual dengan cara diranjau di Surabaya Utara. “Saya sudah dua kali ambil di Ghoni. Keuntungan jualannya buat hidup karena saya tidak punya pekerjaan,” ujar FA.

Penyidik menjerat tersangka FA dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara. (rcr)

 

 

Jumat, 02 Juni 2023

Polrestabes Surabaya Bentuk 8 Rayon Operasi untuk Atasi Kembali Maraknya Tawuran dan Gangster


 

RADARMETROPOLIS: Surabaya – Aksi tawuran dan gangster kembali marak di kota Surabaya. Untuk menanggulangi masalah tersebut, Polrestabes Surabaya membentuk delapan rayon wilayah yang terdiri dari 24 Polsek untuk menggelar operasi keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas. Artinya, setiap rayon akan diisi 3 Polsek.

Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Pasma Royce, mengatakan nantinya tiga Kapolsek di setiap rayon wajib untuk memimpin langsung gelar operasi tersebut. Hal ini dilakukan untuk melipatgandakan kekuatan anggota sehingga bisa bekerja secara maksimal.

“Sasarannya balap liar dan gangster yang beberapa waktu terakhir sudah mulai keluar lagi dan meresahkan warga Surabaya,” ujar Pasma, Jumat (02/05/2023).

Sedangkan untuk mencegah dan mempersempit ruang gerak dari para pelaku kejahatan di Surabaya, anggota dari Polrestabes Surabaya akan dikerahkan untuk melakukan giat operasi bersama Kasatlantas untuk menindak pelanggar lalu lintas.

“Bukan hanya gangster. Namun juga kejahatan 3C. Sehingga nanti anggota juga dikerahkan untuk menggelar operasi lalu-lintas untuk memeriksa kelengkapan surat-surat,” imbuh Pasma.

Sementara itu, Kasihumas Polrestabes Surabaya, Haryoko Widhi menghimbau agar masyarakat juga turut membantu dengan melaporkan kepada Polsek terdekat atau call center 110 dan 112 apabila melihat gerombolan anak muda yang konvoi di jalanan Surabaya. Ketika ada kondisi darurat yang perlu ditangani dengan cepat, Polrestabes Surabaya menyediakan nomor 081133370075 sebagai alternatif.

“Mari kita bersinergi untuk terus menjaga kota yang kita sayangi ini. Untuk para orang tua, hendaknya bisa menjaga anak-anak agar tidak keluar malam,” harap Haryoko. (ald)


Jumat, 26 Mei 2023

Ajukan Kasasi: Dikalahkan PTTUN Surabaya, Bupati Bojonegoro Tidak Terima!


 

RADARMETROPOLIS: Bojonegoro – Setelah dikalahkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, Anna Mu’awanah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Bupati Bojonegoro itu sebagai terbanding dalam perkara gugatan pemecatan Direktur Utama PT Asri Dharma Sejahtera atau ADS, Lalu M Syahril Majidi. Pengajuan kasasi dilakukan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro,

“Memori kasasi sudah dikirim Jumat (19/05/2023),” ujar Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bojonegoro, Muslim Wahyudi, usai rapat di kantor DPRD Bojonegoro, Kamis (25/05/2023).

Namun demikian Kuasa Hukum pembanding, Lalu M Syahril Majidi, yakni R Teguh Santoso, mengaku belum menerima memori gugatan yang dikirim oleh tergugat banding tersebut. “Terakhir saya cek Jumat (19/05/2023) juga belum ada. Tidak tahu kalau pengajuan kasasinya sore,” kata Teguh.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jawa Timur di Surabaya menerima permohonan banding dari pembanding eks Dirut PT. ADS. Hal ini sesuai putusan nomor 31/B/2023/PT.TUN.SBY Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya.

Dalam amar putusan itu disebutkan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya nomor 147/G/2022/PTUN.SBY tanggal 8 Februari 2022 yang dimohonkan banding dibatalkan.

Selain itu juga disebutkan bahwa keputusan Bupati Bojonegoro atas penghentian Dirut PT ADS, Lalu M Syahril Majidi, tidak sah. Kemudian, mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan penggugat kepada kedudukan semula sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Serta menghukum terbanding, dalam hal ini, Bupati Bojonegoro, untuk membayar biaya perkara pada tingkat pengadilan yang memeriksa perkara untuk tingkat banding sejumlah Rp250 ribu. (sol)

Kamis, 25 Mei 2023

Kasus Korupsi Jilid II Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Bos Maspion Grup Alim Markus Diperiksa KPK

RADARMETROPOLIS: Jakarta – Direktur Utama PT Indal Alumunium Industry atau Maspion Grup, Alim Markus, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penyidikan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur dengan tersangka mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Dalam kasus korupsi jilid II Saiful Ilah ini diduga yang bersangkutan ketika masih menjbat sebagai bupati telah menerima gratifikasi dari banyak para pengusaha dengan nilai fantastis.

