Jokowi: Insan Pers Bawa Orang Biasa Jadi Presiden

Presiden Jokowi menyampaikan sambutan di depan awak media saat acara puncak HPN 2023. Jokowi menilai bahwa insan pers mempunyai peranan yang luar biasa. Terbukti, sudah membuka harapan orang biasa menjadi presiden.

JPU KPK Tak Banding Vonis Penyuap Sahat

JPU KPK tidak melakukan upaya hukum banding atas vonis dua tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua terdakwa penyuap Sahat Tua P Simandjutak. Apa alasannya? Padahal vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU.

Polda Lakukan Pemeriksaan Lanjutan Kanjuruhan

Polri hari ini menjadwalkan pemeriksaan lanjutan di Mapolda Jatim terhadap para tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang menelan korban 131 jiwa. Tetapi Direktur PT LIB sudah memastikan tidak bisa hadir hari ini dan menyatakan akan hadir pada Rabu (12/10/2022) besok.

Titik Pangkal Tilang Manual di Polrestabes Surabaya

Polrestabes Surabaya menerjunkan sebanyak 624 personel dalam Operasi Keselamatan Semeru 2023 Selasa, 7 Februari 2023. Operasi ini sekaligus menjadi titik pangkal diberlakukannya tilang manual.

4 Remaja Bawah Umur Bobol SD Gasak 40 Tab

Usai pesta miras, empat remaja usia 14 hingga 16 tahun membobol SDN Penjaringan Sari, Surabaya, Mereka mencuri sejumlah peralatan, diantaranya 40 tab. Salah satu tersangka ditangkap saat bermain futsal.

KPK Soroti Penyelewengan Pertambangan di Jatim

Tata pengelolaan pertambangan di Jatim mendapat atensi dari KPK. Lembaga anti rasuh ini kemudian mengungkap data temuan Bareskrim Polri, dimana ada 649 tambang mineral diduga ilegal beroperasi di Jatim.

Khofifah Bentuk Biro Khusus, Jatim Raih Award Lagi

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerima penghargaan Indonesia Government Procurement Awards 2020 kategori Pusat Keunggulan Pengadaan dari LKPP. Penghargaan yang baru pertama kali diraih oleh Jatim ini berkat program biro khusus yang digagas Khofifah.

Jumat, 05 Juli 2019

Perlunya Kementerian Ekonomi Digital untuk Respons Pertumbuhan


Jakarta. Radar Metropolis
Jakarta Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira mendorong presiden petahana terpilih Joko Widodo (Jokowi) untuk membentuk kementerian baru pada kabinet kerja selanjutnya, yakni Kementerian Ekonomi Digital.

Pembentukan unit kementerian baru ini dinilai penting untuk merespons pertumbuhan ekonomi di era digital. Terlebih jika generasi muda bangsa yang memegang pos kendalinya. "Syukur-syukur ada Kementerian Ekonomi Digital (pada Kabinet Kerja Jilid II). Itu bisa diisi pos anak muda," ujar Bhima saat berbincang-bincang dengan wartawan (5/7/2019).

Terkait siapa saja sosok-sosok yang laik mengisi posisi sebagai Menteri Ekonomi Digital, ia mencatut beberapa nama bos besar perusahaan e-commerce dalam negeri (unicorn), seperti pendiri Go-Jek Nadiem Makarim serta CEO Bukalapak Achmad Zaky. "Banyak yang minat. Founder-founder startup unicorn bisa isi posisi itu. Buat makin maju ekonomi digital kita," ungkap dia.

Dia berpandangan, potensi pengangkatan anak muda sebagai menteri untuk periode selanjutnya memang cukup besar. Menurutnya, Indonesia juga sedikit tertinggal dalam memberikan peran menteri kepada generasi milenial.

"Banyak milenial yang potensial. Apalagi kita akan menyambut puncak bonus demografi di 2030, dan jumlah gen milenial hari ini mencapai 90 juta orang di Indonesia," tuturnya. "Anak muda itu kreatif, inisiatif, berani, dan relatif tidak tunduk kepada tekanan politik," dia menegaskan.

Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggaet generasi muda terutama generasi milenial untuk menjadi menteri di kabinet kerja menuai teka-teki bagi sejumlah ekonom. Kendati begitu, sosok-sosok besar di industri e-commerce Indonesia (unicorn) tampaknya tak lepas dari perhitungan para ekonom.

Ekonom Insitute For Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira misalnya. Dia mengatakan, calon kuat menteri muda dari industri e-commerce ialah CEO Bukalapak, Achmad Zaky dan Nadiem Makarim selaku pendiri Gojek.

Bhima menilai, baik Nadeem hingga Achmad Zaky dipastikan unggul jika terlibat pada posisi atau bidang ekonomi kreatif serta ekonomi digital.

"Saya pikir mereka cocok jadi menteri muda. Kenapa? Karena mereka ini terbukti kreatif, jaringanya luas, memahami dunia ekonomi digital, dan tentunya punya integritas," tuturnya saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis (4/7/2019).

"Cocoklah mereka untuk jadi kepala Bekraf atau menteri ekonomi digital, biar ekonomi digital dan startup makin maju. Mereka paham selama ini apa hambatan ekonomi digital di indonesia," tambah dia.

Di sisi lain, Ekonom Centre of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah mengatakan, potensi generasi muda RI untuk menjadi menteri memang sangatlah besar. Piter menuturkan, mulai dari kalangan partai politik hingga pengusaha sukses, masyarakat tak bisa antipati pada keberadaan dan kinerja cemerlang anak muda dalam negeri.

"Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) oke, kenapa tidak? Angela Tanoesoedibjo, jelas oke, kita jangan underestimate. Dulu kita tidak pernah mengira seorang pengusaha mebel (Jokowi) bisa jadi Walikota sukses bahkan kini bisa jadi Presiden yang begitu berhasil," terangnya.

"Dan Menteri Susi dulu pertama kali jadi menteri semua orang underestimate. Ternyata beliau termasuk menteri terbaiknya Pak Jokowi," kata dia. (l6)

Selundupkan 10 Kg Sabu Bandar Narkotika Jaringan Myanmar Dibekuk Polda Jatim


Surabaya, Radar Metropolis
Jajaran Satreskoba Polda Jatim mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional. Tak tanggung-tanggung, narkotika jenis sabu seberat Rp 10 kilo yang disamarkan dalam galon cat disita petugas.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Yoyok Priyanto di Jalan Raya Bunder, Gresik pada 10 Maret lalu.

Dari tangan tersangka ini, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 5 Kg. Tersangka Yoyok, diketahui merupakan bagian dari bandar narkotika jaringan internasional. Sabu yang dimiliki Yoyok, diketahui berasal dari Myanmar yang dibawa melalui Malaysia, kemudian ke Jakarta, hingga akhirnya sampai ke Surabaya.

"Dari penangkapan Yoyok ini, petugas lalu mengembangkan kasus ini dan mendapatkan informasi ada pergerakan tersangka lain yang masih satu jaringan," tegasnya," tegasnya, Jumat (5/7).

Setelah mendapati informasi ini, petugas lalu melakukan monitoring jaringan tersebut. Narkotika jenis sabu yang diselundupkan dikirim melalui jasa pengiriman atau kargo.

Petugas yang sudah sejak lama membuntuti mendapati informasi jika sabu yang telah masuk wilayah Indonesia, sudah tiba di Pontianak dan dikirim lagi ke Jakarta, melalui jasa pengiriman.

"Kita sudah dapat info jika sabu itu turun dari kapal dan disimpan dalam subuah gudang. Sabu disamarkan ke dalam galon cat," tambahnya.

Pada Rabu (3/7) dini hari, sabu yang sudah tersimpan dalam galon cat tersebut ternyata diambil seseorang dengan menggunakan jasa pengiriman online. Petugas yang sejak awal sudah mengawasi, lalu membuntuti pengambil paket sabu tersebut.

Hingga pada akhirnya, paket tiba di tempat yang dituju. Paket sabu yang dikemas di dalam galon cat itu, ternyata diterima oleh Pieter Kristiono, di Perum Permata Taman Palem blok A5/ 16, Kelurahan Pegadungan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat.

Tak ingin kehilangan buruan, petugas menangkap Pieter, yang ternyata beridentitas warga Desa Pilang, Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. "Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 10 Kg sabu yang dibagi dalam 10 galon cat," tegasnya.

Atas kasus ini, tersangka pun dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kamis, 04 Juli 2019

Ma'ruf Amin Lepas Sarung Setelah Pelantikan


Jakarta. Radar Metropolis
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengatakan bisa tampil beda setelah resmi dilantik sebagai wakil presiden 2019-2024. Ia menyatakan siap jika harus melepas sarungnya dan memakai celana saat bertugas.

"Jika harus pakai celana juga bisa, siap, jadi pakai apa saja siap," katanya saat menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, 4 Juli 2019. Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan pada 20 Oktober mendatang.

