Sabtu, 24 September 2022

Sempat Alami Proses Panjang, DPRD Kabupaten Banyuwangi Akhirnya Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Kesepakatan KUA PPAS APBD 2022



 

RADARMETROPOLIS: Banyuwangi - DPRD Kabupaten Banyuwangi akhirnya menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Banyuwangi 2022, Jumat (23/9/2022) Yang mana pembahasan perubahan anggaran KUA PPAS ini mengalami proses yang begitu panjang. Bahkan, sempat dilakukan rapat Badan Anggaran (Banggar) pada pagi harinya yang kedua kali.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi, Ruliyono, dengan didampingi Wakil Ketua Dewan lainnya, HM. Ali Mahrus dan Michael Edy Hariyanto.

Hadir pada rapat itu Bupati Banyuwangi, Wakil Bupati, Sekda, sejumlah pimpinan SKPD, dan anggota dewan dari lintas fraksi.

Sebelum dilaksanakan penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS APBD 2022 Kabupaten Banyuwangi 2022, pimpinan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, menyampaikan laporannya tentang hasil perubahan APBD KUA dan PPAS Banyuwangi tahun 2022. Menurutnya kebijakan umum pada APBD tahun 2022 itu disusun dengan kerangka yang didasarkan pada kebijakan ekonomi makro daerah, yang mana arah kebijakan ekonomi daerah ini adalah untuk terciptanya harmonisasi, terintegrasi, dan terjaminnya sinergitas antar pemerintah dengan pemerintah daerah. Terkait hal itu ada 7 (tujuh) poin prioritas nasional dalam RKP tahun 2022, dimana prioritas ini sejalan dengan fokus pembangunan industri, pariwisata, ketahanan pangan, UMKM, infrastruktur, transformasi digital, pembangunan rendah karbon, reformasi kesehatan, perlindungan kesehatan sosial, pendidikan serta ketrampilan. Bicara mengenai perubahan kebijakan umum anggaran KUA PPAS APBD Kabupaten Banyuwangi 2022, papar Michael Edy Hariyanto lebih lanjut, pada pendapatan asli daerah besarannya tetap ditentukan dari perkiraan semula adalah sejumlah Rp 518 miliar.

Untuk pendapatan transfer proyeksinya sebesar Rp 2,500 (dua setengah) triliun atau dua ribu lima ratus miliar rupiah. Sedangkan Lain-lain pada pendapatan daerah yang sah sejumlah Rp 89,162 miliar. Kemudian untuk Belanja Daerah dalam perubahan KUA PPAS APBD Kabupaten Banyuwangi tahun ini sebesar Rp 3,550 triliun atau tiga ribu lima ratus lima puluh miliar rupiah. Lantas pada Pembiayaan Daerah untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah di perubahan KUA dan PPAS tahun 2022 yakni Rp 387,811 miliar.

Sementara itu Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyatakan dalam sambutannya bahwa sebagaimana disampaikan di awal rancangan, perubahan KUA dan PPAS Tahun 2022 ini dilaksanakan sebagai upaya antisipasi terhadap tantangan eksternal dan internal yang semakin berat.

Resiko perekonomian global yang meningkat akibat adanya normalisasi kebijakan moneter dan konflik geopolitik Rusia - Ukrania serta strategi kebijakan yang ditempuh pemerintah untuk mendorong transformasi ekonomi, suatu pengaruh pertumbuhan ekonomi dan kapasitas fiskal Banyuwangi.

"Menjadi komitmen bersama bahwa APBD tahun 2022 tetap berfungsi sebagai instrumen stimulasi untuk pemulihan dan pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat Banyuwangi, dan antisipasi terhadap ketidakpastian serta problem yang dimungkinkan masih akan terjadi hingga akhir tahun 2022," kata Ipuk.

Dalam kesempatan rapat paripurna tersebut Bupati Ipuk menyampaikan terima kasih khususnya kepada Badan Anggaran dan Komisi-komisi DPRD Kabupaten Banyuwangi yang telah membahas secara intensif, memberikan koreksi, dan saran masukan terhadap dokumen perubahan KUA dan PPAS tahun 2022 ini sehingga perubahan KUA dan PPAS dapat berlangsung cepat dan dinamis yang akhirnya terjadi kesepahaman kesamaan persepsi terhadap prioritas dan substansi perubahan KUA dan PPAS tahun 2022. (Adv)


0 comments:

Posting Komentar