“Saksi hadir Rabu (24/5/2023) dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan sejumlah uang yang diterima Tersangka SI dalam jabatannya sebagai Bupati Sidoarjo saat itu,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (25/5/2023).

Uang yang diterima tersebut dalam bentuk pecahan mata uang asing dan diduga diberikan oleh beberapa pihak swasta.

Dijelaskan lebih lanjut, pada Senin (22/5/2023), penyidik juga telah memanggil Direktur Utama PT. Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api (Soedomo Margonoto) dalam kasus yang sama. Kemudian pada Selasa (23/5/2023), penyidik KPK juga memanggil Jimmy Kaware (Komisaris PT. Trimitra Manunggal Jaya), Njo Edwin Suryo (Dirut PT. Trimitra Manunggal Jaya), dan Ananto (Komisaris PT. Trimitra Manunggal Jaya).

Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, masih belum lama menghirup udara bebas. Dalam kasus korupsi penerimaan suap proyek PUPR Kabupaten Sidoarjo, KPK mengamankan barang bukti uang hasil suap senilai Rp1,8 miliar dan menetapkan enam tersangka lain. Ia divonis tiga tahun penjara pada November 2020.  Hukuman tersebut dikorting setelah pengajuan bandingnya dikabulkan. Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2022 itu kemudian menghirup udara bebas pada Januari 2022. Kini ia  harus kembali berurusan dengan hukum, terkait banyaknya penerimaan gratifikasi dari para pengusaha ketika ia masih menjabat sebagai Bupati Sidoarjo. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut kembali ditahan KPK.

Saiful, selama masa jabatannya, diduga pemberian gratifikasi senilai Rp 15 miliar dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatanganam sidang peralihan tanah Gogol Gilir.

KPK menyebut pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD. Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp5,6 miliar dan 64 ribu dolar AS terkait penyidikan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur dengan tersangka mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Selain uang, KPK juga menyita sejumlah barang merah dan logam mulia.

Selain itu, KPK juga menyita 10 buah tas merek TUMI, 1 tas merek Louis Vuitton, 4 unit HP antara lain Apple Iphone 7 dengan memori 128 GB dan Apple iPhone model MT562ZP/A dengan memori 512 GB, dan 3 keping logam mulia dengan ukuran 50 gram dan 25 gram. (ruf)

 

Rabu, 24 Mei 2023

Satu Korban Tewas Dikeroyok, Polresta Sidoarjo Tangkap 10 Gangster Luar Kota Bawah Umur


 

RADARMETROPOLIS: Sidoarjo - Sepuluh pelaku pengeroyok M Daudi Ardiansyah hingga tewas dalam tawuran antar gangster di Wonoayu ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo. Tebasan senjata dari para pelaku membuat sekujur tubuh korban penuh dengan luka bacok dan sayatan, sebelum akhirnya meninggal. Tragisnya, para pelaku semuanya masih di bawah umur.

"Para pelaku yang ditangkap ini merupakan anggota gabungan dari dua kelompok pemuda dari Surabaya," kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol, Kusumo Wahyu Bintoro Kusumo, Rabu (24/5/2023).  

Para pelaku yakni MAP (16), ASR (15), AM (17), PMSRW (15), RAIP (17), MFMP (17), KRPW (16), RYEY (16), MPAP (17), dan DM (15).

Sedangkan korban tergabung dalam kelompok Sidoarjo Brawl. Sementara para pelaku merupakan gabungan dua kelompok yakni Remaja 21 Kompleks dan T3HEROES.

Kronologis terjadinya tawuran antar gank itu berawal dari kelompok korban mengirim tantangan melalui akun Instagram dan dibalas oleh kelompok RSG 21 atau Rusia 21 Gengster Surabaya.

"Kemudian dari RSG 21 ini diteruskan ke kelompok bawahnya. Yaitu, Remaja 21 Kompleks dan T3HEROES," paparnya.

Kelompok para pelaku dan korban sepakat bertemu di daerah sekitar Maspion II Buduran. Namun ketika gabungan gank dari Surabaya sampai, ternyata kelompok Sidoarjo tidak ada.

"Dari Maspion II Buduran langsung bergeser ke sekitaran Sepande, Candi. Jumlah kelompok korban ada 15 orang, sedangkan kelompok pelaku ada 40 orang. Kelompok pelaku juga membawa senjata tajam," ujarnya.

Korban berhasil dianiaya oleh gangstger lawan karena ditinggal kabur oleh teman-temannya dengan mengendarai motor, sehingga korban berlari untuk mencoba menyelamatkan diri.

"Kawannya yang lain kabur pakai motor, sedangkan korban berlari. Korban meninggal saat di perjalanan ke rumah sakit. Luka irisan pada punggung tangan kiri, tungkai bawah kanan, juga ada luka bacok pada pinggang kiri, tungkai bawah kiri, bokong kiri, dan tungkai atas kiri sisi belakang," bebernya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan, pihaknya masih akan melakukan pendalaman atas kejadian ini. "Tentunya kami akan lakukan pendalaman lagi," pungkasnya. (ruf)

Jukir Ditangkap dengan BB 34,08 Gram, Polisi Kejar Pemasok


 

RADARMETROPOLIS: Surabaya - AA warga Jalan Benteng Dalam, Kelurahan Ujung, Surabaya ditangkap polisi. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan 9 poket sabu siap edar dengan jumlah total seberat 34,08 gram. Pria 39 tahun itu mendapat barang dagangan dari pemasok yang kini DPO.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, pada Rabu (24/05/2023) mengatakan penangkapan tersangka AA dilakukan setelah petugas Satnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi aktivitas peredaran sabu yang dilakukan tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka tim reserse satnarkoba Polresabes Surabaya amenemukan sembilan poket siap edar dengan berat keseluruhan 34,08 gram yang disimpan oleh pelaku.

Daniel menambahkan, dalam pengakuan tersangka mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang yang bernama Rahmat (DPO), dengan cara dititipi untuk dijualkan.

"Tersangka ini juga merupakan residivis kasus yang sama, dan kini kami masih melakukan pengejaran pemasok sabu," jelas Daniel.

Selain mengamankan sabu polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua timbangan elektrik, satu buku rekening, satu ATM BCA, dua pak plastik klip kosong, uang Rp 330.000 serta satu gembok dan kuncinya. Atas perbuatannya pelaku AA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rdj)

 

Selasa, 23 Mei 2023

“Dagang” di Surabaya, Polrestabes Surabaya Tangkap Lagi Residivis Narkoba Asal Probolinggo


 

RADARMETROPOLIS: Surabaya – Residivis kasus narkoba berinisial El asal Dusun Gardu Pakis Taji, Wonoasih, Kota Probolinggo. Sudah pernah menjalani hukuman atas tindak pidananya, tetapi El masih nekad mengulangi kembali tindak pidana serupa. Ia kembali ditangkap petugas Polrestabes Surabaya saat mengedarkan narkoba jenis sabu.

EI memang seringkali mengedarkan dagangan narkobanya di wilayah Surabaya. Ia akan kembali ke tempat persembunyiannya di Probolinggo, apabila narkoba yang diedarkan sudah laku terjual.

“Dia ini sudah meresahkan, sudah pernah tertangkap masih berulah kembali mengedarkan narkoba, kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Selasa (23/5/2023)..

Penangkapan yang dilakukan tim resnarkoba Polrestabes Surabaya terhadap El di sebuah rumah yang terletak di daerah Kedopok, Probolinggo pada Selasa (11/4) pukul 08.00 WIB itu adalah yang kedua kalinya.

Ditambahkan Daniel, bahwa El merupakan target operasi dari pihaknya yang selama ini dicari. Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, timnya langsung melakukan penggerebekan.

“Disana kami mendapatkan 4,50 gram sabu,” ujar Daniel, mengungkap barang bukti yang berhasil diamnakan dari pelaku.

Dalam penyidikan EI mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial SN yang juga sedang dalam pengejaran polisi.

“SN juga DPO kami. Saat ini sedang kami kembangkan untuk menangkapnya,” kata Daniel. (rcr)

 

Senin, 22 Mei 2023

Sudah Diintai Tim Polrestabes di Arah Madura, Komplotan Curanmor Bawa Hasil Curian Ditangkap

 

RADARMETROPOLIS: Surabaya - Komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap tim Tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya. Mereka ditangkap saat sedang membawa lari motor hasil curiannya. Polisi yang sudah mengenali ciri-ciri pelaku serta motor curian tersebut langsung memberhentikan mereka dan menangkapnya.

Dua pelaku curanmor yang masih remaja tersebut berinial MRF (19) warga Pogot Baru, Kecamatan Kenjeran dan RR (14), asal Sidoyoso Wetan, Kecamatan Simokerto, Surabaya.  Mereka mencuri motor di dua TKP, yakni di Jalan Setro Baru Utara dan Jalan Jagiran. Mereka memang kerap mengobok-obok kawasan Tambaksari Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana pada Senin (22/5/2023) mengatakan bahwa setelah mendapat laporan dari korban, segera melakukan penyeledikan hingga akhirnya mendapatkan ciri-ciri kedua pelaku. Selain itu pihaknya juga sudah mengantongi ciri-ciri kendaraan yang dicuri dari korban.

Setelah mendapatkan ciri-ciri kedua pelaku dan motor curian, petugas melakukan pengintaian di daerah Surabaya utara, yakni mengarah ke arah Madura. Polisi pun mendapatkan ada pengendara dan motor sesuai dengan yang didapatkan dari hasil penyelidikan. Pengendara ini lantas diberhentikan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kunci T dan beberapa alat yang digunakan untuk mencuri kendaraan bermotor. “Motor yang digunakan pelaku tersebut juga kami periksa dan ternyata rumah kuncinya rusak. Dugaan kami benar, bahwa kendaraan yang digunakan adalah hasil curian,” ungkap alumni Akpol tahun 2004 itu.

Dari pengakuan saat dilakukan pemeriksaan, keduanya kerap beraksi di daerah perumahan yang tampak sepi.

“Kedua pelaku ini kerap berkeliling perumahan menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran kendaran yang tidak dijaga oleh pemiliknya,” jelas Mirzal.

Menarik diketahui, dalam penyidikan mereka menangis. Selama pemeriksaan tersebut, keduanya hanya tampak merunduk dan merenungi aksinya itu. Mereka menyesali perbuatannya. (rcr)


Minggu, 21 Mei 2023

Terima Kasih ke Polrestabes Surabaya, Gus Yahya: Pertama Kali Halal Bihalal NU Dituanrumahi Polisi


 

RADARMETROPOLIS: Surabaya – Polrestabes Surabaya menjadi tuan rumah acara halal bihalal antara PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama) dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur, Sabtu (20/05/2023) malam. Ini adalah yang pertama, halal bihalal NU dituanrumahi polisi. Ketua PB NU pun berterima kasih kepada Polrestabes Surabaya.

Beberapa tokoh NU di kepengurusan pusat terlihat hadir dalam acara yang dipenuhi oleh ratusan warga NU itu. Sejumlah tokoh NU tersebut diantaranya Ketua PBNU, KH Cholil Yahya Staquf; Rois Aam PBNU, Miftachul Akhyar; Sekjen PBNU, Saifullah Yusuf; Ketua PWNU Jatim, KH. Marzuki Mustamar juga terlihat hadir dalam acara tersebut.

Ketua PBNU, KH Cholil Yahya Staquf dalam pidatonya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Polrestabes Surabaya yang telah bersedia menjadi tuan rumah dalam acara halal bihalal tersebut.

Selanjutnya ia membahas tentang barokah dibalik pelantikan ketua PCNU Surabaya, KH. Umarsyah.

“PCNU di Surabaya mendapatkan lailatul qadar. PCNU dilantik 29 Ramadhan, dilantik langsung oleh Rois Aam sendiri. Jadi, barokahnya tumpuk,” kata Gus Yahya.

Selain itu Gus Yahya juga membahas tentang keakraban warga NU dengan Polri. “Ini istimewa sekali, PCNU  berkegiatan di tuan rumahi oleh Polrestabes Surabaya. Ini luar biasa. Mungkin baru pertama kalinya. Ini ada kedekatan antara NU dan Polri,” jelasnya.

Gus Yahya lantas mengingatkan agar warga NU selalu mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo. Sebab, para ulama juga sangat dekat dengan kabinet Indonesia Maju.

“PBNU menjalin hubungan dengan kabinet indonesia maju. Bukan hal yang aneh, karena presiden kita, sejak awal didaulat, beliau tidak pernah jauh dari NU, tidak berkurang perhatianya pada NU,” ujarnya.

