Jokowi: Insan Pers Bawa Orang Biasa Jadi Presiden

Presiden Jokowi menyampaikan sambutan di depan awak media saat acara puncak HPN 2023. Jokowi menilai bahwa insan pers mempunyai peranan yang luar biasa. Terbukti, sudah membuka harapan orang biasa menjadi presiden.

JPU KPK Tak Banding Vonis Penyuap Sahat

JPU KPK tidak melakukan upaya hukum banding atas vonis dua tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua terdakwa penyuap Sahat Tua P Simandjutak. Apa alasannya? Padahal vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU.

Polda Lakukan Pemeriksaan Lanjutan Kanjuruhan

Polri hari ini menjadwalkan pemeriksaan lanjutan di Mapolda Jatim terhadap para tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang menelan korban 131 jiwa. Tetapi Direktur PT LIB sudah memastikan tidak bisa hadir hari ini dan menyatakan akan hadir pada Rabu (12/10/2022) besok.

Titik Pangkal Tilang Manual di Polrestabes Surabaya

Polrestabes Surabaya menerjunkan sebanyak 624 personel dalam Operasi Keselamatan Semeru 2023 Selasa, 7 Februari 2023. Operasi ini sekaligus menjadi titik pangkal diberlakukannya tilang manual.

4 Remaja Bawah Umur Bobol SD Gasak 40 Tab

Usai pesta miras, empat remaja usia 14 hingga 16 tahun membobol SDN Penjaringan Sari, Surabaya, Mereka mencuri sejumlah peralatan, diantaranya 40 tab. Salah satu tersangka ditangkap saat bermain futsal.

KPK Soroti Penyelewengan Pertambangan di Jatim

Tata pengelolaan pertambangan di Jatim mendapat atensi dari KPK. Lembaga anti rasuh ini kemudian mengungkap data temuan Bareskrim Polri, dimana ada 649 tambang mineral diduga ilegal beroperasi di Jatim.

Khofifah Bentuk Biro Khusus, Jatim Raih Award Lagi

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerima penghargaan Indonesia Government Procurement Awards 2020 kategori Pusat Keunggulan Pengadaan dari LKPP. Penghargaan yang baru pertama kali diraih oleh Jatim ini berkat program biro khusus yang digagas Khofifah.

Jumat, 26 Mei 2023

Ajukan Kasasi: Dikalahkan PTTUN Surabaya, Bupati Bojonegoro Tidak Terima!


 

RADARMETROPOLIS: Bojonegoro – Setelah dikalahkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, Anna Mu’awanah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Bupati Bojonegoro itu sebagai terbanding dalam perkara gugatan pemecatan Direktur Utama PT Asri Dharma Sejahtera atau ADS, Lalu M Syahril Majidi. Pengajuan kasasi dilakukan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro,

“Memori kasasi sudah dikirim Jumat (19/05/2023),” ujar Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bojonegoro, Muslim Wahyudi, usai rapat di kantor DPRD Bojonegoro, Kamis (25/05/2023).

Namun demikian Kuasa Hukum pembanding, Lalu M Syahril Majidi, yakni R Teguh Santoso, mengaku belum menerima memori gugatan yang dikirim oleh tergugat banding tersebut. “Terakhir saya cek Jumat (19/05/2023) juga belum ada. Tidak tahu kalau pengajuan kasasinya sore,” kata Teguh.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jawa Timur di Surabaya menerima permohonan banding dari pembanding eks Dirut PT. ADS. Hal ini sesuai putusan nomor 31/B/2023/PT.TUN.SBY Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya.

Dalam amar putusan itu disebutkan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya nomor 147/G/2022/PTUN.SBY tanggal 8 Februari 2022 yang dimohonkan banding dibatalkan.

Selain itu juga disebutkan bahwa keputusan Bupati Bojonegoro atas penghentian Dirut PT ADS, Lalu M Syahril Majidi, tidak sah. Kemudian, mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan penggugat kepada kedudukan semula sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Serta menghukum terbanding, dalam hal ini, Bupati Bojonegoro, untuk membayar biaya perkara pada tingkat pengadilan yang memeriksa perkara untuk tingkat banding sejumlah Rp250 ribu. (sol)

Kamis, 25 Mei 2023

Kasus Korupsi Jilid II Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Bos Maspion Grup Alim Markus Diperiksa KPK

RADARMETROPOLIS: Jakarta – Direktur Utama PT Indal Alumunium Industry atau Maspion Grup, Alim Markus, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penyidikan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur dengan tersangka mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Dalam kasus korupsi jilid II Saiful Ilah ini diduga yang bersangkutan ketika masih menjbat sebagai bupati telah menerima gratifikasi dari banyak para pengusaha dengan nilai fantastis.

“Saksi hadir Rabu (24/5/2023) dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan sejumlah uang yang diterima Tersangka SI dalam jabatannya sebagai Bupati Sidoarjo saat itu,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (25/5/2023).

Uang yang diterima tersebut dalam bentuk pecahan mata uang asing dan diduga diberikan oleh beberapa pihak swasta.

Dijelaskan lebih lanjut, pada Senin (22/5/2023), penyidik juga telah memanggil Direktur Utama PT. Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api (Soedomo Margonoto) dalam kasus yang sama. Kemudian pada Selasa (23/5/2023), penyidik KPK juga memanggil Jimmy Kaware (Komisaris PT. Trimitra Manunggal Jaya), Njo Edwin Suryo (Dirut PT. Trimitra Manunggal Jaya), dan Ananto (Komisaris PT. Trimitra Manunggal Jaya).

Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, masih belum lama menghirup udara bebas. Dalam kasus korupsi penerimaan suap proyek PUPR Kabupaten Sidoarjo, KPK mengamankan barang bukti uang hasil suap senilai Rp1,8 miliar dan menetapkan enam tersangka lain. Ia divonis tiga tahun penjara pada November 2020.  Hukuman tersebut dikorting setelah pengajuan bandingnya dikabulkan. Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2022 itu kemudian menghirup udara bebas pada Januari 2022. Kini ia  harus kembali berurusan dengan hukum, terkait banyaknya penerimaan gratifikasi dari para pengusaha ketika ia masih menjabat sebagai Bupati Sidoarjo. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut kembali ditahan KPK.