Ma'ruf bercerita ia sebenarnya merasa nyaman dengan gaya berpakaian khasnya, yakni baju koko, jas, kopiah, dan kain sarung. Namun, jika gayanya itu ternyata dilarang oleh peraturan pakaian resmi maka ia siap melepasnya. "Sampai hari ini saya masih pakai sarung sebelum dilarang," ucapnya.

Lewat akun Instagram, Ma'ruf menjelaskan alasannya selalu mengenakan sarung. Ia menilai sarung merupakan kain kebanggaan dan warisan budaya yang begitu bernilai. Menurut dia, sarung mencerminkan keragaman Nusantara. Pakaian khas ini bisa ditemukan di hampir semua pulau di Indonesia.

Adapun model atau coraknya mengikuti budaya-budaya etnis dan suku di Indonesia. Hal ini, kata dia, menjadi bukti kayanya sejarah dan tradisi kita. "Mengenakannya sama dengan melestarikan jati diri kita," kata Ma'ruf lewat akun Instagramnya. (tc)



Rabu, 03 Juli 2019

Gagal Nyaleg Ramai-ramai Daftar ke BPK


Jakarta. Radar Metropolis
Sejumlah calon legislatif yang gagal dalam Pemilu 2019 mencari pekerjaan baru dengan mendaftar sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan 2019-2024. Mereka akan diseleksi oleh rekan separtai di Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat.

Tercatat dari 64 pendaftar, setidaknya ada 10 nama caleg yang gagal mendapat kursi ke Senayan. Mereka adalah Nurhayati Ali Assegaf (Demokrat), Daniel Lumban Tobing (PDI-P), Akhmad Muqowam (PPP), Tjatur Sapto Edy (PAN), Ahmadi Noor Supit, Ruslan Abdul Gani (Golkar), Haryo Budi Wibowo (PKB), Pius Lustrilanang, Wilgo Zainar, Haerul Saleh (Gerindra).

Selain itu ada Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono. Namun, belakangan ia batal mendaftar dan menarik berkasnya.

Kebanyakan dari nama di atas pernah menjabat sebagai anggota DPR dua periode dan pernah bertugas di Komisi XI DPR, komisi yang kini akan menyeleksi mereka. Di luar nama-nama caleg gagal, ada juga nama politisi Rusdi Kirana. Bos Lion Air yang juga politisi PKB itu mendaftar meski saat ini masih bertugas sebagai Duta Besar Indonesia untuk Malaysia.

Ramainya politikus yang mendaftar sebagai calon anggota BPK ini sebenarnya sudah terjadi sejak tahun-tahun sebelumnya.

Tiga dari lima anggota BPK yang akan berakhir masa jabatannya saat ini juga sebagian merupakan eks politikus, seperti Harry Azhar Azis (Golkar), Rizal Djalil (PAN), dan Achsanul Qosasi (Demokrat). Dari ketiga nama itu, Harry Azhar dan Achsanul Qosasi kembali mendaftar sebagai petahana.

Revisi UU Peneliti Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai, ada yang salah dalam aturan seleksi calon anggota BPK yang ada saat ini. Untuk itu, Enny mendorong adanya revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

“Ini undang-undangnya bermasalah, harus direvisi,” kata Enny saat dihubungi, Rabu (3/7/2019). Dalam Pasal 14 Ayat 1 UU BPK diatur bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menurut Enny, aturan ini harus direvisi karena segala sesuatu yang dipilih DPR cenderung berpihak kepada kepentingan politik. Padahal, anggota BPK adalah jabatan yang harusnya diisi oleh profesional.

"Tapi orang-orang yang memilih juga tidak profesional di bidang keuangan," kata Enny. Ia menilai, seleksi anggota BPK seharusnya memakai panitia seleksi (pansel) independen, seperti pemilihan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan hanya dipilih oleh DPR, menurut Enny, lembaga audit negara itu akan sulit diisi oleh orang-orang profesional. "Tidak adanya ketentuan pembentukan pansel khusus pada undang-undang menjadi urgensi," kata dia.

Selain itu, Enny menyoroti persyaratan anggota BPK yang ada di aturan itu sangat normatif dan umum. Syaratnya, antara lain warga negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berdomisili di Indonesia, memiliki integritas moral dan kejujuran, setia terhadap NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sehat jasmani dan rohani.

Syarat lain, berpendidikan paling rendah sarjana strata satu atau yang setara, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih. Memang tak ada aturan khusus yang membatasi politisi untuk mendaftar.

“Padahal, seharusnya ada ketentuan kompetensi bahwa calon tersebut profesional di bidang keuangan, bukan dari DPR atau parpol," ucap dia. Namun, Enny pesimistis undang-undang ini akan direvisi. Sebab, revisi itu dapat mengganggu kepentingan sejumlah anggota DPR. Sementara yang melakukan revisi terhadap UU juga adalah para politisi di Senayan.

"Cara agar undang-undang tersebut terpaksa direvisi DPR ialah dengan desakan masyarakat dan media," katanya. Jamin obyektif Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno, menilai tak masalah banyak rekannya sesama politisi yang ikut mendaftar sebagai calon anggota BPK. Hendrawan juga memastikan Komisi XI DPR akan melakukan seleksi secara obyektif tanpa melihat latar belakang politik pelamar.

"Nah justru karena itu kami harus membuat parameter agar obyektivitas bisa dipelihara. Sudah kami lakukan itu," kata Hendrawan. Baca juga: Hujan Interupsi di Paripurna Pengesahan Anggota BPK Menurut Hendrawan, saat ini Komisi XI saat ini sedang melakukan seleksi administrasi serta makalah yang disetorkan para pendaftar. Selanjutnya, nama-nama yang lolos seleksi administrasi dan makalah akan dikirim ke Dewan Perwakilan Daerah untuk mendapat pertimbangan.

Setelah itu dilakukan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka pada Agustus mendatang. Nanti akan dipilih lima nama untuk menggantikan 5 anggota BPK yang akan habis masa jabatan per Oktober 2019. Hendrawan memastikan seluruh proses itu akan berjalan secara transparan.

"Ada unsur bahwa ini satu fraksi, dekat secara politik, tidak bisa disangkal. Nah sekarang bagaimana meskipun kita mengenal ini teman dan sebagainya, objektivitas tetap harus dijaga," kata politisi PDI-P ini. (kp)

Selasa, 02 Juli 2019

Unjuk Rasa Mahasiswa Tuntut Papua Merdeka


Surabaya, Radar  Metropolis
Menuntut kemerdekaan Papua dengan memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sekitar 50 mahasiswa asal Papua di Surabaya sejak pagi melakukan unjuk rasa  didepan asrama mereka yang berada di Jalan Kalasan, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Senin (1/7/2019)

Rencananya massa akan menggelar unjuk rasa di sekitar Monumen Kapal Selam (Monkasel) Jalan Pemuda, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya. Namun, petugas kepolisian melarang mereka bergerak. Sebab, aksi kali ini dinilai tak mengantongi ijin.

“Karena mereka tak meminta ijin sebelumnya, tak ada ijin. Baik itu di Polrestabes Surabaya,” lanjutnya. “Dan ini akan mengganggu ketertiban masyarakat,” imbuhnya.

Karena dilarang bergerak, para mahasiswa asal Papua tersebut akhirnya menggelar aksi di depan asrama mereka. Akibatnya, ruas jalan menuju ke lokasi terpaksa ditutup total oleh aparat.

Sejumlah kendaraan taktis milik polisi pun disiagakan, termasuk kendaraan penghalau massa. Ratusan personel kepolisian juga diterjunkan untuk menjaga situasi tetap kondusif. Akibat aksi tersebut, Jalan Kalasan, Pacar Keling ditutup sementara. (dbs)


Kembangkan Kasus Kredit Fiktif Rp 10 M Kejari Cari Bukti Baru


Surabaya, Radar  Metropolis
Kejaksaan Negeri Surabaya terus mencari alat bukti baru untuk memperkuat berkas dakwaan kasus dugaan kredit fiktif BRI Surabaya. Sebelumnya telah ditetapkan dua tersangka dalam kasus ini, Nanang Lukman Hakim mantan Associate Account Officer (AAO) PT BRI (Persero) di Surabaya dan Lanny Kusumawati selaku debitur. Dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 10 miliar.

“Jaksa masih mencari alat bukti baru dalam kasus kredit fiktif ini,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Heru Kamarullah, Senin (1/7). Dijelaskannya, jaksa akan melakukan cek silang antara dokumen yang diperoleh dengan keterangan dua tersangka untuk melengkapi berkas perkara. “Hari ini akan memeriksa kedua tersangka,” kata Heru.

Ia juga mengaku akan terus mengembangkan kasus ini. Termasuk apakah nanti akan ada tersangka baru ketika alat bukti yang ditemukan memenuhi untuk menjerat tersangka lainnya.

Kasus ini berawal dari proses pemberian kredit modal kerja (KMK) Ritel Max Co dari BRI Surabaya kepada sembilan debitur pada 2018. Kredit ini diberikan Nanang yang saat itu menjadi AAO. Saat proses pemenuhan persyaratan kredit, Nanang bersekongkol dengan Lanny untuk membuat kredit fiktif.

Keduanya bersekongkol memalsukan indentitas debitur, legalitas usaha SIUPP, dan TDP debitur. Selain itu, juga ada dugaan mark up agunan dan penggunaan kredit tidak sesuai tujuan kredit.

Kejari Surabaya kemudian menetapkan Nanang dan Lanny sebagai tersangka. Keduanya disangka dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (in)

Rancangan Peraturan Pilkada Surabaya Mulai Diuji Publik


Surabaya, Radar  Metropolis
Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kota Surabaya 2020 yang juga serentak diikuti sejumlah daerah di Indonesia dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum mulai dilaksanakan pada 30 September mendatang.

"Namun saat ini draf Rancangan Peraturan KPU terkait program dan jadwal Pilkada 2020 masih dalam uji publik. Saya kutip dari FB Pak Viryan KPU RI, uji publik dilaksanakan mulai 25 Juni sampai tujuh hari ke depan atau terakhir besok (2/7)," kata Komisioner Divisi Perencanaan, Data, Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Nafila Astri kepada wartawan di Surabaya, Senin (1/7/2019).

Menurut dia, masyarakat masih punya kesempatan untuk memberikan tanggapan atas draf Rancangan Peraturan KPU tersebut ke email KPU RI program.kpu@kpu.go.id. Untuk perkembangan uji publik tersebut, lanjut dia, masyarakat bisa mengecek langsung ke akun Facebook KPU Republik Indonesia.

"KPU masih menerima tanggapan masyarakat soal Peraturan KPU," ujarnya. Jika tidak ada masukan dari masyarakat, maka tahapan Pilkada 2020 yang ada dalam draf Perencanaan Peraturan KPU tersebut bisa ditetapkan KPU dan sudah bisa dijalankan mulai September 2019.

Adapun tahapan Pilkada 2020 sesuai draf Perencanaan Peraturan KPU terdiri dua tahap yakni tahap persiapan dan penyelenggaraan. Untuk tahap persiapan, meliputi :

(1). Perencanaan program dan anggaran dijadwalkan 30 September 2019,
(2). Penyusunan dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 1 Oktober 2019,
(3). Pengelolaan program dan anggaran,
(4). Penyusunan Peraturan dan Keputusan Penyelenggaraan Pemilihan 31 Agustus 2019.
(5). Sosialisasi kepada masyarakat dan penyuluhan/bimbingan teknis daerah KPU Provinsi. KPU kabupaten/kota, PPK, PPS dan KPPS pada 1 November 2019,
(6). Pembentukan dana masa kerja PPK, PPS dan KPPS pada 31 Januari 2020,
(7). Pemberitahuan dan pendaftaran pemantauan pemilihan 31 Januari 2020,
(8). Pengelolaan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) pada 20 Februari 2020 dan
(9). Pemutakhiran data dan daftar pemilih pada 27 Maret 2020.

Sedangkan untuk penyelenggaraan Pilkada 2020 meliputi
(1). Syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada 1 Agustus 2019,
(2). Pendaftaran pasangan calon pada 28 April 2020,
(3). Sengketa TUN Pemilihan pada 13 Juni 2020,
(4). Masa Kampanye pada 16 Juni 2020,
(5). Laporan dan Audit Dana Kampanye pada 15 Juni 2020,
(6). Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara pada 12 Juni 2020.
(7). Pemungutan dan penghitungan pada 14 September 2020,
(8). rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 23 September 2020,
(9). Penetapan pasangan terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP),
(10). Sengketa pengesahan hasil pemilih (PHP),
(11). Penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan Mahkamah Konstitusi,
(12). Pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih dan
(13). evaluasi dan pelaporan tambahan. (sbc)


Kelahiran Hari Bhayangkata 1 Juli Dapat SIM Gratis


Surabaya, Radar  Metropolis
Satlantas Polrestabes Surabaya menghadiahi SIM gratis untuk warga Kota Surabaya yang lahir pada taggal 1 Juli. Pemberian SIM gratis untuk warga Kota Surabaya diberikan dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-73

"Kami memberikan reward masyarakat Kota Surabaya," kata Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Eva Guna Pandia, Senin (1/7/2019). "Kami beri SIM gratis untuk yang lahir di tanggal 1 Juli berdasarkan KTP Surabaya," sambung dia.

AKBP Eva Guna Pandia menyebut, selain dengan syarat lahir pada tanggal 1 Juli, pemohon juga harus berusia 17 tahun ke atas."Bagi mereka yang belum punya SIM, tetapi usianya 17 tahun, kami beri SIM gratis ini," ucap AKBP Eva Guna Pandia.

"Tetapi mereka harus sudah dinyatakan lulus ujian teori dan ujian praktek," sambung dia. Dijelaskannya, pendaftaran SIM gratis dapat dilakukan melalui layanan baru Satlantas Polrestabes Surabaya, yaitu E-SIM.

"Bisa melakukan pendaftaran di aplikasi Jogo Suroboyo maupun E-SIM Surabaya melalui online, datang menunjukan barcode," jelas AKBP Eva Guna Pandia.  "Nanti petugas print dan tidak lagi mengisi formulir," pungkasnya. (tri)

Senin, 01 Juli 2019

Bebas, Vanessa Langsung Syukuran


Surabaya, Radar  Metropolis
Rencana Vanessa Angel untuk bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur (Jatim), Sabtu (29/6/2019) sore menemui kegagalan. Artis cantik film televisi (FTV) itu masih harus menghabiskan masa tahanan hingga Sabtu tengah malam pukul 24.00 WIB, sehingga praktis baru bisa menghirup udara bebas, pada Minggu (30/6/2019) pukul 00.00 WIB.

Menjelang kebebasannya, Vanessa menggelar syukuran bersama warga binaan Rutan Medaeng yang dapat dilihat dari kunjungan kerabatnya yang mengirimkan sejumlah tumpeng nasi kuning ke rutan di Jalan Letjen Sutoyo Medaeng, Sidoarjo itu,

Sabtu sorenya. Vanessa Angel baru bisa meninggalkan Rutan Medaeng Sidoarjo pada Minggu pagi. “Masa tahanannya habis Sabtu (29/6) pukul 24.00 WIB. Makanya klien saya itu baru bebas, Minggu (30/6) pukul 00.00 WIB," kata pengacara Vanessa, Abdul Malik.

Vanessa Angel akan langsung aktif menggeluti dunia hiburan setelah bebas dari tahanan. Artis yang bebas dari tahanan sejak Minggu (30/7/2019) ini bahkan segera menjalani pengambilan gambar (shooting) di salah satu stasiun televisi swasta di Indonesia untuk pembuatan sinetron atau FTV tentang pengalaman hidupnya hingga ia masuk Rutan.

“Informasinya Vanessa sudah ada yang mengontrak dari stasiun televisi untuk membuat pengalaman hidupnya menjadi sinetron bersambung. Mungkin dia lebih fokus karena ini yang dilanggar adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bukan prostitusi online sebagaimana diramaikan sebelumnya. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran tidak saja bagi Vanessa, tetapi juga bagi masyarakat luas. Kalau dia (Vanessa) benar-benar mau menjalankan profesinya dengan sungguh-
sungguh, semoga kariernya lebih maju dan sukses,” ujar Abdul Malik.

"Ya, dia senang sekali. Dia sempat khawatir karena JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam menyikpai vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebelumnya menyatakan, pikir-pikir. Dia mengira masih ditahan sampai genap enam bulan sesuai permohonan JPU,” ujar Abdul Malik, Minggu kemarin.

Vanessa Angel yang ditahan penyidik Polda Jatim 31 Januari 2019 itu, sebelumnya menangis saat mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonisnya lima bulan penjara, Rabu (26/6) lalu. Vanessa dinilai majelis hakim terbukti secara sah dan meyakhinkan, bersalah dan melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE juncto dan Pasal 45 ayat 1 UU ITE.

Artis FTV itu langsung menyatakan menerima setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, menyalami majelis hakim dan memeluk salah seorang penasihat hukumnya.

Vanessa menyatakan menerima vonis tersebut karena ingin segera mengakhiri penderitaannya dalam penjara. Vanessa keluar ruangan sidang PN Surabaya dikawal ketat sejumlah petugas keamanan PN Surabaya didampingi pengacaranya. Vanessa sambil beberapa kali mengusap air matanya ketia ia dibawa kembali masuk ke mobil tahanan Kejaksaan menuju Rutan Kelas 1 Medaeng, Sidoarjo. (dbs)






Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites