1 Januari 2025 : Cagub-Cawagub Harus Berusia 30 Tahun

Ketentuan mengenai jadwal dan tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diatur dengan Peraturan Presiden

Pemkot Surabaya Nikahkan 330 Pasangan

Pemkot Surabaya menggelar garden party atau pesta kebun untuk merayakan pernikahan massal yang diikuti oleh 330 pasangan.

Pemerintah Dinilai Tidak Serius Berantas Judi Online

Survei mencatat optimisme masyarakat sebanyak 56, 6 persen responden meyakini pemerintah bisa memberantas judol dengan dibentuknya satgas khusus. Sebanyak 39, 5 persen mengaku tidak percaya serta 3, 9 persen yang lain menanggapi tidak tahu.

164 Wartawan Terlibat Judi Online, Transaksi Rp.1 M Lebih

Data PPATK mencatat ada 164 orang wartawan ikut bermain judi online, transaksinya sampai dengan 6.899, jumlah uangnya Rp1.477.160.821 dan namanya juga ada lengkap.

Curi Barang Milik Penumpangnya Sendiri, Pegawai Lion Air Dibekuk Polisi

Pencurian dilakukan dengan modus pembobolan tas milik penumpang maskapai Lion Air tujuan Makassar-Jakarta saat pesawat sedang mengalami keterlambatan.

Selasa, 31 Oktober 2017

Pastikan Pelayanan Daging Baik, Pemkot Surabaya Buka Lowongan Bawas RPH

 


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Untuk meningkatkan pelayanan dan kualitas kerja penyedia jasa pemotong hewan serta penyediaan daging bagi masyarakat, Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Surabaya membuka lowongan pekerjaan di sektor Badan Pengawas.

Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Chalid mengatakan, maksud dan tujuan perekrutan tersebut adalah agar pelayanan bisa sesuai dengan ketentuan yang ada di Perda.

“Daging itu kan kebutuhan pokok masyarakat, maka pelayanannya harus baik dan pemkot menyediakan fasilitas ini,” kata Khalid, Selasa (31/10/2017).

Selain itu diinformasikan bahwa proses seleksi pegawai dilakukan oleh bagian perekonomian dan usaha daerah Pemkot Surabaya sendiri. Ditanya soal jumlah formasi yang dibutuhkan, Chalid mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan tiga orang untuk menjadi bawas.

“Nanti fungsi utama calon Badan Pengawas di RPH adalah mengontrol kinerja direktur RPH berdasarkan susunan rencana kerja atau corporate plan yang telah dibuat direktur,” ujar Khalid.

Disampaikan Khalid, kualifikasi atau persyaratan untuk bisa menjadi Badan Pengawas adalah berusia minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun, pendidikan minimal S1 semua jurusan (diutamakan memiliki keahlian di bidang Veteriner/ seni dan ilmu kedokteran hewan), tidak menjadi anggota partai politik, tidak terlibat hubungan kekerabatan dengan kepala daerah atau wakil kepala daerah, anggota direksi atau badan pengawas PD Rumah Potong Hewan sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun ke samping.

Surat lamaran dikirimkan dengan lampiran berupa daftar riwayat hidup, fotocopy ijazah, KTP, KK, SKCK yang masih berlaku, pas foto terbaru berwarna ukuran 4X6 sebanyak 2 lembar, surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan bebas narkoba serta surat pernyataan di atas materai yang menyatakan tidak menjadi anggota parpol.

Surat lamaran ditujukan kepada Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Jalan Taman Surya No 1 Surabaya, paling lambat tanggal 4 November 2017 pukul 12.00 WIB.

Dengan adanya calon badan pengawas yang baru, Chalid berharap kinerja RPH semakin apik, baik dari segi pelayanan kepada masyarakat maupun kualitas daging yang nanti dihasilkan memenuhi syarat-syarat kesehatan. (ar)

Yorrys Dapat Masukan dari Penyidik KPK, Dorong Jemput Paksa Setnov


RADARMETROPOLIS: Jakarta - Mantan Ketua Koordinator Bidang Polhukam Partai Golkar, Yorrys Raweyai, mengaku barusan mendapat masukan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai status Setyo Novanto yang memungkinkan untuk dipanggil paksa. Ia pun mendorong KPK untuk memanggil paksa Ketua DPR tersebut.

Yoris mengungkapkan bahwa pertanyaan itu diajukan merujuk pada pemanggilan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novano oleh KPK yang belakangan ini selalu mangkir. Ia lalu mendapat jawaban dari KPK bahwa pemanggilan setiap saksi itu diatur dalam KUHAP. Apabila seseorang dipanggil selalu mangkir, maka KPK bisa memanggil secara paksa.

"Tadi saya tanya, ini gimana sih? Saya tadi tanya sama penyidik, apakah menjadi saksi ini kalau tidak dateng boleh-boleh aja, atau nggak boleh? Ada UU, bisa dijemput paksa," kata Yorrys di gedung KPK usai diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi kasus e-KTP, Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Yorrys pun mempertanyakan kenapa pihak KPK belum juga melakukan pemanggilan paksa kepada Novanto. Namun, penyidik yang ia tanyai itu menjawab bahwa ia tidak mengetahui dikarenakan yang bersangkutan adalah bukan sebagai penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Dia bilang dia bukan penyidiknya, dia bilang itu," ujarnya.

Dengan demikian, ia mendorong KPK untuk segera menjemput paksa Setya Novanto yang beberapa kali mangkir. Sebagaimana diketahui, Novanto dua kali mangkir di persidangan terdakwa Andi Narogong, dan satu kali saat dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan untuk tersangka DirektUr Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.

"Kami dorong pemberantasan korupsi, enggak bisa kami biarkan. Harus kami dorong. Pasti, apa saja sesuai peraturan dan UU," ujar Yoris.

Novanto sebelumnya pernah menjadi tersangka di KPK. Namun, status itu dianulir oleh hakim berdasarkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Novanto.


Adapun Yorrys dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan merintangi penyidikan, dan memberikan keterangan palsu dalam kasus e-KTP dengan tersangka Markus Nari yang juga Politikus Golkar. (rez)

Yorrys Diperiksa KPK Jelaskan Peran Tersangka e-KTP dari Golkar


RADARMETROPOLIS: Jakarta - Politikus Partai Golkar Yorrys Raweyai memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP yang menjerat rekan satu fraksinya.

Sedianya ia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari. Adapun Markus menyandang dua status tersangka. Pertama, sebagai tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan kasus e-KTP. Dan kedua, kasus korupsi e-KTP itu sediri.

"Ini kaget saja, ada surat panggilan. Sebagai warga negara ya dateng saja," kata Yorrys di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Namun demikian Yorrys mengaku tidak mengatahui secara pasati kaitan pemanggilan dirinya dalam kasus yang menjerat koleganya, Markus Nari. Ia mengaku kerap berkomunikasi dengan Markus sebatas sebagai sesama kader partai Golkar.

"Pertama dia anggota DPR, sering ketemu, sesama Fraksi Golkar," ujarnya.

Selain Yorrys, mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap juga memenuhi panggilan KPK. Chairuman yang juga politisi partai berlogo beringin itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Pemerinsaan terhadap Chairuman bukan untuk pertama kalinya. Ia sebelumnya sering mondar-mandir dipanggil KPK dan dihadirkan dalam persidangan.

Adapun KPK menjerat Markus dikarenakan yang bersangkutan diduga telah menghalangi proses penyidikan kasus korupsi e-KTP, yang diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Markus diduga mempengaruhi Irman dan Sugiharto, yang merupakan dua terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP. Selain itu Markus juga diduga mempengaruhi anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat bersaksi di sidang Irman dan Sugiharto.


Selain menjadi tersangka dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP, Markus juga dijerat sebagai tersangka proyek pengadaan e-KTP. Ia disebut-sebut menerima Rp 5 miliar dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. (rez)

Baru 6 Jam Kuburan Ibu Rumah Tangga Dibongkar Lagi


RADARMETROPOLIS: Tuban - Kuburan seorang ibu rumah tangga di yang baru berumur 6 jam dibongkar polisi, Senin (30/10/2017) malam. Hal ini sempat menghebohkan warga setempat. Polisi menginformasikan terdapat kejanggalan dari kematian warga Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban tersebut.

Perempuan yang kuburnya dibongkar tersebut bernama Sei (40). Dibongkarnya makam yang dilakukan oleh pihak kepolisian itu adalah atas permintaan keluarga.

"Pasalnya, terdapat kejanggalan. Yakni darah segar yang terus keluar dari mayat Sei. Waktu dimakamkan darahnya juga masih mengucur dari tubuh," ujar Kasbi (47), salah satu keluarga korban.

Setelah mengetahui ada kejanggalan, pihak keluarga dari ibu satu anak itu langsung menceritakan kepada kepala desa. Selanjutnya kejadian itu dilaporkan ke Polsek Kerek, hingga akhirnya diputuskan untuk membongkar makam yang masih basah itu.

"Tadi, waktu dimandikan katanya ada darah keluar dari tubuh korban. Yakni saat mayat tersebut dalam posisi miring," tambahnya saat berada di kamar jenazah RSUD dr R Koesma Tuban.

Setelah dilakukan pembongkaran, pihak keluarga memastikan dengan melihat sendiri dari mana asal darah itu. Setelah dicermati, ternyata terdapat luka seperti terkena benda tajam di bawah dagu jasad tersebut.

"Lukanya di bawah dagu, sepertinya kena benda tajam. Mangkanya dibongkar dan dibawa ke sini (RSUD) biar tahu kebenarannya," ungkap Kasbi, yang juga warga Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek.


Polres Tuban masih melakukan penyelidikan terkait dengan kematian ibu rumah tangga tersebut. Kini untuk mayat perempuan itu sudah berada di RSUD dr R Koesma Tuban guna proses otopsi. Hal itu untuk mengetahui secara pasti apa penyebab kematiannya. (yot)

DPR Sesalkan Ambruknya Girder Tol Paspro, Terlebih Makan Korban Jiwa


RADARMETROPOLIS: Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR, Sigit Sosiantomo menyesalkan insiden ambruknya girder jalan tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) di Kabupaten Pasuruan. Girder ini ambruk ketika jalan bebas  hambatan itu masih dalam tahap pembangunan, Minggu pagi (29/10/2017). Terlebih hingga ada korban tewas.

"Kami sangat menyesalkan terjadinya musibah ini. Apalagi sampai ada pekerja yang meninggal," kata Sigit Sosiantomo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (30/10/2017).

Menurut politisi PKS tersebut seharusnya penyedia jasa konstruksi dapat mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan dalam setiap proyek yang dikerjakannya.

Ia melanjutkan, sesuai UU No 2/2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Bila tidak, maka penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara konstruksi hingga pencabutan izin sebagaimana diatur dalam pasal 96 UU Jasa Konstruksi.

Untuk itu, Sigit meminta kepada semua penyedia jasa konstruksi untuk memenuhi semua aspek keselamatan dan keamanan dalam pengerjaan konstruksi guna menghindari kecelakaan kerja.

Sedangkan kepada pemerintah, Sigit mendesak hendaknya pemerintah mengawasi penerapan sistem keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan dan pemanfaatan jasa konstruksi.

Heri Sunandar, 27 tahun, pekerja PT Waskita Karya dalam Proyek Tol Pasuruan-Probolinggo tewas akibat girder ambuk, Minggu (29/10). Heri Sunandar, diketahui berasal dari Kalimantan Timur, dan bekerja sebagai mekanik.

Tragedi tersebut berawal dari pekerjaan erection tiga girder sepanjang 50,8 meter dan sudah dilakukan dengan menggunakan dua crane, masing-masing kapasitas 150 ron dan 150 ton.

Saat dilanjutkan pada erection girder keempat pada sekitar pukul 09.00 WIB, tiba-tiba girder itu goyang mengenai tiga girder lainnya yang sudah terpasang dan mengakibatkan tiga girder jatuh.


Selain mengakibatkan korban tewas, ambruknya girder juga menyebabkan dua pekerja mengalami luka-luka. Yakni Sugiyono (47) asal Probolinggo mengalami luka patah pada kaki dan Nurdin (35) asal Sumatera Selatan sebagai tukang las mengalami luka pada punggung. (rez)

Dukung Khofifah Demokrat Minta Jatah Wagub


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Jawa Timur mewajibkan Calon Wakil Gubernur untuk Khofifah Indar Parawansa memiliki kartu tanda anggota partai berlambang mercy tersebut. Ini artinya Demokrat meminta jatah Wagub sebagai syarat pemberian dukungan.

"Secara mekanisme dan aturan memang seperti itu. Bakal Cawagubnya nanti harus memiliki KTA Demokrat," ujar Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur Soekarwo ketika ditemui di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan Surabaya, Selasa (31/10/2017).

Menurut Soekarwo, nama-nama yang akan dipasangkan sebagai calon orang nomor dua di Pemprov Jatim juga sangat dipengaruhi oleh Khofifah sebagai bakal calon Gubernur.

Politikus yang akrab dipanggil Pakde itu mengakui bahwa sejumlah nama telah muncul, antara lain Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni, Bupati Trenggalek Emil Elistianto Dardak, Kepala BLUD RSUD dr Soetomo Harsono, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Heru Tjahjono hingga Agus Harimurti Yudhoyono.

"Kami mengusulkan nama-nama yang dinilai layak dan itu kuat di kawasan mataraman. Tapi tentu saja, bu Khofifah sangat berpengaruh untuk menentukannya juga," kata Pakde Karwo.

Disinggung terkait partai koalisi lainnya, anggota majelis tinggi DPP Demokrat tersebut menegaskan untuk sementara ini terdapat dua partai yang pasti, yaitu Partai Golkar dan Partai NasDem. Dan satu partai lainnya, kemungkinan Partai Persatuan Pembangunan.

Yang pasti, untuk posisi pendampingnya berasal dari partai yang suara dan kursinya lebih banyak, yaitu Demokrat. Oleh sebab itu menurut Pakde Karwo nanti Bacawagubnya harus menjadi anggota Demokrat.

Saat disinggung nama Saifullah Yusuf yang selama hampir dua periode ini mendampinginya di Pemprov Jatim, namun pada Pilkada diusung PKB dan PDI Perjuangan, Pakde Karwo terlihat enggan berkomentar lebih dalam.


"Yang jelas, Gus Ipul itu teman saya," kata Pakde Karwo diplomatis. (sr)

Komisi C DPRD Surabaya Dukung Proyek Trem Dengan Satu Catatan


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya menegaskan dukungannya terhadap rencana pembangunan angkutan massal cepat Trem oleh Pemerintah Kota Surabaya. Namun dukungan ini dengan catatan bahwa pengelolaannya harus melibatkan BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah. 

Ketua Komisi C, Syaifudin Zuhri, menegaskan bahwa pelibatan BUMD dalam pengelolaan moda transportasi trem dimaksudkan agar tidak ada monopoli pihak swasta. “Kalau BOT kuatirnya rugi, jika sudah jadi rongsokan diberikan ke kita,” katanya, Selasa (31/10/2017)

Syaifudin mengharapkan bentuk keterlibatan pemerintah kota tersebut diantaranya adalah dalam pelayanan, sistem pengawasan sekaligus transfer pengetahuan dan keahlian. “Pemerintah punya bargaining, karena menaruh investasi,” katanya

Menurut politisi PDIP tersebut, dengan melibatkan BUMD dalam pengelolaannya, akan membuat BUMD mempunyai pemahaman tentang pengelolaan angkutan massal atau bahkan sebagian kebijakan bisa diambil oleh BUMD.

Sedangkan apabila yang dilakukan adalah sekedar menerima pelayanan dari pihak pengelola swasta, maka pemerintah kota berarti tak mempunyai keberpihakan kepada masyarakat, apabila ada penaikkan harga tiket.

“Karena jika berkaitan dengan transportasi, pemerintah bertanggung jawab kepada masyarakatnya,” katanya.

Pada 23-30 Oktober, sebanyak delapan anggota Komisi C DPRD bersama perwakilan pemerintah kota  Surabaya telah melakukan kunjungan kerja ke Frankfurt, Jerman guna mengetahui manajemen dan pengoperasian angkutan massal cepat, berupa trem dan bus way.

Syaifudin Zuhri menilai pelayanan transportasi massal diperlukan untuk memenuhi kebutuhan publik. Dari pengamatan para anggota dewan di Frankfurt, kawasan pemukiman dan perkantoran semuanya terkoneksi dengan angkutan massal. Sehingga ada ketepatan waktu. “Karena semua penjuru dilewati trem dan bus way,” ujarnya

Ia mengungkapkan, sebenarnya dari sisi estetika adanya trem justru membuat kondisi kota terkesan ruwet, karena banyaknya kabel udara dan lajur-lajur khusus angkutan massal.

Namun demikian Syaifudin mengakui bahwa kesadaran masyarakat di salah satu kota di Jerman tersebut sudah tinggi. “Penduduknya hanya 200 ribu. Sedangkan kita penataan estetika saja merupakan masalah yang  sulit,“ katanya.

Namun demikian, Syaifudin menyebutkan bahwa dengan adanya gagasan Walikota Tri Rismaharini untuk membangun trem, konsekuensinya membutuhkan penyadaran masyarakat untuk mengubah kebiasaan. Sedangkan sisi positifnya, pemerintah kota bisa memenuhi pelayanan dan penyediaan sarana dan prasarana angkutan, terutama untuk ketepatan waktu.

“Di Surabaya  jumlah kendaraan sudah  tak terhitung, belum lagi urbannya,” paparnya

Dengan beroperasinya trem, konsekuensinya harus ada pembatasan kendaraan pribadi atau angkutan lain yang melewati sekitar jalur trem pada waktu tertentu. Rekayasa lalu-lintas tersebut diperlukan agar kepentingan masyarakat tak terganggu.


“Ketika tidak ada pembatasan kendaraan bisa crossing sehingga menimbulkan kecelakaan,” tandasnya. (ar)

Polisi Amankan Kaos Bernoda Darah dan Parang Sekuriti Pesantren Darul Ulum


RADARMETROPOLIS: Jombang - Selain menangkap AZF (28), petugas keamanan atau sekuriti pesantren Darul Ulum, Jombang, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah kaos warna kuning milik AZF. Pada kaos yang digunakan untuk melakukan pembunuhan rekan kerjanya sendiri itu terdapat noda darah.

Selain kaos, barang bukti yang diamankan dari rumah pelaku adalah sebilah parang, uang tunai Rp 2.475.000, dan sepeda motor Yamaha Mio warna biru dengan nomor polisi S 6052 YK.

"Uang tersebut diduga milik korban. Sedangkan motor, milik pelaku yang digunakan saat beraksi," ujar Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto, Senin (30/10/2017).

Sebelumnya, Slamet (60) ditemukan tewas di tepi Sungai Brantas Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang, Senin (30/10/2017) sekitar pukul 13.00 WIB dengan kondisi mengenaskan. Saat ditemukan, ia mengenakan celana kolor warna hitam.

Pada bagian kepala korban terdapat enam sabetan benda tajam, sedangkan pada leher terdapat luka tusuk menganga. Sehari-hari, Slamet bekerja serabutan di pesantren Darul Ulum, Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang. Mulai disuruh bersih-bersih pesantren, hingga aktivitas lainnya.

Dalam pemeriksaan, AZF (28) mengaku nekat menghabisi nyawa rekan kerjanya, Slamet (60), karena ingin menguasai uang. Pasalnya, saat ini AZF sedang terlilit utang. Ia membutuhkan uang tersebut untuk melunasi utangnya itu.


"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku ingin menguasai uang milik korban. Dia mengaku terlilit utang. Hingga akhirnya nekat membunuh korban untuk mengambil uang tersebut," ujar Kapolres. (rik)

Terlilit Utang, Sekuriti Pesantren Darul Ulum Bunuh Rekan Kerja Sendiri


RADARMETROPOLIS: Jombang - Sekuriti atau petugas keamanan pesantren Darul Ulum, Desa Kepudoko, Kecamatan Tembelang, Jombang, AZF (28) membunuh rekan kerjanya sendiri, Slamet, 60 tahun. Ia mengaku nekat menguasai uang korban, karena membutuhkan uang untuk melunasi utang.

"Hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku ingin menguasai uang milik korban. Hingga terjadilah pembunuhan itu," ujar Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto, Senin (30/10/2017).

Namun demikian, polisi tidak mempercayai begitu saja pengakuan pelaku. Oleh sebab itu, pengakuan tersebut masih terus didalami. "Pengakuannya seperti itu. Pelaku butuh uang karena sedang terlilit utang," katanya.

Slamet ditemukan tewas di tepi Sungai Brantas Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang, Senin (30/10/2017) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat ditemukan tewas ia mengenakan celana kolor warna hitam. Pada bagian kepala korban terdapat enam sabetan benda tajam, sedangkan pada leher terdapat luka tusuk menganga.

Sehari-hari Slamet bekerja secara serabutan di pesantren Darul Ulum Desa Kepuhdoko. Mulai disuruh bersih-bersih pesantren, hingga aktivitas lainnya. (rik)

Sopir Angkot Unjuk Rasa Lalu-Lintas Pusat Kota Surabaya Lumpuh


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Aksi demontrasi yang dilakukan oleh para sopir angkutan kota di depan Gedung Grahadi Surabaya, Selasa (31/10/2017) mengakibatkan arus lalu-lintas di tengah kota Surabaya lumpuh.

Ratusan mobil angkot yang dibawa unjuk rasa oleh para sopir terlihat memenuhi jalan di sekitar Grahadi. Diantaranya jalan Gubernur Suryo dan Jalan Yos Sudarso. Hal ini mengakibatkan kemacetan luar biasa di jalan-jalan sekitar Grahadi. Diantaranya Jalan Basuki Rahmat, Jalan Pemuda, Jalan Embong Malang serta jalan kecil di sekitarnya.


Bagi warga Surabaya, sebaiknya menghindari kawasan yang digunakan untuk aksi atau demo lanjutan tersebut. Sebaiknya mencari alternatif jalan lain, karena aksi demonstrasi masih akan terus berlangsung. (rie)

Senin, 30 Oktober 2017

Mabes Polri Selidiki Ambruknya Girder Tol Paspro


RADARMETROPOLIS: Pasuruan - Tim Labfor Mabes Polri menyelidiki penyebab ambruknya girder Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Pasuruan - Probolinggo (Paspro) di Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Tim yang dipimpin Kombes Pol Agus Sugiarto itu melakukan identifikasi di area ambruknya empat girder.

Saat tim yang berjumlah sekitar 12 orang itu tiba di lokasi, reruntuhan masih terlihat berserakan. Tim Labfor menuju ke lokasi ambruknya girder diantar langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Rizal Martomo. Sesampainya di lokasi tim Labfor langsung melakukan identifikasi dengan meneliti secara seksama, mengukur, dan memotret bagian kontruksi beton yang roboh. Konstruksi beton ini patah menjadi beberapa bagian.

Menurut Rizal Martomo, Tim Labfor Mabes Polri diterjunkan untuk menyelidi penyebab terjadinya insiden ambruknya empat girder. Pada awalnya ketiga girder sudah terpasang. Tetapi karena terkena timpa satu girder roboh saat akan dipasang, ketiga girder yang semula sudah terpasang ikut roboh ke bawah.

