Jokowi: Insan Pers Bawa Orang Biasa Jadi Presiden

Presiden Jokowi menyampaikan sambutan di depan awak media saat acara puncak HPN 2023. Jokowi menilai bahwa insan pers mempunyai peranan yang luar biasa. Terbukti, sudah membuka harapan orang biasa menjadi presiden.

JPU KPK Tak Banding Vonis Penyuap Sahat

JPU KPK tidak melakukan upaya hukum banding atas vonis dua tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua terdakwa penyuap Sahat Tua P Simandjutak. Apa alasannya? Padahal vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU.

Polda Lakukan Pemeriksaan Lanjutan Kanjuruhan

Polri hari ini menjadwalkan pemeriksaan lanjutan di Mapolda Jatim terhadap para tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang menelan korban 131 jiwa. Tetapi Direktur PT LIB sudah memastikan tidak bisa hadir hari ini dan menyatakan akan hadir pada Rabu (12/10/2022) besok.

Titik Pangkal Tilang Manual di Polrestabes Surabaya

Polrestabes Surabaya menerjunkan sebanyak 624 personel dalam Operasi Keselamatan Semeru 2023 Selasa, 7 Februari 2023. Operasi ini sekaligus menjadi titik pangkal diberlakukannya tilang manual.

4 Remaja Bawah Umur Bobol SD Gasak 40 Tab

Usai pesta miras, empat remaja usia 14 hingga 16 tahun membobol SDN Penjaringan Sari, Surabaya, Mereka mencuri sejumlah peralatan, diantaranya 40 tab. Salah satu tersangka ditangkap saat bermain futsal.

KPK Soroti Penyelewengan Pertambangan di Jatim

Tata pengelolaan pertambangan di Jatim mendapat atensi dari KPK. Lembaga anti rasuh ini kemudian mengungkap data temuan Bareskrim Polri, dimana ada 649 tambang mineral diduga ilegal beroperasi di Jatim.

Khofifah Bentuk Biro Khusus, Jatim Raih Award Lagi

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerima penghargaan Indonesia Government Procurement Awards 2020 kategori Pusat Keunggulan Pengadaan dari LKPP. Penghargaan yang baru pertama kali diraih oleh Jatim ini berkat program biro khusus yang digagas Khofifah.

Selasa, 26 Februari 2019

Tangkap Pelaku, Polda Jatim Ungkap Mudus Terorganisir Pencurian Truk Buang Korban di Hutan Saradan



RADARMETROPOLIS: Surabaya – Aksi komplotan pencurian truk yang membuang korbannya di Hutan Saradan pada Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 18.00 WIB lalu terbilang spektakuler. Mereka bekerja secara terorganisir dan rapi. Modus ini berhasil diungkap oleh Subdit Jatanras Kriminal Umum Polda Jatim setelah berhasil menangkap pelaku pencurian truk tersebut.

Kasubdit Jatanras, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, timnya berhasil menangkap dua orang palaku. Kedua pelaku yang berhasil diamankan bernama Taufik Hidayat atau TH (60) asal Kelurahan Lemah Putro, Sidoarjo dan Sarip atau S (57) asal Kota Mojokerto. Para pelaku berhasil diamankan pada Minggu (25/2/2019) malam.

“Kedua pelaku yang berhasil diamankan atas nama Taufik Hidayat alias Haji Lukman dan Sarip, keduanya berhasil ditangkap tadi malam,” ujar AKBP Leonard, Senin (25/2/2019).

Dari hasil penyidikan terungkap, pelaku meracuni makanan yang diberikan kepada si supir truk dengan menggunakan obat tidur. Hal ini menjadikan korban tak sadarkan diri. Selanjutnya pelaku membuangnya di Hutan Saradan, Kabupaten Nganjuk.

Leo lebih lanjut menjelaskan bahwa para pelaku yang ditangkap tersebut mempunyai peran yang berbeda. TH dalam perannya berpura-pura menyewa truk Mitsubishi berplat nomor S 8255 UP yang akan dibawa ke Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Kemudian supir membawa kendaraannya untuk bertemu dengan Taufik dan Sarip serta tiga orang anggota komplotan curas lain yang juga telah ditangkap polisi di beberapa tempat berbeda.

“Di situ supir bertemu dengan empat orang lainnya. Salah satunya Sarip. Dan tiga orang yang tersangka yang lain telah ditangkap Polres Kediri,” lanjutnya.

Dalam pertemuan itu supir diberi sebungkus nasi padang oleh Sarip. Rupanya, nasi tersebut sudah bercampur gerusan lima tablet obat anti depresan dosis tinggi. Tidak mengetahui nasinya telah dicampur obat tidur, sopir pun dengan lahap menghabiskannya.

Selang beberapa jam, obat dalam bungkusan nasi itu bereaksi. Sang supir akhirnya merasa ngantuk serta pusing hingga tak sadarkan diri. Selanjutnya ia diangkat ke dalam mobil pelaku dan dibuang di wilayah Hutan Saradan.

Truk kemudian dibawa kabur oleh para pelaku ke Jawa Tengah, untuk dijual. Setelah sadar, supir melaporkan kejadian yang dialami tersebut ke kantor polisi terdekat. (rcr)

Senin, 25 Februari 2019

Berkas Perkara Belum Diserahkan Polda Jatim? Kejati Hanya Terima SPDP


RADARMETROPOLIS: Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan bahwa pihaknya belum pernah menerima berkas perkara kasus longsornya Jalan Raya Gubeng Kota Surabaya. Sejauh ini Kejati hanya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap 6 tersangka kasus tersebut.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Sunarta. ”SPDP sudah masuk. Kalau tidak salah enam, ya!” kata Sunarta, Senin (25/2/2019).

SPDP merupakan surat pemberitahuan telah dimulainya penyidikan suatu peristiwa tindak pidana oleh penyidik yang berwenang kepada penuntut umum, dalam hal ini kejaksaan terkait. Hal ini sesuai dengan pasal 109 KUHP.

Dalam surat tersebut memuat beberapa unsur, meliputi dasar penyidikan berupa laporan polisi dan surat perintah penyidikan; waktu dimulainya penyidikan; Jenis perkara, pasal yang dipersangkakan dan uraian singkat tindak pidana yang disidik; Identitas tersangka (jika sudah diketahui atau ditetapkan) dan Identitas pejabat yang menandatangani SPDP.

Saat dikonfirmasi mengenai pernyataan dari Kajati Jatim tersebut, Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera membenarkan. Polda Jatim memang belum melimpahkan berkas perkara itu ke Jaksa Peneliti Kejati Jatim.

”Belum, baru SPDP,” ujarnya singkat. Ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengapa hingga kini berkas penyidikan tersebut belum dilimpahkan pada kejaksaan.

Polda Jatim sudah menetapkan enam tersangka kasus longsornya Jalan Raya Gubeng Surabaya sebulan yang lalu. Mereka antara lain RW, manajer PT NKE; RH, manajer PT Hak Putra Karya, dan A, manajer PT NKE. Lalu, LAH selaku enginering supervisor PT Saputra, BS selaku Dirut PT NKE, dan A, manajer PT SK.

Dikatakan Kapolda, keenam tersangka tersebut melanggar pasal 192 ayat 1 junto 55 KUHP dan UU 38 tahun 2004 tentang jalan. (rcr)

Ditjen KLHK Amankan 14 Kontainer Kayu Merbau Dobo Ilegal dari Gudang PT di Gresik


RADARMETROPOLIS: Gresik - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen KLHK) mengamankan 14 kontainer kayu merbau ilegal. Kayu yang diduga berasal dari Dobo Kepulauan Aru, Maluku itu disimpan di salah satu gudang industri kayu di Jalan Mayjen Sungkono 606 Gresik.

Ditjen Gakkum KLHK juga menyita 13 kontainer yang disimpan di gudang PT KAYT Jalan Margomulyo Indah Surabaya serta 11 kontainer di area PT Agju Desa Winong, Pasuruan. Dengan demikian jumlah total kayu merbau ilegal yang diamankan ada 38 kontainer.

Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan kepada wartawan, Senin (25/02/2019) bahwa penemuan kayu merbau ilegal tersebut bermula dari informasi intelijen. Bahwa, ada pergerakan kayu asal Dobo Kepulauan Maluku masuk ke Jawa Timur. Jumlahnya ada 38 kontainer

Dalam menindaklanjuti informasi intelijen tersebut tim dari Ditjen Gakkum KLHK tersebut sempat kehilangan sinyal komunikasi. Pasalnya, saat itu sinyal yang dipakai mengintai tiba-tiba mati. Namun, sewaktu menyala lagi mengarah ke arah Gresik.

Sebenarnya informasi pergerakan kayu merbau ilegal diperoleh pada 8 Februari 2019 lalu.

