Sabtu, 24 September 2022

Raperda Inisiatif DPRD Banyuwangi Masih Proses Tingkat Pansus dan Fasilitasi Gubernur, Diharap Tidak Mandul!



 

RADARMETROPOLIS: Banyuwangi - Pada tahun 2022 ada dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Banyuwangi masih dalam proses penyelesaian. Jika sudah disahkan dan berlaku efektif diharapkan tidak mandul dan bermanfaat untuk masyarakat Banyuwangi.

Raperda tersebut adalah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan serta Penangulangan Penyakit Menular.

Bagaimana tindak lanjut dari penyelesaian Raperda itu? Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono, SH dalam kapasitasnya sebagai Ketua Gabungan Komisi, melalui bagian Fungsional Perundang-undangan Ahli Muda Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuwangi, Karyadi SH, pada Jumat (23/9/2022) menyampaikan bahwa sampai saat ini dua Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Banyuwangi masih dalam proses pembahasan di tingkat pansus atau gabungan komisi, yang nanti pada penyelesaiannya menunggu fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur.

Lalu mengenai berapa lama jangka waktu fasilitasi gubernur itu, diungkapkan bahwa biasanya membutuhkan waktu sekitar satu bulan. "Ini paling cepat," kata Karyadi.

Sedangkan jika mengambil kemungkinan lambatnya, ia tidak bisa menentukan. Ini karena secara regulasi hal itu tergantung pada pemerintah provinsi. Selanjutnya, bila dua Raperda inisiatif telah difasilitasi oleh gubernur maka pada berkas dratf Raperda tersebut ada surat gubernur yang isinya menyatakan bahwa Raperda sudah difasilitasi.

"Kemudian, dengan adanya fasilitasi gubernur itu, kita disini melakukan rapat kembali dengan gabungan komisi dalam penyesuaian penyempurnaan Raperda yang terfasilitasi," ujar Karyadi.

Setelah draft perda selesai dilakukan penyempurnaan, DPRD Kabupaten Banyuwangi menindaklanjuti dengan membuat berita acara untuk dikirim kembali ke gubernur. Hal ini dilakukan untuk meminta nomor registrasi. "Nah kalau Raperda ini sudah terigister, barulah diparipurnakan," papar Karyadi.

Setelah dua raperda tersebut disahkan dan efektif menjadi Perda, DPRD Kabupaten Banyuwangi berharap dua perda inisiatif mereka itu bisa dilaksanakan dengan baik, tidak mandul, dan bisa bermanfaat bagi masyarakat Banyuwangi lebih baik.

Tentu saja para wakil rakyat Kabupaten Banyuwangi tersebut tidak asal membuat usulan perda. Tentu saja ada sesuatu hal ataupun keadaan ataupun peristiwa yang melatar belakanginya.

Menurut Karyadi, dalam pembuatan Raperda Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, dilatarbelakangi oleh beberapa hal.

"Pertama, ditemukan banyaknya nelayan, dalam tanda kutip, saat ini miskin. Kedua, banyak sekali nelayan ketika panen berfoya-foya. Namun, ketika saat paceklik atau tidak ada tangkapan ikan mereka menjual barang-barang di rumahnya dengan harga murah untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Dan ketiga, tentang jaminan kecelakaan nelayan di laut itu, bagaimana asuransinya?Apakah ada jaminan dari BPJS, misalnya? Atau ditanggung sendiri," kata Karyadi.

Sedangkan pada Raperda Penanggulan Penyakit Menular, dipicu karena adanya pandemi Covid-19  kesulitan nakes, morbiditas, angka kematian masyarakat akibat virus Covid-19.

Namun Karyadi menegaskan, tidak masalah Covid-19 saja yang ditangani. Serangan penyakit lainnya juga dutanggulangi. "Disini (perda) penyakit menular juga ditanggulangi," tandasnya. (Adv)







0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites