1 Januari 2025 : Cagub-Cawagub Harus Berusia 30 Tahun

Ketentuan mengenai jadwal dan tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diatur dengan Peraturan Presiden

Pemkot Surabaya Nikahkan 330 Pasangan

Pemkot Surabaya menggelar garden party atau pesta kebun untuk merayakan pernikahan massal yang diikuti oleh 330 pasangan.

Pemerintah Dinilai Tidak Serius Berantas Judi Online

Survei mencatat optimisme masyarakat sebanyak 56, 6 persen responden meyakini pemerintah bisa memberantas judol dengan dibentuknya satgas khusus. Sebanyak 39, 5 persen mengaku tidak percaya serta 3, 9 persen yang lain menanggapi tidak tahu.

164 Wartawan Terlibat Judi Online, Transaksi Rp.1 M Lebih

Data PPATK mencatat ada 164 orang wartawan ikut bermain judi online, transaksinya sampai dengan 6.899, jumlah uangnya Rp1.477.160.821 dan namanya juga ada lengkap.

Curi Barang Milik Penumpangnya Sendiri, Pegawai Lion Air Dibekuk Polisi

Pencurian dilakukan dengan modus pembobolan tas milik penumpang maskapai Lion Air tujuan Makassar-Jakarta saat pesawat sedang mengalami keterlambatan.

Rabu, 30 September 2020

Buron Pemalsuan Merk Ditangkap Kejati Jatim di Pergudangan Sidomulyo Sidoarjo


RADARMETROPOLIS: Surabaya – Asmadi (55) buronan kasus pemalsuan merk antena TV ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan berada di pergudangan Sidomulyo, jalan Kidemang Singo Menggolo nomor 10 Buduran Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu siang (30/9/2020) pukul 11.30 WIB. Untuk sementara kejaksaan menempatkan terpidana satu tahun enam bulan penjara itu di Rutan Polresta Sidoarjo.

“Penangkapan terhadap buronan ini berdasarkan surat putusan MA RI Nomor 1365 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara, Rabu (30/09/2020).

MA menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjiplak merk antena TV. Yakni secara sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual, dan mengedarkan barang yang diberi hak Desain Industri tanpa ijin pemilik sertifikat Desain industry.

“Terpidana ini dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Anggara.

Tim Kejari Sidoarjo saat ini sedang berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo. Untuk sementara menempatkan terpidana di Rutan Polresta Sidoarjo sambil menunggu proses administrasi dan tes kesehatan (rapid) selesai. Selanjutnya dieksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo.  (rcr)

Selasa, 29 September 2020

Berawal dari Kecurigaan Petugas Opsnal, Polsek Sukolilo Tangkap Pencuri Motor


RADARMETROPOLIS: Surabaya – Dua dari empat pelaku spesialis pencurian sepeda motor aparat kepolisian Polsek Sukolilo. Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas opsnal patroli rutin yang sedang melakukan patroli di Jalan Kejawan Putih Tambak. Para pelaku kejahatan tersebut terlihat melakukan tindakan yang mencurigakan. Mereka terlihat mondar-mandir tanpa ada tujuan yang jelas.

Seorang tersangka yang berperawakan kurus, saat diintai petugas dari jarak jauh terlihat mondar-mandir di pagar rumah. Sedangkan seorang lagi yang mempunyai perawakan gendut tampak duduk saja di motor sembari tengok kiri kanan ke jalanan. Beruntung petugas opsnal memakai kendaraan roda dua, sehingga bisa disembunyikan motornya.

Karena mencurigakan, petugas langsung melakukan peringatan ke kedua pelaku. Hingga akhirnya kedua pelaku lari dan berteriak ada polisi. Tanpa ragu akhirnya petugas melepaskan tembakan peringatan, tetapi kedua pelaku masih saja nekat lari.

Sampai akhirnya kedua pelaku tersebut ditembak tegas terukur. Kaki dua pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan. Namun sayang, ternyata pelakunya ada empat orang. Hal ini diperoleh dari pengakuan kedua pelaku.

Dua pelaku yang berhasil diamankan oleh polisi adalah Abdul Aziz dan Ainul Yakin. “Keduanya masih muda, umur 24 tahun. Mereka spesialis mencuri motor bersama dua rekan lain. Saat beraksi ternyata mereka bergerak bersama empat orang,” kata Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Abidin, Selasa (29/09/2020).

Diiformasikan Abidin, kedua pelaku yang berhasil melarikan diri berperan mengawasi situasi. Identitas kedua pelaku lain itu adalah FI dan KH yang kini dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Masih ada dua pelaku yang kami incar atau DPO. Keempat pelaku ini ternyata bekerja bersama. Kelompok jaringan ini bekerja rapi, dua orang mengawasi jalan dan dua orang mengambil motor sasaran. Usai dapat kedua pelaku yakni FI dan KH membawa motor ke Madura,” paparnya.

Lebih lanjut Iptu Abidin menjelaskan bahwa motor hasil kejahatan tersebut dijual. Selanjutnya uang hasil penjualan motor itu ditransfer ke Ainul dan Abdul Aziz.

“Sepekan sekali mereka beraksi bersama. Tapi pengakuan pelaku baru dua kali mencuri,” lanjut Abidin.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Selain mengamankan dua pelaku, petugas juga mengamankan kunci L, Kunti T, kunci magnet, dan empat kunci perusak pengaman motor. (ar)

Dewan Sahkan Perubahan APBD Banyuwangi Tahun 2020, Target PAD Resmi Diturunkan


RADARMETROPOLIS: Banyuwangi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuwangi memutuskan menyetujui dan mengesahkan Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Banyuwangi Tahun Anggaran 2020 menjadi Perda, dalam rapat paripurna yang dilaksanakan secara virtual terbatas dan terpisah, Senin (28/09/2020) malam. Dalam APBD Perubahan tersebut disetujuai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) diturunkan menjadi Rp 565.194.392.512,52 atau 565 miliar 194 juta 392 ribu 512 rupiah 52 sen.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Banyuwangi, M. Ali Mahrus, menyampaikan bahwa Pendapatan Daerah dalam Perubahan APBD ditetapkan sebesar 3.315.310.088.528,52 atau 3 triliun 315 miliar 310 88 ribu 528 rupiah 52 sen.

Yang mana Pendapatan Daerah tersebut diperoleh dari tiga sumber penghasilan, yakni Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Berikut ini target masing-masing sumber penghasilan yang ditetapkan dalam P-APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020:

­        Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 565.194.392.512,52 atau atau lima ratus enam puluh lima miliar seratus sembilan puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus dua belas rupiah lima puluh dua sen.

­        Dana Perimbangan (dana transfer) sebesar Rp 2. 346. 865.696.016 atau dua triliun tiga ratus empat puluh enam jua delapan ratus enam puluh lima juta enam ratus sembilan enam ribu enam belas rupiah.

­        Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 303.250.000.000,00 tiga ratus tiga miliar dua ratus lima puluh juta rupiah.

Sementara itu Belanja Daerah ditetapkan sebesar 3.398.517.580.396, 65 atau tiga triliun tiga ratus sembilan puluh delapan mililiar lima ratus tujuh belas juta lima ratus delapan puluh ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupian enam puluh lima sen.

Dengan demikian Pembiayaan Daerah (neto) dalam Perubahan APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 adalah sebesar 183.207.491.868,13 sen atau seratus delapan puluh tiga miliar dua ratus tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah tiga belas sen.

Atas selesainya pembahasan raperda perubahan APBD tahun 2020 tersebut, Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD. Hal ini dikemukakan saat memberikan kata sambutan.

Selanjutnya Anas menerangkan, meskipun Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2020 telah mendapatkan persetujuan DPRD namun Raperda tersebut masih memerlukan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur.

Setelah mendapatkan acc dari Gubernur, direkomendasikan untuk segera ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah atau perda.

“Dengan persetujuan raperda tentang APBD 2020, kita telah berhasil memantapkan produk hukum daerah yang berlandaskan penganggaran semua kegiatan daerah, baik dari sisi pendapatan maupun biaya pembelanjaan,” pungkas Anas.

Sebagai bentuk persetujuan dan pengesahan raperda Perubahan APBD tahun 2020, dilakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding atau nota kesepahaman antara eksekutif dengan legislatif. Penandatanganan dilakukan dari tempat terpisah. Pimpinan DPRD, yang terdiri dari Ketua I Made Cahyana Negara, Wakil Ketua I M. Ali Mahrus, Wakil Ketua II Michael Edy Hariyanto, dan Wakil Ketua III Ruliyono menandatangani MoU tersebut dari gedung paripurna DPRD setempat. Sedangkan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menandatangani MoU tersebut dari kantor bupati setempat.

Rapat paripurna pengesahan raperda Perubahan APBD Tahun 2020 tersebut menindaklanjuti hasil rapat yang dilakukan oleh Banggar DPRD Kabupaten Banyuwangi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Senin (28/09/2020) siang. Berbagai hal yang disepakati antara Banggar dan TAPD dibawa ke rapat paripurna tersebut. (ADV)

 

Senin, 28 September 2020

Agar Kegiatan DPRD Banyuwangi Tidak Ilegal: Banmus Gelar Rapat Penjadwalan


RADARMETROPOLIS: Banyuwangi – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat dalam rangka membahas penjadwalan seluruh kegiatan dewan untuk dua hingga tiga bulan ke depan. Rapat ini diadakan di ruang rapat Komisi II DPRD Banyuwangi pada Senin (28/09/2020). Jadwal kegiatan dimaksud diantaranya adalah terkait dengan rapat paripurna maupun perjalanan dinas dewan. Dengan dilakukannya penjadwalan di Banmus, kegiatan yang dilakukan DPRD Kabupaten Banyuwangi menjadi resmi alias tidak ilegal.

“Agar tidak ilegal, maka semua kegiatan di DPR, harus dibanmuskan,” kata Ketua Komisi III yang juga anggota Banmus DPRD Kabupaten Banyuwangi, Wagianto, MPd. “Jadi, itulah fungsi Banmus sebagai lembaga formal legistaltif,” tambahnya.

Menurut Wagianto tugas tersebut sudah diatur dalam regulasi yang ada. Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa jadwal kegiatan DPRD Banyuwangi untuk besok, ada di Jember yaitu rapat finalisasi P4GNPN (Pencegahan Penanggulangan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Prekusor Narkotika).

Kedatangan DPR Banyuwangi ke Jember adalah dalam rangka melakukan konsultasi dengan pihak Universitas Jember terkait Raperda Narkoba. “Yang mana dalam rapat Raperda ini, dalam pembahasannya kita bersama stakeholder dan dinas terkait. Kemudian, setelah pembahasan Raperda narkotika dianggap matang, selesai, lantas direalisasikan, “tandas Wagianto.

Ditambahkan Wagianto, bahwa Raperda Narkoba tersebut munculnya dari eksekutif. “Kenapa Raperda Narkotika ini diangkat? Hal itu karena di Banyuwangi, walaupun belum sampai darurat, namun sudah mengkhawatirkan," kata Wagianto.

Dengan diadakannya rapat Banmus, pihaknya dapat memfokuskan seluruh kegiatan DPRD Kabupaten Banyuwangi yang sudah terjadwal di Banmus. (ADV).

Banggar DPRD Banyuwangi dan TAPD Sepakati Finalisasi P-APBD 2020


RADARMETROPOLIS: Banyuwangi – Rapat Badan Anggaran yang dilakukan dalam rangka membahas Finalisasi Perubahan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (P-APBD) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 dengan Tim Anggaran Pemerintah Derah (TAPD) pada Senin (28/09/2020) di Ruang Rapat Khusus Kantor DPRD Banyuwangi berhasil membuahkan kesepakatan.

"Dari finalisasi P-APBD 2020 Kabupaten Banyuwangi, kita bersama TAPD menyepakati komposisi rancangan Perda P-APBD 2020 Kabupaten Banyuwangi. Adapun perubahan anggaran tersebut sebesar tiga triliun dua ratus lima belas miliar tiga ratus sepuluh juta delapan puluh dlepalan ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah lima puluh dua sen," kata Ruliyono, SH, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, di ruang kerjanya.

Pendapatan Daerah tersebut berasal dari tiga sumber penghasilan yang rinciannya adalah Pendapatan Asli Daerah sebesar 565 miliar 294 juta 392 ribu 512 rupiah 52 sen; Dana Perimbangan (dana transfer) sebesar 2 triliun 346 miliar 865 juta 696 ribu 016 rupiah; Dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar 303 miliar 250 juta rupiah.

“Jadi, yang pertama itulah rincian anggaran pendapatan daerah. Lalu berikutnya yang kedua pada Belanja Daerah, yaitu sebesar 3 triliun 398 miliar 517 juta 580 ribu rupiah 65 sen. Dan ketiga, sejumlah 183 miliar 207 juta 491 ribu 868 rupiah 13 sen untuk anggaran pembiayaan daerah,” lanjut Ruliyono.

Dengan selesainya pembahasan P-APBD Tahun 2020 itu, Ruliyono berharap ke depan jika ada usulan-usulan program, baik itu terkait permbangunan, Bansos, ataupun lainnya, siapapun yang menjadi Bupati Banyuwangi, anggarannya harus segera diturunkan. Karena apa?

Menurut Ruliyono, dengan terealisasinya anggaran tersebut secara cepat maka hal itu akan membantu pemerintah juga. Selain itu disitu otomatis ada perputaran uang. Ia mencontohkan, dengan dilaksanakannya program-program pembangunan oleh pemerintah, maka mayarakat yang menjadi tukang bangunan bisa memperoleh pekerjaan. Begitu pula yang berstatus sebagai penjual bahan bangunan, barang mereka laku.

“Jadi, dalam situasi pandemi Covid-19 ini bisa membantu masyarakat," kata Ruliyono.

Untuk itu ia wanti-wanti hendaknya turunnya anggaran  jangan sampai lama. Ia minta jangan sampai melewati bulan Desember. Sebab anggaran tersebut sudah tersedia.

Ruliyono mengungkapkan, di Banyuwangi ada lembaga yang kurang bagus dalam merealisasikan anggaran itu, diantaranya bidang Kesra .

"Setelah reses DPRD nanti, kita akan memanggil mereka, bagian Kesra dan Asisten I yang membidangi itu, yang mana disini untuk anggaran untuk masjid dan Bansos banyak yang belum cair," tegas Ruliyono. (ADV)

Minggu, 27 September 2020

Tim Yustisi Gabungan Sita KTP Belasan Remaja Tak Pakai Masker di Perumahan Gading Fajar


RADARMETROPOLIS: Sidoarjo – Tim Yustisi Gabungan Covid-19 menindak belasan remaja yang tak mematuhi protokol kesehatan, di kawasan perumahan Gading Fajar Sidoarjo, Sabtu (26/9/2020) malam. Kepada mereka dilakukan tindakan penyitaan KTP.

Atas tindakan pidana ringan (tipiring) yang mreka lakukan itu, para pelanggar selanjutnya diharuskan membayar denda senilai Rp 150 ribu. Mereka akan disidangkan di lapangan Tennis Indoor GOR Sidoarjo dalam pekan ini.

Menurut Kasat Lantas Polresta Sidoarjo, Kompol Eko Iskandar, operasi yustisi tersebut dilakukan atas dasar ketentuan yang diatur dalam Inpres Nomor 6 tahun 2020 dan Perda Nomor 2 tahun 2020.

“Warga diharuskan patuh terhadap protokol kesehatan,” kata Eko.

Eko menyayangkan dengan masih adanya pengendara yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.

Padahal imbauan penggunaan masker digelorakan setiap hari, bahkan penindakan di lapangan juga sudah diterapkan sejak 14 September lalu.

“Menggunakan masker ini untuk kepentingan bersama, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tegas mantan Kasatlantas Polres Pasuruan itu.

Dalam soal penerapan protokol kesehatan, petugas tidak henti-hentinya memberi imbauan pentingnya masker untuk menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain. “Maskerku melindungi kalian, dan masker kalian melindungiku,” tandas Eko. (rik)

Sabtu, 26 September 2020

Jalankan Amanat PKPU, Polrestabes Surabaya Tes Swab Massal Personel Pengamanan Pilkada 2020


RADARMETROPOLIS: Surabaya – Polrestabes Surabaya melakukan tes swab massal terhadap ratusan personel yang akan bertugas melakukan Pengamanan Pilkada 2020. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan amanat Peraturan dari KPU Pusat yang mewajibkan dalam pengamanan tiap-tiap tahapan dan pelaksanaan Pilkada wajib melakukan tes swab. Tes massal ini dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir.

Tercatat setidaknya ada 500 personel Polri mengikuti tes swab tersebut. Hasil tes akan diterima oleh seluruh petugas melalui pemberitahuan langsung. Jika hasilnya positif, yang bersangkutan diwajibkan untuk melakukan karantina.

“Kami dari Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan Tim Gugus Tugas Kesehatan Kota Surabaya, untuk melaksanakan tes swab seluruh personel Polrestabes Surabaya. Pada hari ini kami laksanakan secara bertahap,” kata Johnny Eddizon Isir, di halaman Polrestabes Surabaya, Sabtu (26/09/2020).

Selain untuk mencegah penyebaran Covid-19 untuk perkantoran, hal itu sesuai dengan Peraturan dari KPU Pusat, bahwa Polri dalam pengamanan tiap-tiap tahapan dan pelaksanaan Pilkada wajib melakukan tes swab. Sehingga dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, personel Polri harus sehat dan bebas virus.

“Imbauan kami, tetap berpedoman protokol kesehatan dan wajib pakai masker. Kemudian, jaga jarak pada saat pandemi saat ini,” tegas Kapolrestabes.

Dalam kegiatan tes swab tersebut Kapolrestabes Surabaya didampingi Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo, Pejabat Utama serta para anggota di lingkungan Polrestabes Surabaya. (rcr)

Buronan Tiga Tahun Kasus HAKI Lauw Ing Lioe Ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan


RADARMETROPOLIS: Surabaya – Lauw Ing Lioe alias Lioenardi, buronan tiga tahun Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo ditangkap Tim Gabungan Intelijen dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Buronan kasus Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) itu ditangkap pada Jumat (25/9/2020) malam sekitar pukul 23.10 WIB, di Kalijudan Asri, Surabaya, Jawa Timur.

Kasi Penkum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara, Sabtu (26/9/2020) menyatakan bahwa penangkapan terhadap terpidana tersebut dilakukan berdasarkan surat putusan MA RI Nomor 1356 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015. Bahwa, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual, dan mengedarkan barang yang diberi hak Desain Industri tanpa ijin pemilik sertifikat Desain industri --menjiplak merk antena TV.

Menurut Anggara pria kelahiran 46 tahun lalu itu oleh Mahkamah Agung dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

“Saat ini tim Kejari Sidoarjo sedang berkoordinasi dengan pihak Polresta Sidoarjo untuk sementara menempatkan terpidana di Rutan Polresta Sidoarjo sambil menunggu proses administrasi dan tes kesehatan (rapid) selesai untuk selanjutnya dieksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo,” kata Anggara. (rcr)

Jumat, 25 September 2020

Atasi Kekurangan Pupuk Subsidi, Dinas Pertanian Jatim Lakukan Relokasi Antar Kecamatan


RADARMETROPOLIS: Surabaya – Jatah pupuk tahun 2020 yang dialokasikan Kementerian Pertanian untuk Provinsi Jawa Timur berkurang cukup signifikan dibanding pada tahun sebelumnya. Padahal, kebutuhan pupuk Jatim di tahun ini justru meningkat. Untuk mengatasi permasalahan kekurangan pupuk tersebut Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Hadi Sulistyo, sudah memiliki jalan keluar. Dalam hal ini akan dilakukan relokasi antar kecamatan, sambil menunggu kebijakan dari pusat mencukupi kekurangan pupuk di Jatim.

Jika mengacu pada usulan yang diajukan oleh Jatim melalui e-RDKK, alokasi pupuk bersubsidi dari Kementan benar-benar kurang jauh dari yang dibutuhkan Jatim. Pada tahun 2020 ini, pemprov Jatim melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, mengajukan usulan e-RDKK pupuk bersubsidi ke Kementan sebesar 4.930.917,71 ton. Namun, yang direalisasikan Kementan justru lebih rendah dari subsidi pupuk tahun 2019 sebesar 2,7 juta ton.

“Pada tahun 2019, Jatim mendapat alokasi pupuk bersubsidi dari Kementan sebanyak 2.786.284 ton. Tahun 2020 Kementan mengalokasikan pupuk bersubsidi kepada Pemerintah Provinsi Jatim sebanyak 2.267.827 ton. Jadi, sekarang ini 81,36 persen dari tahun 2019. Artinya, masih kurang 650.000 ton,” kata Hadi Sulistyo, di kantornya, Jumat (25/09/2020).

Apakah nantinya kekurangan 650 ribu ton pupuk itu akan dipenuhi semua atau kurang dari 650 ribu ton, Hadi mengaku belum tahu.

“Karena pupuk bersubsidi itu kebijakan pusat, provinsi hanya mengusulkan setelah menampung aspirasi kabupaten-kabupaten,” ujarnya.

Menurut Hadi, Dinas Pertanian tidak bisa merelokasi antar kabupaten untuk mengatasi kekurangan subsidi pupuk tersebut. Karena sekarang ini kabupaten-kabupaten membutuhkan subsidi pupuk. “Apakah bisa direlokasi, tidak mungkin. Mereka pasti saling mempertahankan,” tandasnya.

Solusinya adalah relokasi antar kecamatan. Yang bisa melakukan adalah Dinas Pertanian kabupaten setempat. “Itu solusinya, sambil menunggu kebijakan dari pusat untuk mencukupi kekurangan pupuk di Jatim,” tuturnya.

Hadi juga menjelaskan keputusan per 1 September 2020, yang mana pengajuan pupuk harus memakai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sudah diusulkan ke Kementan. Dan disetujui bahwa untuk sementara petani yang belum mendapatkan kartu petani boleh mencairkan pupuknya secara manual sampai 1 Januari 2021.

“Setelah tanggal 1 Januari, sudah tidak bisa lagi. Karena itu, pihak BNI yang memberikan kartu tani segera mendorong petani untuk membuat kartu tani,” terang Hadi.

Mengenai kabupaten yang terbanyak menerima bantuan subsidi pupuk, Hadi menyatakan bahwa hal itu dilihat dari penyerapan dan ada rumus penghitungannya. Tidak bisa serta merta dibagi begitu saja.

Kabupaten yang penyerapannya terbesar pada 2020 antara lain Jember, Madiun, Nganjuk, Blitar, Situbondo, Mojokerto, Banyuwangi, Tulungagung, Probolinggo, dan Bandowoso. “Yang lainnya, rata-rata 79 persen kebawah. Tapi, kalau dijumlah rata-rata penyerapannya di bawah 69,89 persen dari 2,2 juta ton yang dialokasikan itu,” ungkapnya.

Lebih lanjut diinformasikan, bahwa jatah pupuk bersubsidi dari Kementan itu sudah diberikan ke Kabupaten sesuai kebutuhan per bulannya.

“Total serapan di Jatim rata-rata sekitar 63 persen. Saat ini, di beberapa kabupaten terjadi kekurangan pupuk bersubsidi, karena alokasinya berkurang,” ungkap Hadi.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim itu pun mengungkapkan bahwa Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah melayangkan surat ke Kementan untuk mencukupi kekurangan pupuk tersebut. Tetapi, sampai sekarang belum ada keputusan dari Kementan. (ADV)

Banggar DPRD Banyuwangi Adakan Rapat Internal Bahas Klausul Perubahan APBD Tahun 2020


RADARMETROPOLIS: Banyuwangi – Badan Anggaran DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat internal. Rapat yang dilakukan dalam rangka membahas rancangan Perubahan APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 itu diselenggarakan di ruang rapat Komisi III DPRD Banyuwangi, Kamis (24/09/2020). Banyak permasalahan klausul yang terdapat dalam rancangan Perubahan APBD tersebut, khususnya yang terkait dengan kepentingan masyarakat, yang akan dipertanyakan dan dibawa ke rapat lanjutan.

"Sehubungan dengan perubahan APBD ini, besok kita lanjutkan lagi rapat ini dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Banyuwangi (TAPD). Yang mana masih banyak masalah-masalah klausul yang harus kita tanyakan pada TAPD, terkait kepentingan masyarakat Banyuwangi. Insyaallah, bila pembahasan perubahan APBD 2020 ini besok bisa tuntas, maka kita lakukan pengesahannya pada hari Senin 28 September ini," kata Marifatul Kamila, SH, anggota Komisi I DPRD Banyuwangi, Kamis (24/09/2020).

Marifatul lebih lanjut mengungkapkan, bahwa perubahan anggaran pendapatan daerah adalah kegiatan rutin yang harus dilakukan setiap tahun. Ini karena undang-undangnya memang mengamanatkan demikian. Dengan begitu maka setiap tahun selalu dilakukan penyesuaian terhadap APBD. Disesuiakan dengan situasi dan kondisi yang ada.

“Untuk tahun ini, apakah prioritas di perubahan anggaran 2020 Kabupaten Banyuwangi tersebut pada penanganan covid?” ujar anggota dewan dari Partai Golkar tersebut.  

Ditambahkan Marifatul, bahwa sesuai amanat hampir semua anggaran di OPD dilakukan refocusing. Dalam artian kalau di tahun sebelumnya perubahan anggaran mungkin digunakan untuk kegiatan yang disesuaikan dengan kondisi yang ada pada waktu, tetapi kalau sekarang adalah untuk penanganan Covid-19.

Diungkapkan oleh Marifatul, bahwa status penyebaran Covid-19 di Banyuwangi sekarang ini sudah zona merah. Yang terkena covid terus bertambah. "Oleh karena itu, kita berharap pada perubahan anggaran 2020 ini, anggaran yang tersedia dalam penanganan covid-19 bisa bermanfaat untuk masyarakat Banyuwangi,” ujarnya.

Ditanya mengenai besaran anggaran penanganan covid di Banyuwangi, Marifatul menjelaskan bahwa anggaran penanganan covid-19 di Kabupaten Banyuwangi mencapai Rp 78 milyar. “Namun realisasinya lebih dari itu. Mungkin nantinya anggaran covid bisa bertambah. Tetapi berapa penambahannya, belum diketahui. Besok rapat lagi, menanyakan ke TAPD,” terang Marifatul.

Ketika ditanya mengenai target PAD Kabupaten Banyuwangi yang telah disepakati bersama antara eksekutif dengan pihak DPRD, Marifatul mengungkapkan bahwa untuk PAD Banyuwangi dalam perunahan APBD Tahun 2020 terjadi penurunan target.

“Di induknya Rp 595 miliar. Tapi dalam pembahasan di KUPA PPAS ditargetkan Rp 565 miliar. PAD ini menurun. Ya, tentunya di tengah Covid seperti ini penurunan PAD itu dapat dipahami,” kata Marifatul.

Tetapi, walaupun memahami kondisi tersebut, pihaknya meminta eksekutif harus tetap optimis bisa meningkatkan PAD. Melampaui target yang ditetapkan dalam Perubahan APBD Tahun 2020. Dari Rp 565 miliar menjadi Rp 595 miliar. Sebab masih ada kesempatan beberapa bulan lagi, jika dihitung mulai bulan September.

“Kan pada tahun ini ke depan masih ada beberapa bulan lagi. Terhitung, mulai bulan September ini,” pungkas Marifatul. (ADV)

Senin, 21 September 2020

Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20: Pemkot Surabaya Bangun 3 Lapangan Sepakbola Baru


RADARMETROPOLIS: Surabaya –  Pemkot Surabaya membangun tiga lapangan latihan yang ada di sisi utara Stadion Gelora Bung Tomo (GBT). Pembangunan ini dalam rangka mempersiapkan diri sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 pada tahun 2021.

Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan tiga lapangan latihan itu sudah mulai dikerjakan, meskipun nanti satu lapangan latihan yang akan dibangun itu tidak akan dipakai dalam ajang Piala Dunia U-20 mendatang. Sebab, sesuai keputusan yang diterima pemkot, hanya empat lapangan latihan yang diminta di Kota Surabaya.

“Selain Stadion GBT, kita diminta untuk menyiapkan empat lapangan latihan, sehingga nanti yang akan digunakan adalah dua lapangan latihan yang mulai kita bangun, ditambah Stadion 10 November dan juga Lapangan Thor. Nah, meskipun yang paling dibutuhkan hanya dua lapangan di samping GBT, tapi kita akan tetap bangun 3 lapangan latihan di situ, siapa tahu nanti bisa disewakan,” kata Risma, Senin (21/09/2020).

Pemkot Surabaya sebenarnya sejak awal sudah mengusulkan dan sudah menyiapkan lima lapangan latihan ditambah satu lapangan utama, yaitu Stadion GBT. Namun di tengah perjalanan, diputuskan satu lapangan latihan di Stadion Bangkalan, sehingga besar kemungkinan satu lapangan latihan yang akan dibangun pemkot di samping GBT itu tidak akan dipakai dalam ajang tersebut.

“Tidak apa-apa, kita akan tetap bangun tiga lapangan latihan di samping GBT itu. Siapa tahu nanti bisa disewakan,” ujar Risma.

Sementara itu, Kepala Bidang Bangunan dan Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR) Surabaya, Iman Kristian, memastikan pembangunan tiga lapangan latihan itu sudah mulai dikerjakan oleh pihak ketiga selaku pemenang lelang. Sudah ada pemenang lelangnya dan mereka langsung bergerak mengerjakan lapangan tersebut.

 

“Beberapa waktu lalu sudah ada pemenang lelangnya dan saat itu pula langsung dimulai pengerjaannya. Pekerjaannya itu dimulai dari pengurugan tanah, pengukuran, dan disesuaikan elevasinya,” kata Iman.

Menurut Iman, anggaran pembangunan tiga lapangan itu dilakukan oleh dua dinas sekaligus, yaitu Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) dan DPRKP-CKTR. Anggaran yang dikeluarkan oleh Dispora akan mengcover pembangunan lapangan, pembangunan drainase, penyiraman, dan penanaman rumput.

Sedangkan anggaran yang dikeluarkan oleh DPRKP-CKTR akan mengcover pembangunan tribun penonton, ruang ganti, kamar mandi, pemasangan tiang lampu dan lampu lapangan yang nantinya 1.500 lux. Anggaran yang dikeluarkan oleh Dispora sekitar Rp 25 miliar dan DPRKP-CKTR juga sekitar Rp 25 miliar.

 

Pembangunan tersebut akan terus dikebut supaya semuanya bisa selesai sesuai target. Ia juga menyebut target pembangunan tiga lapangan latihan itu sekitar Bulan Desember mendatang. “Karena pekerjaannya ini paralel, maka kami yakin Desember sudah bisa selesai,” imbuhnya.

Pemkot Surabaya juga menyiapkan dua lapangan latihan lainnya, yaitu di Stadion 10 November dan lapangan Thor. Khusus untuk Stadion 10 November, posisinya saat ini sudah selesai semua renovasinya, tinggal menunggu pertumbuhan rumput lapangan.

“Sedangkan kalau lapangan Thor, sesuai arahan dari PSSI hanya tinggal mengganti rumput lapangan, dan saat ini masih kita diskusikan anggarannya. Kami yakin semuanya bisa selesai Desember 2020 mendatang,” ujar Iman. (niel)

Bertekad Tingkatkan Layanan Masyarakat, Mahkamah Agung Pilih Banyuwangi Jadi Rujukan Studi Lapang

 


RADARMETROPOLIS: Banyuwangi – Mahkamah Agung RI memilih Kabupaten Banyuwangi menjadi rujukan studi lapang. Hasil dari studi lapang di tanah Blambangan itu akan dijadikan rujukan untuk membuat inovasi di jajaran Mahkamah Agung se Indonesia, sehingga bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami telah banyak mendengar hal-hal baik dan ide cemerlang dari Banyuwangi. Semangat ini yang kemudian kami harapkan bisa diadopsi para peserta untuk bisa diterapkan di tempat kerja masing-masing,” kata Kepala Pusat Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Diklat (Pendidikan dan Pelatihan) MA RI, Edward Simarmata, Senin (21/09/2020).

MA terinspirasi dengan program dan inovasi yang dilakukan oleh Kabupaten Banyuwangi. Bahkan, capaian prestasi Banyuwangi. Hal itu dinilai dapat menjadi rujukan untuk menimba ilmu.

Terakhir, MA mengutus sebanyak 56 personel yang terdiri dari ketua, wakil ketua serta administrator pengadilan se-Indonesia melakukan studi lapang berbagai program inovatif dari Banyuwangi.

Edward menyebut ada beberapa inovasi yang ingin dipelajari para peserta dalam stula kali ini. Seperti inovasi kesehatan untuk ODGJ “Teropong Jiwa”, program percepatan pelayanan publik di level pedesaan “Smart Kampung”, program pendidikan “Siswa Asuh Sebaya (SAS)” dan “Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)”.

“Kami ingin mencari tahu lebih detail bagaimana Banyuwangi membuat inovasi publik. Apa yang membuat mereka melakukan inovasi, bagaimana mengatasi kendalanya, dan percepatannya seperti apa. Ini yang perlu kami ingin tahu, hingga tumbuh inovasi,” kata Edward.

Pihaknya mengaku, hasil dari studi lapang ini akan dijadikan rujukan untuk membuat inovasi. “Harapannya, ke depan kami juga bisa menciptakan inovasi-inovasi yang membuat layanan kami kepada masyarakat semakin baik,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa perkembangan Banyuwangi dalam beberapa tahun terakhir tak lepas dari inovasi yang dikembangkan oleh daerah ini. Berbagai kendala yang ditemui, dicoba dipecahkan dengan program-program inovatif.

 “Spirit inovasi terus kami pompa agar terinternalisasi di setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Bagi kami, inovasi adalah kunci meningkatkan kualitas pelayanan publik. Karena itu, pemkab mendukung berkembangnya inovasi pelayanan publik,” kata Anas.

Inovasi terus dikerjakan oleh Pemkab Banyuwangi, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, pelayanan kependudukan, hingga penguatan ekonomi.

Menurut Anas, pembiasaan inovasi tersebut sangat dibutuhkan untuk menghadapi kondisi yang tidak normal, seperti saat menghadapi pandemi corona. Banyuwangi pun meluncurkan berbagai inovasi guna menghadapi situasi yang serba dinamis. Iklim novasi inilah yang sedang dibangun secara bertahap di Banyuwangi.

“Kini, antar dinas, antar desa, antar puskesmas saling memacu diri dan “bersaing” melakukan inovasi. Bersaing untuk mempercepat pelayanan ke masyarakat,” tandasnya. (sr)

Minggu, 20 September 2020

Nyopet di Acara Jaranan, Warga Krembangan Surabaya Ditangkap Polisi Gresik


RADARMETROPOLIS: Gresik – Agus Rivaldo (24) warga Jalan Indrapura 58 Kelurahan Krembangan, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya ditangkap polisi dari Polsek Wringinanom, Gresik. Agus kepergok tertangkap mencopet dompet milik Erwin Dwi Firmansyah (20) warga asal Desa Kedamean, Kecamatan Kedamean, Gresik, di tengah-tengan kemeriahan pertunjukan seni jaranan. 

Kejadian itu bermula dari adanya pertunjukan seni jaranan di Desa Wates Tanjung, Kecamatan Wringinanom, Gresik. Saat korban menonton pertunjukan itu, tiba-tiba ada yang menjatuhkan petasan di area pertunjukan. Sehingga, terjadi dorong-mendorong sesama penonton.

Korban yang terdorong dari samping kiri dan kanan pun terjatuh. Bersamaan dengan itu, dirinya sadar ponsel yang ditaruh di saku celananya lenyap. Kemudian korban berusaha mencari. Namun, tidak ditemukan. Selanjutnya korban mendapat kabar dari rekannya M.Andik ada pelaku pencopetan tertangkap petugas.

Kemudian korban mendatangi lokasi. Ternyata ponsel miliknya diketahui telah dicopet oleh pelaku yang bernama Agus Rivaldo. Kapolsek Wringinanom AKP Christian Bagus Yulianto membenarkan ada kasus pencopetan yang memanfaatkan aksi dorong-mendorong saat melihat pertunjukkan seni jaranan.

“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti berupa dua buah ponsel,” kata AKP Christian Bagus Yulianto, Minggu (20/9/2020).

Sementara, tersangka Agus Rivaldo mengaku dirinya memang sengaja memanfaatkan pertunjukkan seni jaranan itu untuk mencopet. “Saya baru pertama kali pak mencopet, tapi sudah tertangkap polisi,” ujarnya.

Agus Rivaldo kini mendekam di Polsek Wringinanom usai menjalani pemeriksaan. Tersangka juga dijerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman lima tahun penjara. (sri)

Sabtu, 19 September 2020

DPRD Banyuwangi Gelar Paripurna Jawaban Eksekutif Atas PU P-APBD 2020: Bupati Anas Komit Pertahankan Kinerja PAD


RADARMETROPOLIS: Banyuwangi - DPRD Kabupaten Banyuwangi pada Jumat (18/09/2020) malam menggelar rapat paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Banyuwangi atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun 2020. Dalam kesempatan ini Bupati Anas secara terbuka berjanji bahwa dalam situasi ekonomi yang terus menurun, eksekutif akan berupaya mempertahankan kinerja PAD dengan segenap sumber daya yang dimiliki.

Kepesertaan anggota dewan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, H. Muhammad Ali Mahrus, itu ditentukan sesuai protokol kesehatan. Sebagian anggota dewan mengikuti secara langsung dari ruang sidang DPRD Kabupaten Banyuwangi dan sebagian yang lain mengikutinya secara virtual.

Begitu juga dengan mekanisme penyampaian jawaban yang dilakukan oleh Bupati Banyuwangi. Bupati H. Abdullah Azwar Anas menyampaikan jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi dari kantor Pemkab Banyuwangi.

Pada pagi harinya, telah terlebih dulu digelar rapat paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas Raperda Perubahan APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020.

Mengawali jawabannya atas PU Perubahan APBD Tahun 2020, Bupati Anas menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas masukan-masukan yang sangat konstruktif dan sangat baik dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD Banyuwangi.

Menjawab PU fraksi PDI-Perjuangan, Bupati Anas menyatakan bahwa telah menjadi komitmen eksekutif untuk melakukan penajaman, akselerasi serta evaluasi kegiatan secara komprehensif sehingga dapat menekan peningkatan kasus Covid-19, mengurangi dampak serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Banyuwangi.

Dalam situasi ekonomi yang terus menurun, Bupati Anas berjanji pihaknya akan berupaya mempertahankan kinerja PAD dengan segenap sumber daya yang dimiliki. Menurutnya adalah sudah menjadi kewajiban eksekutif untuk melakukan upaya stimulus dan persuasi yang lebih intensif dan berkesinambungan guna memastikan agar kinerja PAD dapat terkontrol dan dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut Anas menyatakan akan melakukan langkah-langkah untuk terus meningkatkan upaya pencegahan terhadap penyebaran covid-19 di Kabupaten Banyuwangi dengan penegakan protokol kesehatan di masyarakat.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, dalam rapat paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas Raperda Perubahan APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020, fraksi PDIP meminta perubahan APBD tahun 2020 yang dilakukan eksekutif hendaknya difokuskan untuk tiga program prioritas, yakni penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial.

Sesuai urutan penyampaian PU, Bupati Anas selanjtnya menanggapi pandangan fraksi PKB. Disini disampaikan bahwa dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan dampak covid-19, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat dan fokus, terpadu maupun sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 tahun 2020, pemerintah daerah harus melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas.

Penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi --terutama menjaga agar dunia usaha daerah tetap hidup. Penyediaan jaring pengaman social serta melakukan koordinasi dengan forpimda dan organisasi masyarakat.

Segmentasi yang lebih intens dan selektif di sektor pajak dan lainnya dengan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap OPD dan perangkatnya, demi terealisasinya target PAD yang ditetapkan sebelum perubahan. Pemberian anggaran masing-masing OPD akan disesuaikan dengan relevansi dari program dan kegiatan OPD dengan tetap memperhatikan efektivitas, efisiensi, kewajaran, kepatuhan, dan penghematan yang disesuaikan dengan kebutuhan riil pada masing-masing kegiatan.

Proporsi belanja yang terkonsentrasi pada urusan administrasi operasional kantor, khususnya penyediaan jasa perkantoran yang dipandang cukup besar, dijelaskan bahwa belanja dimaksud merupakan akumulasi dari seluruh tenaga pendukung urusan administrasi dan teknis yang ada di SKPD.

Menanggapi PU fraksi Partai Demokrat, Bupati Anas menyampaikan, terkait dengan rencana pelepasan saham PT. Merdeka Copper Gold, telah diakomodir melalui Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2019 tentang APBD Banyuwangi Tahun 2020 sebagai wujud nyata kepemilikan saham Pemkab Banyuwangi.

Teknis pelepasan saham sepenuhnya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2012 tentang pedoman pengelolaan investasi pemerintah daerah.

Hasil penjualan tersebut, selanjutnya dapat digunakan untuk pembangunan prioritas daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Banyuwangi, khususnya wilayah sekitar Tumpang Pitu.

Sedangkan  yang terkait dengan masalah penyertaan modal daerah ke PUDAM, dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah mendapatkan program hibah air minum perkotaan dan air minum berbasis kinerja tahap I dari pemerintah pusat yang ditetapkan melalui Surat Menteri Keuangan No. S-21/MK.7/2020 tanggal 8 April 2020. Dan perjanjian hibah daerah antara pemerintah pusat dan pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk hibah air minum perkotaan yang bersumber dari penerimaan dalam negeri APBD tahun anggaran 2020. PHD-220/MK.7/D.TK.3/2020 tertanggal 27 Agustus 2020.

Selanjutnya terhadap tambahan penyertaan modal dimaksud telah diakomodir melalui rencana bisnis, rencana kerja, dan anggaran pada PUDAM.

Terhadap pernyataan fraksi Golkar-Hanura yang meminta TPID harus lebih jeli memastikan bahwa sebenarnya perekonomian Banyuwangi tidak terlalu terdampak pandemi, eksekutif menjelaskan bahwa sinergi untuk menguatkan hulu hingga hilir ekonomi terus dilaksanakan guna tetap menjaga keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, menjamin kelancaran distribusi serta membangun komunikasi yang efektif sehingga angka inflasi di Banyuwangi tetap aman terkendali.

Selanjutnya terhadap proses penyerapan anggaran, tetap menjadi perhatian eksekutif dan akan terus dipacu penyerapannya melalui percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dan pelaksanaan di lapangan. Namun  hal itu dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Menanggapi PU fraksi Nasdem, Bupati Anas menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan. Sehubungan dengan permintaan untuk melakukan inovasi guna keberlangsungan penanganan ekonomi di Kabupaten Banyuwangi, dijelaskan bahwa PAD merupakan Multiplier Effect terhadap tumbuhnya ekonomi Banyuwangi.

Upaya menggali PAD seiring dengan upaya stimulasi pemulihan ekonomi masyarakat, optimalisasi kegiatan intensifikasi diarahkan kepadawajib pajak dan retribusi daerah yang telah tumbuh dan mendapat intervensi stimulan.

Terhadap peningkatan belanja daerah pada perubahan APBD tahun 2020 difokuskan untuk pengalokasian tiga program prioritas. Yaitu, penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penyediaan jaring pengaman sosial.

Menanggapi PU fraksi Gerindra-PKS, Bupati Anas menyampaikan, bahwa terkait upaya peningkatan PAD, eksekutif telah melakukan upaya riil melalui Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan Daerah maupun pihak terkait lainnya untuk bersinergi menggali potensi-potensi pendapatan dalam upaya peningkatan PAD.

Dan sejalan dengan harapan fraksi Gerindra-PKS, eksekutif berupaya untuk lebih cermat dalam menyusun kegiatan prioritas, sehingga refocusing anggaran dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kabupaten Banyuwangi.

Menjadi komitmen eksekutif untuk merancang anggaran kegiatan berbasis kinerja dengan tetap mengedepankan skala prioritas pada penanganan kesehatan akibat pandemi covid-19 dan pemulihan ekonomi dengan tetap mengupayakan pencapaian target kinerja pembangunan daerah.

Terhadap PU fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Bupati Anas menyatakan bahwa penggunaan SILPA secara teknis telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Dan secara substansi, digunakan untuk pemenuhan pembiayaan daerah akibat penurunan proyeksi pendapatan daerah serta untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Banyuwangi,” ujarnya.

Sedangkan yang terkait dengan permasalahan penertiban dan penindakan parkir liar yang meresahkan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan Polresta Banyuwangi.

“Sesuai dengan kesepakatan bersama, bahwa untuk pembinaan, pengawasan, dan penertiban juru parkir adalah kewenangan bersama dengan pihak Kepolisian,” tegas Bupati Anas. (ADV)

Jumat, 18 September 2020

Operasi Yustisi Covid Surabaya Hari ke-4: Tim Gabungan Jaring 33 Pelanggar Prokes


RADARMETROPOLIS: Surabaya – Tim Gabungan Operasi Yustisi protokol kesehatan penanganan Covid-19 dari unsur TNI, polisi, dan satpol PP menjaring 33 orang pelanggar. Atas perbuatannya itu mereka harus menjalani persidangan dan dikenakan denda.

“Para pelanggar yang kita tangkap ini tidak mengenakan masker dengan benar. Rata-rata yang terjaring operasi yustisi berusia kisaran umur 20-30 tahunan,” kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, AKP M. Akhyar, Jumat (18/9/2020).

Terhadap para palanggar dilakukan penyitaan KTP. Kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penindakan. Mereka harus menunggu dan duduk dengan jarak dua meter serta wajib memakai masker. Mereka lantas mengikuti sidang untuk ditentukan sanksi yang akan diberikan.

Hari ini mereka menjalani sidang tipiring di Polrestabes Surabaya yang dihadiri oleh Kejaksaan, Pengadilan maupun Panitera.

“Rata-rata mereka didenda Rp 50 ribu,” jelas M. Akhyar. (rcr) 

Meski Dalam Tekanan Pandemi, KPK Tetap Kampanyekan Peduli Cegah Korupsi


RADARMETROPOLIS: Jakarta – Meski dalam tekanan kondisi pandemi Covid-19 yang masih tinggi tingkat penyebarannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti melakukan kampanye pencegahan korupsi. Ini terus dilakukan karena kegiatan kampanye antikorupsi adalah untuk membangun sikap peduli dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam melawan korupsi. Kegiatan kampanye ini merupakan bagian dari pendekatan pendidikan masyarakat yang dilakukan KPK dalam pemberantasan korupsi.

“Salah satunya dengan membuat film pendek untuk mengajak masyarakat agar memiliki imunitas, semangat, dan kesadaran untuk tidak melakukan korupsi. Kemudian yang kedua, pendekatan pencegahan melalui perbaikan sistem supaya orang tidak ingin korupsi, dan terakhir pendekatan penindakan yang tegas dan terukur supaya orang takut korupsi,” ujar, Ketua KPK Firli Bahuri, dalam pembukaan webinar Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) seri ketiga bertajuk “Film Directing” sekaligus peluncuran 13 video ILM antikorupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, (18/9/2020).

Sementara itu, Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Giri Suprapdiono menjelaskan bahwa 13 video ILM yang diluncurkan KPK tersebut sarat akan nilai-nilai antikorupsi yang selama ini disosialisasikan KPK, seperti nilai jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.

Dua ILM yang diputar dalam acara tersebut menceritakan bagaimana di tengah kondisi sulit saat pandemi, kepedulian datang dari orang yang juga terdampak, tapi tetap ingin berbagi. Dan, yang kedua bagaimana KPK mengingatkan untuk mengenakan masker secara benar. Ini merupakan bentuk kepedulian, mengajak berubah dari perilaku koruptif.

Menurut Giri pesan-pesan antikorupsi yang dikemas secara kreatif dalam berbagai bentuk, seperti video ILM, film pendek, infografis, buku cerita maupun poster, diharapkan akan lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

Di tengah terjangan pandemi ini, KPK telah melakukan berbagai kegiatan kampanye antikorupsi, di antaranya saat ini KPK sedang membuka pendaftaran lomba film pendek dan ide cerita film pendek dalam program Festival Film Antikorupsi atau _Anti-Corruption Film Festival_ (ACFFest) 2020. Melibatkan peran serta anak muda dan sineas muda, KPK menyelenggarakan kompetisi karya dalam bentuk video dan vlog yang berlangsung selama Agustus hingga Desember 2020.

Pada akhir Juni 2020, melalui aksi sosial pembagian *Masker Antivirus Korupsi* kepada masyarakat, KPK mengampanyekan penggunaan masker sebagai perwujudan kepedulian tidak hanya terhadap diri sendiri, tetapi juga lingkungan dengan membentengi diri dari virus.

KPK juga melakukan sosialisasi _platform_ Jaga Bansos sebagai kanal pengaduan sekaligus wadah edukasi dalam mengawal proses pendistribusian bantuan sosial kepada masyarakat.

Sebelumnya, pada periode April – Mei 2020 KPK menayangkan film-film pendek hasil produksi KPK seperti Sahabat Pemberani dan Si Kumbi. Bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kedua film animasi untuk anak-anak tersebut menjadi bagian dari program pembelajaran jarak jauh di stasiun Televisi Republik Indonesia (TVRI).

KPK menyadari pentingnya melibatkan sebanyak mungkin pihak untuk berperan serta dalam menyebarkan “vaksin” antikorupsi kepada berbagai lapisan masyarakat. Selain itu, kampanye antikorupsi juga menuntut kreativitas dan pemanfaatan berbagai medium untuk dapat menjangkau masyarakat luas. Dengan harapan pesan yang disampaikan dapat menggugah hati masyarakat dan membuat calon koruptor berpikir ulang untuk merancang ataupun melancarkan modus-modus korupsinya.

Oleh karena itu KPK tidak menghentikan sosialisasi anti korupsi meski negeri ini sedang diserang pandemi. <enyesuaikan dengan situasi pandemi, kegiatan kampanye antikorupsi lebih difokuskan melalui medium digital dan forum-forum daring untuk menjangkau target seluas mungkin dengan melibatkan segenap mitra mulai dari pelajar, mahasiswa, komunitas, swasta hingga instansi pemerintah.

Beberapa instansi yang telah bekerja sama dengan KPK dalam kegiatan kampanye antikorupsi bersama diantaranya Badan Narkotika Nasional (BNN), Bank Tabungan Negara (BTN), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, LPP TVRI, LPP RRI, PT MRT Jakarta, PT Garuda Indonesia, PT Kereta Api Indonesia, PT Telkom, Telkomsel, dan PT ASDP Indonesia Ferry.

Masyarakat juga dapat mengakses materi-materi kampanye dan edukasi antikorupsi KPK pada akun resmi media sosial KPK seperti Youtube, Instagram, Facebook, Twitter, atau situs KPK www.kpk.go.id dan situs Pusat Edukasi Antikorupsi www.aclc.kpk.go.id. Untuk kepentingan sosialisasi dan edukasi, materi-materi tersebut dapat diunduh dan disebarluaskan. Namun, tidak untuk diperjualbelikan. (khr)

7 Fraksi Sampaikan PU Raperda APBD-P 2020: DPRD Banyuwangi Mafhum Alasan Eksekutif Sesuaikan Pendapatan


RADARMETROPOLIS: Banyuwangi - Tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Banyuwangi menyampaikan Pemandangan Umum (PU) terhadap diajukannya Rancangan Perubahan APBD Tahun 2020 dalam rapat paripurna, Jum’at (18/09/2020) di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Banyuwangi. Secara umum seluruh fraksi memahami alasan dilakukannya perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 oleh eksekutif, mengingat kondisi Banyuwangi saat ini yang memang sedang terdampak pandemi wabah Covid 19.

Sebagaimana diketahui, dalam rapat paripurna penyampaian nota keuangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang digelar di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Banyuwangi Kamis (17/09/2020) Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengungkapkan pemerintah daerah perlu mengadakan evaluasi terhadap perencanaan dan realisasi penerimaan pendapatan.

Perlu adanya penyesuaian penerimaan pendapatan, baik yang bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun PAD pada perubahan APBD TA 2020. Hal ini membawa konsekuensi terdapat pengurangan maupun penambahan target di masing-masing pos pendapatan. Antara lain adanya penurunan target PAD, penyesuaian pendapatan dari Pendapatan Transfer Dana Perimbangan. dan adanya penyesuaian pendapatan dari lan-lain pendapatan daerah yang sah.

Menyikapi berbagai perubahan rencana keuangan yang dilakukan oleh pihak eksekutif tersebut, fraksi PDI-Perjuangan dalam pemandangan umumnya meminta kepada eksekutif hendaknya menjadikan program  penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi serta penyediaan jaring pengaman sosial menjadi prioritas utama dan dilaksanakan secara berkesinambungan. Hal ini diyakini akan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Banyuwangi.

“Fraksi PDI-Perjuangan meminta agar PAD tidak terus menurun. Harus ada upaya kongkrit, sehingga PAD ke depan bisa mencapai target yang telah disepakati,“ kata juru bicara PDIP dalam penyampaian pemandangan umum, Ahmad Masrohan, di hadapan rapat paripurna.

Selain itu Fraksi PDI-Perjuangan juga meminta agar eksekutif lebih memaksimalkan tindakan preventif terhadap penyebaran Covid-19 agar tidak ada lagi klaster baru di Banyuwangi.

Sementara itu fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam pemandangan umum yang dibacakan juru bicaranya, Inayanti Kusumasari, berharap perubahan APBD tahun 2020 mempunyai nilai yang strategis terhadap situasi darurat saat ini.

Meski memahami wabah Covid-19 membawa pengaruh pada pendapatan pemerintah daerah, namun FPKB meminta hendaknya adanya Covid-19 tidak boleh menjadi alasan bagi eksekutif untuk lepas dari kewajiban untuk merealisasikan target PAD yang telah menjadi kesepakatan bersama.

Untuk itu FPKB berharap kepada eksekutif guna senantiasa melakukan upaya optimalisasi dan segmentasi yang lebih intens dan selektif di sektor pajak dan lainnya dengan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap OPD demi terealisasinya PAD yang telah ditetapkan sebelum perubahan.

Mengenai komposisi belanja daerah, FPKB berharap agar lebih menyasar pada dua hal pokok yang sangat penting. Yakni penanggulangan penyebaran Covid-19 dan upaya menggerakkan kehidupan sektor ekonomi riil.

Selain itu FPKB meminta hendaknya pemberian anggaran untuk masing-masing OPD diperhitungkan secara cermat. Karena belajar dari pengalaman tahun lalu, dimana karena akibat sesuatu hal akhirnya anggarannya tidak terserap secara maksimal.

FPKB mengkritisi bahwasannya orientasi belanja barang dan jasa masih banyak terkonsentrasi pada urusan administrasi, operasional kantor, dan penyediaan jasa perkantoran yang masih relatif besar.

FPKB juga mengkritisi sektor pertanian. Mereka meminta keberpihakan pemerintah terhadap petani perlu dilakukan.” Hal ini penting, karena delapan puluh persen penghasilan masyarakat berasal dari bidang pertanian. Dan saat ini, rata-rata yang terdampak secara nyata pandemi Covid-19 adalah para petani,” kata Inayanti, membacakan pandangan umum fraksinya.

Fraksi Demokrat dalam pemandangan umumnya mengkritisi beberapa tindakan eksekutif. Diantaranya adalah terkait dengan kepemilikan saham di perusahaan tambang emas PT. Merdeka Copper Gold dan rencana penambahan penyertaan modal daerah ke PUDAM.

Sebagaimana yang dibacakan juru bicaranya, Fadhan Nur Arifin, Fraksi Demokrat menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang tidak pernah mau mengambil kesempatan untuk melepas sebagian kecil kepemilikan saham di perusahaan tambang emas tersebut. Hal ini membawa akibat kepemilikan saham tersebut dalam dua tahun terakhir makin turun, walaupun secara absolut nilai portofolionya naik.

“Kita kesulitan likuiditas untuk menambal celah fiskal di APBD, maka opsi penjualan sebagian saham pemda di PT BSI patut menjadi bahan pertimbangan ,“ kata Fadhan, membacakan pemandangan umum fraksinya, di hadapan rapat paripurna.

Menurut F-Demokrat, adanya lonjakan harga emas dunia mendongkrak kapitalisasi nilai saham Pemda di PT BSI. Penjualan saham di saat harga emas tinggi diharapkan mampu menambah pundi-pundi pendapatan daerah untuk memperkuat sumber-sumber pendanaan pembangunan daerah. Inilah pertimbangan yang menjadi alasan fraksi Demokrat menyarankan pemerintah daerah untuk menjual sahamnya di PT Merdeka Copper Golf.  

Selain mengkritisi kondisi di atas, fraksi Demokrat juga meminta penjelasan kepada eksekutif terkait dengan rencana penambahan penyertaan modal daerah ke PUDAM sebesar Rp 4,1 miliar. Fraksi Demokrat menyatakan bisa menyetujui rencana penambahan penyertaan modal daerah tersebut, jika disertai lampiran dokumen berupa rencana bisnis PUDAM untuk lima tahun ke depan. Rencana kerja dan anggaran PUDAM tahun 2020, sebagaimana diamanatkan Permendagri No. 118 Tahun 2018.

Bila tidak ada dokumen tersebut, fraksi Demokrat sulit meloloskan rencana penambahan penyertaan modal daerah ke PUDAM.

Fraksi Demokrat juga meminta eksekutif untuk segera menyusun dan menetapkan Peraturan Bupati tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Mencegah dan Mengendalikan Covid-19 sebagaimana diamanatkan Inpres No. 6 Tahun 2020.

Sementara itu Fraksi Golkar-Hanura menegaskan bahwa fraksinya memberikan penguatan pada kegiatan program yang pro rakyat, inovatif, dan terukur dalam menciptakan keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah. Hal ini sebagaimana disampaikan dalam pemandangan umum yang dibacakan juru bicaranya, Marifatul Kamilah.

Untuk itu Fraksi Golkar-Hanura meminta hendaknya Tim Pengendali Inflasi Daerah atau TPID untuk bekerja ekstra dan lebih bersinergi dengan tujuan memastikan dengan benar bahwa kondisi perekonomian di Banyuwangi tidak terlalu terdampak oleh perkembangan situasi perekonomian akibat pandemi covid-19.

Fraksi Golkar-Hanura sependapat dengan eksekutif yang mempunyai visi bahwa kebijakan belanja daerah diarahkan pada upaya optimalisasi dan instrumen dalam pencapaian target pembangunan daerah serta penyesuaian berbagai besaran komponen APBD sejalan denngan dinamika yang terus berjalan.

“Dan fraksi Golkar-Hanura berpendapat bahwa salah satu langkah yang perlu ditempuh adalah mengenjot tingkat penyerapan anggaran sesuai dengan skedul yang telah ditetapkan. Mengingat pencairan anggaran yang lambat akan berdampak pada keadaan yang tidak menguntungkan bagi APBD tahun berjalan,” kata Marifatul Kamilah, membacakan pemandangan umum fraksinya.

Pemandangan Umum fraksi Nasdem yang dibacakan juru bicaranya, Ratih Nur Hayati, menyampaikan bahwa fraksinya memaklumi adanya penurunan estimasi perubahan pendapatan daerah, karena kondisi tersebut sangat realistis di tengah kondisi pandemi covid-19.

Fraksi Nasdem minta kepada eksekutif untuk tidak menyerah. Eksekutif diminta tetap melakukan inovasi untuk keberlangsungan penanganan ekonomi di Kabupaten Banyuwangi.

Namun demikian Fraksi Nasdem mempertanyakan kenaikan dalam hal kemampuan belanja daerah dalam perubahan APBD tahun 2020 sebesar 0,68 persen jika dibandingkan dengan estimasi belanja sebelum perubahan. Mereka meminta hal itu perlu dijelaskan prioritas dan penggunaannya, sehingga akhirnya memicu kenaikan belanja daerah.

Selain itu, fraksi Nasdem juga meminta penjelasan atau alasan apa yang melandasi penambahan penyertaan modal daerah ke PUDAM sebesar Rp 4,1 miliar.

Meski memberikan apresiasi terhadap upaya yang dilakukan pemerintah Derah Kabupaten Banyuwangi dalam meningkatkan PAD, namun dalam Pemandangan Umumnya yang dibacakan juru bicaranya, Abdul Ghofur, fraksi Gerindra-PKS tetap mengingatkan bahwa pencapaian belum sesuai dengan yang diharapkan.

Fraksi Gerindra –PKS menyarankan Pemerintah daerah mengambil kebijakan dan mencari terobosan untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak dan retribusi. Pemerintah daerah juga diharapkan lebih cermat dalam menyusun kegiatan prioritas, sehingga refocusing anggaran dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Fraksi Gerindra–PKS berharap realisasi dalam program dan kegiatan yang tertuang dalam APBD perubahan dapat mendukung percepatan pemulihan ekonomi di masa Covid-19, serta mempercepat akselerasi menuju kesejahteraan masyarakat ,“ kata Abdul Ghofur.

Pemandangan Umum fraksi Partai Persatuan Pembangunan yang dibacakan juru bicaranya, Syarohni menyampaikan, bahwa raperda perubahan APBD tahun 2020 masih menyisakan pertanyaan yang secara orientasi dan argumentatif masih sangat membutuhkan penjelasan. Permasalahan pokok yang dijadikan dasar P-APBD adalah penjelasan Pasal 154 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Secara regulatif benar. Namun secara solutif, apakah sudah merupakan way out atau jalan keluar dari permasalahan yang kita hadapi. Mengingat dalam Pasal 137 pada peraturan yang sama, salah satu indikator menyebutkan bahwa SILPA baru bisa digunakan apabila pembiayaan mengalami defisit anggaran.

“Pertanyaannya, apakah APBD sebelum perubahan mengalami defisit?“ kata Syahroni.

Hal lain yang dipermasalahkan oleh fraksi PPP adalah pengalokasian penyertaan modal ke PUDAM. Mereka mempertanyakan tingkat efek sosial bagi kesejahteraan masyarakat, sehingga harus terinsersi bantuan sebesar miliaran rupiah, yakni Rp 4,1 miliar.

Selain itu, fraksi PPP juga menyampaikan beberapa permasalahan, diantaranya permintaan penertiban parkir liar karena tidak sejalan dengan diberlakukannya parkir berlangganan, penertiban tambang pasir ilegal serta turunnya produk pertanian, seperti misalnya beras organik, cabe kecil yang belum mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah. (ADV)

Polsek Cerme Gresik Berhasil Tangkap Pasutri Pencuri Penganiaya Risma


 RADARMETROPOLIS: Gresik – Kepolisian Sektor Cerme, Gresik, berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap Risma Asti Riyanti (16), asisten rumah tangga. Pelaku merupakan pasangan suami isteri (pasutri) yang kepergok korban saat mau mencuri di rumah majikan korban.

Pasutri yang ditangkap tersebut adalah Suparman (42) dan isterinya bernama Likha (32). Keduanya merupakan warga Perumahan Cerme Apsari Blok HH/15, Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Gresik.

Kapolsek Cerme AKP Nur Amin mengungkapkan, berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi, satu linggis yang tertinggal di rumah Teguh Heru Yuwono (majikan korban) diketahui milik Suparman.

“Salah satu pasutri Suparman ini pernah membersihkan rumah milik korban bernama Teguh Heru Yuwono yang tinggal di Perumahan Cerme Apsari Blok HH/12 Cerme, Gresik,” kata Nur Amien, Jumat (18/09/2020).

Nur Amien menjelaskan, berdasarkan olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, Suparman sebenarnya mau mencuri, tetapi saat menjalankan aksinya itu kepergok pembantu atau asisten rumah tangga. Ketika masuk lewat jendela kamar atas bersama isterinya, Likha, kepergok Risma. Kemudian Likha membekap pembantu rumah tangga tersebut dengan bantal dan Suparman langsung menganiaya korban.

“Saat ini pembantu rumah tangga yang bernama Risma Asti Heriyanti kritis karena mengalami luka parah di badan dan saat ini masih dirawat di RSUD Ibnu Sina Gresik,” paparnya.

Dari olah TKP itu, anggotanya di lapangan kemudian melakukan penangkapan. Tiga hari setelah kejadian. Suparman ditangkap di kediamannya yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Selanjutnya, Likha ditangkap di Jalan Raya Cerme, Gresik.

Sejumlah barang bukti disita petugas dari tangan tersangka. Satu buah linggis dan bantal yang berada di rumah korban juga disita. Diketahui, kedua tersangka nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan karena motif ekonomi yang membelit rumah tangga mereka.

“Kedua tersangka ini terlilit hutang, mau mencuri barang di rumah Teguh. Mereka memilih mencuri di rumah Teguh karena di sekitar tetangga mereka, Teguh itu orang berada,” terang Nur Amien.

Pasutri itu dijerat dengan Pasal 365 Jo 53 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau 170 Jo 351 Ayat 2 KUHP.

Kedua pasutri tamatan SMP itu kini meringkuk dijeruji penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (sri)

Kamis, 17 September 2020

PN Surabaya Belum Putuskan Lockdown, Meski Ada Hakim dan Isteri Meninggal Akibat Covid


 

RADARMETROPOLIS: Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya belum memutuskan lockdown pasca meninggalnya hakim, M. Arifin. Humas PN Surabaya menginformasikan bahwa kebijakan akan diambil setelah pihaknya mengadakan swab terhadap seluruh karyawan yang berjumlah sekitar 350-an orang.

Sebagaimana telah diberitakan, hakim asal Semarang,  M Arifin, meninggal dunia dikarenakan terpapar Covid-19. Satu minggu sebelumnya, sang isteri juga meninggal dengan penyebab yang sama.

Atas kejadian tersebut PN Surabaya akan melakukan swab pada seluruh elemen yang ada di PN Surabaya. Setelah hasil swab ini keluar, baru akan dilakukan kebijakan apakah melakukan lockdown atau tidak.

“Akan segera dilakukan (swab), ini kan juga menyangkut anggaran,” ujar Humas PN Surabaya, Martin Ginting, Kamis (17/9/2020).

Tetapi, swab yang dilakukan seluruh ASN dan semua pegawai PN Surabaya yang berjumlah 350 an orang itu masih menunggu konfirmasi dari petugas yang akan melakukan swab. “Ini kan terkait jumah yang diswab dan juga anggarannya juga,” ujar Ginting.

Selain M. Arifin, hakim PN Surabaya Eko Agus Siswanto juga meninggal dunia secara mendadak. Ia meninggal setelah mengalami kejang dan gagal napas pada Jumat (12/6/2020).

Sedangkan juru sita Surachmad meninggal sehari sebelumnya. Namun, belum diketahui penyebab pasti hakim dan juru sita itu meninggal. (rcr)

Terdakwa Korupsi Bebas Karena Hakim Anggap Potongan 7 Persen Wajar: Kejari Kab Malang Segera Kasasi


 RADARMETROPOLIS: Malang – Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) secepatnya. Hal itu terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas murni terhadap Abdurrachman, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana kapitasi dengan nilai total sebesar Rp 8,3 miliar sejak 2015-2017.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Agus Hariyono, mengatakan bahwa pihaknya tidak puas dengan hasil putusan majelis hakim Tipikor tersebut.

Menurut Agus, dalam sidang putusan itu Majelis Hakim Tipikor menilai wajar atas perilaku penyunatan 7 persen dari dana kapitasi BPJS milik 39 Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) Kabupaten Malang yang dilakukan oleh Abdurrachman tersebut.

Lebih lanjut Agus menguraikan bahwa aturan yang dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim itu adalah Perpres, Permenkes, dan SK Bupati Malang Nomor 188 tentang Pemanfaatan Dana Kapitasi Sebesar 70 Persen.

“Sehingga menurut mereka, 63 persen dana kapitasi jaspel (jasa pelayanan) yang terbayar merupakan batasan yang masih wajar,” papar Agus, Kamis (17/9/2020).

Selain itu, majelis hakim juga berpendapat jika terdakwa tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana kapitasi yang ditransfer ke masing-masing rekening puskesmas. Alasan dari majelis, bahwa nota dinas yang diajukan kepala puskesmas kepada Kadinkes itu merupakan administrasi.

“Tapi lebih jelasnya, nanti kita tunggu pada proses kasasi, saat ini sedang kita pelajari hasil putusan ini,” tegas Agus.

Abdurachman terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana kapitasi BPJS 39 Pondok Kesehatan Desa Kabupaten Malang selama kurun waktu tahun 2015 hingga 2017 senilai Rp 8 Miliyar, atau tepatnya Rp 8.177.367.000. Saat itu, Abdurrachman menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang tahun 2015, bersama dengan Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang kala itu, Yohan Charles. (da)