Saat ditanya berapa kerugian pemerintah terkait dengan kejadian ini, Ridho mengatakan bahwa jika asumsinya saat ini harga kayu satu meter kubiknya Rp 20 juta, maka tinggal dikalikan saja dari keseluruhan kontainer yang disita.

“Negara dirugikan sekitar ratusan juta rupiah terkait adanya kejadian ini,” ungkapnya.

Dengan kejadian penemuan tersebut, Ditjen Gakkum KLHK tetap serius memberantas keberadaan kayu ilegal logging yang tidak dilengkapi dokumentasi resmi.

“Kami tidak hanya berhenti pada kasus ini saja. Intinya Ditjen Gakkum KLHK tidak main-main terhadap pemberantasan ilegal logging,” tandasnya. (sri)

Minggu, 17 Februari 2019

Danlantamal V Terima Kunker Monitoring Laporan Keuangan Kapusku Kemhan RI


RADARMETROPOLIS: Surabaya – Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut V (Danlantamal V) Laksamana Pertama TNI Edwin SH, M Han menerima kunjungan kerja Kepala Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan (Kapusku Kemhan) RI Marsekal Pertama TNI Danang Hadiwibowo SE, MM, Jumat (15/02/2019).  

Kunjungan kerja Kapusku Kemhan RI yang dilakukan dalam rangka Monitoring Laporan Keuangan Kemhan RI di wilayah Jawa Timur tersebut diterima Danlantamal V di Loby Utama Gedung Yos Sudarso, Markas Komando Lantamal V.

Beberapa staf tampak hadir mendampingi Danlantamal V dalam acara tersebut. Yakni Asrena Danlantamal V Kolonel Laut (S) Johannes Tambunan, Kakuwil Lantamal V Kolonel Laut (S) Hanif Respati, dan Kaakun Lantamal V Letkol Laut (S) Joko Sutrisno. (rcr)

Jumat, 01 Februari 2019

Dilantik Kasad, Mayjen TNI R Wisnoe Prasetja Boedi Resmi Pangdam V/Brawijaya


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Mayjen TNI R. Wisnoe Prasetja Boedi resmi menggantikan posisi Mayjen TNI Arif Rahman, MA sebagai Pangdam V/Brawijaya. Upacara serah terima jabatan (sertijab) dipimpin langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa di Guest House Denmabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (31/1/2019).

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V/Brawijaya, Kolonel Inf Singgih Pambudi Arinto, ketika dikonfirmasi.

Diinformasikan lebih lanjut, bahwa Mayjen TNI Arif Rahman nantinya akan menduduki jabatan baru sebagai Komandan Pusat Teritorial Angkatan Darat (Danpusterad), menggantikan posisi Mayjen TNI Hartomo.

“Pada tanggal 7 Pebruari 2019, akan dilakukan apel bersama Garnisun Tetap III/Surabaya, sekaligus diperkenalkannya Pangdam baru di hadapan prajurit,” jelasnya. “

Pangdam, otomatis menjabat Dangartap III/Surabaya. Lokasi sertijab, nantinya digelar di lapangan Kodam V/Brawijaya, Kota Surabaya.

Sesuai Surat Keputusan Panglima TNI No. Kep/81/I/2019 tertanggal 25 Januari 2019 soal pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, rotasi jabatan di lingkungan TNI-AD, tak hanya terjadi di kursi jabatan Pangdam V/Brawijaya. Namun, terdapat beberapa kursi jabatan lainnya, termasuk diantaranya posisi Pangdam Jaya, Asisten Teritorial KSAD, Danjen Kopassus, Danpusterad hingga Staf Khusus KSAD.

Mayjen TNI R. Wisnoe Prasetja Boedi sebelumnya pernah menjabat sebagai Pa Sahli TK III Bidang Hubint Panglima TNI. Posisi itu kini digantikan oleh Marsma TNI Kukuh Subdiyanto Eko, yang sebelumnya menduduki jabatan sebagai Kadisaeroau.

Tak hanya itu, pria kelahiran Kota Surabaya tahun 1964 tersebut, juga pernah menduduki beberapa kursi jabatan strategis di tubuh TNI-AD. Selain pernah menjabat sebagai Danrindam V/Brawijaya, Mayjen TNI R. Wisnoe juga pernah menjabat sebagai Komandan Korem (Danrem) 084/Bhaskara Jaya pada tahun 2013 lalu, hingga Wakil Gubernur Akademi Militer pada tahun 2016. Jenderal bintang dua itu, merupakan seorang Perwira Tinggi TNI-AD lulusan Akademi Militer tahun 1986 dari kecabangan Infanteri. (rcr)

Komandan Yon Kapa 2 Marinir Minta Prajurit Jaga Mental dan Fisik



RADARMETROPOLIS: Surabaya - Mayor Marinir Jaka Sulistiana Putra, M.Tr Opsla, meminta kepada seluruh prajurit agar selalu menjaga mental dan fisik. Dengan begitu mereka selalu siap menerima tugas yang diberikan Korps Marinir, TNI AL, Bangsa dan Negara.

Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Batalyon Kapa 2 Marinir (Yon Kapa 2 Mar) saat mengecek kesiapan kendaraan tempur (Ranpur) dan kendaraan taktis (Rantis) serta Senjata Batalyon Kapa 2 Marinir di Garase Batalyon Kapa 2 Marinir Kesatrian Soepraptono Ujung, Surabaya, Kamis (31/1/2019) dalam siaran persnya.

“Sebagai prajurit awak Ranpur, kita harus senantiasa menyiapkan dan merawat Ranpur/Rantis dan kesenjataan agar selalu siap apabila sewaktu-waktu digerakkan dalam melaksanakan latihan dan tugas di medan operasi. Mengingat kondisi material sudah tua sehingga tidak terjadi kendala atau kerugian, baik personel maupun material (Zero Accident) dan siap menerima tugas dari TNI AL/Korps Marinir serta bangsa dan negara dalam rangka menjaga keutuhan NKRI,” tegas Danyon Kapa 2 Mar.

Dalam kegiatan tersebut, Danyon Kapa 2 Mar secara langsung melakukan pemeriksaan kesiapan Ranpur dan Rantis serta senjata. Tujuannya, untuk mengetahui kesiapan prajurit dalam menerima tugas untuk mengawaki material tempur yang menjadi tanggung jawabnya.

Hal itu perlu dilakukan agar prajurit secara profesional selalu dalam kondisi siap melaksanakan tugas, baik dalam tugas latihan maupun tugas di medan pertempuran yang sesungguhnya.

Turut hadir pada acara tersebut, Wapasiops Yonkapa 2 Mar Kapten Marinir Ahmad Saiful Anwar, Pasipers Kapten Marinir Sarwin, Palakhar Pasilog Lettu Mar Sutadi, dan Dankima Yonkapa 2 Mar Kapten Marinir Agus Susilo. (rcr)

Penyidik Polda Jatim: Sulit Jerat Pengusaha yang Booking Vanessa Angel


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Penyidik Polda Jatim mengungkapkan adanya kesulitan hukum untuk menjerat pengusaha yang membooking Vanessa Angel. Sebab jejak digital yang didapat oleh tim penyidik Cyber Crime Polda Jatim tersebut tidak dapat menunjukkan adanya keterlibatan pria berinisial R yang disebut-sebut sebagai pengusaha tambang pasir di Lumajang itu.

“Dia (R) ini kan bos. Jadi dia nggak mungkin booking sendiri. Pasti anak buahnya yang disuruh,” ujar Harissandi. Untuk itu bisa jadi Harissandi akan melakukan pemeriksaan terhadap anak buah R. Namun waktunya kapan ia belum bisa memastikan.

Ketika ditanya apakah dengan pengakuan anak buah R tersebut nantinya bisa menjerat si bos? Harissandi menyatakan bahwa kasus yang ditangani pihaknya adalah berkaitan dengan UU ITE. Jadi, segala sesuatunya harus berdasarkan pada tranksaksi elektronik. “Kalau cuma pengakuan saja tidak cukup, harus ada bukti rekam digitalnya. Kalau tidak ada? Apa yang mau dijeratkan,” ujarnya.

Dalam kasus ini penyidik menetapkan beberapa tersangka. Ada empat tersangka, yakni mucikari yang sudah mendekam di sel tahanan Mapolda Jatim.

Terbaru, Vanessa Angel juga turut terseret dalam kasus yang menghebohkan publik ini. Secara hukum penyedia jasa layanan seks sebenarnya tidak bisa dijerat dalam kasus prostirusi online. Untuk itu penyidik menjerat artis FTV itu dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Pasal tersebut melarang orang untuk mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya muatan yang melanggar kesusilaan. (ar)

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites