RADARMETROPOLIS: Surabaya - Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik
Maslachah, menyatakan tidak mementingkan APBD Jatim 2022 dapat disahkan tepat pada
Hari Pahlawan. Menurutnya, yang terpenting adalah APBD tersebut dapat disahkan
sesuai mekanisme pembahasan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri)
Nomor 27 Tahun 2021.
“Karena lazimnya berdasarkan mekanisme pembahasan
Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022,” kata Anik Maslachah, di Gedung DPRD Jatim,
Selasa (12/10/21).
Ia menjelaskan dalam Permendagri tersebut diatur bahwa
pengesahan APBD Jatim 2022 maksimal dilakukan tanggal 30 Desember 2021. Karena
itu, pihaknya menginginkan agar pengesahan APBD tidak melebihi batas waktu yang
ditentukan.
“Itu maksimal 30 Desember 2021. Bagi kami itu saja,”
katanya.
Dengan memberikan batas sesuai dengan Permedagri, berarti ada
dua aspek yang telah dilakukan oleh DPRD Jatim. Pertama, hal itu berarti bahwa pihaknya
mematuhi aturan yang berlaku, yakni pengesahannya tidak sampai tahun anggaran
baru 2022.
Kedua, berhubungan dengan pengaruhnya terhadap reward bagi daerah-daerah
yang menyelesaikan APBD sesuai dengan waktu yang ditentukan
“Bagi kami itu yang terpenting. Bonus itu diberikan ketika
maksimal Desember 2021 (selesai) dan akan hilang ketika 1 Januari (2022). Satu,
sesuai mekanisme Permendagri dan bonus tidak hilang,” terangnya.
Saat ditanya apabila pengesahan APBD Jatim 2022 melebihi
tanggal 10 November atau Hari Pahlawan, Anik berpendapat bahwa hal itu bukanlah
menjadi masalah. Bahkan, pengesahan sebelum 1 Januari 2022 juga tidak akan
berimplikasi terhadap APBD Jatim.
“Karena hanya ada momentum besar nasional yang ada di
Surabaya saja, itu kemudian dijadikan hari bersejarah di Indonesia untuk
pengesahan APBD. Tapi sebenarnya tidak ada implikasinya,” tandasnya. (rie)
0 comments:
Posting Komentar