1 Januari 2025 : Cagub-Cawagub Harus Berusia 30 Tahun

Ketentuan mengenai jadwal dan tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diatur dengan Peraturan Presiden

Pemkot Surabaya Nikahkan 330 Pasangan

Pemkot Surabaya menggelar garden party atau pesta kebun untuk merayakan pernikahan massal yang diikuti oleh 330 pasangan.

Pemerintah Dinilai Tidak Serius Berantas Judi Online

Survei mencatat optimisme masyarakat sebanyak 56, 6 persen responden meyakini pemerintah bisa memberantas judol dengan dibentuknya satgas khusus. Sebanyak 39, 5 persen mengaku tidak percaya serta 3, 9 persen yang lain menanggapi tidak tahu.

164 Wartawan Terlibat Judi Online, Transaksi Rp.1 M Lebih

Data PPATK mencatat ada 164 orang wartawan ikut bermain judi online, transaksinya sampai dengan 6.899, jumlah uangnya Rp1.477.160.821 dan namanya juga ada lengkap.

Curi Barang Milik Penumpangnya Sendiri, Pegawai Lion Air Dibekuk Polisi

Pencurian dilakukan dengan modus pembobolan tas milik penumpang maskapai Lion Air tujuan Makassar-Jakarta saat pesawat sedang mengalami keterlambatan.

Minggu, 25 Oktober 2020

Ada yang Di Bawah Umur, Pelaku Kerusuhan Demo Tolak Omnibus Law di Jember Ditangkap


RADARMETROPOLIS: Jember – Lima pelaku kerusuhan dalam aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja Ombibus Law, di depan gedung parlemen, Kamis (22/10/2020) ditangkap aparat Kepolisian Resor Jember. Diantara yang ditangkap ada yang masih berstatus pelajar dan berusia 17 tahun. Meski di bawah umur, yang bersangkutan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Mereka melempar petasan ke petugas, melempar kaca-kaca gedung, dan mengintimidasi teman-teman media,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Jember, Komisaris Windy Syafutra, Minggu (25/10/2020).

Kelima terduga pelaku kerusuhan itu berinisial AFM, THS, AS, MRE, dan MAS. Dua orang di antaranya berstatus pelajar, satu orang berstatus mahasiswa, dan dua orang lagi berstatus pegawai swasta.

AFM adalah pelajar SMA yang melakukan intimidasi terhadap wartawan dengan menggunakan palu. Palu tersebut disita sebagai barang bukti bersama 40 buah batu berukuran besar dan kecil, satu buah korek api, tiga buah kelongsong petasan kembang api, satu buah tas, sarung tangan, baju, dan satu botol berisi pasir.

Akibat kerusuhan itutersebut kaca-kaca jendela gedung DPRD Jember pecah di sejumlah lokasi. Papan nama DPRD Jember rusak karena dipukul dengan palu hingga pecah. Ada beberapa anggota kepolisian yang terluka dan menjalani rawat jalan di rumah sakit.

Polisi masih menyelidiki apakah aksi kerusuhan tersebut terencana atau insidentil.

“Kami masih melakukan pengembangan. Kalau dari video dan keterangan saksi-saksi, pelakunya masih ada beberapa. Identitas mereka sudah kami kantongi. Hanya kami masih mencari keberadaan yang bersangkutan. Kalau memang ada penangkapan kembali, kami akan sampaikan,” kata Windy.

Kemungkinan ada aktor intelektual di balik kejadian tersebut, Windy tak mau berspekulasi. “Kami masih menyelidiki, belum dapat kami simpulkan. Ini masih pelaku aksi anarkis saja. Untuk aktor-aktor, setelah pengembangan lebih lanjut, karena ada beberapa pelaku yang belum berhasil kami amankan,” tandas Windy. (nis)

Gubernur Jatim Gowes Bersarung Tempuh Jarak 7 KM


RADARMETROPOLIS: Situbondo – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Situbondo melakukan gowes bareng, Minggu (25/10/2020). Jarak yang ditempuh dalam gowes ini sekitar 7 kilometer.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Dr. Ir. Heru Tjahjono MM, ketika melepas rombongan gowes Gubernur Jatim dan Forkopimda Situbondo mengatakan bahwa gowes tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional ke 75 dan sosialisasi tentang penggunaan masker serta penanganan ekonomi.

“Dengan Tema, Santri Sehat Indonesia kuat, mudah-mudahan Santri Milenial di jaman sekarang, bukan hanya santri yang pintar mengaji saja. Namun, santri yang bisa berkreasi dan berinovasi untuk kemajuan bangsa Indonesia,” kata Heru Tjahjono saat memberikan sambutan pada pelepasan gowes bareng Gubernur Jatim.

Gowes bareng Gubernur Jatim itu mengambil start dan finish di depan pendopo kabupaten Jl Kartini Situbondo. Sebelum kegiatan gowes dilaksanakan, terlebih dahulu dilaksanakan senam bersama.

Gowes Gubernur Jatim bersama Forkopimda Situbondo mengambil start di depan pendopo Jalan Kartini Situbondo. Rute yang dilewati Jl Kyai As’ad, Jl. A. Yani, Jl. Basuki Rahmad, Jl Irian Jaya. Di Jalan Irian Jaya, tepatnya di depan Pasar Mimbaan Baru, Gubernur Jatim bertemu dengan masyarakat untuk membagi-bagikan sembako.

Usai menemui masyarakat di Pasar Mimbaan Baru, rombongan gowes Gubernur Jatim melanjutkan rute gowesnya melewati Jl Diponegoro, Jl. A. Jhakfar, Jl. Sucipto, Jl. Wijaya Kusuma lalu mampir ke pengerajin Batik Rodiyah.

Selesai mengunjungi Batik Rodiyah, kembali rombongan gowes Gubernur Jatim melanjutkan rute gowesnya ke Radio Bhasa FM Jl Anggrek untuk melaksanakan siaran live. Dan setelah melakukan siaran live di Radio Bhasa FM, rombongan gowes Gubernur Jatim menuju garis finis melewati Jl. Anggrek, JL. WR. Supratman, Jl. PB. Sudirman dan finis di pendopo Jl. Kartini Situbondo. (fur)

Sesuai Perintah Harian KASAL, Penerimaan Caba/Cata PK di Lanal Banyuwangi Terapkan Prokes Ketat


RADARMETROPOLIS: Banyuwangi – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banyuwangi, Lantamal V, Koarmada II tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat dalam penerimaan Calon Siswa Caba Pria/Wanita dan Cata Prajurit Karier TA 2020. Hal ini sesuai dengan perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Yudo Margono, SE, MM.

Perintah harian KASAL merupakan pedoman bagi setiap personel TNI AL dalam melaksanakan tugas sehari-hari di satuan masing-masing.

Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Banyuwangi, Letkol Laut (P) Joko Setiyono, SE, M.Tr.Hanla, Sabtu (24/10/2020) menyatakan bahwa penerapan prokes sangat penting bagi calon siswa di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Prokes yang diterapkan secara ketat dalam penerimaan Caba/Cata tersebut diantaranya adalah penggunaan masker dan face shield, pengukuran suhu tubuh, dan membiasakan mencuci tangan dengan sabun sebelum memasuki ruang tes serta selalu menjaga jarak satu sama lain dan membekali diri dengan hand sanitizer kemanapun pergi.

“Guna terus menekan penyebaran Covid-19, wajib bagi seluruh Casis menerapkan Prokes,” tegas Letkol Joko Setiyono. (rcr)

Sabtu, 24 Oktober 2020

Dianiaya dan Disekap Pacar Gelap di Apartemen, Wanita Warga Banjarmasin Lapor ke Polrestabes Surabaya


RADARMETROPOLIS: Surabaya – Dianiaya dan disekap di apartemen, Anggriani Chintami Ayu Lestari alias CAL (32) melaporkan kekasih gelapnya ke Polrestabes Surabaya. Kekasih gelapnya yang sudah beristeri dan memiliki dua anak itu emosi karena ponselnya dibanting oleh korban hingga rusak.

Sehubungan dengan terjadinya tindak kejahatan yang dilakukan oleh kekasih gelapnya itu, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan tersebut mengaku bahwa dirinya marah karena dibandingkan dengan wanita simpanan lain sang pacar. Ia pun membanting ponsel milik pacar gelapnya tersebut.

“Nah, usai saya banting ponsel, kita terjadi cekcok dan dia mendorong dan memukul beberapa kali ke wajah saya. Sebelumnya juga saya sering diintimidasi, tapi belum pernah melakukan tindakan kasar,” papar CAL kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (24/10/2020).

Sementara itu pelaku mengatakan lain. Kejadian bermula dari kehilangan ponsel. Ia mengaku saat sampai di Apartemen Royal Citylotl, Sumur Welut, Lakarsantri, ponselnya hilang. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ponsel miliknya ditemukan. Diduga pnselnya disembunyikan pacarnya di bawah kasur apartemen. Kemudian usai ia temukan, pacaranya malah membantang ponselnya. Melihat hal ini pelaku akhirnya marah dan emosi. Hal ini memicu pelaku melakukan kekerasan.

“Awalnya ya karena ponsel dan barang saya hilang. Saat dicari ternyata ketemu di bawah kasur apartemen. Sampai akhirnya ponsel saya rusak dibanting,” ucapnya.

Usai melakukan aksi kekerasan, pelaku diduga hendak mencegah korban keluar kamar apartemennya. Sampai akhirnya korban sempat ditahan dalam kamar. Karena ada teriakan dan laporan, petugas keamanan apartemen pun mendatangi kamar korban.

Sampai akhirnya terjadi tindak kekerasan yang juga terekam kamera pengawas apartemen tersebut. Setelah terbebas dari penyekapan yang dilakukan oleh pacar gelapnya di kamar apartemen, ACL langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lakarsantri. Petugas yang melakukan pemeriksaan pun langsung mengamankan pelaku dua hari pasca dugaan penganiayaan tersebut.

“Pelaku kita amankan. Sekarang sudah menjalani pemeriksaan. Soal politik yang menyangkut Calon Walikota Solo, semua biar dijelaskan oleh pelaku dan korban. Yang pasti petugas melakukan penyelidikan dan akan bertindak profesional,” jelas Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo.

Hartoyo lebih jauh menjelaskan, bahwa sehubungan dengan penangkapan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti. Diantaranya kamera pengawas dan benda penunjang bukti kasus dugaan kekerasan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal merampas kemerdekaan orang dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

“Pasal yang kita sangkakan adalah pasal perampasan kemerdekaan orang dan atau pasal penganiayaan,” pungkasnya. (rie)

Satreskoba Gresik Tangkap Lagi Dua Pengedar, Hasil Pengembangan dan Informasi Masyarakat


RADARMETROPOLIS: Gresik – Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik berhasil menangkap dua pengedar narkoba. Satu tersangka diperoleh dari hasil pengembangan penyidikan dan satu lainnya dari informasi masyarakat.

Kedua pelaku tersebut adalah M. Faisol Pranada (33), dan Amiruddin (30) warga Jalan RA. Kartini XX/69 Gresik.

Pelaku M. Faisol Pradana diringkus polisi di Jalan Permata Raya Perum Graha Bunder Asri. Warga Jalan Dr. Soetomo Gang 12/1 Gresik itu ditangkap petugas berdasarkan pengembangan kasus Wahyu Jaya Nugraha yang saat itu kedapatan membawa satu klip plastik berisi sabu. Faisol diduga satu jaringan dengan Wahyu.

“M. Faisol Pradana ditangkap saat rekannya Wahyu Jaya Nurgraha tertangkap dulu dan merupakan satu jaringan,” ujar Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Heru Kusnanto, Sabtu (25/10/2020).

Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain sabu seberat 0,30 gram, satu buah ponsel, dan satu unit motor Honda Beat Nopol S 5769 MD.

Selain kasus di atas, Heru juga mengungkap keberhasilan anggotanya mengungkap perkara narkoba lainnya. Diinformasikan, dari pengungkapan tersebut anggotanya  berhasil mengamankan Amiruddin, warga Jalan RA. Kartini XX/69 Gresik.

Dari hasil penyidikan yang bersangkutan telah mengedarkan sabu seberat 0,29 dan 0,30 gram. Pelaku ditangkap petugas satreskoba di tempat tinggalnya.

Heru mengaku keberhasilan itu bermula dari pengembangan penyelidikan dan informasi masyarakat.

Sementara itu dari proses penyidikan didapatkan keterangan bahwa pelaku Amiruddin mendapatkan sabu ini dari rekannya asal Surabaya.

“Beli dari Surabaya lalu saya ecer lagi ke pembeli lain, tapi sudah keburu tertangkap polisi,” katanya.

Atas perbuatannya itu, kini kedua pelaku tersebut ditahan polisi. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sri)

Jumat, 23 Oktober 2020

Lecehkan Lambang Negara, Demonstran Bawa Poster Presiden dengan Hidung Dimancungkan Diamankan


RADARMETROPOLIS: Malang – Seorang aktivis mahasiswa yang berunjuk rasa menuntut Presiden Jokowi membatalkan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja diamankan polisi. Dalam aksi yang digelar elemen mahasiswa dari PMII dan GMNI di Balai Kota Malang, Jumat (23/10/2020) itu yang bersangkutan mengacungkan poster bergambar presiden dengan hidung dimancungkan dan bertuliskan tagar ‘Jokowi bohong’.

Kepala Kepolisian Resor Kota Malang, Kombespol Leonardus Simarmata, menyatakan bahwa alasan polisi menangkap demonstran tersebut adalah karena yang bersangkutan dianggap melecehkan lambang negara.

“Saya tidak bisa mentolerir ada lambang negara atau Pak Presiden kita yang hidungnya dibuat panjang. Saya tidak bisa lihat seperti itu,” ujar Leonardus.

Lebih lanjut diungkapkan, bahwa poster dan pembawa poster itu saat ini sedang diamankan polisi. Pihaknya bakal memproses tindakan seorang demonstran itu karena dianggap melecehkan kepala negara.

“Saya akan ambil tindakan. Akan kami proses. Nanti kami lihat lagi. Yang bersangkutan juga masih akan dipantau,” tegas Leonardus. (da)

Modusnya Tercium, Residivis Sembunyikan Ratusan Gram Sabu di Pemakaman Ditangkap

RADARMETROPOLIS: Surabaya – MI alias M Ismail (38) residivis warga Jalan Sawentar Surabaya ditangkap petugas Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Berkat temuan plastik klip kosong, petugas berhasil ‘mencium’ modus pelaku yang menyimpan sabu ratusan gram di sekitar pemakaman umum yang ada di samping rumahnya.

Diinformasikan Kanit Idik III Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Julianto, keberhasilan tersebut berawal dari informasi adanya peredaran narkoba yang diberikan oleh masyarakat. Petugas kemudian menindaklanjut informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.

“Akhirnya kita dapat menangkap tersangka di rumahnya,” kata Eko Julianto, Jumat (23/10/2020).

Lebih lanjut diungkapkan bahwa saat dilakukan penggerebekan di rumah pelaku, petugas sebenarnya hanya mendapat barang bukti satu poket sabu, plastik klip, dan timbangan elektrik. Barang bukti ini didapat petugas dari kamar tersangka.

Tetapi naluri petugas berkata lain. Terlebih ada informasi dari warga yang pernah melihat ada seseorang yang mengubur sesuatu di areal pemakaman. Untuk itu petugas melakukan penyisiran di sekitar rumah tersangka. Dari sini mendapat petunjuk satu buah plastik klip kosong di belakang rumahnya, yang berbatasan langsung dengan makam.

“Dari petunjuk itu, kami melakukan penyisiran di sekitar makam hingga pagi hari dan menemukan barang bukti sabu seberat 311,98 gram yang dipendam di kuburan,” ujar Eko.

Eko menambahkan bahwa untuk menghindari kecurigaan warga, transaksi hanya dilakukan oleh pelaku di makam yang berada di belakang rumahnya.

“Jadi, tersangka ini saat melakukan transaksi dan menimbang barang, ya dilakukan di makam,” pungkasnya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat keseluruhan 312.98 gram, satu bendel plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, dan dua unit ponsel yang dijadikan alat komunikasi saat melakukantransaksi.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana selama 20 tahun penjara. (rcr)

 

Belum Punya Kartu Tani, 966.297 Petani Jatim Tetap Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi

RADARMETROPOLIS: Surabaya - Sebanyak 966.297 petani atau 31,43% petani Jawa Timur yang sampai saat ini belum menerima kartu tani tetap bisa menebus pupuk bersubsidi. Meski tidak mempunyai kartu tani, mereka tetap bisa mendapatkan pupuk bersubsidi karena telah terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau e-RDKK.

Menurut Hadi, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jawa Timur, Hadi Sulistyo, sesuai aturan penebusan pupuk bersubsidi saat ini memang diwajibkan menggunakan Kartu Tani. Hal itu diatur dalam surat edaran dari Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Nomor 520/SR.320/B.5.2/09/2020 tanggal 7 September 2020 perihal Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran2020.

Tetapi ada aturan pengecualian bagi para petani yang belum memiliki kartu tani namun telah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau RDKK. Berdasarkan surat edaran dari Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian, mereka bisa mendapatkan pupuk bersubsidi secara manual.

“Bagi para petani yang belum memiliki kartu tani tetapi sudah terdaftar dalam RDKK bisa menebus pupuk bersubsidi secara manual jika sudah memasuki masa tanam,” kata Hadi Sulistyo, Kamis (22/10/2020).

Hadi Sulistyo lebih lanjut menginformasikan bahwa total pemegang kartu tani sebagai petani yang terdaftar di e-RDKK Kementerian Pertanian adalah berjumlah 3.074.618 petani.

Sesuai data yang didapat dari BNI dari jumlah tersebut yang sudah menerima kartu tani adalah sebanyak 2.108.321 (dua juta seratus delapan ribu tiga ratus dua puluh satu) petani atau 68,57%.

“Dan sisanya sebanyak 966.297 (sembilan ratus enam puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh tujuh) petani atau 31,43 persen sedang dalam proses pendistribusian oleh bank BNI,” tambah Hadi.

Selain berfungsi sebagai kartu subsidi, Kartu Tani juga merupakan sarana akses layanan perbankan yang terintegrasi (simpanan, transaksi, penyaluran pinjaman). Kartu Tani diperlukan petani untuk membantu produksi pertaniannya pada komoditas padi, jagung.

Lebih dari itu Kartu Tani bahkan berfungsi juga sebagai identitas diri petani, sarana menabung, serta salah satu syarat untuk mendapatkan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) guna pembiayaan pertanian.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim Hadi Sulistyo menambahkan, persyaratan mendapatkan Kartu Tani yaitu petani harus tergabung dalam kelompok tani. Kemudian petani mengumpulkan foto kopi e-KTP dan Tanda Kepemilikan Tanah, bukti setoran pajak tanah, bukti sewa serta anggota LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) untuk tanah hutan.

Jawa Timur pada tahun 2020 mendapat alokasi pupuk bersubsidi sebesar 2.267.827 ton. (ADV)

 

Bidik Kampanye Hitam Hingga Judi Pilkada, Polres Malang Segera Bentuk Satgas Nusantara


RADARMETROPOLIS: Malang – Dalam rangka pengamanan Pilkada 2020, Kepolisian Resor Malang segera membentuk Satgas Nusantara. Satgas Nusantara ini nantinya ditugaskan untuk membidik kampanye hitam, politik uang hingga judi selama berlangsungnya proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang pada 9 Desember 2020 mendatang.

Demikian diinformasikan oleh Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, setelah pemaparan langsung di hadapan Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo, Kamis (22/10/2020) malam.

“Mulai penggalangan-penggalangan kepada elemen masyarakat, pelaksanaan deklarasi penerapan protokol kesehatan, termasuk deklarasi anti anarkisme, termasuk deklarasi Pilkada Damai,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Jumat (23/10/2020).

Selain langkah-langkah di atas, masih ada upaya-upaya lainnya yang akan dilakukan. Seperti misalnya koordinasi intensif dengan KPU maupun Bawaslu.

Kapolres juga menyampaikan beberapa hal yang menjadi atensi Polres Malang kepada Wakapolda Jatim secara utuh.

“Kami akan membentuk Satgas-satgas, untuk benar-benar memonitor adanya black champaign, money politics, kemudian juga botoh yang biasanya sering ada di Kabupaten Malang ini,” tegasnya.

Kapolres mengungkap bahwa Wakapolda Jatim memberikan apresiasi atas kesiapan Polres Malang dalam pengamanan tahapan Pilkada Kabupaten Malang.

“Beliau tadi cukup apresiasi, upaya-upaya yang telah kita lakukan. Dan tadi ada beberapa hal yang beliau sarankan untuk lebih ditingkatkan agar hasil yang diperoleh agar pengamanan ini lebih baik, sehingga berdampak signifikan,” terang mantan Kasubbag Bungkol Spripim Polri itu. (da)

Kamis, 22 Oktober 2020

Wakapolda Jatim: Polri Dapat Amanah Amankan Pilkada, Anggota Harus Jaga Netralitas


RADARMETROPOLIS: Malang – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Brigadir Jenderal Slamet Hadi Supraptoyo, memerintahkan anggotanya untuk mengedepankan netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020. Ini karena Polri mendapat amanah dari rakyat dan negara untuk mengamankan pelaksanaan Pilkada serentak tersebut.  

“Kedepankan netralitas Polri. Polri diberikan amanat untuk melaksanakan pengamanan. Untuk itu saya perintahkan, jalankan netralitas Polri dalam Pilkada!” tegas Supraptoyo di sela-sela memimpin Apel Pengecekan Personel dan Sarpas Operasi Mantap Praja Semeru 2020 di Lapangan Satya Haprabu Mapolres Malang, Kamis (22/10/2020) petang.

Untuk itu Supraptoyo meminta hendaknya segala persoalan yang ada di lapangan saat pengamanan Pilkada harus segera dikomunikasikan dengan pimpinan satuan kerja.

“Sekecil apapun persoalan harus kita antisipasi. Sekecil apapun persoalan yang rekan-rekan hadapi di lapangan, komunikasikan dengan Kapolsek atau Kasat,” tandas Supraptoyo.

Mantan Karobinopsnal Baharkam Polri itu memnambahkan pada pengamanan Pilkada kali ini, Polri harus memiliki kesiapan penuh, baik segi personel maupun peralatan pendukung.

Dalam apel di Mapolres Malang itu, Wakapolda menilai bahwasannya polri sudah siap. Dari segi personel maupun peralatan sudah maksimal.

“Operasi Mantap Praja adalah operasi kepolisian terpusat dalam rangka pelaksanaan Pilkada serentak. Menjadi kebanggaan bagi Polri yang diberikan amanah, tugas, dan tanggung jawab dalam pengamanan Pilkada,” tandasnya. (da)

Belajar Penanganan Banjir ke Pemkot Surabaya, Pansus DKI Jakarta Dapat Banyak Ilmu


RADARMETROPOLIS: Surabaya – Panitia Khusus (Pansus) Banjir DPRD DKI Jakarta mengaku mendapat ilmu banyak tentang cara menangani banjir dari Walilota Surabaya, Tri Rismaharini. Masukan ini didapat dalam pertemuan yang digelar di ruang sidang Walikota Surabaya, Gedung Balai Kota Surabaya, Kamis (22/10/2020).

Risma mengawali masukannya dengan mengungkapkan informasi bahwa Kota Surabaya berada 5 meter di atas permukaan laut. Oleh karenanya dulu Surabaya seringkali terjadi banjir di beberapa tempat jika ada air pasang. Ia pun mengaku bahwa pada saat awal menjadi Walikota Surabaya, sekitar 50 persen wilayah Surabaya banjir.

Untuk mengatasi masalah tersebut Risma bersama jajarannya terus melakukan berbagai upaya pencegahan, dengan keterbatasan anggaran. Akhirnya saat ini sudah semakin teratasi.

“Saat ini sudah tinggal 2,08 persen sisa genangan di Surabaya,” ungkap Risma kepada Pansus Banjir DKI Jakarta.

Risma lebih lanjut memaparkan berbagai hal yang telah dilakukannya di Kota Surabaya untuk menangani banjir tersebut. Ia memastikan terus melakukan pembangunan saluran di berbagai tempat di Surabaya.

Tetapi pembangunan saluran itu tidak hanya dilakukan di tepi jalan, namun juga di perkampungan-perkampungan.

Bahkan pembangunan saluran di di perkampungan itu juga ditindaklanjuti dengan pavingisasi. “Supaya ada resapan air,” kata Risma.

Selain itu Walikota perempuan Surabaya itu juga menjelaskan tentang pembangunan box culvert yang luas dan dalam di berbagai lokasi di Surabaya. Di atas box culvert itu dibuat jalan. Dan beberapa saluran juga dibuat pedestrian, sehingga ada dua fungsi yang bisa dimanfaatnya.

Yang paling penting salurannya itu harus dihubungkan. “Harus terkoneksi semuanya. Kalau tidak, pasti akan menjadi masalah. Makanya, kadang kalau kita kekurangan uang, kita lebih prioritaskan dulu salurannya, supaya tidak meluap. Pedestriannya bisa digarap setelahnya, kalau ada uang,” terang Risma.

Walikota Surabaya itu selanjutnya menjelaskan tentang pembangunan waduk atau bozem yang mana sampai saat ini sudah ada sekitar 75 bozem di Surabaya. Ia juga menjelaskan tentang pentingnya pintu air dan pompa air untuk mengatasi musim hujan, termasuk pula intensitas pengerukan dan normalisasi sungai yang terus dilakukan di berbagai saluran dan sungai di Surabaya.

Pansus Banjir DPRD DKI Jakarta dalam pertemuan itu meminta saran kepada Risma mengenai cara mengatasi banjir, agar ibukota negara bisa terbebas dari banjir. Risma pun tidak keberatan memberikan berbagai saran yang harus dilakukan di DKI Jakarta supaya terbebas dari banjir.

Sementara itu Ketua Pansus Banjir DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani, menjelaskan sebelum ke Surabaya, pansus sudah sempat ke Semarang untuk mengetahui metode penanganan banjir di kota lumpia itu.

“Kemarin kita sudah ke Semarang. Kita sudah punya ilmu banyak. Penanggulangan banjir dalam 10 tahun dari 80 persen titik genangan kini tinggal 13 persen. Tadi ke tempat Bu Risma lebih luar biasa lagi, 50 persen titik banjir kini tinggal 2,3 persen. Tadi kami belajar banyak dari Kota Surabaya,” kata Zita.

Ia mengaku kaget melihat kondisi Kota Surabaya yang hijau penuh dengan tanaman. Mulai dari Bandara hingga ke tengah kota tampak hijau.

Menurutnya Kota Surabaya bukan hanya berhasil menangani banjir. Tapi juga berhasil menjadi kota green city.

“Kota yang hijau sustainable,” tandas Zita.

Terkait dengan cara penanganan banjir, setidaknya ada lima masukan dari Walikota Risma yang dapat dijadikan rekomendasi untuk mengatasi persoalan banjir di DKI Jakarta. “Pertama, kalau bikin jalan, jangan jalannya saja yang dibaguskan, tapi salurannya dulu yang diutamakan,” urai Zita.

Kalau jalan di DKI, tidak demikian.

“Kalau kita buka, bawahnya hancur. Harus salurannya dulu dibetulin, terus jalannya,” ujar Zita.

Kedua, air itu anugerah Tuhan, sehingga air itu harus dialirkan dan ditampung dengan baik. Jadi jumlah air yang masuk harus diketahui dan bisa menampung serta harus bisa mengalirkan dengan baik. Ketiga, banjir itu merupakan kiriman Tuhan, sehingga harus mempunyai master plan yang bagus dan bisa melakukan kerja nyata, yang harus bisa dirasakan oleh warga DKI Jakarta. Kemudian yang keempat, kekompakan.

“Kolaborasi antar dinas di Kota Surabaya itu bagus. Kalau ada banjir bukan hanya tugas Dinas Pekerjaan Umum bukan, tapi Dinas Pemadam Kebakaran juga ikut. Jadi koordinasi cukup baik,” ungkapnya.

Sedangkan yang kelima, air yang masuk ke aliran sungai harus dipecah supaya tidak berhenti. “Itu lima pesan dari Bu Risma. Kami dari Pansus Banjir dapat ilmu banyak. Jadi nanti rekomendasinya banyak dari Kota Surabaya dan kota-kota lainnya. Banyak tadi yang kami dapat,” tandasnya. (ar)

Bawaslu Jatim Investigasi Dugaan Pelanggaran Kadispendik Jatim: JIka Benar, Terancam Pidana

RADARMETROPOLIS: Surabaya – Bawaslu Jatim dan Bawaslu Lamongan masih melakukan investigasi terhadap adanya dugaan keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Wahid Wahyudi, memenangkan salah satu pasangan calon kepala daerah di Pilkada Kabupaten Lamongan.

Sebagaimana telah diketahui publik, isteri Kadis Pendidikan Jatim, Astiti Suwarni, ikut meramaikan Pilkada Lamongan sebagai cawabup melalui jalur independen. Ia berpasangan dengan Suhandoyo.

Anggota Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim Aang Kunaifi menyatakan pihaknya masih melakukan investigasi terkait informasi tersebut.

“Bisa masuk pidana, jika memang terbukti penyalahgunaan kewenangan dan pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan. Kalau memang dari hasil investigasi itu terbukti adanya unsur-unsur kampanye, kemudian penyalahgunaan kewenangan, maka konsekuensinya bisa dijerat pada tahap proses pidana pemilihan,” tegasnya, Kamis (22/10/2020).

Sementara itu, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jatim (APMPJ) yang diketuai Acek Kusuma mengaku prihatin adanya kabar tersebut. Menurutnya tindakan demikian itu mencederai demokrasi, terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang keluarganya ikut dalam kontestasi Pilkada.

“Bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut, tentunya sanksi pidana siap menanti. Dan, bagi pasangan calon juga diwarning keras agar tidak melakukan kegiatan atau praktik politik uang secara massif,” kata aktivis jebolan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya itu.

Namun, jika pelanggaran itu dilakukan sebelum penetapan paslon, maka sanksinya adalah administratif. Jika dilakukan seusai penetapan, sanksi yang menunggu adalah pidana.

Acek berharap kepada Bawaslu agar sedini mungkin dapat mencegah pelanggaran para paslon. Dan, pihaknya berharap Bawaslu Jatim dan Lamongan sedini mungkin dapat melakukan deteksi-deteksi pelanggaran, agar pesta demokrasi ini berjalan lancar dan aman.

Selain APMPJ, Forum Pemerhati Demokrasi Jawa Timur (FPDJ) yang diketuai Achmad Ghozali dan Gelora Mahasiswa Jatim Menggugat (GMJM) yang diketuai Zainal juga serius mengamati berbagai pelanggaran yang dilakukan kontestan maupun KPPS selaku penyelenggara pilkada. Dari hasil diskusi, ketiga tokoh organisasi kepemudaan Jatim ini sepakat mengawal kelangsungan pilkada di Jatim. (sr)

 

Minggu, 18 Oktober 2020

Tiga Motor Kecelakaan di Depan Markas Pasmar Gedangan: Dua Pengendara Tewas di Tempat


RADARMETROPOLIS: Sidoarjo  – Dua pengendara motor tewas di lokasi kejadian dalam kecelakaan yang melibatkan tiga sepeda motor, di depan markas Pasmar Gedangan Jalan A. Yani, Minggu (18/10/2020) dini hari, sekitar pukul 03.15 WIB. Dalam kecelakaan ini, kedua korban berserempetan dengan pengendara motor lain di Jalan A. Yani, tepatnya depan Pasmar Gedangan,.

Identitas kedua korban tersebut adalah Adam Arya Wijaya (21), warga Dupak Jaya, Kelurahan Jepara, Kota Surabaya dan Alfredo (21) warga Kranggan Bubutan, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya. Masing-masing adalah pengendara sepeda motor Honda GL bernopol L 2166 QQ dan Honda GL bernopol L 2064 JN.

Kasatlantas Polresta Sidoarjo, Kompol Eko Iskandar, memberikan penjelasan bahwa awalnya kedua motor yang terlibat kecelakaan tersebut melaju dari arah yang sama, yakni dari Selatan ke Utara. Kedua motor itu adalah Honda GL Nopol L 2166 QQ dan Honda Vario Nopol L 6567 RA.

“Motor Honda GL tersebut oleng ke kanan, lalu menyerempet sepeda Motor Honda GL Nopol 2064 JN yang dikendarai Alfredo (21) warga Bubutan Surabaya,” kata Kompol Eko Iskandar.

Menurut Eko, benturan yang terjadi kemungkinan sangat keras, sehingga mengakibatkan dua pengendara sepeda motor Honda GL langsung meninggal di lokasi. “Untuk pengendara Honda Vario, yang dibonceng mengalami luka ringan,” tukasnya, sembari mengatakan bahwa motor yang terlibat laka diamankan dan kedua korban dievakuasi ke RSUD Sidoarjo.

Sepeda motor Honda Vario dikendarai oleh Mudjib Riduwan (50) berboncengan dengan Kusmeti Ariani (50), keduanya juga warga Surabaya. (rik)

Sabtu, 17 Oktober 2020

Didukung Berbagai Elemen Masyarakat: Polrestabes Surabaya Deklarasi Damai Tolak Anarkisme dalam Unjuk Rasa


RADARMETROPOLIS: Surabaya – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggelar deklarasi damai dan pernyataan sikap menolak aksi anarkisme yang terjadi dalam unjuk rasa, Jumat (16/10/2020) malam. Deklarasi yang diselenggarakan di gedung Graha Bhara Daksa Mapolrestabes Surabaya itu didukung oleh berbagai elemen masyarakat. Diantaranya organisasi kemasyarakatan, baik itu ormas kepemudaan maupun keagamaan.

Sejumlah elemen masyarakat yang memberikan dukungan dalam acara yang mengambil tema ‘Kami Warga Kota Surabaya Menolak Keras Aksi Anarkisme di Jawa Timur’ itu antara lain adalah MUI, Nadhlatul Ulama, Muhammadiyah, Pemuda Pancasila,  GP Ansor, Banser, dan Kokam Muhammadiyah.

Sejumlah elemen masyarakat merasa prihatin dengan munculnya fenomena anarkisme dalam demontrasi yang melibatkan sejumlah pelajar.

Dalam sambutannya Kapolrestabes Surabaya menyoroti aksi anarkisme dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu yang didominasi oleh pelajar dari SMA dan SMK hingga SMP.

Menurutnya fenomena tersebut merupakan pengulangan. Karena kejadian seperti itu bukan yang pertama.

Kombes Pol Jhonny Eddison Isir menyatakan bahwa dirinya sengaja mengungkap fenomena tersebut karena kemungkinan akan terulang, pelajar yang ikut demo dan terhasut melakukan tindakan merusak.

Agar para pelajar tidak terulang melakukan tindakan anarkis dan terlibat dalam aksi massa, mereka perlu diedukasi. “Pertanyaannya, bagaimana cara mengedukasi agar tidak melakukan tindakan anarkis dan terlibat dalam massa aksi,” katanya.

Untuk itu Kombes Pol Jhonny Eddison Isir berharap bantuan dari organisasi kepemudaan dan keagamaan untuk bersama-sama menjaga Kota Surabaya yang damai dan sejuk.

Deklarasi pernyataan sikap ini melambangkan spirit semangat dan komitmen dari semua elemen yang ada di kota Surabaya untuk menolak dan tidak setuju serta tidak toleransi terhadap berbagai aksi anarkisme dan merusak fasilitas publik.

Kombes Isir menyatakan bahwa boleh saja masyarakat melakukan penyampaian pendapat di muka umum, namun harus tetap sejalan dengan Undang-Undang UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-undang ini sebagai wujud penjaminan yang diberikan oleh negara terhadap salah satu hak asasi manusia.

“Penyampaiannya tetap menjaga dan menghormati hak dan kebebasan orang lain sesuai dengan aturan moral yang berlaku dan wajib Jogo Suroboyo yang damai dan tertib,” tandas Isir. (rcr)

Jumat, 16 Oktober 2020

Bapemperda Apresiasi Kapolda: Jatim Punya Payung Hukum Penegakan Prokes Covid, Masyarakat Selamat


RADARMETROPOLIS: Surabaya – Koordinator Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjutak, memberikan apresiasi pada Kapolda Jatim, Irjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran, MSi atas kepedulian yang tinggi terhadap keselamatan masyarakat dari ancaman Covid-19. Atas dasar gagasan pemikiran Kapolda Jatim tersebut, Jatim memiliki payung hukum dalam penanganan Covid-19, sehingga protokol kesehatan dapat ditegakkan secara optimal. Masyarakat pun terselamatkan dari ancaman virus yang mematikan itu.

“Saya dan temen-teman anggota dewan Jatim sangat kagum dengan pak Kapolda Jatim. Beliau mempunyai pemikiran yang baik di saat pandemi Covid-19,” puji Sahat.

Apresiasi yang diberikan ke Kapolda Jatim tersebut terkait pemikiran Kapolda menyelamatkan masyarakat Jawa Timur. Selain sebagai pelindung masyarakat, Irjen Fadil juga berkeinginan hendaknya para wakil rakyat yang duduk di legislatif tingkat satu membuat Perda tentang penanganan Covid-19. Sehingga di saat menegakkan protokol kesehatan kepada masyarakat, Polri mempunyai payung hukum. Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jatim.

Sahat mengungkapkan bahwa pada awal bulan Juli dirinya ditelepon oleh Kapolda Jatim. “Beliau mempertanyakan bagaimana cara bikin perda untuk melindungi masyarakat. Dan ini yang membuat kami kagum dengan Kapolda Jatim,” tandas Sahat.

Dari telepon itu akhirnya ia melakukan diskusi dengan Kapolda. Hal ini dilakukan dengan berkoordinasi langsung kepada semua pimpinan fraksi. Dan selanjutnya berproses. Kapolda Jatim pun meminta agar Perda itu bisa keluar tidak sampai satu bulan. Padahal pembuatan perda seharusnya memakan waktu enam bulan. Namun demi keselamatan masyarakat Jawa Timur, Perda tersebut tidak sampai satu bulan sudah selesai.

Kepedulian Irjen Fadil terhadap keselamatan masyarakat yang ditunjukkan melalui langkah-langkah kongkrit tersebut menarik simpati kalangan DPRD Jatim. “Inilah yang menjadi apresiasi kami. Dimana seorang jenderal polisi bintang dua berpikir keselamatan masyarakat, yang seharusnya itu dilakukan oleh birokrasi. Semoga apa yang menjadi cita-cita kita bersama, bisa menjadikan Jawa Timur bisa lebih baik. Dan Pandemi Covid-19, bisa segera berakhir, “ harap Koordinator Bapemerda Jatim yang juga Wakil Ketua DPRD Jatim itu.

Sementara Kapoda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran, MSi menyatakan bahwa Provinsi Jawa Timur menjadi Provinsi yang aman dan kondusif. Terkait dengan penanganan Covid-19 di Jatim bisa terlaksana dengan aman dan kondusif berkat adanya campur tangan anggota DPRD Jatim. Untuk itu Polda Jatim sangat memberikan apresiasi sepenuhnya kepada para wakil rakyat tersebut. 

“Anggota DPRD Jatim ini menjadi peran penting dalam penanganan Covid-19 di Jatim. Dimana, DPRD Jatim mengeluarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020, tentang penanganan Covid-19,” kata Kapolda Jatim, Irjen Moh. Fadil Imran, Jumat (16/10/2020). (rie)

Paripurna Nota Pengantar 3 Raperda Inisiatif DPRD Banyuwangi: Semangat Lindungi dan Sejahterakan Masyarakat


RADARMETROPOLIS: Banyuwangi – DPRD Banyuwangi menggelar rapat paripurna Penyampaian Nota Pengantar Tiga Raperda inisiatif DPRD Banyuwangi, Kamis (15/10/2020) di Ruang Rapat Paripurna gedung DPRD Banyuwangi. Semangat inisiasi perubahan raperda pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, M Ali Mahrus, S.HI, itu adalah memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada masyarakat Banyuwangi.

Ketua Badan Pembentuk Perturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi, Sofiandi Susiadi, A. MD, membacakan nota pengantar dalam rapat paripurna yang diikuti oleh anggota dewan dari lintas fraksi secara terbatas dan dilaksanakan secara virtual. Sedangkan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas beserta jajaran mengikuti dari Ruang Rempeg Jogopati, Kantor Pemda Banyuwangi.

Sebagaimana tertuang dalam nota pengantar yang disampaikan oleh Sofiandi Susiadi, ketiga raperda yang diagendakan dalam rapat paripurna penyampaian nota pengantar tersebut adalah Raperda tentang Perubahan Ketiga Perda No. 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Lalu, Raperda tentang Perubahan Perda No. 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Dan ketiga adalah Raperda tentang Perubahan Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.

Lebih lanjut disampaikan Sofiandi Susiadi bahwa semangat inisiasi Raperda Perubahan Ketiga Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat itu pada dasarnya diarahkan pada upaya penguatan pemberdayaan masyarakat pelaku usaha ekonomi lokal, khususnya pengusaha kecil dan menengah.

Yang mana penguatan itu dilakukan dengan tetap memperhatikan terselenggaranya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, menguatkan eksistensi pasar di Jalan Satsuit Tubun sebagai pasar induk Kabupaten Banyuwangi, dan sekaligus penataan pasar modern usaha waralaba berjaringan sebagai antisipasi dinamika perkembangan Banyuwangi.

Ada beberapa ketentuan yang dilakukan perubahan pada Raperda dimaksud, diantaranya adalah menghapus ketentuan pasal 18 ayat (2). “Yakni, tindakan represif yang sangat dimungkinkan pada saat penertiban yang dilakukan oleh petugas,” kata Sofiandi, menyampaikan nota pengantar.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Perubahan Perda Pengelolan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga pada dasarnya merupakan penyempurnaan Perda No. 9 Tahun 2013. Pengaturan baru dalam perubahan perda tersebut diyakini dapat menjamin terselenggaranya penanganan dan pengelolaan sampah yang belum optimal.

Dalam Raperda tersebut juga ditambahkan ketentuan tentang sampah plastik. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi bagi masyarakat dalam rangka mewujudkan kualitas daya dukung lingkungan yang sehat, bersih, dan nyaman.

“Selain menyesuaikan regulasi yang menjadi rujukan perubahan Perda, pengelolaaan sampah rumah tangga juga memberi penegasan terhadap bahaya sampah dan limbah berbahaya yang dapat mengganggu fungsi lingkungan, seperti halnya sampah plastik dan limbah kimia berbahaya,” ucap Sofiandi.

Substansinya perubahannya yakni menyisipkan pasal baru di atas pasal 7 dan 8 untuk menguatkan kehadiran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat dalam rangka darurat plastik atau pengguna sampah plastik.

Sedangkan terkait dengan Perubahan Perda Penyelenggaraan Pendidikan, diargumentasikan berdasarkan terjadinya pergeseran kewenangan penyelenggaraan pendidikan SMA dan SMK, sebagaimana ketentuan pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Yang mana dalam peraturan tersebut kewenangan penyelenggaraan pendidikan pada jenjang pendidikan SMA SMK ditarik menjadi kewenangan provinsi.

Selain pertimbangan di atas, perubahan perda pendidikan itu juga dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan pengendalian terhadap biaya penyelenggaraan pendidikan, khususnya terkait dengan pemanfaatan dana partipasi masyarakat pada satuan lembaga pendidikan.

Kemudian di perubahan Perda tentang sistem penyelenggaraan pendidikan tersebut disisipkan bab baru yang memuat tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan dalam rangka pengendalian pemanfaatan dana partisipasi masyarakat. (Adv)

Kamis, 15 Oktober 2020

Komisi II DPRD Banyuwangi Sidak Distributor Pupuk Wira Karya: Stok Aman, Kendala di Kartan


RADARMETROPOLIS: Banyuwangi – Untuk mengetahui ketersediaan pupuk yang dibutuhkan petani Komisi II DPRD Banyuwangi melakukan sidak ke distributor pupuk Wira Karya yang berlokasi di Bulurejo, Rabu (14/10/2020). Di tengah kondisi Pandemi Covid-19, stok pupuk ternyata terjaga dengan baik. Dalam sidak tidak ditemukan kendala stok. Justru kendala ada di kartan atau kartu tani.

"Setelah kita melihat mengenai keberadaan pupuk di Wira Karya ada kendala atau tidak,ternyata baik-baik saja. Stok pupuk ada,” kata anggota Komisi II DPRD Banyuwangi, Hadi Widodo, SP.

Tapi terpenuhinya pupuk yang dibutuhkan petani tampaknya tidak bisa membuat lega sepenuhnya para wakil rakyat. Karena ada permasalahan yang muncul dari sisi lain.

“Justru dalam hal ini, kendala ada di petani. Pembuatan kartu tani masih proses,” ungkap Hadi.

Dari sisi distributor aman, kendala justru datang dari pihak petani. Masih ada petani yang tidak mempunyai kartu petani. Sebagian petani sudah ada yang mempunyai kartu tani, sebagian lagi belum memiliki.

Untuk itu Hadi meminta kartani (kartu tani) cepat diselesaikan dan diberikan kepada petani. “Terkait hal ini, agar kelompok tani atau petugas lapangan segera memfasilitasi percepatan kartani. Agar kartani bisa dipegang oleh petani secepatnya. Karena untuk mendapatkan pupuk, petani harus mempunyai kartu tani,” tandas Hadi.

Jika petani tidak mempunyai kartu tani maka petani tidak akan bisa mendapatkan pupuk. “Makanya kita disini harus merelugasi yang benar, jangan sampai pupuk digunakan secara salah. Itu namanya salah kaprah.

Selanjutnya Hadi menegaskan bahwa nantinya pendistribusian pupuk bisa sampai ke kios dengan cepat. Dengan demikian dapat diterima oleh kelompok tani dengan cepat.

Pupuk merupakan komponen penting dalam sebuah pertanian, maka dari itu ketersediaan pupuk adalah hal mutlak.

“Jadi jangan sampai terlambat pupuk itu, karena ini berhubungan dengan petani ," pungkas Hadi Widodo.

Sementara itu pemerintah memastikan petani tetap bisa membeli pupuk bersubsidi dengan mudah meskipun belum memiliki Kartu Tani, asalkan mereka telah terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau e-RDKK.

Untuk itu produsen dan distributor tetap dibolehkan menyalurkan pupuk subsidi kepada petani, tapi dengan catatan petani tersebut sudah terdaftar dalam sistem e-RDKK.

Per 1 September 2020, usulan pengajuan pupuk harus memakai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sudah diusulkan ke Kementan. Dan disetujui, bahwa untuk sementara petani yang belum mendapatkan kartu petani boleh mencairkan pupuknya secara manual sampai 1 Januari 2021. Dengan demikian setelah tanggal 1 Januari, sudah tidak bisa lagi.

Fungsi dari Kartu Tani itu sendiri merupakan kartu debit yang digunakan oleh para petani guna memenuhi keperluan dalam produksi tanamnya, salah satunya penebusan pupuk bersubsidi. (Adv) 

Selasa, 13 Oktober 2020

Bapemperda Selesai Kaji Tiga Raperda Usulan Dewan, DPRD Banyuwangi Adakan Paripurna Internal

RADARMETROPOLIS: Banyuwangi - DPRD Kabupaten Banyuwangi mengadakan rapat paripurna internal terkait dengan usulan tiga Raperda inisiatif dewan, Selasa (13/10/2020). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi M. Ali Mahrus, S.HI itu membeberkan hasil kajian dan pematangan konsepsi terhadap tiga Raperda inisiatif dewan yang telah dilakukan oleh Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi, M. Ali Mahrus, S. HI menyampaikan bahwa tiga usulan Raperda inisiatif Banyuwangi itu terdiri dari Raperda tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah No.11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. 

Kemudian Raperda tentang Perubahan Perda No. 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. 

Dan ketiga, Raperda tentang Perubahan Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.

Perubahan perda yang diusulkan oleh dewan tersebut dilatarbelakangi oleh hal-hal yang bersifat spesifik. Seperti misalnya usulan perubahan yang ditujukan pada perda penyelenggaraan pendidikan. Dijelaskan Ali Mahrus, latar belakang dilakukannya perubahan perda penyelenggaraan pendidikan adalah menyesuaikan dengan undang-undang di atasnya. Yang mana undang-undang yang ada di atasnya sudah mengalami perubahan.

“Sebagai contoh, dahulu urusan pendidikan SLTA dan sekolah kejuruan SMK menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Namun, setelah ada undang-undang baru, maka pendidikan setingkat SLTA menjadi kewenangan provinsi. Sedangkan pemerintah kabupaten hanya menangani pendidikan dasar saja,” terang Ali Mahrus.

Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan awal selama sembilan tahun pertama masa sekolah anak-anak. Yakni SD dan SMP.

Ali Mahrus menjelaskan, setelah melalui pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) maka dalam rapat paripurna ini anggota dewan secara bersama menyepakati tiga Raperda perubahan untuk dilanjutkan pembahasannya bersama pihak eksekutif.

"Kita berharap adanya perubahan Raperda itu bisa lancar dalam pembahasannya, karena ini menyangkut usulan kepentingan dari masyarakat . Yang mana prinsipnya dari Perda ada dua. Yaitu pertama, perlindungan. Dan yang kedua, kesejahteraan," tegas M. Ali Mahrus.

Ditegaskan oleh anggota dewan dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut, tiga Raperda inisiatif dewan itu ditargetkan selesai pada tahun 2020. (Adv).

 

Lakukan Reses, Hadi Widodo Banyak Terima Keluhan tentang Infrastruktur

RADARMETROPOLIS: Banyuwangi – Hadi Widodo, SP, anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi dari fraksi PDI Perjuangan mendapat banyak keluhan dari konstituennya terkait infrastruktur. Ia bertekad memperjuangkan harapan yang disampaikan para konstituennya dalam kegiatan reses beberapa minggu lalu. Tetapi apa yang menjadi harapan masyarakat, tidak bisa seketika diwujudkan. Dibutuhkan proses untuk merealisasikannya.

“Yang mereka keluhkan rata-rata mengenai infrastruktur yang belum terselesaikan. Yang mana dapat diketahui, Kabupaten Banyuwangi merupakan daerah yang luar biasa terluas di Jawa Timur dengan panjang jalan terpanjang,” kata Hadi Widodo kepada radarmetropolis.com, Senin (12/10/2020).

Hadi lebih lanjut menjelaskan, bahwa berbicara tentang infrastruktur, tidak hanya pembuatan baru. Menurutnya program infrastruktur itu meliputi tiga jenis pembangunan, yakni pembuatan baru, perbaikan, dan peningkatan jalan.

Terhadap keluhan yang disampaikan oleh konstituennya itu, Hari Widodo berjanji akan memperjuangkannya, sehingga keinginan konstituennya tersebut dapat terwujud. Tetapi anggota dewan asal Dapil 4 (Kecamatan Cluring, Srono, Muncar, dan Tegal Delimo) itu tampaknya meminta masyarakat bisa memahami bahwa apa yang mereka keluhkan tidak bisa seketika dapat dipenuhi.

Menurut Hadi, untuk mewujudkan apa yang diinginkan oleh masyarakat tersebut dibutuhkan proses yang tidak sebentar. Tidak bisa dalam waktu dekat terwujud semua.

“Sebagaimana diketahui, dalam reses DPR ini kita menampung aspirasi masyarakat. Namun hal itu juga dalam proses, tidak bisa dalam waktu dekat tercover semua. Karena apa? Itu kan menyesuaikan dengan anggaran APBD Kabupaten, dimana di kabupaten ada program jangka panjang dan juga menengah," ungkap Hadi Widodo.

Tidak hanya itu. Untuk bisa diwujudkan, aspirasi masyarakat yang didapat dalam kegiatan reses DPR harus terlebih dulu dijadikan sebagai usulan. Agar menjadi usulan, hasil reses tersebut dibahas di fraksi dan diagendakan di pokok pemikiran (Pokir). Selanjutnya disampaikan kepada Badan Anggaran untuk masuk menjadi usulan.

Anggota Komisi II yang membidangi ekonomi itu lebih jauh menyatakan, bahwa tidak hanya itu tugas anggota DPR. Selain mendengar keluhan ataupun aspirasi dari konstituen, wakil rakyat juga mempunyai tugas mengawal program-program yang dilaksanakan masyarakat, seperti misalnya adanya musyawarah desa (Musdes), Musrenbangcam. sampai Muscab Kabupaten.

Selain itu juga memperjuangkan program-program pemberdayaan masyarakat, seperti POKMas yaitu kelompok masyarakat. Hal ini nanti akan dimasukkan ke pokok pemikiran, supaya bisa diterima masyarakat. Itu harus ada legal formalnya. (ADV)

 

 

Selasa, 06 Oktober 2020

Simbol Sinergi untuk Negeri: Dandim 0817 Gresik dan Kapolres Rayakan HUT TNI ke-75 Bersama


 RADARMETROPOLIS: Gresik – Pada Hari Ulang Tahun TNI ke-75, Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 0817 Gresik mendapat suprise dari jajaran Polres Gresik. Dipimpin Kapolres AKBP Arief Fitrianto, jajaran kepolisian resor Gresik itu  berkunjung ke Kodim 0817 dengan membawa kue dan tumpeng. Kedua perwira menengah di jajaran militer dan kepolisian itu selanjutnya melakukan potong kue serta tumpeng bersama sebagai simbol sinergi untuk negeri.

Sebenarnya, s aat rombongan AKBP Arief Fitrianto dating di Makodim O817, Dandim 0817 Gresik Letkol Inf Taufik Ismail sedang mengikuti acara virtual dengan Pangdam V Brawijaya. Kapolres Gresik beserta rombongan pun memutuskan menunggu di Makodim demi memberikan suprise.

Sewaktu tiba di Makodim, Letkol Inf Taufik Ismail yang sudah ditunggu Kapolres Gresik, selanjutnya bersama-sama meniup lilin sebagai simbol rasa syukur bahwa TNI mengkedepankan sinergitas untuk Negeri.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya atas ucapan Hari Ulang Tahun TNI ke-75 semoga TNI-Polri solid dan terus bersinergi menjalankan tugas,” kata Taufik Ismail.

Lebih lanjut diungkapkan bahwa sampai saat ini Kodim 0817 dan Polres Gresik terus bersinergi. Baik kegiatan pengamanan maupun yang lain. Mulai dari tingkat paling atas sampai jajaran bawah. “TNI dan Polri selalu bersama mengamankan Gresik, Jawa Timur, dan Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan bahwa selama ini Polri selalu solid dengan TNI  dalam setiap kegiatan. Sebab, TNI dan Polri adalah benteng negara yang selalu menjaga keutuhan dan keamanan di Indonesia. “Kami tidak hanya solid dalam pengamanan pilkada maupun operasi yustisi di tengah pandemi Covid-19, tapi selalu solid dalam semua kegiatan,” katanya. (sri)

Senin, 05 Oktober 2020

Minta Jaga Nama Baik Jatim, Sekdaprov Lepas 77 Calon Praja IPDN


RADARMETROPOLIS: Surabaya – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono, meminta Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) asal Jatim Angkatan XXXI Tahun 2020 untuk menjaga nama baik Jatim dan menunjukkan karakter yang lebih unggul daripada siswa dari provinsi lainnya. Hal ini disampaikan saat melepas 77 Calon Praja, di Graha Abdi Praja Kantor BKD Jatim, Senin (5/10/2020).

“Anak-anakku sekalian harus menunjukkan bahwa kalian adalah siswa praja IPDN asal Jatim yang lebih kreatif, bertanggung jawab, dan memiliki karakter yang unggul dibandingkan siswa dari provinsi lainnya. Jaga nama baik Jatim dan jangan tinggalkan salat,” kata Heru.

Selain itu Heru juga mengingatkan untuk lebih berlatih dan belajar lebih keras. Ini karena tantangan ke depan dinilai jauh lebih dinamis dan keras, akibat persaingan yang tidaklah mudah.

“Saya minta siswa dan calon Praja IPDN untuk dapat menjaga nama baik diri sendiri, menjaga nama baik keluarga, dan nama baik Jawa Timur,” harap Heru.

Sekdaprov lebih jauh mengungkapkan, bahwa para calon Praja IPDN merupakan anak-anak pilihan yang mampu lolos dengan kriteria dan klasifikasi penilaian ketat.

Diinformasikan, dari 4.688 pelamar hanya mampu meloloskan 77 siswa. Oleh karena itu, sesampai di kampus Jatinangor dirinya berharap agar seluruh siswa harus belajar dengan baik dan tekun. Tidak boleh berpikiri macam-macam, kecuali sekolah dan belajar.

“Anak-anakku, pikirannya harus belajar dan sekolah. Kalian harus semakin bersyukur banyak yang ingin di posisi kalian. Saya minta dan berpesan agar tidak usah macam-macam dan hanya fokus belajar,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Sekdaprov tidak lupa menyampaikan salam Gubernur untuk para orang tua Calon Praja. Gubernur meminta kepada orang tua untuk mendoakan putera-puterinya agar dapat menjaga nama baik Jawa Timur dan keluarga. Sekdaprov pun berharap agar mereka menjadi siswa terbaik seluruh Indonesia.

“Bismillah dengan ini saya berangkatkan dan semoga lulus jadi siswa yang terbaik nantinya di Kampus Jatinangor,” harapnya.

Sementara itu Asisten Administrasi Umum Setdaprov Jatim, Abimanyu, melaporkan bahwa calon Praja IPDN Angkatan XXXI dari Jawa Timur sebanyak 77 orang.

“Anak-anaku harus bersyukur karena telah melewati berbagai tahapan seleksi antara lain Seleksi Kompetensi Dasar bekerjasama dengan Kanreg II BKN Surabaya, Tes Kesehatan, Tes Psikologi, Tes Kesehatan Tahap II, Tes Kesamaptaan dan Penentuan Tahap Akhir (Panthukir) yang dilaksanakan oleh Polda Jawa Timur,” tandas Abimanyu. (sr)

Gubernur Khofifah Harap FESyar 2020 Gairahkan Geliat Pertumbuhan Ekonomi Syariah di Tengah Terjangan Pandemi


RADARMETROPOLIS: Surabaya – Gubernur Jawa Timur berharap gelaran FESyar untuk Regional Jawa yang diadakan di Jawa Timur Jawa Timur untuk kembali menggairahkan geliar perekonomian syariah di tingkat daerah maupun pusat yang kini sedang menurun akibat pandemi. Hal ini disampaikan dalam sambutannya pada Opening Ceremony FESyar 2020 Regional Jawa di Kantor BI Wilayah Jawa Timur, Senin (05/10/2020).

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Deputi Gubernur Bank Indonesia Dody Budi Waluyo dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Timur Difi Ahmad Johansyah membuka secara resmi FESyar 2020 Regional Jawa tersebut.

Jatim kembali menjadi tuan rumah Gelaran Festival Ekonomi Syariah atau FESyar untuk Regional Jawa. Kegiatan FESyar sendiri merupakan agenda tahunan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Tahun 2020 ini sudah kesekian kali digelar.

Ekonomi Syariah, sebagaimana sektor lainnya, juga terdampak Covid-19. Untuk itu dalam acara yang digelar secara virtual dari tanggal 5 sampai 10 Oktober 2020, tema besar yang diangkat dalam FESyar 2020 regional Jawa kali ini adalah Akselerasi Peran Ekonomi Syariah Dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Regional.

 “Sebagaimana diketahui bahwa FESyar merupakan program yang diinisiasi Bank Indonesia. Untuk tahun ini dilakukan secara virtual, serta didukung oleh berbagai pihak, FESyar Jawa ini merupakan salah satu momentum untuk kembali menggairahkan geliat perekonomian syariah baik di tingkat daerah maupun pusat,” kata Gubernur Khofifah

Diungkapkan Khofifah bahwa nilai aset perbankan syariah secara nasional pada Triwulan II tahun 2020 sebesar Rp545,4 triliun atau tumbuh 9,22% (y-o-y), Pembiayaan Yang Disalurkan (PYD) sebesar Rp377,5 triliun atau tumbuh 10,13% (y-o-y) dan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp430,2 triliun atau tumbuh 8,99%.

Sedangkan nilai aset perbankan syariah Jawa Timur pada Triwulan II tahun 2020 sebesar Rp39,32 triliun (atau 5,46% dari total aseet perbankan), Pembiayaan Yang Disalurkan (PYD) sebesar Rp35,58 triliun (atau 6,34% dari total pembiayaan perbankan) dan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp30,58 triliun (atau 5,05% dari total DPK perbankan.

Gubernur berharap penyelenggaraan FESyar tahun 2020 ini dapat berdampak pada kinerja ekonomi dan keuangan syariah baik secara regional maupun nasional yang dalam beberapa tahun terakhir terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan.

Menurut Gubernur, di tengah upaya mengatasi pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersinergi dengan berbagai pihak bertekad untuk mendorong akselerasi pemulihan ekonomi. Salah satunya dengan melihat peluang dan potensi pengembangan ekonomi syariah yang cukup besar di Jawa maupun di Indonesia.

Lebih lanjut Khofifah memaparkan peluang dan potensi tersebut berfokus pada empat diantaranya pengembangan dan perluasan industri produk halal, pengembangan dan perluasan keuangan syariah. Lalu pengembangan dan perluasan dana sosial syariah. Serta pengembangan dan perluasan kegiatan usaha syariah.

“Kami mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dan berkomitmen menjadikan Indonesia sebagai referensi ekonomi dan keuangan syariah dunia,” kata Khofifah.

Gubernur perempuan pertama di Jatim itu menuturkan bahwa untuk dapat mewujudkan bangkit dan tumbuhnya perekonomian syariah terlebih di masa sulit seperti saat ini perlu adanya dukungan, sinergi, dan kerja keras semua pihak.

“Kami menyadari pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di daerah tentunya tidak lepas dari dukungan dan kolaborasi berbagai instansi dan lembaga, serta koordinasi antara pusat dan daerah,” ujarnya.

Oleh sebab itu Pemerintah Provinsi bertekad untuk terus berupaya mendorong pengembangan industri halal mulai dari produk pangan melalui program sertifikasi halal produk UMKM serta sertifikasi Juleha (Juru Sembelih Halal) dari level RPH sampai pasar tradisional, hingga produk medis melalui pengembangan cangkang kapsul berbahan rumput laut yang halal.

Selain itu pembangunan Islamic Science Park di Bangkalan Madura juga akan menjadi bagian dari Indonesia Islamic Science Park yang diharapkan dapat menarik gravitasi ekonomi syariah dunia ke Indonesia.

“Berbagai program tersebut pun dapat terlaksana melalui kolaborasi Pentahelix antara Pemerintah Daerah, akademisi, pelaku usaha, komunitas, dan media,” kata Khofifah.

Gubernur Khofifah juga mengungkapkan bahwa program One Pesantren One Product (OPOP) menjadi saah satu program unggulan Pemprov Jatim. Dirinya menyebut ada lebih dari 6.000 pesantren di Jawa Timur yang merupakan modal utama dalam mendorong pemberdayaan santri, pesantren, dan alumni pesantren di Jawa Timur.

Dijelaskan Gubernur Program OPOP telah dimulai sejak tahun 2019 dan berfokus pada tiga pilar pengembangan. Antara lain Pilar Santripreneur yang bertujuan untuk menumbuhkan pemahaman dan keterampilan santri dalam menghasilkan produk unik sesuai syariah yang berorientasi pada kemanfaatan dan keuntungan. “Target program Santripreneur yaitu mencetak 1 juta wirausaha baru dari kalangan santri dalam waktu 5 tahun,” tegasnya.

Kemudian pilar kedua, adalah Pesantrenpreneur yang bertujuan memberdayakan koperasi pesantren agar dapat menghasilkan produk halal unggulan yang mampu diterima pasar lokal, nasional, dan internasional. “Target program Pesantrenpreneur yaitu mencetak 1.000 produk unggulan pesantren dalam waktu 5 tahun,” ujar Khofifah.

Sedangkan pilar ketiga yaitu Sosiopreneur yang fokus pada pemberdayaan alumni pesantren yang disinergikan dengan masyarakat melalui inovasi sosial, berbasis digital teknologi, dan kreativitas secara inklusif.

Sejalan dengan upaya yang dilakukan oleh Pemprov Jatim tersebut, Gubernur menyambut baik penyelenggaraan kegiatan yang dapat menggerakkan aktivitas usaha dan ekonomi syariah seperti FESyar Jawa 2020.

“Segenap apresiasi saya sampaikan kepada Bank Indonesia yang telah mendukung pengembangan ekonomi Syariah khususnya di Jawa Timur melalui kegiatan Festival Ekonomi Syariah Regional Jawa menuju ISEF 2020 yang dengan konsep baru ini,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Timur, Difi Ahmad Johansyah, mengatakan bahwa FESyar merupakan satu rangkaian kegiatan menuju Indonesia Syariah Economic Festival (ISEF), sebuah ajang ekonomi dan keuangan syariah terbesar di Indonesia.

Gelaran FESyar kali ini memang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tetapi harapannya semua pihak dapat memanfaatkan semaksimal melalui satu platform yang dapat diakses pada laman www.fesyarjawa.com.

“Sekarang ini totally virtual, tahun-tahun sebelumnya kita di Grand City. Tapi itu tidak menghalangi semangat kita untuk terus melakukan upaya-upaya ekonomi syariah sekarang. Kita maksimalkan platform virtual ini justru untuk mampu mendekatkan kita dengan para penggiat ekonomi syariah dan UMKM,” ujarnya. (ar)

Tidak Terima Dinyatakan Salah Langgar Protokol Kesehatan, Pasutri Asal Malang Ajukan Banding


RADARMETROPOLIS: Lumajang – M. Nurus Shobah dan Faridotul Nahya tidak terima dinyatakan bersalah dan mendapat sanksi oleh hakim dalam sidang Yustisi perkara pelanggaran protokol kesehatan di Gedung Sudjono Lumajang, Senin (05/10/2020). Pasutri asal Malang itu mengaku membawa masker dan menurut mereka pada saat di mobil tidak perlu memakainya. Untuk itu mereka akan mengajukan banding sesuai koridor hukum.

“Saya ini bawa masker, saat nyetir dan numpang tidak pakai,” jelas Faridotul. Dirinya akan melakukan banding sesuai koridur hukum sesuai yustisi. “Bukan soal dendanya, tapi disalahkan tidak memakai masker saat naik mobil,” terangnya.

Kasatpol PP Lumajang, Matali Bilogo mengatakan, sidang ini bagian dari pelaksaan undang-undang Yustisi untuk mengantisipasi Covid-19. Nanti para pelanggar akan diminta keterangan oleh hakim mengenai alasan tidak memakai masker. “Pelanggar membawa surat sidang dan oleh hakim dijelaskan pelanggarannya,” ungkapnya.

Mengenai ada yang mengajukan banding karena diputus bersalah dalam yustisi,pihaknya akan menghormati langkah pelanggar. “Kami menghormati,” jelasnya. (fur)

Tiga Pejabat Saiful Ilah Juga Diganjar Penjara

RADARMETROPOLIS: Sidoarjo – Tiga pejabat anak buah Saiful Ilah yang diadili dalam kasus suap yang sama dengan mantan Bupati Sidoarjo itu juga diganjar penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (05/10/2020). Mereka adalah Kadis PUBM Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PUBM Judi Tetrahastoto, dan Kabag Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji. Mereka terbukti bersalah menerima suap dari kontraktor.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih dihukum 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 225 juta yang telah disita KPK.

Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto divonis 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan serta hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 200.300.000 subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji dijatuhi hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan serta hukuman uang pengganti sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

“Menetapkan barang bukti berupa uang 200 juta rupiah yang telah disita diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti,” kata Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Gede Artana.

Sebagaimana telah diberitakan, H. Saiful Ilah ditangkap oleh KPK melalui operasi tangkap tangan atau OTT. Dalam OTT ini KPK berhasil menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 350 juta rupiah pada 7 Januari 2020. Sedangkan para pemberi suap telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. (rcr)

 

Saiful Ilah Divonis 3 Tahun Penjara, Berbelit-belit dalam Memberikan Keterangan


RADARMETROPOLIS: Sidoarjo – Saiful llah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Mantan Bupati Sidoarjo itu dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 600 juta dari kontraktor sehubungan dengan pemberian proyek. Hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut sebanyak empat tahun penjara.

“Memutuskan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda senilai Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti senilai Rp 250 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Gede Artana, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (05/10/2020).

Terdakwa Saiful Ilah dijerat dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.

“Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan, dan tidak kooperatif,” jelasnya.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut. Ia juga berjasa membangun Sidoarjo dan mensejahterakan masyarakat serta menorehkan banyak prestasi.

Terdakwa Saiful Ilah melalui penasehat hukumnya menyatakan akan melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Menurut Jaksa KPK, Arif Suhermanto dalam sidang pembacaan tuntutan mengatakan Saiful Ilah secara sah meyakinkan telah menerima sejumlah uang total Rp 600 juta dari seorang kontraktor sebagai bentuk hadiah karena telah menerima dan menyelesaikan empat proyek.

H. Saiful Ilah dinyatakan bersalah telah menerima sejumlah uang dari seorang kontraktor sebagai bentuk hadiah karena telah menerima sejumlah proyek.

Saiful Ilah dikenakan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rcr)

Aksi Coba-coba Bikin SS dari Youtube: Gagal dan Jadi Terdakwa


RADARMETROPOLIS: Surabaya – Lima orang terdakwa kasus sabu-sabu mengaku belajar membuat sabu-sabu dari tutorial di Youtube. Yakni I Ong Rudy Ongkowijoyo, Jodi Priyanti alias Jenny, Santos Ardiansyah, Farid, dan Supriyanto. Aksi coba-coba mereka berujung menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membacakan dakwaan pada kelima Terdakwa. Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Marteen Ginting melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi. Ada dua saksi yang didatangkan, mereka adalah Djajag Swanggono dan Muh Mujahidin.

Dua saksi tersebut adalah petugas yang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Saksi menyatakan menangkap para terdakwa pada 6 Juni 2020 sekitar jam 16.00 Wib di Apartement Gunawangsa Tidar Tower B No. 112 Surabaya.

Saat dilakukan penggerebekan ditemukan sabu satu gram dan empat butir ekstasi. Terdakwa Ong Rudy mengaku mendapat barang tersebut dari Andi Sagita (DPO). Dalam transaksi ini yang mengantar adalah Andi sendiri dan bertemu di kos Petemon gang 3.

Mereka sepakat untuk membeli sabu dan inek untuk dipakai di apartemen. Kemudian saat dilakukan penggeledahan di dalam apartemen ditemukan cairan-cairan, berupa satu buah plastik berisi bubuk putih ada tulisan calcium caebonate dengan berat total 985 gram berikut plastik pembungkusnya, satu buah plastik berisi bubuk putih ada tulisan Amonium Chlorida dengan berat total 988 gram berikut plastiknya, satu buah plastik berisi bubuk putih ada tulisan garam inggris dengan berat total 1013 dan lain sebagainya.

Setelah diteliti bahan tersebut merupakan bahan untuk membuat sabu. Barang-barang tersebut disimpan di kamar.

Ketua majelis hakim Marteen Ginting kemudian memberikan saran pada para saksi agar memproses pemilik apartemen supaya ada kontrol dan tidak mudah menyewakan ke orang lain.

Saksi Jajag kemudian melanjutkan keterangannya bahwa barang haram tersebut milik Ong Rudy. Yang bersangkutan membelinya dari online dan juga dari Farid. Dari keterangan saksi, pembuatan sabu tersebut dipelajari Farid melalui tutorial di youtube.

“Pengakuan terdakwa karena melihat tutorial dari youtube, pernah membuat namun gagal. Barang yang dipesan dikirimkan ke terdakwa tiga,” ujarnya.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantah. Terdakwa Ong Rudy mengaku membuat sabu tersebut untuk coba-coba.

Usai sidang, pengacara para terdakwa menyatakan menghormari dakwaan yang sudah disampaikan JPU. Untuk ke depan pihaknya akan menggali peran dari masing-masing. Karena setiap terdakwa memiliki peran masing-masing. (rcr)