"Tim Labfor datang untuk menyelidiki penyebab adanya insiden robohnya girder tol yang akan menghubungkan Pasuruan dengan Probolinggo," katanya Senin (30/10/2017).

Menurut rencana Tol Paspro tersebut dibangun sepanjang 31,30 kilometer. Tahapan pembangunan dilakukan dalam tiga sesi. Untuk sesi kesatu, dibangun ruas jalan yang akan melewati Grati - Nguling sepanjang 8 km.

Sesi kedua, perbatasan Nguling, Pasuruan - Sumberasih, Probolinggo sepanjang 6 km. Dan tahapan ketiga adalah  Sumberasih - Leces sepanjang 17,30 km.


Tol tersebut diperkirakan membutuhkan lahan sekitar 271 hektare atau sekitar 3000 bidang. Nantinya akan ada tiga simpang susun, yakni Tongas, Simpang Susun Probolinggo Barat, dan Simpang Susun Leces. Pada Minggu (29/10/2017) sekitar pukul 09:45 WIB kemarin girder tol Paspro pambruk. (ruf)

Honor Sudah Besar Penghulu Harus Jaga Integritas


RADARMETROPOLIS: Jakarta - Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin mengingatkan penghulu untuk senantiasa menjaga integritas dalam melayani masyarakat. Hal ini seiring dengan terus diperbaikinya kesejahteraan para petugas pencatat perkawinan tersebut. Alias, karena honor penghulu sudah besar.

Hal itu disampaikan saat membuka kegiatan Musabaqah Baca Kitab dan Lomba Karya Tulis Ilmiah (MBK LKTI) Bagi Penghulu Tingkat Nasional Tahun 2017, Ahad (29/10/2017) di Jakarta.

Amin menyebutkan, sejumlah regulasi telah disiapkan pemerintah untuk memperbaiki kesejahteraan para penghulu, seperti terbitnya PP Nomor 48/2014 yang menjadi instrumen bagi pendapatan penghulu menjadi bertambah.

Saat ini ada enam pendapatan yang diterima oleh penghulu. Mulai dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, uang makan, honor, dan transpor.

"Bahkan ada juga penghulu yang dapat tujuh, yaitu yang menerima BOP KUA," tambah Amin.


Ia pun mengungkapkan bahwa perjuangan untuk memperbaiki nasib para penghulu tidaklah mudah. Sebab harus bisa meyakinkan Bappenas dan Kementerian Keuangan. "Saya mau cerita soal honor. Itu dulu perjuangannya sangat berat," tandasnya. (rez)

Setya Novanto Kirim Surat Mangkir Berkop Resmi DPR


RADARMETROPOLIS: Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan Setya Novanto mangkir dalam pemeriksaan yang diagendakan pada hari ini, Senin (30/10/2017). Ketua DPR itu sudah mengirimkan surat resmi berkop DPR atas ketidakhadirannya tersebut ke KPK.

"Ada surat dari DPR bahwa Setya Novanto tidak dapat hadir di pemeriksaan hari ini karena ada kunjungan ke daerah di masa reses," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2017).

Menurutnya surat tersebut langsung ditulis oleh Novanto selaku Ketua DPR di kop suratnya. "Karena kesibukan sebagai ketua DPR RI dan kegiatan kunjungan ke konstituen di daerah pemilihan selama masa reses, maka panggilan belum dapat dipenuhi," kata Febri mengutip surat Novanto.


Novanto sebenarnya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Novanto bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), Direktur Utama PT Quadra Solution. (rez)

Nasib Pencalonan Khofifah Baru Ditentukan 5 November


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Pencalonan Khofifah Indar Parawansa baru akan ditentukan pada 5 November 2017. Tanggal 5 November itu juga untuk pemaparan hasil survei dari tim kiai terkait penjaringan calon wakil yang akan disandingkan dengannya.

Demikian disampaikan Khofifah usai menghadiri acara wisuda Institut Agama Islam Al Khoziny di gedung DBL Arena Surabaya Minggu (29/10/2017).

"Tahapan Tim survei saat ini sedang turun. Pemaparan laporan tim survei dipimpin KH Salahuddin Wahid," kata Khofifah.

Ia meminta pada pendukung hendaknya bersabar dan mendoakan segala yang terbaik dalam penjaringan itu.

"Tanggal 5 bukan pengumuman calon wakil lho, ya. Doakan yang terbaik, dan nantinya bisa dalam formasi Pilgub 2018," tuturnya.

Ia melanjutkan, dalam survei itu tidak hanya angka yang berbicara. Tapi juga faktor lain yang merujuk pada karakter calon wakil, termasuk soal potensi keterpilihannya. "Nanti akan dibikin semacam SWOT analisis gitu lho. Strengths (kekuatan) nya, kelemahannya, opportunity-nya apa? Seperti itu," ungkap Khofifah.

Selain itu, ia juga memastikan bahwa dukungan partai-partai untuk mengusung dirinya pada pemilihan gubernur 2018 juga sudah memadai. Namun ia masih tidak mau menyebut nama partai-partai tersebut. "Insya Allah dukungan partai sudah cukup untuk berangkat," tandas perempuan yang juga menjabat Ketua Umum PP Muslimat NU itu.

Hingga saat ini Tim 9 yang diketuai KH Salahuddin Wahid (Gus Sholah) sedang menggodok delapan nama kandindat yang bakal dijadikan sebagai calon pendamping Khofifah di Pilgub Jawa Timur 2018 mendatang. (sr)

Beli LPG di Surabaya Cukup Pakai Aplikasi HP


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Sejalan dengan komitmen PT Pertamina (Persero) untuk terus memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat, khususnya konsumen LPG, maka BUMN pengelola pengambangan minyak dan gas bumi itu meluncurkan aplikasi “Bright Home Service”. Surabaya ditetapkan sebagai pilot project penerapan aplikasi tersebut.

Bright Home Service merupakan aplikasi pelayanan pesan antar (home delivery) berbasis digital melalui mobile phone yang memudahkan konsumen dalam melakukan pemesanan dan pembelian produk LPG yakni Bright Gas 5,5 Kg dan Bright Gas 12 Kg serta LPG 12 Kg untuk kebutuhan sehari-hari. 

"Melalui aplikasi Bright Home Service, konsumen dapat dengan mudah memesan produk LPG lewat aplikasi pada mobile phone dengan jaminan pelayanan yang profesional dan tepat waktu (on-time) hingga LPG diantar sampai ke tangan konsumen," ujar Vice President Domestic Gas Kusnendar, Minggu (29/10) saat peluncuran Aplikasi Bright Home Service di Bright Food Court, Citraland Fresh Market Surabaya.

Kusnendar mengungkapkan, bahwa aplikasi Bright Home Service hadir sebagai salah satu upaya Pertamina untuk terus melahirkan inovasi baru yang dapat menunjang kebutuhan konsumen. Di sisi lain, aplikasi ini diharapkan dapat mendukung penjualan dan pengembangan pasar Bright Gas.

Dalam aplikasi tersebut konsumen bisa melakukan pemesanan produk gas LPG dan Bright Gas dengan mudah. Caranya, pengguna terlebih dahulu harus mengunduh aplikasi Bright Home Service secara gratis di Google Play Store - Android kemudian mendaftarkan akun dalam aplikasi.

Selanjutnya konsumen melakukan pemesanan pada menu Pesan Gas, memilih jenis produk LPG yang diinginkan dan jumlah yang dibutuhkan, lalu memasukkan alamat dan waktu pengiriman. Di akhir proses, konsumen akan mendapatkan Bukti Pesan (e-invoice) dan pembayaran dilakukan saat LPG telah sampai diantar ke konsumen atau cash on delivery atau COD.

Kusnendar berharap seluruh konsumen dapat memanfaatkan aplikasi tersebut, karena akan memudahkan konsumen dalam memesan Bright Gas termasuk untuk masyarakat ataupun konsumen baru yang ingin membeli tabung perdana ataupun trade-in LPG 3 Kg dan 12 Kg dengan Bright Gas.

“Di aplikasi ini, konsumen juga dapat mengecek ataupun melacak status pemesanan serta mendapatkan berbagai informasi promo produk LPG. Pada bulan pertama, aplikasi Bright Home Service ditargetkan meraih downloaders sebanyak 13.300 pengguna  atau user,” kata Kusnendar.

Untuk tahap awal, kota Surabaya menjadi tempat uji coba aplikasi, dimana konsumen dapat melakukan pemesanan Bright Gas melalui aplikasi Bright Home Service di wilayah empat kecamatan, yakni meliputi Kecamatan Sukomanunggal, Kecamatan Sambikerep, Kecamatan Dukuh Pakis, dan Kecamatan Sawahan.

Adapun promo yang akan diberikan dalam aktivasi bulan pertama aplikasi Bright Home Service ini diantaranya yakni promo potongan harga LPG untuk pembelian Tabung Perdana dan Penukaran Isi Ulang (Refill) Bright Gas 5,5 Kg, Bright Gas 12 Kg dan Elpiji 12 Kg serta promo potongan harga untuk tukar tambah (trade in) LPG 3 Kg dan LPG 12 Kg ke LPG Bright Gas.

Ke depan, aplikasi Bright Home Service ditargetkan dapat menjangkau seluruh konsumen secara nasional pada pertengahan tahun 2018. "Setelah tahapan uji coba, aplikasi ini akan terus dikembangkan dan disempurnakan menyesuaikan dengan kebutuhan konsumen yang dinamis," ujar Kusnendar.


Pada kesempatan yang sama, Pertamina juga meresmikan Bright Gas Food Court di Citraland Fresh Market Surabaya serta mengadakan kompetisi Memasak Bright Gas, Kompetisi Foto di Social Media serta Kompetisi Menggambar dan Mewarnai Anak-anak. (rie)  

Kapolresta Sidoarjo Beri Penghargaan Anggota dan Warga Sipil Prestasi


RADARMETROPOLIS: Sidoarjo - Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo memberikan penghargaan kepada tiga anggota Bintara Pembinaan dan Keamanan Ketertiban Masyarakat atau Babinkamtibmas, Senin (30/10/2017). Selain itu dua anggota TNI dan dua warga sipil juga mendapat penghargaan serupa.

Ketiga anggota polisi itu adalah Aiptu Heri Purnomo, yang berdinas di Polsek Waru sebagai Babinkamtibmas Desa Tambakrejo, Waru. Lalu, Edi Ponco Wibowo, anggota Polsekta Sidoarjo yang berdinas menjadi Babinkamtibmas Kelurahan Pekauman. Dan, Brigadir Achmad Heriyadi, anggota Polsek Sukodono anggota Babinkamtibmas yang bertugas di Desa Pekarungan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji memberi penghargaan kepada Heri karena yang bersangkutan dinilai mampu menjalin kerjasama yang baik dengan warga serta Kades Tambak Rejo Waru sehingga dapat tercipta Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Kamtibmas.

"Berkat kedekatan meleburkan diri bersama masyarakat itu, pihaknya mendapat hibah tanah untuk digunakan sebagai rumah tinggal dan kantor Babinkamtibmas," kata Himawan.

Sedangkan Aiptu Edi Ponco Wibowo mendapat penghargaan dari Kapolresta karena ia berhasil mengamankan dan membawa ke tempat rehabilitasi warga setempat yang mengalami gangguan jiwa, yakni Moch Hamzah, 34 tahun. Yang mana pengidap gangguan jiwa ini sempat melakukan penganiayaan terhadap Satpam Mall Sidoarjo.

Sementara itu pemberian penghargaan pada Brigadir Achmad Heriyadi juga didasarkan atas prestasi yang dicapainya.

"Penghargaan diraih karena berhasil menyelesaikan permasalahan kenakalan remaja di lingkungan desa setempat," ungkap Himawan.

Ia lalu menjelaskan, bahwa penghargaan itu diberikan kepada mereka secara khusus dalam hal bidang preemtif dan preventif.

"Ketiga Babinkamtibmas itu berhasil melakukan konunikasi yang baik. Sehingga masyarakat memberikan apresiasi terhadap Polri untuk menjalankan tugas pelayanan masyarakat dengan baik," ungkap mantan Kapolres Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah itu.

Selain kepada ketiga Babinkamtibmas tersebut, Kapolresta Sidoarjo juga memberikan penghargaan kepada empat elemen lainnya. Dua diantaranya diberikan kepada anggota TNI dari Pasmar 1 yakni Kopda Mar Demytius Natalis, yang sering membantu pengaturan lalu-lintas di kawasan Gedangan dan anggota Babinsa Koramil Wonoayu, Kodim 0816 Sidoarjo Serma Abas Jailani yang berprestasi membuat sarana interaksi motor komunikasi sosial, pertanian, dan pemberdayaan remaja.

Dua warga sipil Sidoarjo yang juga turut mendapat penghargaan, yakni Ahmad Affandi dan Abdul Rohim. Ahmad Affandi pelajar SMA Kemala Bhayangkari 4 Waru diketahui berhasil menangkap pelaku pencurian HP.


"Abdul Rohim, seorang warga yang berhasil mengamankan pelaku pencurian HP di Sidokare, dan pelaku diserahkan ke Polsek Kota Sidoarjo," kata Himawan Bayu Aji. (rik)

Jumat, 27 Oktober 2017

Pemerintah Akan Cabut Izin Usaha Pelanggar HET Beras


RADARMETROPOLIS: Karawang - Pemerintah akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang diatur dalam Permendag Nomor 57 Tahun 2017. Jika terbukti melanggar, pemerintah akan menjatuhkan sanksi pencabutan usaha.

"Pelaku usaha dalam melakukan penjualan beras secara eceran kepada konsumen wajib mengikuti ketentuan HET beras," kata Kepala Pusat Distribusi dan Cadangan Pangan Badan Ketahan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian, Riwantoro di Karawang, Jawa Barat, Kamis (26/10/2017).

Kementerian Pertanian menyosialisasikan Permendag 57 Tahun 2017 tentang Penetapan HET Beras dan Permentan 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras kepada ratusan asosiasi petani, pengusaha gilingan padi, dan para distributor beras.

Menurut Riwantoro, HET beras mempertimbangkan struktur biaya yang wajar, mencakup biaya produksi, biaya distribusi, keuntungan, dan biaya lain yang ditujukan bagi pelaku usaha dalam melakukan penjualan beras di tingkat eceran.

Riwantoro lalu menegaskan, pelaku usaha wajib mencantumkan label medium/premium pada kemasan dan label HET beras. Kententuan HET beras tidak berlaku bagi beras medium dan premium yang dikategorikan beras khusus.

"Pemerintah akan menerapkan sanksi apabila para pelaku usaha beras tidak mengikuti aturan ini. Sanksi paling berat adalah pencabutan izin usaha," ujar Riwantoro.

Menurutnya, hukum harus ditegakkan. Kalau tidak, bisa dijadikan objek spekulasi untuk dinaikkan. Untuk itu Kementan akan terus melakukan sosialisasi terlebih dahulu terhadap ketentuan HET beras, karena meski telah ditetapkan pada 24 Agustus 2017 dan diberlakukan mulai 1 September 2017 hingga kini belum semua daerah tahu penetapan HET beras.

Berdasarkan Permendag 51 Tahun 2017 HET beras berbeda-beda di tiap daerah. Untuk beras medium dan beras premium wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi ditetapkan sebesar Rp 9.450 per kilogram dan Rp 12.800 per kg.

Sementara untuk wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera sebesar Rp 9.950 per kg dan Rp 13.300 per kg, sedangkan Papua dan Maluku sebesar Rp 10.250 per kg dan Rp 13.600 per kg.


Pada kesempatan tersebut, kalangan pelaku usaha penggilingan padi mengharapkan HET beras tersebut tidak diberlakukan sepanjang tahun, tetapi harus selalu dievaluasi dan bisa dilakukan perubahan setiap saat. (dit)

Ditahan KPK, Bupati Nganjuk Sampaikan Minta Maaf


RADARMETROPOLIS: Jakarta - Bupati Nganjuk Taufiqurrahman meminta maaf kepada masyarakat Nganjuk, setelah pemeriksaan dan gelar perkara di KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka praktik jual beli jabatan di daerahnya. Pernyataan ini diucapkan saat dirinya digiring menuju mobil tahanan KPK, Kamis (26/10/2017).

"Saya minta maaf kepada masyarakat Nganjuk. Dan saya harus menghormati hukum," katanya sembari mengenakan rompi orange khas KPK.

Namun demikian, ia tidak mengakui perbuatannya itu. Ia pun enggan mengakui uang setoran yang menjadi barang bukti sebesar Rp 298 juta yang diamankan penyidik KPK. "Saya nggak tahu," ucapnya.

Setelah itu, Taufiqurrahman digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani proses penahanan selama 20 hari ke depan.

Usai dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan Taufiq dan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka masing-masing Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk, IH; Kepala Sekolah SMPN 3 Nganjuk, SUW; Kepala Bagian Umum RSUD, MW; Serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, H.

Sebagai pihak yang disangkakan sebagai penerima suap, maka Taufiqurrahman, IH, SUW diduga telah melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.


Sebagai pihak yang diduga menjadi pemberi suap, MW dan H disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rez)

Bank Jatim Luncurkan Dua Produk Asuransi Berfitur Investasi


RADARMETROPOLIS: Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) meluncurkan dua jenis produk asuransi baru SMiLe Premium Link dan Jempol Link. Kedua produk hasil kerjasama dengan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (Sinarmas MSIG Life) ini menghadirkan perlindungan, pertanggungan jiwa sekaligus fitur investasi optimal dalam merencanakan masa depan lebih baik.

Peresmian bancassurance tersebut dihadiri oleh Premraj Thuraisingam. Presiden Direktur Sinarmas MSIG Life itu meyakini bahwa peluncuran produk asuransi baru itu akan menambah jumlah nasabah asuransi mereka di Jatim. Sebab Bank Jatim memiliki nasabah potensial dan mengakar di Jawa Timur.

"Sinarmas MSIG Life terus berinovasi menghadirkan beragam produk dalam melayani kebutuhan perlindungan asuransi jiwa keluarga Indonesia, khususnya para nasabah Bank Jatim. Tentunya melalui layanan yang maksimal, Sinarmas MSIG Life menjadikan nasabah dan seluruh anggota keluarganya sebagai prioritas dalam memberikan perlindungan dan keamanan finansial," tutur Premraj.

Dikatakan, dirinya optimis pasar akan semakin berkembang dan menjual produk asuransi melalui bank dapat memberikan kontribusi hingga lebih dari 50% terhadap perolehan premi bisnis baru (APE) perusahaan selama 2017.

Adapun keunggulan SMiLe Premium Link adalah mampu memberikan perlindungan impian tidak saja berupa pertanggungan jiwa, namun juga perencanaan masa depan melalui fitur investasi menguntungkan. Minimum uang pertanggungan yang diberikan adalah nilai terbesar antara Rp 15.000.000 dan 125% premi pokok, sekaligus dengan uang pertanggungan kematian hingga 200% dari nilai polis.

Selain itu, nasabah juga dapat menikmati manfaat tambahan berupa nilai polis bila masih hidup hingga usia 100 tahun. Tidak hanya itu, SMiLe Premium Link menghadirkan berbagai kemudahan dan keringanan melalui sistem sekali pembayaran, meniadakan biaya akuisisi serta berbagai fleksibilitas berinvestasi. Antara lain, bebas biaya untuk empat kali pengalihan dana dalam setahun polis.

Sementara Jempol Link menawarkan pertanggungan jiwa sekaligus fitur investasi optimal untuk perencanaan masa depan seluruh anggota keluarga. Memberikan uang pertanggungan sebesar 100% dari nilai polis untuk pemegang polis yang meninggal dunia, dengan tambahan nilai polis bila tertanggung hidup di usia 100 tahun.

Dilengkapi pertumbuhan investasi optimal dengan tambahan bonus ke dalam dana investasi Excellink Fixed Income hingga 50% dari premi pokok di tahun tertentu polis berjalan jika premi dibayar penuh dan tidak ada penarikan dana. Selain itu, Jempol Link juga memberikan keleluasaan kepada nasabah untuk menentukan sendiri jenis investasi, namun juga bebas biaya dalam menarik atau mengalihkan serta bebas setiap saat menambahkan dana.

Lalu apa keuntungan yang didapat Bank Jatim dengan menjual dua produk asuransi Sinarmas MSIG Life tersebut?

Direktur Utama Bank Jatim, R. Soeroso mengakui bahwa saat ini Bank Jatim tak lagi bisa bersandar sepenuhnya pada pertumbuhan kredit yang saat ini sedang lesu akibat daya beli masyarakat yang turun.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menjalin banyak kerjasama untuk menjual berbagai produk non perbankan, salah satunya adalah asuransi. Sehingga kerjasama yang digalang dengan Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG akan meningkatkan fee base income bagi Bank Jatim.


"Kerjasama ini cukup menguntungkan, dimana sebelumnya kerjasama dengan Sinarmas MSIG Life ini mampu menghasilkan fee base income bagi kami sebesar Rp 120 miliar dalam kurun waktu setahun. Dan dengan  41 kantor cabang kami yang tersebar di seluruh Jatim, tentunya ini akan menjadi potensi bisnis yang baik untuk menjual dua produk baru ini," papar Soeroso. (sr)

Ansor Tuding Panwaslu Sidoarjo Ditunggangi Kepentingan Politik


RADARMETROPOLIS: Sidoarjo - Jelang penutupan masa perekrutan anggota panitia pengawas kecamatan (Panwascam) untuk 18 kecamatan di Sidoarjo 29 Oktober 2017, PC GP Ansor Sidoarjo mencium ada ketidaknetralan dalam perekrutan tersebut.

PC GP Ansor menilai latar belakang tiga anggota Panwaslu Sidoarjo saat ini disinyalir ditunggangi kepentingan politik tertentu. Kepentingan politik inilah yang akan berimbas terhadap netralitas dan keterbukaan dalam menentukan calon anggota Panwascam.

Padahal, menurut Wakil Ketua Bidang Politik dan HAM PC GP Ansor Sidoarjo M. Ainul Yakin dalam rilis Jumat (27/10/2017) aturannya anggota Panwaslu tidak boleh memiliki kepentingan politik dan juga tidak boleh ditunggangi oleh kepentingan politik manapun. Karena hal itu akan merusak proses demokrasi.

Dijelaskan lebih lanjut, bahwa dalam rekrutmen anggota Panwascam sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan, harus mengedepankan azas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, akuntabilitas efektif, dan efisien. Tidak boleh ada kepentingan apapun dalam perekrutan Panwascam.

Untuk menyikapi masalah dugaan ketidakberesan dalam rektutmen tersebut, PC GP Ansor Sidoarjo mengeluarkan pernyataan sikap, yakni mendesak kepada Panwaskab Sidoarjo untuk menjaga netralitas dan terbuka dalam menentukan dan memilih anggota Panwascam.

"PC GP Ansor juga mendesak kepada Panwaskab Sidoarjo untuk melepas semua kepentingan politik yang selama ini melekat pada diri masing-masing anggota Panwaskab Sidoarjo," kata Yakin.

Sementara itu, menanggapi pernyataan sikap dari PC GP Ansor, Ketua Panwakab Sidoarjo Muhammad Rasul menyatakan kalau itu kritik, itu hak semua warga. Terpenting, apa yang dijalankan oleh Panwaskab Sidoarjo, sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Proses rekrutmen Panwascam itu dilaksanakan secara transparan dan terbuka bagi warga masyarakat Sidoarjo. Tahapan-tahapan dilakukan sesuai syarat dan undang undang yang berlaku," katanya.

Rekrutmen Panwascam dipersiapkan untuk pemilihan Gubernur 2018 serta Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD, dan Pemilihan Presiden 2019 mendatang.


"Kita butuh 54 anggota Panwascam dari 18 kecamatan yang ada di Sidoarjo. Dengan tiga orang masing masing kecamatan," jelas Rasul. (rik)

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pemkot Sewakan Brandgang


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Komisi A DPRD Surabaya mendorong pemerintah kota membangun kerangka hukum yang pasti untuk menyelesaikan masalah bangunan yang berdiri di atas brandgang. Hal ini karena para wakil rakyat itu menilai implementasi perda yang mengatur masalah brandgang tidak optimal.

Ketua Komisi A, Herlina Harsono Njoto bahwa langkah tersebut diperlukan sebab sejak adanya UU 28  tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkot Surabaya sudah tidak diperbolehkan lagi menarik retribusi atas pemakaian brandgang.

Namun ironisnya, Perda yang mengatur masalah brandgang, implementasinya juga tidak optimal. “Sampai sekarang penertibannya gak (tidak,red) efisien. Sedangkan, kalau ditarik retribusi gak bisa,” ujarnya, Jumat (27/10).

Herlina selanjutnya mengatakan, bahwa hingga saat ini banyak pelanggaran brandgang terjadi. Namun, penyelesaiannya terkesan menggantung dari tahun ke tahun.

Hal itu dikarenakan penertibannya tak berjalan optimal. Padahal, lahan brandgang yang jumlahnya ribuan merupakan aset pemerintah kota yang selama ini difungsikan untuk jalan kecil dan saluran air.

“Sejumlah bangunan yang melanggar sampai sekarang masih berdiri,” ujar politisi Partai Demokrat tersebut.

Ia pun berharap hendaknya pemerintah kota membangun kerangka hukum yang pasti, agar tak kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Caranya, dengan menyewakan brandgang.

“Sehingga pemakai punya kewajiban ke pemkot. Dan ini menunjukkan bahwa tanah yang ditempati milik pemerintah kota,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi A, Adi Sutarwijono, mengatakan bangunan yang berdiri di atas brandgang ada yang permanen dan semi permanen.

Menurutnya, apabila ada hubungan hukum antara pemilik dengan pemerintah kota, bangunan liar bisa diurus perizinannya.


“Tetapi kalau gak bisa, bagaimana penyelesaiannya? Supaya tak ada persoalan yang menggantung dari tahun ke tahun,” tandasnya. (sr)

Ditolak Masuk, Hak Pilih 200 Anggota DPC Peradi Hangus


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Sebanyak 200 anggota dari 600 anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi, Surabaya gagal mengikuti Musyawarah Cabang (Muscab) DPC Peradi Surabaya, yang diselenggarakan di Gedung Dyandra, Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Jumat (27/10/2017). Hal ini menyebabkan mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Panitia tidak memperbolehkan para advokat tersebut masuk dalam ruangan muscab. Padahal, mereka sudah menunjukan kuitansi tanda bukti pelunasan pembayaran dan tiket masuk untuk acara tersebut.

Diduga pelarangan masuk itu dikarenakan ada kepentingan dukung-mendukung pemilihan ketua. Panitia mendukung salah satu calon tertentu. Anggota Peradi yang tidak bisa mengikuti muscab diduga salah satu pendukung calon ketua, Hariyanto.


Moh. Marju, salah satu advokat pendukung dari Hariyanto, mengatakan bahwa dirinya tidak bisa mengikuti acara tersebut meski sudah memiliki kuitansi atau bukti pembayaran.

"Saya sudah daftar dan bayar, tapi begitu mau masuk nama saya tidak terdaftar," katanya. Tiket masuk untuk acara ini adalah Rp 250 ribu.

Ia pun mengungkapkan bahwa dirinya sudah membawa dua puluh anggota pendukung. Sebanyak 11 orang bisa mengikuti. Dan ia sendiri bersama sebelas anggota lainnya tidak bisa masuk. Ia menyatakan kekecewaannya atas kejadian tersebut.

Sementara Setijo Boesono, Ketua dan Calon Ketua DPC Peradi Surabaya mengatakan bahwa yang tidak bisa masuk tersebut adalah anggota yang terlambat mendaftar dan registrasi.

"Itu panitia yang menentukan. Saya sudah mumbuat surat keputusan (SK) pembentukan panitia, panitia membuat SC dan OC. Jadi, panitia SC dan OC yang membuat kebijakan, bukan saya. Saya disini hanya anggota," terang Setijo Boesono.

"Dalam tata-tertib, pendaftaran ditutup 26 Oktober. Selebihnya ditolak. Registrasi juga begitu. Dalam undangan, terakhir sampai pukul 13.30 WIB, selebihnya ditolak," tambahnya.

Disinggung tentang adanya indikasi pengarahan pemilihan terhadap calon, Setijo menolak hal tersebut.


"Saya tidak pernah memerintahkan hal seperti itu. Disini bebas. Bebas memilih siapapun, baik senior maupun junior, tidak ada paksaan, seperti halnya Pemilu," tandas Setijo. (sr)

Dikriminalisasikan Hingga Ibunya Meninggal, Rudy Gugat Asisten I Pemkot Surabaya Rp 5 Miliar


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Rudy Marudut menggugat Asisten I bidang Pemerintahan Sekretariat Kota (Sekkota) Surabaya, Yayuk Eko Agustin atas tuduhan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum hingga menyebabkan kematian ibu penggugat. Atas kerugian yang diderita, warga Banyu Urip tersebut menuntut mantan Kepala BKD itu sebesar Rp 5 miliar

Gugatan perdata secara perorangan terhadap Yayuk Eko Agustin itu dilakukan oleh Rudy Marudut (45) setelah dirinya dilaporkan pidana UU ITE dan ditetapkan tersangka, Kamis (26/10).

Selain itu, akibat pelaporan yang dilakukan Yayuk Eko Agustin tersebut, membawa dampak yang sangat fatal bagi Rudy Marudut. Akibat dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, orang tua Rudy Marudut meninggal dunia.

"Karena shok, ibu saya meninggal, dan itu yang membuat saya melakukan gugatan," kata Rudy Marudut.

Dalam sidang perdana gugatan tersebut, saat dilakjukan mediasi pertama tergugat Yayuk Eko Agustin tidak datang. Yang terlihat hanya kuasanya dari staf bagian Hukum Pemkot Surabaya. Majelis Hakim Pujo Saksono menolak dan meminta Prinsipal (Tergugat) datang sendiri.

"Ini gugatan atas nama pribadi, bukan instansi kedinasan. Tolong prinsipalnya yang hadir sendiri," tegas Pujo.

Namun, pada sidang mediasi kedua, Kamis (26/10/2017), lagi-lagi Hakim Pujo marah. Dikarenakan tergugat Yayuk Eko Agustin kembali mangkir dan hanya diwakili kuasa hukumnya.

"Kalian ini gimana, saya sudah bilang sebelumnya Prinsipalnya yang datang, bukan diwakilkan. Sudah, sidang saya tutup!" kata Hakim Pujo dalam nada tinggi.

Sementara kuasa hukum penggugat, Viktor A Sinaga, menyayangkan tindakan Asisten I Pemkot Surabaya yang langsung main lapor atas konfirmasi yang dilakukan penggugat. Menurutnya, secara tidak langsung laporan itu membuat orang tua Rudy menjadi tertekan hingga meninggal dunia.

Viktor mengatakan bahwa asisten I Sekkota Pemkot Surabaya, Yayuk Eko Agustin, itu oleh Rudy Marudut digugat karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Surabaya. Rudy menuntut Yayuk mengganti rugi sebesar Rp 5 Miliar atas laporannya pada polisi.

"Ya, kami gugat Yayuk mengganti rugi sebesar lima miliar rupiah pada Rudy, biar nanti pengadilan yang memutuskan," ujar Viktor.



Sementara Rudy Marudut merasa bingung dengan tindakan Yayuk yang melaporkan dirinya ke Polrestabes Surabaya dengan laporan dugaan tindak pidana Undang-undang ITE hanya gara-gara mengirimkan sebuah pesan pribadi via WhatsApp. Pesan ini ia kirimkan kepada Kasubag Pemerintahan, Ahmad Yardo Wifaqo.

"Bingung saya, padahal itu WA saya kirimkan pribadi pada Yardo. Ini loh mas WA-nya," ujar Rudy sambil menunjukkan history terkait konfirmasinya pada Yardo kala itu.

Dalam percakapan WhatsApp itu Rudy meminta informasi terkait NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) program Jasmas murni tahun anggaran 2016. "Ass. Met siang Pak bro, gmn kabrnya mhn info kpn bs NPHD utk Jasmas Murni 2017,  Soalnya info dr pusat (jkt) yang sdh komunikasi dgn Bu wali & Bu Yayuk lgs, bhw bu yayuk sdh memerintahkan p.edy utk dpt sgra mnuntaskan jasmas hingga 2017 ini, gmn bro." Tulis Rudy dalam WhatsApp pada Yardo.

Tragisnya, pesan WhatsApp itu membuat Yayuk mengambil tindakan dengan melaporkan Rudy Marudut ke kepolisian. Pihak penyidik Polrestabes langsung merespon laporan dan menetapkan Rudy sebagai tersangka. Rudy oleh penyidik dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) UURI Nomer 11 tahun 2008 yang diperbarui dengan UU RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.

Unsur Jeratan pada pasal yang diterapkan penyidik itu membuat Benhard, yang juga merupakan kuasa hukum dari Rudy, merasa janggal. Kejanggalan itu oleh Benhard ditujukan pada oknum penyebar WhatsApp itu, yang sampai sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,

"Itu kan WhatsApp pribadi antara Rudy dengan Yardo, terkait permohonan informasi. Harusnya penyidik terlebih dahulu menetapkan tersangka pada penyebar chat itu, kalau memang permohonan informasi itu dianggap suatu perbuatan pidana," tegas Benhard.

Benhard menjelaskan lebih lanjut, reaksi Yayuk yang melaporkan Rudy pada polisi menurutnya akan menjadi momok tersendiri bagi kalangan masyarakat. Setidaknya timbul persepsi, bahwa ada upaya pembungkaman yang dilakukan oleh pejabat publik pada warga yang ingin mengakses informasi publik.

Hal itu akan berdampak negatif pada citra birokrasi, karena berupaya mempidanakan seorang warga negara yang memerlukan informasi yang dibutuhkan.

"Ke depannya masyarakat akan mencap pejabat publik tersebut sebagai momok dan monster, sehingga membuat ketakutan bagi kalangan masyarakat untuk meminta dan memperoleh informasi yang dibutuhkan," jelasnya.


Aksi dukungan pada Rudy Marudut mulai berdatangan, bahkan dari UKBH Unair. Lembaga bantuan hukum Unair ini tertarik untuk mengawal kasus yang menjerat Rudy. Pasalnya, apa yang dilakukan Rudy untuk memohon informasi pada pejabat publik itu di sambut dengan upaya kriminalisasi. (ar)

Dua Alternatif Solusi Masjid Dibongkar Usulan Sekwan Surabaya Ditolak


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Sekretaris DPRD Kota Surabaya sudah mengajukan dua alternatif tempat ibadah sebelum pembongkaran masjid di lingkungan DPRD Surabaya dilakukan. Pilihannya adalah area tempat berkumpulnya para pemuda Surabaya dan bekas area merokok di lantai dua. Namun keduanya ditolak. Tiba-tiba ada surat yang meminta penghentian aktivitas masjid.

“Dulu saya mengajukan gedung balai pemuda yang sebelah barat itu untuk pengganti masjid sementara, selama proses pembangun ini,” kata Hadi.

Selain itu, Hadi menyebut ada tempat alternatif lain yang berada di dalam gedung dewan yang dianggap sudah mubazir. Yakni tempat untuk merokok.

“Saya usul dua tempat ibadah alternatif untuk masyarakat umum dan pegawai di lingkungan DPRD Surabaya. Pertama, di atas basement dan tempat smoking room di lantai dua gedung DPRD, yang selama ini tidak difungsikan. Nanti kita robah untuk menjadi tempat ibadah,” terangnya.

Namun, sebelum usulan tempat ibadah pengganti masjid tersebut disetujui, tiba-tiba sudah dikirimi surat yang isinya meminta aktivitas masjid dihentikan.

“Sebelum ada solusi itu, minggu kemarin, tepatnya pada hari Rabu tanggal delapan belas Oktober kemarin, sudah turun surat perintah penghentian aktifitas masjid, dan itu sudah kami koordinasikan dengan pimpinan,” katanya.

Hadi kemudian menjelaskan bahwa sebelumnya sudah ada rapat dengan pihak Bappeko dan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya terkait pembongkaran masjid  tersebut. Diakui olehnya pembongkaran tersebut memang sedikit berdampak pada tempat beribadah di lingkungan Dewan dan sekitarnya.


“Sebelum pembongkaran itu, kami sudah rapat koordinasi dengan dinas terkait. Ya, saya usulkan sebagai alternatif, itu gedung balai pemuda yang sebelah barat. Tapi karena banyak aktivitas, jadi tidak bisa,” ungkap Hadi Siswanto. (rie)

Kamis, 26 Oktober 2017

Usai Sadar dari Pendarahan, Ibu Muda Buang Bayi di Kandang Ayam


RADARMETROPOLIS: Bojonegoro - Seorang ibu muda berinisial EA mengakui telah membuang bayinya di dekat kandang ayam setelah sadar dari pingsan. Wanita desa Sembung, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro itu pingsan karena mengalami pendarahan hebat usai melahirkan tanpa bantuan medis.

"Setelah saya sadar, langsung membungkus bayi itu ke dalam tas kresek dan membuangnya," jelasnya di depan Wakapolres Bojonegoro, sesuai rilis Rabu (25/10/2017).

EA tidak tahu, bahwa bayi yang baru saja dilahirkannya itu masih hidup atau sudah tidak bernyawa saat ia buang. Awalnya wanita 21 tahun itu berniat membuang bayinya ke Sungai Bengawan Solo. Namun, karena kondisi sekitar sungai sedang banyak orang, EA hanya membuang di dekat kandang ayam sekitar tempat tinggalnya.

Akhirnya, jasad bayi tesebut diketahui oleh neneknya, Asnarti (66) saat membersihkan kandang ayam. Dari temuan itu akhirnya saksi mengumumkan kepada warga sekitar. Kepada petugas, EA mengaku tega membuang bayinya mengaku karena pacar yang menghamilinya tidak bertanggungjawab. "Sudah pacaran selama satu tahun, tapi dia tidak mau bertanggungjawab," terangnya.

Pihak keluarga tidak mengetahui kalau EA sedang hamil. Sebab, hingga kandungannya berusia sembilan bulan, yang bersangkutan selalu menggunakan stagen.

Wakapolres Bojonegoro Kompol Dodon Priyambodo mengungkapkan kondisi kesehatan EA sekarang sudah mulai membaik setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Bojonegoro. Bayi yang dikandung EA diduga meninggal setelah dilahirkan.


Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 76 huruf C dan atau pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Perencanaan bayinya dibuang ini dilakukan pertimbangan sendiri. Tidak ada pengaruh dari pacarnya. Jadi tersangka kasus ini hanya satu orang," jelasnya. (yot)