1 Januari 2025 : Cagub-Cawagub Harus Berusia 30 Tahun

Ketentuan mengenai jadwal dan tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diatur dengan Peraturan Presiden

Pemkot Surabaya Nikahkan 330 Pasangan

Pemkot Surabaya menggelar garden party atau pesta kebun untuk merayakan pernikahan massal yang diikuti oleh 330 pasangan.

Pemerintah Dinilai Tidak Serius Berantas Judi Online

Survei mencatat optimisme masyarakat sebanyak 56, 6 persen responden meyakini pemerintah bisa memberantas judol dengan dibentuknya satgas khusus. Sebanyak 39, 5 persen mengaku tidak percaya serta 3, 9 persen yang lain menanggapi tidak tahu.

164 Wartawan Terlibat Judi Online, Transaksi Rp.1 M Lebih

Data PPATK mencatat ada 164 orang wartawan ikut bermain judi online, transaksinya sampai dengan 6.899, jumlah uangnya Rp1.477.160.821 dan namanya juga ada lengkap.

Curi Barang Milik Penumpangnya Sendiri, Pegawai Lion Air Dibekuk Polisi

Pencurian dilakukan dengan modus pembobolan tas milik penumpang maskapai Lion Air tujuan Makassar-Jakarta saat pesawat sedang mengalami keterlambatan.

Sabtu, 24 September 2022

Ruliyono: Pembiayaan Program Pusat Dibebankan APBD Akibatkan Pembangunan Banyuwangi Tidak Maksimal


RADARMETROPOLIS: Banyuwangi - Bertempat di ruang rapat khusus kantor DPRD Kabupaten Banyuwangi pada Jumat (23/9/2022) dilakukan rapat Badan Anggaran (Banggar). Dalam kesempatan ini terungkap pembeayaan program dari pusat yang dibebankan kepada APBD mengakibatkan pembangunan di Banyuwangi sendiri tidak bisa maksimal. Sebab program pusat itu telah menyedot anggaran yang relatif besar jika dibandingkan dengan kekuatan APBD perubahan yang ada.

Bertindak sebagai pimpinan dalam rapat Banggar tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi, Ruliyono,SH.

Politisi dari Partai Golongan Karya tersebut menerangkan sudah kedua kalinya DPRD Banyuwangi bertemu dengan eksekutif di Rapat Banggar ini dan masih membahas tentang Kebijakan Umum Anggaran pada APBD Perubahan Tahun 2022.

Tetapi, kata Ruliyono lebih lanjut, di rapat Banggar kali ini juga membahas mengenai pembiayaan program-program dari pusat yang dibebankan APBD.

Program-program dari pusat itu antara lain P3K, Pelayanan Adminduk, Kelurahan, dan Vaksinasi.

Menurut Ruliyono, untuk membiayai program-program dari pusat itu APBD Banyuwangi tidak sedikit mengeluarkan anggaran. Yakni mencapai Rp 250 miliar lebih.

"Sedangkan sebenarnya kekuatan APBD perubahan kita disini kurang dari Rp 500 miliar," ungkap Ruliyono.

Dengan adanya pembayaran program pusat yang menyedot APBD itu akhirnya berdampak negatif pada pembangunan yang telah direncanakan.

"Di segala bidang pembangunan di Banyuwangi pada pengajuan anggaran keuangan (PAK) ini agak sulit mengaturnya. Dengan begitu pembangunan di Banyuwangi pun tidak bisa maksimal," ungkap Ruliyono. (Adv)

Raperda Inisiatif DPRD Banyuwangi Masih Proses Dua Rancangan, Diharap Tidak Mandul!



 

RADARMETROPOLIS: Banyuwangi - Pada tahun 2022 ada dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Banyuwangi masih dalam proses penyelesaian. Jika sudah disahkan dan berlaku efektif diharapkan tidak mandul dan bermanfaat untuk masyarakat Banyuwangi.

Raperda tersebut adalah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan serta Penangulangan Penyakit Menular.