Dalam acara tersebut, hadir juga Wakapolda Jatim, Brigjen. Pol. Akhmad Yusep Gunawan dan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Pasma Royce, dan jajarannya.

Acara halal bihalal di atas semakin ramai setelah ratusan warga NU memenuhi Gedung Bharadaksa Polrestabes Surabaya. Bahkan, ada yang rela duduk di karpet dengan tenda yang sudah disediakan. (rcr)

Sabtu, 20 Mei 2023

Saat Hendak Jual Motor Curian, Tersangka Curanmor 6 TKP Ditangkap Polrestabes Surabaya


 

RADARMETROPOLIS: Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap BT (32) bandit curanmor yang bersama komplotannya berhasil menggasak sepeda motor di enam TKP di Surabaya, Rabu (3/5/2023). Komplotan BT ada tiga orang.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, warga Kedung Cowek itu ditangkap saat hendak menjual motor curiannya di Sedati, Sidoarjo.

“BT kami tangkap usai kami menyelidiki beberapa laporan warga Surabaya yang masuk,” ujar Mirzal, Sabtu (20/5/2023).

Dalam melakukan aksinya, BT dibantu oleh dua temannya berinisial BD dan KD yang saat ini tengah buron. Dari hasil penyelidikan, komplotan BT sudah enam kali melakukan pencurian sepeda motor di Surabaya.

“Saat diamankan, pelaku mengaku sudah melakukan curanmor di enam TKP. Yaitu, Jalan Gembili I/2, Jalan Gembili 2/11-A, Jalan Ngagel Rejo GG 7, Wiguna Tengah, Gunung Anyar, Wiguna 3, Gunung Anyar, dan tempat kost Ketintang Baru, Surabaya,” imbuhnya.

Dari penangkapan BT, petugas menyita beberapa barang bukti. Yakni satu unit sepeda motor beat (sarana), satu  buah plat nopol palsu, tiga buah mata kunci T, tiga buah kunci leter L, satu buah kunci leter Y, satu buah alat pembuka magnet, dan satu buah kunci sepeda motor. Selain itu penyidik juga menyita satu buah jaket jeans warna biru sesuai yang terekam dalam CCTV, satu buah helm warna hitam (sesuai CCTV) dan dua buah HP yang digunakan sebagai sarana komunikasi antar pelaku waktu melakukan kejahatan.

“Kami sudah mengantongi identitas dua teman lainnya. Saat ini kami masih melakukan pengejaran,” imbuh Mirzal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BT dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara. (rdj)

Kamis, 18 Mei 2023

Usai Pesta Miras, Empat Remaja Bawah Umur Bobol SDN Penjaringsari Gasak 40 Tab



RADARMETROPOLIS: Surabaya – Usai pesta miras, empat remaja usia 14 hingga 16 tahun membobol SDN Penjaringan Sari, Surabaya, Mereka mencuri sejumlah peralatan, diantaranya 40 tab. Salah satu tersangka ditangkap saat bermain futsal. Polisi menjerat mereka dengan UU Perlindungan Anak.“Ada yang kami amankan saat bermain Futsal di Rungkut,” kata Kapolsek Rungkut, Kompol Muchammad Fakih, Kamis (18/5/2023).Ada juga pelaku yang ditangkap di SPBU Aloha. Identitas kempat yang melakukan pencurian adalah berinisial MP (15), NA (14), BD (16), dan MF (16). Mereka diamankan pada Senin (8/5/2023) di lokasi terpisah.

Menurut pengakuan keempatnya, mereka membobol sekolah SDN Penjaringan Sari dalam kondisi tidak sadar lantaran di bawah pengaruh minuman keras. Mereka memasuki lokasi dengan cara masuk lewat jendela dan langsung menyasar ruang Tata Usaha (TU).

“Barang yang raib berupa 40 buah tab, 3 buah laptop, satu LCD monitor dan 1 tabung LPG ukuran 3 kg, dengan total kerugian seratus juta rupiah,” terang Fakih.

Pihak kepolisian tidak kesulitan dalam mengungkap kasus ini lantaran aksi keempat remaja tersebut terekam CCTV. Setelah melakukan identifikasi dan profiling, anggota Polsek Rungkut langsung melakukan penangkapan.

“Untuk barang bukti sudah kita amankan semua. Masih dibawa oleh anak-anak ini belum sempat terjual,” tegas Fakih.

Akibat perbuatannya, keempat remaja tersebut terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara dan akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. (ald)