1 Januari 2025 : Cagub-Cawagub Harus Berusia 30 Tahun

Ketentuan mengenai jadwal dan tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diatur dengan Peraturan Presiden

Pemkot Surabaya Nikahkan 330 Pasangan

Pemkot Surabaya menggelar garden party atau pesta kebun untuk merayakan pernikahan massal yang diikuti oleh 330 pasangan.

Pemerintah Dinilai Tidak Serius Berantas Judi Online

Survei mencatat optimisme masyarakat sebanyak 56, 6 persen responden meyakini pemerintah bisa memberantas judol dengan dibentuknya satgas khusus. Sebanyak 39, 5 persen mengaku tidak percaya serta 3, 9 persen yang lain menanggapi tidak tahu.

164 Wartawan Terlibat Judi Online, Transaksi Rp.1 M Lebih

Data PPATK mencatat ada 164 orang wartawan ikut bermain judi online, transaksinya sampai dengan 6.899, jumlah uangnya Rp1.477.160.821 dan namanya juga ada lengkap.

Curi Barang Milik Penumpangnya Sendiri, Pegawai Lion Air Dibekuk Polisi

Pencurian dilakukan dengan modus pembobolan tas milik penumpang maskapai Lion Air tujuan Makassar-Jakarta saat pesawat sedang mengalami keterlambatan.

Jumat, 21 Juni 2019

Pameran East Food Indonesia dan East Pack Surabaya 2019 Antar Produk UKM Tembus Pasar Global



RADARMETROPOLIS: Surabaya - Pameran EAST FOOD INDONESIA dan EAST PACK SURABAYA 2019 yang diselenggarakan oleh KRISTA EXHIBITIONS akan memperluas wawasan para pengusaha makanan minuman tentang potensi pasar di mancanegara untuk produk mereka. Hal ini sekaligus membentuk jaringan pemasaran dan mendorong pelaku usaha di bidang industri pangan untuk menghasilkan produk produk berkualitas dan berkompeten sehingga dapat menembus pasar global.
KRISTA EXHIBITIONS  sudah ke-11 kalinya sukses menggelar pameran internasional di bidang industri makanan, minuman, bahan baku, teknologi, dan jasa layanan dalam bidang pangan dan teknologi pengemasan tersebut. Pameran yang diadakan pada tanggal 20 - 23 Juni 2019 di Grand City Surabaya itudiikuti oleh lebih dari 185 peserta, baik dari lokal maupun internasional.
Kesuksesan pameran EASTFOOD Indonesia and EASTPACK Surabaya 2019 tidak terlepas dari dukungan berbagai kementerian, asosiasi, dan institusi, yaitu Kementerian Pariwisata Indonesia, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia, Kementerian Peridustrian Republik Indonesia, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Kadin Indonesia, Kadin Jawa Timur, Kadin Surabaya, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia – GAPMMI, Indonesia Chef Association – ICA, Perhimpunan Hotel and Restaurant Indonesia – PHRI, Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia – APPRINDO, Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia – AP5I, Gabungan Eksportir Kopi Indonesia – GAEKI/ICEA, Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia – AEKI, Indonesia Pastry Alliance – IPA, Indonesia Packaging Federation – IPF, Association Culinary Professional – ACP, Specialty Coffee Association of Indonesia – SCAI, Asosiasi Rantai Pendingin Indonesia – ARPI , Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia – HIPPINDO serta berbagai institusi lainnya.
Berkolaborasi dengan berbagai organisasi dan asosiasi, para pakar, chef, praktisi di bidang kuliner bertaraf nasional dan internasional, EASTFOOD INDONESIA DAN EASTPACK SURABAYA 2019 akan menghadirkan beragam program menarik, yaitu:
Seminar:
-                  “Menjaga Kualitas dan Keamanan Pangan dengan Teknologi Pendingin Tepat Guna” merupakan seminar hasil kolaborasi 3 asosiasi, yaitu Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I), Asosiasi Rantai Pendingin Indonesia (ARPI), dan Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restaurant Indonesia (APKRINDO). Seminar ini akan membahas secara tuntas mengenai aspek kemanan pangan (food safety) yang merupakan aspek utama dan perlu mendapat perhatian sangat serius dalam industri pangan.
-                  Master Class Solve Serve dan Central Kitchen oleh Mastrada
-                  Seminar Training Export oleh Specialty Coffee Association of Indonesia – SCAI
Workshop dan kelas:
- Wine Class oleh ISA – Hatten Wine.
- Cupping Faster Workshop, Latte Art & Barista Class oleh SCAI
- ROASTING CLASS oleh Asosiasi eksportir Kopi Indonesia – AEKI

Demo: baking dan cooking demo oleh Kristamedia dengan kurang lebih 20 chef ternama.

Kompetisi: Surabaya Culinary Challenge oleh Indonesia Chef Association – ICA Surabaya

Pameran tersebut menampilkan berbagai teknologi dan produk-produk unggulan yang dihadirkan diantaranya adalah:
-                  Bakery and Confectionery (Bakery and Confectionery Machinery, Equipment,
Supplies, Ingredients)
-                  Food and Hospitality (Wine and Spirits, Equipment, Supplies, Storage, Service and Related Technologi for Hotel, Catering, Restaurant, Cafe).
-                  Food Ingredients (Food Additives, Food Chemicals, Food Ingredients, Food Materials)
-                  Herbal and Health food (Herbal and Health Food and Food Supplements)
-                  Retail Products
-                  Teknologi proses dan pengemasan untuk bidang Makanan dan Minuman, bakery, dan konfeksioneri, dan lainnya.
Hal yang menarik lainnya pada pameran ini adalah ditampilkannya berbagai produk hasil produksi dari sekitar 25 UKM dari berbagai kota di Jawa Timur dan Kalimatan Utara. Berbagai produk UKM yang akan ditampilkan tersebut merupakan produk-produk unggulan yang tidak “kalah kelas” dengan produk industri. Dengan ditampilkannya berbagai pruduk UKM pada pameran tersebut diharapkan akan menjadi jalan bagi produk-produk UKM Jawa Timur dan berbagai provinsi lainnya di Indonesia agar dikenal di dunia internasional dan mampu menembus Pasar Global.
Melalui Pameran EASTFOOD INDONESIA & EASTPACK SURABAYA 2019 diharapkan dapat memperluas wawasan para pengusaha makanan minuman tentang potensi pasar di mancanegara untuk produk mereka, sekaligus membentuk jaringan pemasaran dan mendorong pelaku usaha di bidang industri pangan untuk menghasilkan produk produk berkualitas dan berkompeten sehingga mampu bersaing dengan produk luar negeri.
Pameran EASTFOOD INDONESIA & EASTPACK SURABAYA 2019 terbuka bagi para pelaku bisnis dan masyarakat umum mulai dari pukul 10.00 WIB hinggal pukul 19.30 WIB. Para pengunjung dapat melakukan registrasi secara langsung di lokasi pameran dengan membawa 2 buah kartu nama dan undangan yang telah dikirimkan oleh pihak KRISTA EXHIBITIONS atau dengan registrasi online http://eastfoofindonesia.com/online/. Pengunjung anak-anak di  bawah usia 17 tahun dilarang untuk masuk ke area pameran. (sr)

Kamis, 13 Juni 2019

DPM dan PTSP Satu Komando, Khofifah Optimistis Investasi di Jatim Meningkat



RADARMETROPOLIS: Surabaya – Dinas Penanaman Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan digabung menjadi satu dinas. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, optimistis investasi di Jatim akan meningkat dengan satu komandonya DPM dengan PTSP.  

 “Jadi, nanti akan menjadi satu dinas, satu komando. Dengan kemudahan akses yang ditawarkan, kami harap ke depan Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) bisa lebih banyak di Jatim,” kata Khofifah, dalam penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Jatim terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jatim tentang perubahan kedua atas Perda Provinsi Jatim Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di DPRD Provinsi Jatim, Rabu (12/6/2019).

Selain mendorong kemudahan akses, Khofifah memandang bahwa penggabungan PTSP Provinsi Jatim yang kini masih berbentuk UPT dengan DPM menjadi DPM-PTSP akan memberikan perlindungan usaha dan mempercepat proses pengurusan izin maupun non izin di Jatim.

Ia pun berharap perubahan tersebut akan meningkatkan iklim usaha dan investasi di Jatim. Sebab, pelayanan perizinan dan non perizinan di Jawa Timur dipastikan akan menjadi lebih cepat, lebih mudah, dan lebih memberikan perlindungan.


Lebih lanjut ia menyebutkan UPT PTSP Jatim menangani 210 jenis perizinan dari 19 lintas sektor. Di tahun 2018, total ada sebanyak 24.586 izin dan non izin yang diterbitkan. Dengan total investasi sebesar Rp 23,54 trilliun.

“Persentase penerbitan izin di Jatim yang terbesar pertama adalah sektor kesehatan, angkanya sampai 55,77 persen. Kedua, ada sektor energi dan sumber daya mineral sebesar 11,39 persen. Baru di bawahnya ada sektor peternakan, pendidikan, dan ketenagakerjaan,” jelasnya.

Ke depan, DPM dan PTSP Jatim yang tadinya hanya menangani empat bidang, bakal melaksanakan tugas di tujuh bidang. Yaitu, bidang perencanaan dan pengembangan iklim penanaman modal, bidang penanaman modal, bidang pengendalian pelaksanaan modal, bidang pengolahan data dan informasi penanaman modal, bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, bidang kerja sama dan pembiayaan penanaman modal serta bidang humas pengaduan, kebijakan dan pelaporan.

Kepala Dinas Penanaman Modal-PTSP Provinsi Jatim, Aris Mukiyono mengatakan bahwa saat ini memang sudah nomenklatur DPM-PTSP. Akan tetapi untuk masalah perizinan dilakukan oleh UPT PTSP yang kantornya ada di Jalan Pahlawan Surabaya. Dengan adanya raperda tersebut, maka UPT akan dihapus dan digabung menjadi satu dengan DPM-PTSP.

Terkait dengan raperda tersebut, Aris mengusulkan adanya bidang khusus yang bisa mewadahi untuk sistem Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). “Selama ini belum ada yang mewadahi khusus untuk urusan tersebut,” katanya.

Terkait dengan digabungkannya PTSP dan DPM menjadi satu dinas, ia pun optimistis bahwa hal tersebut akan mempermudah sistem perizinan dan kemudahan usaha di Jatim. (sr)

Senin, 10 Juni 2019

Bersyukur ASN Pemprov Masuk 100 Persen, Khofifah Sebut ‘Awal yang Baik’



RADARMETROPOLIS: Surabaya – Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan rasa bersyukurnya mendapat laporan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak ada yang membolos alias seratus persen masuk pada hari pertama masuk kerja usai libur lebaran. Ia pun menyebut bahwa hal itu adalah awal yang baik.

 “Yang melaporkan adalah Pak Sekda, dan kehadirannya insyaallah 100 persen, kecuali yang sedang cuti. Jadi, Alhamdulillah, ini awal yang baik,” ujar Gubernur Khofifah kepada wartawan usai menggelar Halal Bihalal di lingkungan Setdaprov Jatim, Kantor Gubernur, Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Senin (10/6/2019).

Kehadiran ASN pada hari pertama kerja usai libur Lebaran memang menjadi perhatian khusus bagi Khofifah. Sebab kehadiran ASN merupakan kedisiplinan dan kinerja yang baik. Harapannya, semua termotivasi untuk bisa meningkatkan seluruh dedikasi yang bisa dibaktikan untuk memuliakan masyarakat Jatim dengan Nawa Bhakti Satya.

Oleh karena itu sejak dua hari sebelum masuk setiap sekretaris di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) telah diingatkan untuk melakukan monitoring di bawah koordinasi Inspektur Provinsi Jatim dan dikomandani Sekdaprov Jatim.

Terhadap halal bihalal yang digelar kali ini, Khofifah berharap dapat bermanfaat untuk membangun sinergitas dengan saling menyalurkan energi positif dari seluruh pihak.

“Kami bersalam, itu artinya ada energi yang mengalir. Kami saling bertatap muka, saling memberi senyum. Itu energi yang luar biasa,” katanya.

Sementara itu Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono melaporkan bahwa dari hasil rekap BKD Jatim, jumlah PNS Pemprov Jatim sebanyak 51.356 orang. Jumlah ini terdiri dari fungsional guru sebanyak 28.456 orang serta tenaga administrasi dan fungsional medis sebanyak 22.900 orang.

Dari jumlah tersebut memang terdapat beberapa ASN yang tidak hadir. Jumlahnya 0,95 persen. Meski demikian, mereka semuanya memberikan keterangan.

Hingga pukul 07.30 WIB, ASN yang tidak masuk kerja dengan izin sah sebanyak 55 orang, cuti alasan penting dan ibadah 201 orang, dinas luar 395 orang, tugas belajar 67 orang. Jumlah keseluruhan yang tidak masuk dengan alasan sah sebanyak 718 orang. Sedangkan, guru masih libur hingga 16 Juni 2019. Jadi, dari absen dan fingerprint, semua dinyatakan masuk, kecuali yang dengan izin atau alasan sah.

Dalam kegiatan halal bi halal yang diadakan di hari pertama masuk kerja usai libur lebaran tersebut, Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Dardak mengenakan pakaian dinas berwarna abu-abu. Tak hanya Gubernur dan Wagub Jatim yang bersalaman dengan ASN Pemprov Jatim, tetapi Sekdaprov Jatim beserta istri dan Kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim juga ikut menyemarakkan halal bihalal.

Selain bermaaf-maafan, Gubernur Khofifah dalam acara tersebut juga memberikan santunan kepada anak yatim.

Dalam sambutannya, Gubernur Khofifah menyampaikan pesan khusus terkait dengan tradisi dalam setiap acara. Pihaknya selalu memberikan santunan kepada anak yatim, dhuafa serta melantunkan salawat.

Di hadapan para ASN, Khofifah menyampaikan, ada beberapa pekerjaan rumah yang perlu dibangun secara transedental. Seperti korban penyalahgunaan narkoba, AIDS, HIV di Jatim.

“PR-PR ini kan bukan hal yang sederhana. Bagaimana kita bersama-sama berseiring. Teman-teman relawan narkoba bergerak, polisi bergerak, konselor bergerak, kami juga bergerak. Tetapi bahwa ada sesuatu yang kami harapkan secara transedental kita mohon kepada Allah, mudah-mudahan anak-anak bangsa, anak-anak Jawa Timur dijauhkan dari korban penyalahgunaan narkoba,” kata Khofifah.

Untuk menangani peredaran narkoba di Surabaya, pihaknya terus berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya dan Walikota Surabaya, agar Jatim bersih dan bebas dari korban penyalahgunaan narkoba. Kasus penyalahgunaan narkoba kini sangat kompleks, sehingga perlu dilakukan penanganan dari hulu ke hilir. Lebih memprihatinkan, pengedar maupun penggunanya sebagian besar milenial.

“Kita menyiapkan tistas atau sekolah gratis berkualitas. Tapi, penguatan SDM dan pembangunan manusia itu akan mereduksi, jikalau dampak dari efek narkoba tidak kita halau,” tandasnya. (sr)

Hari Pertama Kerja Usai Lebaran, Risma Perintahkan Inspektorat dan BKD Cek Langsung ASN



RADARMETROPOLIS: Surabaya – Pada hari pertama kerja usai libur Lebaran 1440 H, Walikota Surabaya Tri Rismaharini akan memeriksa kehadiran para ASN dan pegawai. Mereka yang tidak masuk akan diperiksa oleh inspektorat dan dikenakan sanksi. Ia pun memastikan bahwa sejak pagi tadi Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya sudah turun ke OPD-OPD dan kecamatan-kecamatan serta kelurahan-kelurahan untuk mengecek langsung kehadiran para ASN dan pegawai.

“Jadi, kalau pun tidak masuk, harus ada alasan yang jelas, karena nanti akan ada sanksi dan akan diperiksa oleh inspektorat,” katanya.

Walikota Surabaya Tri Rismaharini dan Wakil Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana serta sejumlah anggota DPRD Surabaya mengisi masuk kerja hari pertama usai libur Lebaran dengan menggelar halal bihalal di halaman Balai Kota Surabaya, Senin (25/6/2018). Mereka bermaaf-maafan dengan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

 “Mohon maaf lahir batin ya,” kata Risma kepada seluruh pegawai sambil bersalaman satu-persatu dengan mereka.

Risma lebih lanjut mengatakan bahwa agenda halal bihalal semacam yang dilakukan pada kali ini adalah sudah rutin digelar setiap tahunnya oleh Pemkot Surabaya. Momen ini biasanya digunakan untuk bertemu dan bersalam-salaman sembari saling bermaaf-maafan antar ASN dan pegawai pemkot.

“Ini rutin digelar setiap tahunnya. Mungkin tidak semua ASN yang ikut, tapi yang penting saya dan Pak Wisnu serta jajaran DPRD sudah menyiapkan, dan tujuannya memang untuk saling memaafkan,” kata Risma seusai halal bihalal.

Prosesi halal bihalal tersebut dimulai dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lalu dilanjutkan dengan pegawai-pegawai yang khusus pelayanan masyarakat.

Personel dari Dinas Pemadam Kebakaran terlihat berbaris rapi mengikuti rombongan kepala OPD. Kemudian personel Linmas, Satpol PP, lalu disusul oleh pegawai lainnya. Mereka sengaja didahulukan karena akan langsung melayani masyarakat.

Oleh karenanya seusai bersalaman dengan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya serta jajaran Kepala OPD, para pegawai ini langsung menikmati sarapan pagi yang telah disediakan. Kemudian, setelah itu kembali ke kantor mereka masing-masing untuk melayani masyarakat seperti biasanya. Hal ini dimaksudkan agar pelayanan di Pemkot Surabaya tidak terhambat meski ada acara halal bihalal itu. (rie)

Senin, 03 Juni 2019

Tinjau Pos Pengamanan di Tol Dumpil, Dandim dan Kapolres Madiun Adakan Buka Bersama



RADARMETROPOLIS: Madiun – Dandim 0803/Madiun, Letkol Czi Nur Alam Sucipto S.Sos, bersama Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono SIK, SH, MH mengadakan peninjauan sekaligus Buka Puasa Bersama di Pos Pengamanan Mudik Lebaran yang berada di pintu tol Dumpil Kabupaten Madiun, Minggu malam (02/06/2019).

Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menambah semangat anggota yang sedang menjalankan tugas melayani dan mengamankan jalur mudik di wilayah Madiun.

Dalam kesempatan tersebut, Nur Alam Sucipto memberikan arahan dalam melaksanakan kegiatan pengamanan. Menurut Dandim 0803/Madiun itu tugas pengamanan merupakan tugas mulia yang bernilai ibadah. Karena memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat agar dapat melaksanakan tradisi mudik, kumpul bersama keluarga dan merayakan Idul Fitri di kampung halaman dengan aman.

“Selalu jaga kekompakan, kerjasama dalam setiap pelaksanaan kegiatan, tetap waspada, jangan lengah,” tuturnya.

Sementara terkait keamanan, Dandim bersama kapolres menghimbau agar tetap waspada dan mengambil langkah-langkah sesuai dengan SOP yang ada agar situasi tetap kondusif.

“Jika ada permasalahan yang muncul agar dilaporkan dan laksanakan patroli bersama di sekitar lokasi pengamanan,” tegas Dandim.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh PJU Polres Madiun, Muspika Madiun, Ka Pos Pam Dumpil, Dishub Kab. Madiun, Senkom Polres Madiun, Dinkes Kab Madiun, anggota Gp. Ansor / Banser Kec Madiun, dan juga Pelajar SMAN 1 Nglames. (gun)

Kurang Konsentrasi, Pemudik Perempuan Kecelakaan Tunggal di Jembatan Suramadu



RADARMETROPOLIS: Bangkalan – Diperkirakan kurang konsentrasi saat mengemudikan sepeda motor, seorang pemudik perempuan mengalami kecelakaan tunggal di jalur roda dua jembatan Suramadu, Minggu (02/06/2019) malam. Identitas yang bersangkutan masih belum diketahui, karena langsung dibawa aparat Satlantas ke RSUD Syamrabu.

“Kemungkinan korban kurang konsentrasi dalam mengendarai motor. Ditambah arus mudik dari arah Surabaya padat sekali,” kata Kanit Regident Polres Bangkalan, Ipda Saiful Ilmi. mengatakan bahwa kkecelakaan tunggal tersebut.

Namun demikian untuk memastikan penyebab kecelakaan tunggal yang terjadi di terjadi di KM 4.400 di jalur roda dua (R2) dari arah Surabaya menuju Madura tersebut pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi. (ila)

Minggu, 02 Juni 2019

Dinilai Tendensius dan Langgar Hak Azasi Terdakwa Waduk Sepat, Ketua PT Jatim Dilaporkan ke MA



RADARMETROPOLIS: Surabaya – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur dilaporkan ke Mahkamah Agung oleh tim advokasi Waduk Sepat Lidah Kulon Surabaya. Tim yang terdiri dari Walhi Jatim, LBH Surabaya, dan KontraS itu menilai surat penahanan yang dikeluarkan PT pada dua warga Waduk Sepat dianggap tendensius dan melanggar hak azasi.

“Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur memberlakukan surut Penetapan Penahanan yang dikeluarkannya tanggal 24 Mei 2019, namun menetapkan masa penahanan terhitung sejak 23 Mei 2019. Hal tersebut adalah tendensius dan melanggar hak kebebasan para terdakwa yang hak asasinya dijamin secara konstitusional,” ujar Subagyo, Minggu 2/6/2019).

Dua warga Waduk Sepat Lidah Kulon Surabaya, Darno dan Dian Purnomo, dilaporkan PT Ciputra Development Tbk telah melakukan pengerusakan asetnya yang terletak di Waduk Sepat, pada 6 Juni 2018. Oleh pengadilan Negeri Surabaya, Darno dan Dian Purnomo kemudian dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman dua bulan lima belas hari, pada persidangan Kamis (23/5/2019).

Dengan alasan bahwa lamanya pidana penjara yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah sama dengan masa penahanan yang dijalani oleh para terdakwa, kedua terdakwa tersebut demi hukum dikeluarkan dari Rutan Klas I Surabaya Medaeng, Sidoarjo, pada 27 Mei 2019.

Atas putusan yang dibuat oleh peradilan tingkat pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding pada 23 Mei 2019. Sedangkan dari pihak para terdakwa, baru mengajukan banding pada 29 Mei 2019, melalui penasihat hukumnya.

Penasihat Hukum yang mengajukan banding untuk para terdakwa tersebut mengklaim tidak diberi Akta Banding, dengan alasan pejabat Panitera sudah pulang dan dijanjikan setelah libur Hari Raya Idul Fitri.

Para penasihat hukum terdakwa menyimpulkan bahwa berkas perkara tersebut belum dikirimkan atau dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi terhitung sejak 23 Mei 2019 sampai dengan sekarang, sebab hingga saat ini mereka belum menerima akta banding yang diajukan.

“Kami berpendapat bahwa Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, yakni saudara Haji Abdul Kadir, SH, MH telah melakukan perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan tidak profesional atau setidak-tidaknya tidak cakap dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” kata Subagyo.

Menurut Subagyo, berdasarkan pasal 238 ayat (3) KUHAP dalam waktu tiga hari sejak menerima berkas perkara banding dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi wajib mempelajarinya untuk menetapkan apakah terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik karena wewenang jabatannya maupun atas permintaan terdakwa.

“Artinya, untuk mengeluarkan Penetapan Penahanan maka Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur harus patuh kepada Pasal 238 ayat (3) KUHAP. Baru kemudian mengeluarkan penetapan penahanan setelah berkas perkara itu diterima,” terang Subagyo.

Mekanismenya harus demikian, meskipun dalam perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum banding pada 23 Mei 2019. Yang mana kewenangan penahanan memang beralih kepada Pengadilan Tinggi Jawa Timur sejak 23 Mei 2019.

“Bagaimana mungkin Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 24 Mei 2019? Padahal pada saat ini masih dalam jangka waktu pikir-pikir atau masih dalam tenggang waktu banding, terhitung tanggal 23 Mei sampai dengan 30 Mei 2019. Pada kenyataannya para terdakwa baru mengajukan banding tanggal 29 Mei 2019,” tandas Subagyo.

Oleh karena itu Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur dinilai telah melampaui kewenangannya dengan melanggar prinsip pedoman Mahkamah Agung RI yang tertuang dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/IV/2007 tentang Memberlakukan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, pada Bagian Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Administrasi dan Teknis Peradilan di Lingkungan Pengadilan Umum Perkara Pidana.

“Pada angka 16.4 ditentukan, apabila masa penahanan telah sama dengan pidana penjara yang diputuskan oleh pengadilan, maka terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum. (Buku II tersebut halaman 251)” kata Subagyo.

Subagyo pun menilai bahwa dalam perkara tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur telah berlaku sebagai dewa yang seolah mengetahui masa depan. Seolah mereka mengetahui bahwa para terdakwa akan dijatuhi hukuman lebih dari dua bulan lima belas hari, dimana para terdakwa telah menjalani lamanya penahanan lebih dari lamanya hukuman penjara yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.

Petugas dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan beberapa anggota kepolisian, , pada Jumat (31/05/2019) berusaha melakukan penahanan pada Darno dan Dian Purnomo. Petugas Kejari Surabaya itu akhirnya hanya dapat menahan Dian Purnomo. Sebab sewaktu petugas hendak membawa Darno, petugas diteriaki “maling” oleh warga setempat. Sehingga upaya penahan pada Darno gagal dilakukan. (rcr)

Sabtu, 01 Juni 2019

Upaya Penahanan Gagal, Warga Dukuh Sepat Teriakkan Maling pada Jaksa



RADARMETROPOLIS: Surabaya – Warga Dukuh Sepat, Lidah Kulon, Kecamatan Lakar Santri, Surabaya melawan upaya penahanan terhadap anggota warganya yang dilakukan jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Warga yang didominasi oleh emak-emak meneriaki mereka “maling”. Dari dua orang yang akan ditahan, warga berhasil menggagalkan satu.

Berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Nomor 608/PEN.PID/2019/PT.Sby tanggal 24 Mei 2019, Kejaksaan Negeri Surabaya sebenarnya hendak menahan dua orang warga Dukuh Sepat, yakni Dian Purnomo dan Darno.  

Penahanan terhadap Darno bisa digagalkan oleh warga, karena upaya jaksa sempat diketahui oleh warga. Sedangkan untuk Dian Purnomo, warga tidak ada yang mengetahui. Petugas berhasil melakukan eksekusi terhadap Dian dan menjebloskannya ke Rutan Medaeng, Sidoarjo.

“(Yang ditahan) Dian alias Cipeng karena gak ada warga yang tahu, sedangkan Pak Darno masih aman karena keburu banyak warga yang datang,” kata Kariyanto, salah seorang saksi mata di lokasi kejadian.

Dian Purnomo dan Darno merupakan terdakwa yang dijatuhi hukuman 2 Bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Pada 23 Mei 2019 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan kedua terdakwa itu terbukti secara sah melanggar pasal 170 KUHP tentang Pengerusakan.

Adapun yang dirusak ialah gembok pintu gerbang masuk ke waduk sepat, yang saat ini telah diakuisisi oleh pihak PT Ciputra Development, Tbk.

Atas putusan tersebut pihak Penuntut Umum kemudian melakukan upaya hukum banding, sehingga Ketua Pengadilan Tinggi Jatim mengeluarkan surat perintah penahanan pada keduanya.