Bagaimana tindak lanjut dari penyelesaian Raperda itu? Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono, SH dalam kapasitasnya sebagai Ketua Gabungan Komisi, melalui bagian Fungsional Perundang-undangan Ahli Muda Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuwangi, Karyadi SH, pada Jumat (23/9/2022) menyampaikan bahwa sampai saat ini dua Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Banyuwangi masih dalam proses pembahasan di tingkat pansus atau gabungan komisi, yang nanti pada penyelesaiannya menunggu fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur.

Lalu mengenai berapa lama jangka waktu fasilitasi gubernur itu, diungkapkan bahwa biasanya membutuhkan waktu sekitar satu bulan. "Ini paling cepat," kata Karyadi.

Sedangkan jika mengambil kemungkinan lambatnya, ia tidak bisa menentukan. Ini karena secara regulasi hal itu tergantung pada pemerintah provinsi. Selanjutnya, bila dua Raperda inisiatif telah difasilitasi oleh gubernur maka pada berkas dratf Raperda tersebut ada surat gubernur yang isinya menyatakan bahwa Raperda sudah difasilitasi.

"Kemudian, dengan adanya fasilitasi gubernur itu, kita disini melakukan rapat kembali dengan gabungan komisi dalam penyesuaian penyempurnaan Raperda yang terfasilitasi," ujar Karyadi.

Setelah draft perda selesai dilakukan penyempurnaan, DPRD Kabupaten Banyuwangi menindaklanjuti dengan membuat berita acara untuk dikirim kembali ke gubernur. Hal ini dilakukan untuk meminta nomor registrasi. "Nah kalau Raperda ini sudah terigister, barulah diparipurnakan," papar Karyadi.

Setelah dua raperda tersebut disahkan dan efektif menjadi Perda, DPRD Kabupaten Banyuwangi berharap dua perda inisiatif mereka itu bisa dilaksanakan dengan baik, tidak mandul, dan bisa bermanfaat bagi masyarakat Banyuwangi lebih baik.

Tentu saja para wakil rakyat Kabupaten Banyuwangi tersebut tidak asal membuat usulan perda. Tentu saja ada sesuatu hal ataupun keadaan ataupun peristiwa yang melatar belakanginya.

Menurut Karyadi, dalam pembuatan Raperda Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, dilatarbelakangi oleh beberapa hal.

"Pertama, ditemukan banyaknya nelayan, dalam tanda kutip, saat ini miskin. Kedua, banyak sekali nelayan ketika panen berfoya-foya. Namun, ketika saat paceklik atau tidak ada tangkapan ikan mereka menjual barang-barang di rumahnya dengan harga murah untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Dan ketiga, tentang jaminan kecelakaan nelayan di laut itu, bagaimana asuransinya?Apakah ada jaminan dari BPJS, misalnya? Atau ditanggung sendiri," kata Karyadi.

Sedangkan pada Raperda Penanggulan Penyakit Menular, dipicu karena adanya pandemi Covid-19  kesulitan nakes, morbiditas, angka kematian masyarakat akibat virus Covid-19.

Namun Karyadi menegaskan, tidak masalah Covid-19 saja yang ditangani. Serangan penyakit lainnya juga dutanggulangi. "Disini (perda) penyakit menular juga ditanggulangi," tandasnya. (Adv)







Sempat Alami Proses Panjang, DPRD Kabupaten Banyuwangi Akhirnya Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Kesepakatan KUA PPAS APBD 2022



 

RADARMETROPOLIS: Banyuwangi - DPRD Kabupaten Banyuwangi akhirnya menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Banyuwangi 2022, Jumat (23/9/2022) Yang mana pembahasan perubahan anggaran KUA PPAS ini mengalami proses yang begitu panjang. Bahkan, sempat dilakukan rapat Badan Anggaran (Banggar) pada pagi harinya yang kedua kali.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi, Ruliyono, dengan didampingi Wakil Ketua Dewan lainnya, HM. Ali Mahrus dan Michael Edy Hariyanto.

Hadir pada rapat itu Bupati Banyuwangi, Wakil Bupati, Sekda, sejumlah pimpinan SKPD, dan anggota dewan dari lintas fraksi.

Sebelum dilaksanakan penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS APBD 2022 Kabupaten Banyuwangi 2022, pimpinan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, menyampaikan laporannya tentang hasil perubahan APBD KUA dan PPAS Banyuwangi tahun 2022. Menurutnya kebijakan umum pada APBD tahun 2022 itu disusun dengan kerangka yang didasarkan pada kebijakan ekonomi makro daerah, yang mana arah kebijakan ekonomi daerah ini adalah untuk terciptanya harmonisasi, terintegrasi, dan terjaminnya sinergitas antar pemerintah dengan pemerintah daerah. Terkait hal itu ada 7 (tujuh) poin prioritas nasional dalam RKP tahun 2022, dimana prioritas ini sejalan dengan fokus pembangunan industri, pariwisata, ketahanan pangan, UMKM, infrastruktur, transformasi digital, pembangunan rendah karbon, reformasi kesehatan, perlindungan kesehatan sosial, pendidikan serta ketrampilan. Bicara mengenai perubahan kebijakan umum anggaran KUA PPAS APBD Kabupaten Banyuwangi 2022, papar Michael Edy Hariyanto lebih lanjut, pada pendapatan asli daerah besarannya tetap ditentukan dari perkiraan semula adalah sejumlah Rp 518 miliar.

Untuk pendapatan transfer proyeksinya sebesar Rp 2,500 (dua setengah) triliun atau dua ribu lima ratus miliar rupiah. Sedangkan Lain-lain pada pendapatan daerah yang sah sejumlah Rp 89,162 miliar. Kemudian untuk Belanja Daerah dalam perubahan KUA PPAS APBD Kabupaten Banyuwangi tahun ini sebesar Rp 3,550 triliun atau tiga ribu lima ratus lima puluh miliar rupiah. Lantas pada Pembiayaan Daerah untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah di perubahan KUA dan PPAS tahun 2022 yakni Rp 387,811 miliar.

Sementara itu Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyatakan dalam sambutannya bahwa sebagaimana disampaikan di awal rancangan, perubahan KUA dan PPAS Tahun 2022 ini dilaksanakan sebagai upaya antisipasi terhadap tantangan eksternal dan internal yang semakin berat.

Resiko perekonomian global yang meningkat akibat adanya normalisasi kebijakan moneter dan konflik geopolitik Rusia - Ukrania serta strategi kebijakan yang ditempuh pemerintah untuk mendorong transformasi ekonomi, suatu pengaruh pertumbuhan ekonomi dan kapasitas fiskal Banyuwangi.

"Menjadi komitmen bersama bahwa APBD tahun 2022 tetap berfungsi sebagai instrumen stimulasi untuk pemulihan dan pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat Banyuwangi, dan antisipasi terhadap ketidakpastian serta problem yang dimungkinkan masih akan terjadi hingga akhir tahun 2022," kata Ipuk.

Dalam kesempatan rapat paripurna tersebut Bupati Ipuk menyampaikan terima kasih khususnya kepada Badan Anggaran dan Komisi-komisi DPRD Kabupaten Banyuwangi yang telah membahas secara intensif, memberikan koreksi, dan saran masukan terhadap dokumen perubahan KUA dan PPAS tahun 2022 ini sehingga perubahan KUA dan PPAS dapat berlangsung cepat dan dinamis yang akhirnya terjadi kesepahaman kesamaan persepsi terhadap prioritas dan substansi perubahan KUA dan PPAS tahun 2022. (Adv)


Senin, 19 September 2022

Ruwat Desa Bulusari, Melestarikan Budaya Sesepuh Desa

 


RADARMETROPOLIS: Pasuruan - Dalam rangka melestarikan budaya warisan sesepuh desa, Pemerintah Desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan mengadakan “Ruwat Desa”. Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Desa Bulusari, Hj. Siti Nurhayati, ini diselenggarakan di Balai Desa Bulusari, Minggu tanggal 18 September 2022. Ruwat Desa Bulusari pada tahun ini diadakan secara bersamaan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Pasuruan yang ke-1093.

PJ Camat Gempol terlihat ikut mendampingi kepala desa dalam Kegiatan Ruwat Desa Bulusari tersebut. Selain itu dihadiri juga oleh seluruh Perangkat Desa, lembaga-lembaga desa sebagai mitra Pemerintah Desa serta tokoh-tokoh masyarakat Bulusari. Warga Desa Bulusari juga terlihat antusias meramaikan acara tersebut.

Menurut Hj. Siti Nurhayati, tujuan diadakannya kegiatan Ruwat Desa Bulusari tersebut adalah agar masyarakat Desa Bulusari bisa hidup sejahtera, rukun, dan aman.

Kegiatan Ruwat Desa Bulusari diawali dengan acara istighosah. Setelah itu dilanjutkan dengan ziarah ke makam para sesepuh Desa Bulusari dan makam mantan Kepala Desa Bulusari. “Ziarah ini bertujuan mendoakan kepada sesepuh Desa Bulusari, juga para mantan kepala desa yang telah berjuang buat Desa Bulusari,” kata Kepala Desa Bulusari, Hj. Siti Nurhayati. Setelah melalukan ziarah, kegiatan dilanjutkan dengan acara Kirab Budaya, Wayang Kulit serta Campursari.

Subkhan, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bulusari mengatakan, bahwa kegiatan Ruwat Desa Bulusari adalah upaya yang dilakukan oleh seluruh elemen desa untuk mendoakan desa agar senantiasa tenteram tidak terjadi “goro-goro” atau masalah di Desa Bulusari.

Subkhan lebih lanjut menyatakan bahwa acara tersebut dilaksanakan setiap tahun dan dilestarikan.

Ruwat Desa Bulusari pada tahun ini diadakan secara bersamaan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Pasuruan yang ke-1093.


Desa Bulusari ada keterkaitan sejarah yang sangat erat dengan Kabupaten Pasuruan. Seperti diketahui, di Desa Bulusari tepatnya di Dusun Sukci, sebuah dusun yang terletak di sebelah timur kaki gunung Penanggungan ada Prasasti Cunggrang, peninggalan Empu Sindok. Prasasti ini menunjukkan asal-usul Kabupaten Pasuruan. Berdasarkan prasasti tersebut, Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan No 8 Tahun 2007 tentang Hari Jadi Kabupaten Pasuruan menetapkan Hari Jadi Kabupaten Paauruan tanggal 18 September 929, karena

Prasasti Cunggrang diresmikan pada 18 September 929 Masehi atau 851 Saka. (FR/Lulu)


Selasa, 06 September 2022

Apresiasi Aksi Mahasiswa Kawal Kepentingan Rakyat Tolak Kenaikan BBM, Anggota Dewan Banyuwangi Naik ke Mobil Pengunjuk Rasa


RADARMETROPOLIS: Banyuwangi - Anggota dewan dari fraksi PDI-Perjuangan, Eko Hariyono, naik ke mobil komando pengunjuk rasa. Tindakan ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap tuntutan yang disampaikan oleh mahasiswa dalam aksi unjuk rasa menolak harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di depan DPRD Banyuwangi, Selasa (6/9/2022).

Ia pun menyatakan siap memfasilitasi ke pemerintahan yang lebih tinggi, bahkan siap mengawal tuntutan mahasiswa tersebut.

"Pertama, kami mengapresiasi teman-teman mahasiswa yang mengawal kepentingan rakyat," tandas Eko saat sudah berdiri di atas mobil komando. Eko yang dalam momen tersebut mewakili pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, menyatakan siap menyampaikan apa yang dituntut nahasiswa ke pemerintahan yang lebih tinggi,

Menurut Eko, kenaikan harga BBM dinilai belum tepat. Sebab pertumbuhan ekonomi masyarakat belum stabil pasca pandemi Covid-19. Kenaikan BBM ini akan berdampak luas terhadap perekonomian masyarakat sehingga bisa menjadi salah satu perhatian di depan mata.

"Oleh karenanya, sekali lagi kami siap mengawal. Kami juga siap memfasilitasi mahasiswa dalam ruang sidang untuk pembahasan lanjutan teman-teman," tegasnya.

Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung sekitar pukul 14.25 WIB dan berakhir sekitar pukul 16.00. mahasiswa yang melakukan unjuk rasa itu terdiri dari empat elemen massa, yakni GMNI, HMI, IMM, dan Forum BEM Banyuwangi.

Korlap Aksi, Aris Rahmatullah, dalam orasinya menyatakan 7 tuntutan mahasiswa. Paling atas adalah terkait dengan kenaikan harga BBM yang diputuskan pemerintah pada Sabtu (3/9/2022) lalu.

"Pemerintah menaikkan harga BBM ini sama sekali tak relevan dengan kondisi Indonesia yang hari ini masih berupaya untuk bangkit dan pulih dari keterpurukan pandemi Covid-19. Kami terus memperjuangkan agar kenaikan BBM dibatalkan," tandas Aris.

Selain menolak kenaikan harga BBM, masih banyak tuntutan mahasiswa yang diajukan melalui DPRD Banyuwangi, diantaranya agar mendesak pemerintah segera memberantas mafia migas.

Berikut tujuh perkara yang disuarakan Aliansi Mahasiswa Banyuwangi yakni menolak keras kenaikan harga BBM, Evaluasi SKK dan BPH Migas, Berantas mafia migas, Copot Menteri ESDM, Revisi Perpres No. 191 Tahun 2014, Laksanakan Pasal 33 UUD 1945, dan mendesak DPRD Banyuwangi mengawal mahasiswa.

"Terakhir, kami meminta agar DPRD Banyuwangi melakukan sidang secara terbuka, dalam rangka mengawal seluruh pertanyaan kami," ucap Aris. (Adv)

Senin, 05 September 2022

Matangkan Raperda Penanggulangan Penyakit Menular, Gabungan Komisi I dan II DPRD Banyuwangi Berharap Jadi Produk Hukum yang Responsif


RADARMETROPOLIS: Banyuwangi - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Penyakit Menular mulai dimatangkan. Gabungan Komisi I dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi mengundang pihak eksekutif, di ruang Komisi I, Senin (5/9/2022). Diharapkan Raperda inisiatif dewan ini menjadi produk hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat ke depan.

Dinas dan bagian terkait hadir dalam pembahasan tersebut. Dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi langsung dihadiri oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi, Amir Hidayat, sedangkan dari Bagian Hukum langsung diwakili oleh Kabag Hukum Pemkab Banyuwangi, Ahmad Saeho.

“Saat ini kami sedang membahas dengan Dinas terkait, Raperda tentang penanggulangan penyakit menular Komisi,” ucap Ketua Gabungan I dan II, Marifatul Kamila saat dikonfirmasi wartawan, Senin (05/09/2022).

Rancangan produk hukum tertinggi di daerah diharapkan menjadi pedoman bagi Pemkab Banyuwangi dan masyarakat dalam melaksanakan penanggulangan penyakit di daerah.

Sedangkan mengenai tujuan dari dibuatnya Raperda tersebut antara lain adalah untuk menghentikan penyebaran, meminimalkan jumlah penderita penyakit, jumlah kematian, memaksimalkan angka kesembuhan, menjaga ketahanan masyarakat terhadap paparan Penyakit Menular serta melindungi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Jadi, Raperda tersebut nantinya tidak hanya mengatur tentang antisipasi dan penanggulangan penyakitnya, tetapi juga bagaimana pemulihan dari masyarakat itu sendiri. Demikian dijelaskan Marifatul Kamila.

Politikus Partai Golkar itupun berharap Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Banyuwangi tersebut menjadi produk hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat ke depan. Oleh karena itu, dalam menyusunnya akan berusaha teliti dan cermat serta menjaring partisipasi berbagai pihak.

“Ini pembahasan baru tahap awal, ke depan akan ada pembahasan berkelanjutan. Dan kita perlu masukan, pendapat, dan saran dari berbagai pihak untuk kesempurnaan Raperda,” tandasnya. (Adv)