Jokowi: Insan Pers Bawa Orang Biasa Jadi Presiden

Presiden Jokowi menyampaikan sambutan di depan awak media saat acara puncak HPN 2023. Jokowi menilai bahwa insan pers mempunyai peranan yang luar biasa. Terbukti, sudah membuka harapan orang biasa menjadi presiden.

JPU KPK Tak Banding Vonis Penyuap Sahat

JPU KPK tidak melakukan upaya hukum banding atas vonis dua tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua terdakwa penyuap Sahat Tua P Simandjutak. Apa alasannya? Padahal vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU.

Polda Lakukan Pemeriksaan Lanjutan Kanjuruhan

Polri hari ini menjadwalkan pemeriksaan lanjutan di Mapolda Jatim terhadap para tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang menelan korban 131 jiwa. Tetapi Direktur PT LIB sudah memastikan tidak bisa hadir hari ini dan menyatakan akan hadir pada Rabu (12/10/2022) besok.

Titik Pangkal Tilang Manual di Polrestabes Surabaya

Polrestabes Surabaya menerjunkan sebanyak 624 personel dalam Operasi Keselamatan Semeru 2023 Selasa, 7 Februari 2023. Operasi ini sekaligus menjadi titik pangkal diberlakukannya tilang manual.

4 Remaja Bawah Umur Bobol SD Gasak 40 Tab

Usai pesta miras, empat remaja usia 14 hingga 16 tahun membobol SDN Penjaringan Sari, Surabaya, Mereka mencuri sejumlah peralatan, diantaranya 40 tab. Salah satu tersangka ditangkap saat bermain futsal.

KPK Soroti Penyelewengan Pertambangan di Jatim

Tata pengelolaan pertambangan di Jatim mendapat atensi dari KPK. Lembaga anti rasuh ini kemudian mengungkap data temuan Bareskrim Polri, dimana ada 649 tambang mineral diduga ilegal beroperasi di Jatim.

Khofifah Bentuk Biro Khusus, Jatim Raih Award Lagi

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerima penghargaan Indonesia Government Procurement Awards 2020 kategori Pusat Keunggulan Pengadaan dari LKPP. Penghargaan yang baru pertama kali diraih oleh Jatim ini berkat program biro khusus yang digagas Khofifah.

Jumat, 23 Juni 2023

Kasus Pungli di Rutan KPK, Yudi Yakin Ada Pihak Perantara


 

RADARMETROPOLIS: Jakarta – Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, meyakini ada pihak yang berposisi sebagai perantara dalam kasus pungli tahanan di Rumah Tahanan Pemberantasan Korupsi. Sebab, tidak mungkin tahanan rutan bisa memberikan sejumlah uang ke pihak ketiga tanpa perantaraan orang lain.

Menurut Yudi kasus pungli yang melibatkan puluhan pegawan rutan KPK dengan nilai fantastis tersebut akan membuat masyarakat bertanya tentang integritas pegawai KPK. Sementara integritas Pegawai KPK merupakan modal dasar untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Ia pun mendesak, KPK membongkar siapa saja tahanan KPK yang telah memberi uang kepada pegawai KPK yang bertugas di Rutan.

Menurutnya tindakan tersebut penting untuk dilakukan. “Sebab seorang tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi ditahan penyidik karena diduga akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti.

Selain itu perlu juga didalami motif tahanan memberikan uang. “Apakah sekedar mendapatkan fasilitas di dalam tahanan, atau upaya mempengaruhi kasus yang mereka sedang jalani? Atau, bisa jadi terpaksa memberikan karena diminta,” tegas Yudi.

Ditambahkan, selain itu pihak-pihak lain yang terkait dengan pungli tersebut juga harus diusut dan dipidanakan sesuai peran mereka. Sebab mantan penyidik KPK itu yakin tidak mungkin tahanan rutan bisa memberikan sejumlah uang, baik tunai maupun transfer, ke pihak ketiga tanpa perantara orang lain.

Selain itu sumber uang pungli juga harus dibongkar juga. Yudi pun menduga nantinya akan ada tiga klaster kasus korupsi terkait pungli tersebut.

“Yaitu klaster suap menyuap, klaster pemerasan, dan klaster gratifikasi,” kata Yudi.

Terungkapnya dugaan pungutan liar alias terhadap tahanan oleh Dewan Pengawas dinilai kian menggerus kepercayaan publik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Apalagi jumlah pungli yang disebut melibatkan puluhan pegawai Rutan mencapai Rp 4 miliar hanya dalam kurun waktu empat bulan yakni sejak Desember 2021 sampai Maret 2022. (lhk)

 

Kamis, 22 Juni 2023

Kapolrestabes Surabaya Janji Segera Tangkap Begal Sadis di Dharmahusada


 

RADARMETROPOLIS: Surabaya – Kapolrestabes Surabaya berjanji akan segera menangkap begal sadis di Jalan Dharmahusada, yang telah membacok dan menusuk seorang warga Surabaya serta merampas motornya ketika sudah tidak berdaya, pada Kamis (22/06/2023) dini hari. Korban menderita tusukan yang sangat dalam hingga mengenai urat.

“Iya kita akan cari. Pelakunya akan segera kita ungkap,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).

Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi Kembali, Pasma pun menegaskan akan mengevaluasi dan memperketat kembali operasi di tiap-tiap rayon yang sudah dibentuk.

“Kita akan meningkatkan kembali kegiatan harkamtibmas, khususnya pada malam hari,” ujar Pasma Royce.

Pasma juga menyatakan akan terus bersinergi elemen-elemen yang lain, baik dari Pemkot Surabaya maupun TNI. Selain itu, patroli blue light dan razia rayonisasi akan ditingkatkan. “Supaya bisa mendukung menciptakan keamanan dan menjaga lingkungan masing-masing,” tandas Pasma.

Sebagaimana telah diberitakan, pada Kamis (22/06/2023) dini hari, 3 begal sadis merampas sepeda motor seorang warga Surabaya yang sedang melintas di Jalan Dharmahusada. Akibat kejadian ini, M. Nasir (38) harus mengalami luka bacok di bagian tangan dan harus menjalani operas

Diterangkan oleh anak korban, Misbachul Khoir (22) bahwa saat itu ayahnya hendak menjemput salah satu adiknya yang pulang bekerja. Ayahnya mengendarai Yamaha Mio Soul GT L 4502 JF berwarna putih.

“Saat di Jalan Dharmahusada dekat kantor BPJS, tiga orang memepet ayah saya dan langsung diserang dengan senjata tajam. Lalu motornya dirampas,” ujar Misbachul.

Dijelaskan lebih lanjut, akibat kejadian tersebut M. Nasir mendapatkan luka di tangan kanan. Selain itu juga menderita luka tusuk yang dalam. Saat ini ayahnya telah menjalani operasi dan menunggu pemulihan.

“Kata dokter ditusuk dalam sampai kena urat, imbuh Misbachul.

Anak korban itu baru tahu kejadian yang menimpa ayahnya tersebut usai dihubungi oleh pihak rumah sakit.

Saat ini pihak Polsek Mulyorejo telah memeriksa TKP dan tidak ditemukan CCTV di sekitar lokasi.

“Sementara Pak Nasir masih dirawat di RSUD Dr. Soetomo. Keluarga sudah lapor ke polsek. Korban belum bisa kita mintai keterangan. Yang jelas kita tetap menyelidiki kasus ini,” tegas Kapolsek Mulyorejo, Kompol Sugeng Rianto. (rdj)

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mako dan Gedung SPKT Polres Sumenep, Kapolda Jatim Ingatkan Tugas Pengayoman kepada Masyarakat


 

RADARMETROPOLIS: Sumenep – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Irjen Pol Dr. Toni Harmanto, SH, melakukan peletakan batu pertama sebagai tanda dimulainya pembangunan Mako dan Gedung SPKT Polres Sumenep. Sehubungan dengan pembangunan tersebut Kapolda mengingatkan pentingnya tugas pengayoman kepada masyarakat.

Untuk itu Kapolda berharap pembangunan Mako dan Gedung SPKT Polres Sumenep baru tersebut bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Waktu pengerjaan Mako dan Gedung SPKT Polres Sumenep yang akan dibangun dua lantai di atas lahan 3600 meter persegi tersebut ditargetkan selesai dalam 180 hari.

“Semoga pembangunan Mako dan Gedung SPKT Polres Sumenep ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai rencana,” kata Kapolda.

Lebih lanjut Kapolda mengingatkan, pada dasarnya tugas kepolisian selain memelihara Kamtibmas dan menegakkan hukum adalah memberikan pengayoman kepada masyarakat.

“Selain itu juga terus melaksanakan tugas yang berkait dengan dinamika globalisasi saat ini,” ujarnya.

Dalam acara peletakan batu pertama pada Rabu (21/06/2023) tersebut Kapolda Jatim didampingi oleh Kepala Biro Logistik, Kombes Pol Pranyoto, S.I.K, S.H., M.H Direktur Intelkam Kombes Pol Dekananto Eko, SIK, SH; Dirpolairud, Kombes Pol Puji Hendro Wibowo, SH, SIK, CHRMP; Ka SPKT Polda Jatim, AKBP Hengky Paryitno, SIK, MM; dan Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, SH, SIK, MH. (rcr)

Rabu, 21 Juni 2023

Jaksa Agung Hentikan 7 Perkara di Kejati Jatim Melalui RJ


 

RADARMETROPOLIS: Surabaya – Jaksa Agung Ri menyetujui tujuh perkara yang dimohonkan penghentian penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice. Persetujuan diberikan melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Selasa (20/6)2023) kemarin. Hal ini dilakukan untuk menyeimbangkan kepastian hukum dengan kemanfaatan.

Ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu digelar secara virtual.

Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH bersama dengan jajaran Bidang Pidum Kejati Jatim dan beberapa Kajari terkait, yaitu Kajari Tanjung Perak, Kajari Lamongan, Kajari Kab Mojokerto, dan Kajari Tuban melaksanakan ekspose tujuh perkara di hadapan Jampidum melalui sarana virtual.

Tujuh perkara itu terdiri dari :

-        Dua perkara penganiayaan (yang memenuhi ketentuan Pasal 351 KUHP) diajukan oleh Kejari Kabupaten Mojokerto.

-        Satu perkara Perlindungan Anak (yang memenuhi Ketentuan Ke Satu Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP) diajukan oleh Kejari Lamongan.

-        Satu perkara perbuatan pengancaman (yang memenuhi ketentuan Pasal 335 KUHP) diajukan oleh Kejari Lamongan.

-        Satu perkara Laka Lantas (yang memenuhi ketentuan Pasal Pasal 310 Ayat (2) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diajuakan diajukan oleh Kejari Tuban

-        Dua perkara narkotika yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Kajati Jatim, Mia Amiati, menyatakan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati Nurani.

Secara administratif penghentian penuntutan itu harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif untuk perkara ORHADA.

Sedangkan untuk perkara penyalahgunaan narkotika, harus memenuhi ketentuan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis. (rcr)

 

Senin, 19 Juni 2023

Sudah Meranjau 40 Gram Sabu di Jl Diponegoro, Polrestabes Surabaya Tangkap Pedagang Telur Asin


 

RADARMETROPOLIS: Surabaya – Polrestabes Surabaya menangkap pengedar sabu, AW (46) yang sehari-harinya berprofesi sebagai pedagang telur asin, Mei 2023 lalu. Ia mengaku sudah meranjau 40 gram sabu di Jalan Diponegoro untuk pasien sang bandar gede.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, mengatakan bahwa petugas kepolisian menemukan 35 gram narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah tangga rumah AW, di Jalan Banyu Urip Jaya, Sawahan. Selain menemukan Sabu, petugas juga menemukan satu butir pil ineks.

“Sabunya dijual. Sedangkan untuk ineks itu mengaku dipakai sendiri,” ujar Daniel, Senin (19/06/2023).

Diinformasikan lebih lanjut narkotika jenis sabu yang ditemukan di rumah tersangka dibeli dari seorang bandar bernama Bucos. Saat itu yang bersangkutan membeli 100 gram sabu dengan cara diranjau di Lakarsantri.

“Namun sudah ada yang laku terjual. Karena memang dari 100 gram itu, ada bagian yang harus langsung diantarkan ke pasiennya Bucos,” ujar Daniel.

Kepada petugas kepolisian, AW mengaku telah meranjau 40 gram sabu di jalan Diponegoro sesuai permintaan Bucos. Ia nekat menjual sabu lantaran hasil penjualan telur asin menurutnya kurang.

“Saat ini kami sedang mengejar bandarnya. Doakan segera tertangkap,” pungkas Daniel.

Dalam kasus tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan 35 gram sabu, 2 Buah Sekrop sedotan plastik, 1 Buah Timbangan Elektrik, 4 pak plastik klip kosong, satu handphone Realme, dan uang hasil penjualan sebesar Rp600 ribu.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (rdj)

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites