Selasa, 02 Juli 2019

Kembangkan Kasus Kredit Fiktif Rp 10 M Kejari Cari Bukti Baru


Surabaya, Radar  Metropolis
Kejaksaan Negeri Surabaya terus mencari alat bukti baru untuk memperkuat berkas dakwaan kasus dugaan kredit fiktif BRI Surabaya. Sebelumnya telah ditetapkan dua tersangka dalam kasus ini, Nanang Lukman Hakim mantan Associate Account Officer (AAO) PT BRI (Persero) di Surabaya dan Lanny Kusumawati selaku debitur. Dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 10 miliar.

“Jaksa masih mencari alat bukti baru dalam kasus kredit fiktif ini,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Heru Kamarullah, Senin (1/7). Dijelaskannya, jaksa akan melakukan cek silang antara dokumen yang diperoleh dengan keterangan dua tersangka untuk melengkapi berkas perkara. “Hari ini akan memeriksa kedua tersangka,” kata Heru.

Ia juga mengaku akan terus mengembangkan kasus ini. Termasuk apakah nanti akan ada tersangka baru ketika alat bukti yang ditemukan memenuhi untuk menjerat tersangka lainnya.

Kasus ini berawal dari proses pemberian kredit modal kerja (KMK) Ritel Max Co dari BRI Surabaya kepada sembilan debitur pada 2018. Kredit ini diberikan Nanang yang saat itu menjadi AAO. Saat proses pemenuhan persyaratan kredit, Nanang bersekongkol dengan Lanny untuk membuat kredit fiktif.

Keduanya bersekongkol memalsukan indentitas debitur, legalitas usaha SIUPP, dan TDP debitur. Selain itu, juga ada dugaan mark up agunan dan penggunaan kredit tidak sesuai tujuan kredit.

Kejari Surabaya kemudian menetapkan Nanang dan Lanny sebagai tersangka. Keduanya disangka dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (in)

0 comments:

Posting Komentar