Saiful, selama masa jabatannya, diduga pemberian gratifikasi senilai Rp 15 miliar dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatanganam sidang peralihan tanah Gogol Gilir.

KPK menyebut pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD. Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp5,6 miliar dan 64 ribu dolar AS terkait penyidikan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur dengan tersangka mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Selain uang, KPK juga menyita sejumlah barang merah dan logam mulia.

Selain itu, KPK juga menyita 10 buah tas merek TUMI, 1 tas merek Louis Vuitton, 4 unit HP antara lain Apple Iphone 7 dengan memori 128 GB dan Apple iPhone model MT562ZP/A dengan memori 512 GB, dan 3 keping logam mulia dengan ukuran 50 gram dan 25 gram. (ruf)

 

Rabu, 24 Mei 2023

Satu Korban Tewas Dikeroyok, Polresta Sidoarjo Tangkap 10 Gangster Luar Kota Bawah Umur


 

RADARMETROPOLIS: Sidoarjo - Sepuluh pelaku pengeroyok M Daudi Ardiansyah hingga tewas dalam tawuran antar gangster di Wonoayu ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo. Tebasan senjata dari para pelaku membuat sekujur tubuh korban penuh dengan luka bacok dan sayatan, sebelum akhirnya meninggal. Tragisnya, para pelaku semuanya masih di bawah umur.

"Para pelaku yang ditangkap ini merupakan anggota gabungan dari dua kelompok pemuda dari Surabaya," kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol, Kusumo Wahyu Bintoro Kusumo, Rabu (24/5/2023).  

Para pelaku yakni MAP (16), ASR (15), AM (17), PMSRW (15), RAIP (17), MFMP (17), KRPW (16), RYEY (16), MPAP (17), dan DM (15).

Sedangkan korban tergabung dalam kelompok Sidoarjo Brawl. Sementara para pelaku merupakan gabungan dua kelompok yakni Remaja 21 Kompleks dan T3HEROES.

Kronologis terjadinya tawuran antar gank itu berawal dari kelompok korban mengirim tantangan melalui akun Instagram dan dibalas oleh kelompok RSG 21 atau Rusia 21 Gengster Surabaya.

"Kemudian dari RSG 21 ini diteruskan ke kelompok bawahnya. Yaitu, Remaja 21 Kompleks dan T3HEROES," paparnya.

Kelompok para pelaku dan korban sepakat bertemu di daerah sekitar Maspion II Buduran. Namun ketika gabungan gank dari Surabaya sampai, ternyata kelompok Sidoarjo tidak ada.

"Dari Maspion II Buduran langsung bergeser ke sekitaran Sepande, Candi. Jumlah kelompok korban ada 15 orang, sedangkan kelompok pelaku ada 40 orang. Kelompok pelaku juga membawa senjata tajam," ujarnya.

Korban berhasil dianiaya oleh gangstger lawan karena ditinggal kabur oleh teman-temannya dengan mengendarai motor, sehingga korban berlari untuk mencoba menyelamatkan diri.

"Kawannya yang lain kabur pakai motor, sedangkan korban berlari. Korban meninggal saat di perjalanan ke rumah sakit. Luka irisan pada punggung tangan kiri, tungkai bawah kanan, juga ada luka bacok pada pinggang kiri, tungkai bawah kiri, bokong kiri, dan tungkai atas kiri sisi belakang," bebernya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan, pihaknya masih akan melakukan pendalaman atas kejadian ini. "Tentunya kami akan lakukan pendalaman lagi," pungkasnya. (ruf)

Jukir Ditangkap dengan BB 34,08 Gram, Polisi Kejar Pemasok


 

RADARMETROPOLIS: Surabaya - AA warga Jalan Benteng Dalam, Kelurahan Ujung, Surabaya ditangkap polisi. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan 9 poket sabu siap edar dengan jumlah total seberat 34,08 gram. Pria 39 tahun itu mendapat barang dagangan dari pemasok yang kini DPO.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, pada Rabu (24/05/2023) mengatakan penangkapan tersangka AA dilakukan setelah petugas Satnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi aktivitas peredaran sabu yang dilakukan tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka tim reserse satnarkoba Polresabes Surabaya amenemukan sembilan poket siap edar dengan berat keseluruhan 34,08 gram yang disimpan oleh pelaku.

Daniel menambahkan, dalam pengakuan tersangka mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang yang bernama Rahmat (DPO), dengan cara dititipi untuk dijualkan.

"Tersangka ini juga merupakan residivis kasus yang sama, dan kini kami masih melakukan pengejaran pemasok sabu," jelas Daniel.

Selain mengamankan sabu polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua timbangan elektrik, satu buku rekening, satu ATM BCA, dua pak plastik klip kosong, uang Rp 330.000 serta satu gembok dan kuncinya. Atas perbuatannya pelaku AA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rdj)

 

Selasa, 23 Mei 2023

“Dagang” di Surabaya, Polrestabes Surabaya Tangkap Lagi Residivis Narkoba Asal Probolinggo


 

RADARMETROPOLIS: Surabaya – Residivis kasus narkoba berinisial El asal Dusun Gardu Pakis Taji, Wonoasih, Kota Probolinggo. Sudah pernah menjalani hukuman atas tindak pidananya, tetapi El masih nekad mengulangi kembali tindak pidana serupa. Ia kembali ditangkap petugas Polrestabes Surabaya saat mengedarkan narkoba jenis sabu.

EI memang seringkali mengedarkan dagangan narkobanya di wilayah Surabaya. Ia akan kembali ke tempat persembunyiannya di Probolinggo, apabila narkoba yang diedarkan sudah laku terjual.

“Dia ini sudah meresahkan, sudah pernah tertangkap masih berulah kembali mengedarkan narkoba, kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Selasa (23/5/2023)..

Penangkapan yang dilakukan tim resnarkoba Polrestabes Surabaya terhadap El di sebuah rumah yang terletak di daerah Kedopok, Probolinggo pada Selasa (11/4) pukul 08.00 WIB itu adalah yang kedua kalinya.

Ditambahkan Daniel, bahwa El merupakan target operasi dari pihaknya yang selama ini dicari. Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, timnya langsung melakukan penggerebekan.

“Disana kami mendapatkan 4,50 gram sabu,” ujar Daniel, mengungkap barang bukti yang berhasil diamnakan dari pelaku.

Dalam penyidikan EI mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial SN yang juga sedang dalam pengejaran polisi.

“SN juga DPO kami. Saat ini sedang kami kembangkan untuk menangkapnya,” kata Daniel. (rcr)

 

Senin, 22 Mei 2023

Sudah Diintai Tim Polrestabes di Arah Madura, Komplotan Curanmor Bawa Hasil Curian Ditangkap

 

RADARMETROPOLIS: Surabaya - Komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap tim Tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya. Mereka ditangkap saat sedang membawa lari motor hasil curiannya. Polisi yang sudah mengenali ciri-ciri pelaku serta motor curian tersebut langsung memberhentikan mereka dan menangkapnya.

Dua pelaku curanmor yang masih remaja tersebut berinial MRF (19) warga Pogot Baru, Kecamatan Kenjeran dan RR (14), asal Sidoyoso Wetan, Kecamatan Simokerto, Surabaya.  Mereka mencuri motor di dua TKP, yakni di Jalan Setro Baru Utara dan Jalan Jagiran. Mereka memang kerap mengobok-obok kawasan Tambaksari Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana pada Senin (22/5/2023) mengatakan bahwa setelah mendapat laporan dari korban, segera melakukan penyeledikan hingga akhirnya mendapatkan ciri-ciri kedua pelaku. Selain itu pihaknya juga sudah mengantongi ciri-ciri kendaraan yang dicuri dari korban.

Setelah mendapatkan ciri-ciri kedua pelaku dan motor curian, petugas melakukan pengintaian di daerah Surabaya utara, yakni mengarah ke arah Madura. Polisi pun mendapatkan ada pengendara dan motor sesuai dengan yang didapatkan dari hasil penyelidikan. Pengendara ini lantas diberhentikan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kunci T dan beberapa alat yang digunakan untuk mencuri kendaraan bermotor. “Motor yang digunakan pelaku tersebut juga kami periksa dan ternyata rumah kuncinya rusak. Dugaan kami benar, bahwa kendaraan yang digunakan adalah hasil curian,” ungkap alumni Akpol tahun 2004 itu.

Dari pengakuan saat dilakukan pemeriksaan, keduanya kerap beraksi di daerah perumahan yang tampak sepi.

“Kedua pelaku ini kerap berkeliling perumahan menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran kendaran yang tidak dijaga oleh pemiliknya,” jelas Mirzal.

Menarik diketahui, dalam penyidikan mereka menangis. Selama pemeriksaan tersebut, keduanya hanya tampak merunduk dan merenungi aksinya itu. Mereka menyesali perbuatannya. (rcr)


Minggu, 21 Mei 2023

Terima Kasih ke Polrestabes Surabaya, Gus Yahya: Pertama Kali Halal Bihalal NU Dituanrumahi Polisi


 

RADARMETROPOLIS: Surabaya – Polrestabes Surabaya menjadi tuan rumah acara halal bihalal antara PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama) dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur, Sabtu (20/05/2023) malam. Ini adalah yang pertama, halal bihalal NU dituanrumahi polisi. Ketua PB NU pun berterima kasih kepada Polrestabes Surabaya.

Beberapa tokoh NU di kepengurusan pusat terlihat hadir dalam acara yang dipenuhi oleh ratusan warga NU itu. Sejumlah tokoh NU tersebut diantaranya Ketua PBNU, KH Cholil Yahya Staquf; Rois Aam PBNU, Miftachul Akhyar; Sekjen PBNU, Saifullah Yusuf; Ketua PWNU Jatim, KH. Marzuki Mustamar juga terlihat hadir dalam acara tersebut.

Ketua PBNU, KH Cholil Yahya Staquf dalam pidatonya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Polrestabes Surabaya yang telah bersedia menjadi tuan rumah dalam acara halal bihalal tersebut.

Selanjutnya ia membahas tentang barokah dibalik pelantikan ketua PCNU Surabaya, KH. Umarsyah.

“PCNU di Surabaya mendapatkan lailatul qadar. PCNU dilantik 29 Ramadhan, dilantik langsung oleh Rois Aam sendiri. Jadi, barokahnya tumpuk,” kata Gus Yahya.

Selain itu Gus Yahya juga membahas tentang keakraban warga NU dengan Polri. “Ini istimewa sekali, PCNU  berkegiatan di tuan rumahi oleh Polrestabes Surabaya. Ini luar biasa. Mungkin baru pertama kalinya. Ini ada kedekatan antara NU dan Polri,” jelasnya.

Gus Yahya lantas mengingatkan agar warga NU selalu mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo. Sebab, para ulama juga sangat dekat dengan kabinet Indonesia Maju.

“PBNU menjalin hubungan dengan kabinet indonesia maju. Bukan hal yang aneh, karena presiden kita, sejak awal didaulat, beliau tidak pernah jauh dari NU, tidak berkurang perhatianya pada NU,” ujarnya.

Dalam acara tersebut, hadir juga Wakapolda Jatim, Brigjen. Pol. Akhmad Yusep Gunawan dan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Pasma Royce, dan jajarannya.

Acara halal bihalal di atas semakin ramai setelah ratusan warga NU memenuhi Gedung Bharadaksa Polrestabes Surabaya. Bahkan, ada yang rela duduk di karpet dengan tenda yang sudah disediakan. (rcr)

Sabtu, 20 Mei 2023

Saat Hendak Jual Motor Curian, Tersangka Curanmor 6 TKP Ditangkap Polrestabes Surabaya


 

RADARMETROPOLIS: Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap BT (32) bandit curanmor yang bersama komplotannya berhasil menggasak sepeda motor di enam TKP di Surabaya, Rabu (3/5/2023). Komplotan BT ada tiga orang.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, warga Kedung Cowek itu ditangkap saat hendak menjual motor curiannya di Sedati, Sidoarjo.

“BT kami tangkap usai kami menyelidiki beberapa laporan warga Surabaya yang masuk,” ujar Mirzal, Sabtu (20/5/2023).

Dalam melakukan aksinya, BT dibantu oleh dua temannya berinisial BD dan KD yang saat ini tengah buron. Dari hasil penyelidikan, komplotan BT sudah enam kali melakukan pencurian sepeda motor di Surabaya.

“Saat diamankan, pelaku mengaku sudah melakukan curanmor di enam TKP. Yaitu, Jalan Gembili I/2, Jalan Gembili 2/11-A, Jalan Ngagel Rejo GG 7, Wiguna Tengah, Gunung Anyar, Wiguna 3, Gunung Anyar, dan tempat kost Ketintang Baru, Surabaya,” imbuhnya.

Dari penangkapan BT, petugas menyita beberapa barang bukti. Yakni satu unit sepeda motor beat (sarana), satu  buah plat nopol palsu, tiga buah mata kunci T, tiga buah kunci leter L, satu buah kunci leter Y, satu buah alat pembuka magnet, dan satu buah kunci sepeda motor. Selain itu penyidik juga menyita satu buah jaket jeans warna biru sesuai yang terekam dalam CCTV, satu buah helm warna hitam (sesuai CCTV) dan dua buah HP yang digunakan sebagai sarana komunikasi antar pelaku waktu melakukan kejahatan.

“Kami sudah mengantongi identitas dua teman lainnya. Saat ini kami masih melakukan pengejaran,” imbuh Mirzal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BT dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara. (rdj)

Kamis, 18 Mei 2023

Usai Pesta Miras, Empat Remaja Bawah Umur Bobol SDN Penjaringsari Gasak 40 Tab



RADARMETROPOLIS: Surabaya – Usai pesta miras, empat remaja usia 14 hingga 16 tahun membobol SDN Penjaringan Sari, Surabaya, Mereka mencuri sejumlah peralatan, diantaranya 40 tab. Salah satu tersangka ditangkap saat bermain futsal. Polisi menjerat mereka dengan UU Perlindungan Anak.“Ada yang kami amankan saat bermain Futsal di Rungkut,” kata Kapolsek Rungkut, Kompol Muchammad Fakih, Kamis (18/5/2023).Ada juga pelaku yang ditangkap di SPBU Aloha. Identitas kempat yang melakukan pencurian adalah berinisial MP (15), NA (14), BD (16), dan MF (16). Mereka diamankan pada Senin (8/5/2023) di lokasi terpisah.

Menurut pengakuan keempatnya, mereka membobol sekolah SDN Penjaringan Sari dalam kondisi tidak sadar lantaran di bawah pengaruh minuman keras. Mereka memasuki lokasi dengan cara masuk lewat jendela dan langsung menyasar ruang Tata Usaha (TU).

“Barang yang raib berupa 40 buah tab, 3 buah laptop, satu LCD monitor dan 1 tabung LPG ukuran 3 kg, dengan total kerugian seratus juta rupiah,” terang Fakih.

Pihak kepolisian tidak kesulitan dalam mengungkap kasus ini lantaran aksi keempat remaja tersebut terekam CCTV. Setelah melakukan identifikasi dan profiling, anggota Polsek Rungkut langsung melakukan penangkapan.

“Untuk barang bukti sudah kita amankan semua. Masih dibawa oleh anak-anak ini belum sempat terjual,” tegas Fakih.

Akibat perbuatannya, keempat remaja tersebut terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara dan akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. (ald)

Rabu, 17 Mei 2023

Ada 649 Tambang Ilegal Operasi, KPK Soroti Pengelolaan Pertambangan di Jatim


RADARMETROPOLIS: Surabaya – Tata pengelolaan pertambangan di Jawa Timur mendapat atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK pun mengungkap data temuan Bareskrim Polri, dimana ada 649 tambang mineral diduga ilegal beroperasi di Jatim. Wakil Gubernur Jawa Timur menyatakan akan menjadikan temuan tersebut menjadi titik tolak untuk menjalankan penertiban, meski diakuinya bahwa persoalan tersebut bukan persoalan yang sederhana.

“Ini KPK memberikan atensi terkait bagaimana tata kelola pertambangan, diantaranya di bulan Desember, diungkap data diduga ada 649 tambang ilegal, data ini dari Bareskrim Polri,” ujar Wagub Emil usai rapat koordinasi dengan KPK dan Polri membahas pengelolaan sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Jatim, Rabu (17/5/2023).

Emil menyatakan temuan ini menjadi titik tolak untuk menjalankan penertiban. Meski diakuinya mengakui ini bukan persoalan yang sederhana.

“Karena memang tambang ini juga istilahnya timbul tenggelam dan muncul hilang,” kata Emil Dardak.

Emil pun menyampaikan apresiasi kepada KPK dan aparat penegak hukum atas atensinya terkait pengelolaan tambang non logam dan batuan. “Tadi KPK akan memberikan support agar kita lebih maksimal lagi dalam melakukan penanganan tambang ilegal ini,” kata Emil.

Dalam pertemuan dengan KPK dan Polri yang juga dihadiri unsur kejaksaan serta TNI, Emil mengungkapkan tiga hal penting yang disepakati. Salah satunya, pembenahan terhadap pengelolaan izin tambang.

“Pemprov Jatim melalui Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk mengelola izin atas tata kelola tambang mineral bukan logam dan batuan di Jatim dengan baik,” tandasnya.

Merujuk Perpres Nomor 55 Tahun 2022, Pemerintah mendelegasikan kewenangan pengelolaan izin tambang mineral bukan logam kepada pemprov. Perpres tersebut menjadi dasar bagi Pemprov Jatim dalam pengelolan izin dengan lebih baik.

Sehubungan dengan itu sejumlah langkah perlu dijalankan, misalnya rencana aksi yang matang untuk pengelolaan tambang bukan logam dan batuan di Jatim. Ini terutama terkait penindakan terhadap tambang-tambang yang belum mengantongi izin resmi namun sudah beroperasi.

Langkah kedua untuk menindaklanjuti action plan tersebut yaitu bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memetakan tambang-tambang ilegal. Sedangkan ketiga, menindaklanjuti pengelolaan perizinan tambang yang kaitannya langsung dengan kesejahteraan masyarakat setempat dan lingkungan.

“Pada minggu pertama bulan Juni nanti kita harus sudah bersinergi menangani tambang illegal. Tentunya kita tidak bisa sendirian. Ini harus bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum,” ujarnya.

Terkait langkah ketiga, Emil menekankan bahwa perizinan ini bukan masalah sepele. Sebab, izin operasi terhadap tambang memiliki pengaruh jangka panjang yang besar terhadap kehidupan masyarakat sekitar dan lingkungan.

“Yang terakhir, adalah bagaimana kita akan menjaga tata kelola pasca Perpres No. 55 itu. Izin ini bukan berarti kita memberi kata iya pada semua tambang. Kita harus bijak mengelola, karena kita juga ada pertimbangan,” jelas Emil.

Hal itu termasuk mempertimbangkan aspirasi masyarakat, termasuk dampak lingkungan. “Tetapi jangan juga kesannya dipersulit itu tanpa alasan yang konkrit yang bisa dipertanggung jawabkan,” terang Emil. (rcr)

 

Kakanwil Kemenkumham Jatim Minta 34 Pejabat Baru Turun ke Bawah Ciptakan Inovasi


 

RADARMETROPOLIS: Surabaya – Sebanyak tiga puluh empat pejabat adaminsitrasi dan fungsional baru dilantik Kakanwil Kemenkumham Jatim, Rabu (17/ 5/2023). Mereka diharapkan tidak hanya duduk di belakang meja, tetapi harus turun ke bawah untuk menciptakan inovasi dalam pelayanan publik.

Dari pejabat yang dilantik, sebanyak 31 personil merupakan pejabat administrasi, baik di kanwil maupun UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian. Sedangkan tiga lainnya merupakan pejabat fungsional.

“Pelantikan pejabat baru ini harus menjadi momentum untuk mewujudkan aparatur yang berintegritas, serta membentuk para pemimpin perubahan dalam rangka mendukung Reformasi Birokrasi guna mewujudkan Good and Clean Governance,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham RI, Imam Jauhari, dalam sambutannya.

Imam juga mewajibkan pejabat baru agar menjadi motor penggerak organisasi. Terutama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan menjadi penggerak ekonomi. “Sebagai pejabat baru, jangan hanya duduk di belakang meja saja, apalagi yang berada di unit pelaksana teknis, turun ke bawah dan ciptakan inovasi pelayanan publik,” tandasnya.

Namun demikian tidak cukup sekadar berinovasi. Menurut Imam inovasi-inovasi yang disajikan, harus disusun berdasarkan Manajemen Risiko yang ditetapkan dan output, outcome serta impact dari inovasi tersebut harus jelas. Terutama terhadap peningkatan kualitas layanan, capaian kinerja, mendorong capaian kinerja utama, penguatan integritas.

“Serta yang paling penting, mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Karena kita dituntut untuk menciptakan birokrasi yang berdampak,” urainya.

Ditambahkan, bahwa inovasi pelayanan tidak harus dalam bentuk aplikasi. Justru, saat ini UPT harus menghindari inovasi yang melahirkan aplikasi baru. Untuk itu sinergi dan integrasi antar sistem pelayanan menjadi sangat penting dan harus dikedepankan.

“Sehingga masyarakat tidak harus banyak install aplikasi, tidak perlu banyak bikin akun,” tuturnya.

Berikutnya Kakanwil tampaknya tidak ingin budaya pamer kekayaan terjadi di instansinya. Sehingga dalam kesempatan pelantikan itu Imam juga mengingatkan agar pejabat baru menerapkan gaya hidup sederhana. Harus bisa mawas diri dan jangan suka pamer kekuasaan ataupun kekayaan.

“Jika ingin pamer, pamerkanlah prestasi membanggakan yang telah saudara raih untuk kemajuan organisasi ini. Ingat, di dalam setiap individu terselip citra Kementerian Hukum dan HAM,” pesannya.

Ia pun minta agar pejabat di jajarannya memperbanyak rasa syukur terhadap apapun kebaikan yang sudah didapatkan. Dan melakukan self talk yang memberdayakan.

“Apabila hal itu telah dilakukan maka kebahagian, kejernihan pikiran, dan kebersihan hati selalu akan menemani kehidupan kita, dan tentu saja akan melahirkan berbagai inovasi yang berdampak positif pada satuan kerja, tempat dimana saudara mengabdi,” kata pria asal Pamekasan itu. (rdj)


Warga Tangsel Ditangkap Tim Reksrim Polsek Rungkut di Jakarta Bersama Motor Curian


 

RADARMETROPOLIS: Surabaya - Riski S (39), warga asal Tangerang Selatan nekat mencuri sepeda motor rekannya, Vario L 4754 OB. Ia mengaku kejahatan tersebut dilakukan karena sakit hati dan dendam terhadap korban akibat sering dibuli oleh korban. Akhirnya ia ditangkap polisi.

Riski ditangkap tim reserse Polsek Rungkut Surabaya di Jakarta. Perisitwa pencurian sepeda motor milik AP (28) asal Pamekasan itu sendiri terjadi di Rumah Kos AP di Jalan Rungkut Kidul Surabaya pada Selasa (11/3/2023) lalu.

"Tersangka ini mengaku kesal karena sikap buruk sehari-hari korban yang sering jahil. Salah satunya, korban sering mengunci tersangka dari luar kamar kos," kata Kapolsek Rungkut, Kompol Muchamad Fakih, Rabu (17/5/2023).

Tersangka serta motor curiannya berhasil ditemukan di Jakarta, ketika unit reskrim dari Polsek Rungkut melakukan pengembangan.

"Pada 14 April 2023, pelaku Riski S ini berhasil ditangkap di Jakarta Pusat. Atas bantuan unit Reskrim Polsek Rungkut dibantu personel Polsek Metro Gambir Jakarta Pusat," terangnya. Tersangka dijerat pasal pidana 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun. (jal)

Polisi Surabaya Gerebek Pengedar Narkoba di Rumah Persembunyian dan Pengedaran di Lamongan


 

RADARMETROPOLIS: Surabaya - Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek tiga sekawan pengedar narkoba di sebuah rumah di Dusun Jelak, Desa Sumberkerep, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. Rumah ini tempat persembunyian sekaligus peredaran narkoba tiga tersangka berinisial MK (23), AD (22), dan IS (39) itu.

"Kami mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di Surabaya yang pengedarnya berada di Lamongan. Kemudian kami selidiki dan melakukan penyergapan," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Rabu (17/5/2023). Saat dilakukan penggerebekan, polisi menyita 15 gram sabu dan 77 botol berisi pil dobel L.

"Sebanyak 77 botol tersebut, satu botolnya berisi 1.000 pil Dobel L. Kalau ditotal 77.000 jumlahnya," ujarnya.

Daniel menyebut barang haram yang dimiliki ketiga pelaku tersebut didapatkan dari seseorang yang mereka panggil dengan nama Ambon. Diduga bandar tersebut berada di dalam lapas. "Dengan sistem ranjau di kawasan Jombang," bebernya.

Pihaknya saat ini sedang menyelidiki terkait bandar atau penjual sabu dan pil dobel L kepada ketiga pelaku tersebut. Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 subsider Pasal 197 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (rcr)

Akan Dibandingkan dengan Dokumen dan Bukti, KPK Kembali Klarifikasi Harta Kekayaan Sekda Jatim


 

RADARMETROPOLIS: Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan klarifikasi harta kekayaan terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono. Direktorat LHKPN akan mendalami keterangan yang bersangkutan dengan membandingkannya terhadap dokumen dan bukti yang ada.

Seperti telah diberitakian, sebelum pemanggilan di atas KPK sebenarnya telah melakukan klarifikasi kepada Adhy pada Senin (10/4/2023) lalu.

“Direktorat PP LHKPN (Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) mengundang Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, Rabu (17/5/2023).

Menurut Ipi, tim KPK mengkonfirmasi sejumlah informasi dan data. Salah satunya terkait isian harta yang dilaporkan dalam LHKPN yang telah disampaikan kepada KPK.

Direktorat LHKPN akan mendalami keterangannya dengan membandingkan dengan dokumen dan bukti yang ada. Selain itu juga terbuka untuk melakukan pendalaman lebih lanjut, baik dengan melakukan penelusuran terkait transaksi keuangan, sumber penghasilan, asal-usul perolehan harta, ataupun dokumen kepemilikan harta.

Tidak hanya terhadap Sekda Jatim, KPK juga menjadwalkan klarifikasi LHKPN Wakil Gubernur Lampung (Chusnunia Chalim) dan Wali Kota Pangkalpinang (Maulan Akil) hari ini.

Sebelumnya, setidaknya ada dua pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari proses awal pemeriksaan LHKPN. Kedua pejabat itu masing-masing mantan pejabat Ditjen Pajak (Rafael Alun Trisambodo) dan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Rafael Alun dijerat dengan pasal sangkaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sedangkan Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. (lhk)

 

Selasa, 16 Mei 2023

Tugas Kapolsek hingga Kapolda akan Terbantu, Mabes Polri Apresiasi Aplikasi Siap Semeru Polda Jatim


 

RADARMETROPOLIS: Surabaya – Mabes Polri memberikan apresiasi pada Polda Jatim atas peluncuran aplikasi Siap Semeru. Aplikasi tersebut diluncurkan oleh biro Sumber Daya Manusia (SDM) guna meningkatkan kinerja dan prestasi anggota. Unsur pimpinan, mulai dari Kapolsek hingga Kapolda akan sangat terbantu dalam tugas-tugasnya, terutama dalam hal meningkatkan kinerja anggota.

Karo SDM Polda Jatim, Kombes Pol Harry Kurniawan, SIK, MH mengatakan aplikasi Siap Semeru adalah sebuah aplikasi yang berfungsi untuk mengukur kinerja dan pelaksanaan tugas anggota Polda Jatim.

“Aplikasi ini merupakan salah satu cara untuk parameter kinerja personil Polri Polda Jatim yang terdiri dari kemampuan teknis, kemampuan etik, dan manajerial yang dituangkan dalam penilaian setiap bulannya melalui program Siap Semeru,” ujarnya Selasa (16/5/2023).

Ditambahkannya, bahwa pihak SDM Mabes Polri juga memberikan apresiasi atas inovasi program Siap Semeru ini.

“Aplikasi ini sebagai artikulasi gagasan dari pak Kapolda Jatim agar semua anggota Polda Jatim dapat memberikan yang terbaik dalam pelaksanaan tugas,” ujarnya.

Sementara itu Kabag Binkar SDM Polda Jatim, AKBP Christian Tobing SIK, MH, Msi, mengatakan dengan adanya aplikasi Siap Semeru tersebut maka semua aktivitas pelaksanaan tugas pokok anggota Polda Jatim bisa termonitor dan terdata base sesuai dengan fungsi masing masing.

“Secara teknis, untuk pencatatan atau input data base dilakukan secara berjenjang, mulai Polsek, Polres hingga Polda sesuai fungsi masing masing,” ujarnya

Aplikasi itu memberi kemudahan bagi pimpinan, seperti Kapolsek, Kasat, Kapolres, Direktur, Karo hingga Kapolda untuk mengetahui dan mengevaluasi kinerja anggota, mulai dari penilaian kompetensi, kemudian penilaian inovasi dan penilaian prestasi dari kompetensi yang sudah dilakukan oleh anggota baik dalam tugas pokok maupun di luar tugas pokok.

“Setiap anggota juga bisa memberikan update data ke jenjang atasan masing masing agar tugas tugas yang sudah dilakukan bisa tercatat dalam data aplikasi. Jadi semua transparan dan kredibel berdasarkan indikator yang sudah ditetapkan,” ujar AKBP Christian Tobing.

Lebih lanjut dijelaskan AKBP Christian Tobing bahwa muara dari aplikasi tersebut adalah semua anggota akan termotivasi untuk terus melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan yang terbaik.

“Bagi pimpinan, aplikasi ini bisa menjadi bahan atau data dalam proses rewards and punishment terhadap anggota yang berprestasi, dan yang terlebih penting dalam efektivitas dan kredebilitas penempatan tugas dan jabatan,” pungkasnya. (cr)

Meski Lebih Ringan, JPU KPK Tak Banding Atas Vonis Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim


 

RADARMETROPOLIS: Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak melakukan upaya hukum banding atas vonis dua tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua terdakwa penyuap Sahat Tua P Simandjutak. Meski lebih ringan, JPU KPK tak banding atas vonis penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim tersebut. Apa alasannya?

Putusan pidana terhadap terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang diketuai oleh Tongani, di ruang Cakra pada Selasa (16/5/2023).

Usai sidang, JPU Arif Suhermanto mengatakan, dirinya selaku Jaksa Penuntut Umum menerima putusan tersebut dikarenakan semua pertimbangan tuntutan diambil alih oleh majelis hakim.

Pihaknya menerima putusan majelis hakim karena pada prinsipnya apa yang diputuskan majelis hakim sama dengan yang dimohonkan JPU.

Lebih lanjut ia mengatakan, terkait perintah majelis hakim agar membuka blokir rekening terdakwa, Arif mengaku sependapat. Sebab memang kasus ini sudah selesai dan para terdakwa juga tidak dikenakan uang pengganti.

Perlu diketahui, dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan dua Terdakwa yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng terbukti melanggar dakwaan pertama JPU dari KPK sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Mengadili, menyatakan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pertama,” ujar hakim Tongani dalam amar putusannya. “Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” lanjutnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Hal meringankan, para terdakwa berterus terang dan para terdakwa sebagai saksi yang bekerjasama (Justice Collaborator) menyesali perbuatannya, sopan, dan ada tanggungan keluarga. Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta.

Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan pada JPU KPK untuk membuka blokir rekening kedua terdakwa karena tidak ada kaitannya dengan kasus suap ini.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang dalam sidang sebelumnya menuntut pidana penjara selama tiga tahun. Atas vonis ini, baik Jaksa KPK maupun kuasa hukum terdakwa mengatakan menerima putusan tersebut. (rcr)

PN Surabaya Hukum Komplotan Pencoleng Solar Subsidi 10 Bulan Penjara


RADARMETROPOLIS: Surabaya – Empat terdakwa komplotan pencoleng solar bersubsidi dihukum sepuluh bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai AA Gede Agung Parnata.

Empat terdakwa tersebut adalah Abdullah alias Abdul Hasan, Agus Prayitno, Abdul Salam, dan M Robin Sugara.

Dalam amar putusannya, Abdullah dan Agus Prayitno dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Sebelumnya kedua terdakwa dituntut masing-masing 1 tahun penjara.

“Abdul Salam dan M Robin Sugara (diadili dalam berkas terpisah) divonis 8 bulan penjara. Sebelumnya, kedua terdakwa masing-masing dituntut hukuman 10 bulan penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho saat dikonfirmasi, Senin (15/5/2023).

Atas vonis tersebut, JPU Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya menyatakan menerima putusan. “Kami tidak banding,” katanya.

Perkara tersebut berawal saat Abdullah mendapat perintah dari seseorang bernama Sunarto (DPO) untuk melakukan pengisian solar subsidi pada 2 Februari 2023. Abdullah kemudian mengajak Agus Prayitno untuk mengambil truk yang sudah dimodifikasi dengan ditambahkan tangki kapasitas 8 ribu liter yang dimuat dalam bak dan ditutup terpal di Kletek, Sidoarjo.

Kemudian di Jalan Perak Timur, Surabaya, Agus Prayitno, menerima uang dari Sunarto sebesar Rp 22 juta. Dengan uang itu, Abdullah dan Sunarto akhirnya membeli solar subsidi di SPBU Jalan Ikan Kakap, Surabaya sebanyak kurang lebih 3088 liter. Dalam memuluskan aksinya itu Abdullah dan Agus Prayitno bekerja sama dengan petugas operator SPBU yakni M Robin Sugara, berkas terpisah.

Abdullah dan Agus Prayitno selanjutnya diperintahkan oleh Sunarto untuk mengisi solar subsidi di SPBU di Jalan Stasiun Kota, Surabaya total 200 liter dengan harga Rp 7,3 juta. Kali ini mereka bekerja sama dengan petugas operator SPBU, yakni Abdul Salam, berkas terpisah.

Abdullah dan Agus Prayitno kembali diperintahkan mengisi solar subsidi di SPBU yang sama, sehingga total solar subsidi yang mereka beli mencapai sekitar 5 ribu liter.

Aksi mereka tersebut terendus pihak kepolisian, hingga akhirnya mereka diproses hukum saat sedang mengangkut solar subsidi sebanyak 5 ribu liter di Jalan Perak Timur, Surabaya. Berdasarkan pengakuan keduanya, polisi akhirnya meringkus juga Abdul Salam dan M Robin Sugara. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Perpu Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (cr)


Senin, 15 Mei 2023

Penyerahan Berkas Tahap II, Kejari Surabaya Tahan Oknum Polisi Gelapkan Tiga Mobil Rental




RADARMETROPOLIS: Surabaya – Anggota polisi unit Sabhara Polres Sampang, ASZ, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Penahanan dilakukan saat dilakukan penyerahan berkas perkara tahap kedua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, dari penyidik Unit Resmob Polrestabes Surabaya ke penuntut umum. Oknum olisi tersebut diduga melakukan penggelapan tiga mobil rental sejak empat tahun lalu. Sampai ia ditangkap, mobil pun belum Kembali pada pemilik.

Berdasarjkan bukti-bukti yang didapat penyidik, ASZ diketahui telah melakukan penggelapan mobil rental milik Maria Theresia Sylvia (43) warga Jl Gayungsari Timur.

Serah terima tahap kedua itu sudah dilakukan pada Selasa (9/5/2023) kemarin. “Saat ini, tersangka dititipkan di Medaeng,” kata Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakoso, saat dikonfirmasi, Senin (15/5/2023).

Terungkapnya kasus penggelapan mobil rental Toyota L 88 TY yang diduga telah digelapkan selama empat tahun oleh oknum polisi Brigadir ASZ tersebut, bermula karena terjaring tilang Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan Bubutan, Surabaya.

Brigadir ASZ yang dulunya dinas di Direktorat Samapta Polda Jatim, kini telah dimutasi ke Polres Sampang setelah ditindak Bid Propam. Namun tiga mobil rental yang diduga digelapkan oknum polisi ini belum dikembalikan sampai sekarang.

Pemilik mobil, Maria Theresia Sylvia (43) warga Jl Gayungsari Timur, mengatakan satu dari tiga mobil yang digelapkan Brigadir ASZ, yakni Toyota Wish L 88 TY kena tilang pada 31 Mei 2021. Kemudian, 17 April 2022 kemarin, laporan tersebut keluar dalam nomor LP/ B/ 509/ IV/ 2022/ SPKT/ POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR.

Maria menyebut laporan itu terkait tiga unit mobil, yakni Toyota Wish L 88 TY, Suzuki Ertiga L 1130 HL dan Honda CRV L 1845 SY, yang digelapkan terlapor sejak 17 Agustus 2018, dengan modus sewa mobil. (rdj) 

Selamatkan Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah dari Mafia, BPN Gresik Gandeng Relawan


 

RADARMETROPOLIS: Gresik – Untuk melindungi dan mengoptimalkan penggunaan tanah wakaf serta tempat ibadah umat beragama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan tempat ibadah lainnya) dari para mafia tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik menggandeng relawan

Untuk mewujudkan tujuan itu BPN Gresik berkolaborasi dengan berbagai elemen, seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), NU dan Muhammadiyah, remaja masjid, mahasiswa serta karang taruna.

“Tahap awal gerakan ini akan mendata musala dan tempat ibadah yang dilakukan oleh seluruh komponen. Termasuk ranting Muhammadiyah, NU, kampus, anggota PPAT, remaja masjid, dan karang taruna,” kata Kepala BPN Gresik, Asep Heri, Senin (15/5/2023).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa gerakan tersebut didasarkan pada hasil Rapat Kerja Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR BPN) tahun 2023. Dari hasil itu, memutuskan gerakan nasional pensertifikatan tanah wakaf.

“Untuk pendataan awal sebanyak 4.541 dari total 11 ribu tempat ibadah,” katanya.

Setelah proses pendataan selesai akan dibuat peta sebaran wakaf dan tempat ibadah. Langkah ini diambil untuk memetakan penggunaan tanah secara efisien. Tujuannya untuk memastikan bahwa penggunaan tanah wakaf dan tempat ibadah yang produktif dan sesuai dengan rencana pembangunan.

Di tahun 2024 mendatang akan dilakukan perencanaan dan pengembangan kualitas tanah yang sesuai dengan kebutuhan umat dan tata ruang yang telah ditentukan.

Tanah wakaf dan sosial keagamaan akan dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan umat.

“Melalui kolaborasi ini, diharapkan tanah wakaf dapat menjadi sumber produktivitas yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” paparnya.

Ia menambahkan, dengan adanya kerjasama antara BPN Gresik dan relawan diharapkan dapat memberikan dukungan yang kuat dalam menjaga dan mengoptimalkan aset-aset milik umat.

“Kami mendorong penggunaan tanah sosial keagamaan dengan sebaik-baiknya,” tandasnya. (sli)

Sabtu, 13 Mei 2023

Bukti Karya Napi di Jatim Sangat Berkualitas, Lapas Jatim Raih Omzet Tertinggi


 

RADARMETROPOLIS: Surabaya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) Jawa Timur patut bangga terhadap kualitas karya narapidana (napi) di Jatim. Dalam penjualan produk karya narapidana, hasil karya dari narapdinana di Jatim menjadi yang paling laris se-Indonesia. Kakanwil pun menilai hal itu sebagai bukti karya napi di Jatim sangat berkualitas.

Penjualan produk karya narapidana selama gelaran One Day One Prison's Product mencapai Rp990 juta. Dari omzet sebesar itu, sepertiganya merupakan hasil penjualan produk karya napi dari Lapas I Surabaya, takni mencapai Rp323.024.750. Sedangkan jika diakumulasikan jajaran pemasyarakatan Jatim menyumbangkan Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp74.221.609.

"Omzet tersebut dari hasil penjualan produk sekitar 1,5 bulan dari pertengahan Maret hingga akhir April 2023 untuk memeriahkan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, Sabtu (13/5/2023).

Imam menjelaskan, pada kegiatan tersebut sebanyak 39 lapas dan rutan di Jatim memamerkan dan menjual produk karya warga binaan. Beberapa produk unggulan yang dijual seperti meubel, celengan kreasi dari kertas bekas, keripik, batik hingga tahu nigarin.

Proses penghitungan omset penjualan karya narapidana dilakukan melalui proses verifikasi omset didasarkan pada bukti atau nota penjualan produk. Serta proses verifikasi PNBP didasarkan pada data yang masuk di aplikasi OMSPAN (spanint.kemenkeu.go.id) periode bulan Maret-April 2023.

"Alhamdulillah, berkat antusiasme masyarakat untuk membeli produk narapidana dan jajaran petugas pemasyarakatan untuk memasarkan produk, Kanwil Kemenkumham Jatim ditetapkan dengan penjualan tertinggi dari Ditjen Pemasyarakatan," jelas Imam.

Lebih lanjut Imam menyatakan, Lapas I Surabaya menjadi lapas dengan omset paling tinggi dengan Rp323.024.750. Namun, untuk kontribusi terhadap PNBP, Lapas I Malang menjadi yang paling tinggi dengan Rp12.917.459.

Dari omzet yang didapatkan tersebut, dikurangi untuk biaya modal serta ada premi yang dibagikan untuk narapidana sebagai tabungan saat mereka bebas nanti.

Capaian di atas diharapkan bisa meyakinkan masyarakat agar tidak ragu untuk membeli produk narapidana. Karena secara kualitas, produk karya warga binaan tidak kalah dengan produk di luar lapas. "Ini adalah bukti bahwa karya-karya narapidana di Jatim sangat berkualitas," tuturnya. (rdj)


Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites