Kamis, 13 Juni 2019

DPM dan PTSP Satu Komando, Khofifah Optimistis Investasi di Jatim Meningkat



RADARMETROPOLIS: Surabaya – Dinas Penanaman Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan digabung menjadi satu dinas. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, optimistis investasi di Jatim akan meningkat dengan satu komandonya DPM dengan PTSP.  

 “Jadi, nanti akan menjadi satu dinas, satu komando. Dengan kemudahan akses yang ditawarkan, kami harap ke depan Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) bisa lebih banyak di Jatim,” kata Khofifah, dalam penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Jatim terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jatim tentang perubahan kedua atas Perda Provinsi Jatim Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di DPRD Provinsi Jatim, Rabu (12/6/2019).

Selain mendorong kemudahan akses, Khofifah memandang bahwa penggabungan PTSP Provinsi Jatim yang kini masih berbentuk UPT dengan DPM menjadi DPM-PTSP akan memberikan perlindungan usaha dan mempercepat proses pengurusan izin maupun non izin di Jatim.

Ia pun berharap perubahan tersebut akan meningkatkan iklim usaha dan investasi di Jatim. Sebab, pelayanan perizinan dan non perizinan di Jawa Timur dipastikan akan menjadi lebih cepat, lebih mudah, dan lebih memberikan perlindungan.


Lebih lanjut ia menyebutkan UPT PTSP Jatim menangani 210 jenis perizinan dari 19 lintas sektor. Di tahun 2018, total ada sebanyak 24.586 izin dan non izin yang diterbitkan. Dengan total investasi sebesar Rp 23,54 trilliun.

“Persentase penerbitan izin di Jatim yang terbesar pertama adalah sektor kesehatan, angkanya sampai 55,77 persen. Kedua, ada sektor energi dan sumber daya mineral sebesar 11,39 persen. Baru di bawahnya ada sektor peternakan, pendidikan, dan ketenagakerjaan,” jelasnya.

Ke depan, DPM dan PTSP Jatim yang tadinya hanya menangani empat bidang, bakal melaksanakan tugas di tujuh bidang. Yaitu, bidang perencanaan dan pengembangan iklim penanaman modal, bidang penanaman modal, bidang pengendalian pelaksanaan modal, bidang pengolahan data dan informasi penanaman modal, bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, bidang kerja sama dan pembiayaan penanaman modal serta bidang humas pengaduan, kebijakan dan pelaporan.

Kepala Dinas Penanaman Modal-PTSP Provinsi Jatim, Aris Mukiyono mengatakan bahwa saat ini memang sudah nomenklatur DPM-PTSP. Akan tetapi untuk masalah perizinan dilakukan oleh UPT PTSP yang kantornya ada di Jalan Pahlawan Surabaya. Dengan adanya raperda tersebut, maka UPT akan dihapus dan digabung menjadi satu dengan DPM-PTSP.

Terkait dengan raperda tersebut, Aris mengusulkan adanya bidang khusus yang bisa mewadahi untuk sistem Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). “Selama ini belum ada yang mewadahi khusus untuk urusan tersebut,” katanya.

Terkait dengan digabungkannya PTSP dan DPM menjadi satu dinas, ia pun optimistis bahwa hal tersebut akan mempermudah sistem perizinan dan kemudahan usaha di Jatim. (sr)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites