Selasa, 12 Oktober 2021

DPRD Tidak Pentingkan APBD Jatim 2022 Disahkan Tepat di Hari Pahlawan, Anik: Lazimnya Berdasar Permendagri


 

RADARMETROPOLIS: Surabaya - Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah, menyatakan tidak mementingkan APBD Jatim 2022 dapat disahkan tepat pada Hari Pahlawan. Menurutnya, yang terpenting adalah APBD tersebut dapat disahkan sesuai mekanisme pembahasan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021.

“Karena lazimnya berdasarkan mekanisme pembahasan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022,” kata Anik Maslachah, di Gedung DPRD Jatim, Selasa (12/10/21).

Ia menjelaskan dalam Permendagri tersebut diatur bahwa pengesahan APBD Jatim 2022 maksimal dilakukan tanggal 30 Desember 2021. Karena itu, pihaknya menginginkan agar pengesahan APBD tidak melebihi batas waktu yang ditentukan.

“Itu maksimal 30 Desember 2021. Bagi kami itu saja,” katanya.

Dengan memberikan batas sesuai dengan Permedagri, berarti ada dua aspek yang telah dilakukan oleh DPRD Jatim. Pertama, hal itu berarti bahwa pihaknya mematuhi aturan yang berlaku, yakni pengesahannya tidak sampai tahun anggaran baru 2022.

Kedua, berhubungan dengan pengaruhnya terhadap reward bagi daerah-daerah yang menyelesaikan APBD sesuai dengan waktu yang ditentukan

“Bagi kami itu yang terpenting. Bonus itu diberikan ketika maksimal Desember 2021 (selesai) dan akan hilang ketika 1 Januari (2022). Satu, sesuai mekanisme Permendagri dan bonus tidak hilang,” terangnya.

Saat ditanya apabila pengesahan APBD Jatim 2022 melebihi tanggal 10 November atau Hari Pahlawan, Anik berpendapat bahwa hal itu bukanlah menjadi masalah. Bahkan, pengesahan sebelum 1 Januari 2022 juga tidak akan berimplikasi terhadap APBD Jatim.

“Karena hanya ada momentum besar nasional yang ada di Surabaya saja, itu kemudian dijadikan hari bersejarah di Indonesia untuk pengesahan APBD. Tapi sebenarnya tidak ada implikasinya,” tandasnya. (rie)

0 comments:

Posting Komentar