Senin, 01 Juli 2019

Bebas, Vanessa Langsung Syukuran


Surabaya, Radar  Metropolis
Rencana Vanessa Angel untuk bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur (Jatim), Sabtu (29/6/2019) sore menemui kegagalan. Artis cantik film televisi (FTV) itu masih harus menghabiskan masa tahanan hingga Sabtu tengah malam pukul 24.00 WIB, sehingga praktis baru bisa menghirup udara bebas, pada Minggu (30/6/2019) pukul 00.00 WIB.

Menjelang kebebasannya, Vanessa menggelar syukuran bersama warga binaan Rutan Medaeng yang dapat dilihat dari kunjungan kerabatnya yang mengirimkan sejumlah tumpeng nasi kuning ke rutan di Jalan Letjen Sutoyo Medaeng, Sidoarjo itu,

Sabtu sorenya. Vanessa Angel baru bisa meninggalkan Rutan Medaeng Sidoarjo pada Minggu pagi. “Masa tahanannya habis Sabtu (29/6) pukul 24.00 WIB. Makanya klien saya itu baru bebas, Minggu (30/6) pukul 00.00 WIB," kata pengacara Vanessa, Abdul Malik.

Vanessa Angel akan langsung aktif menggeluti dunia hiburan setelah bebas dari tahanan. Artis yang bebas dari tahanan sejak Minggu (30/7/2019) ini bahkan segera menjalani pengambilan gambar (shooting) di salah satu stasiun televisi swasta di Indonesia untuk pembuatan sinetron atau FTV tentang pengalaman hidupnya hingga ia masuk Rutan.

“Informasinya Vanessa sudah ada yang mengontrak dari stasiun televisi untuk membuat pengalaman hidupnya menjadi sinetron bersambung. Mungkin dia lebih fokus karena ini yang dilanggar adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bukan prostitusi online sebagaimana diramaikan sebelumnya. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran tidak saja bagi Vanessa, tetapi juga bagi masyarakat luas. Kalau dia (Vanessa) benar-benar mau menjalankan profesinya dengan sungguh-
sungguh, semoga kariernya lebih maju dan sukses,” ujar Abdul Malik.

"Ya, dia senang sekali. Dia sempat khawatir karena JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam menyikpai vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebelumnya menyatakan, pikir-pikir. Dia mengira masih ditahan sampai genap enam bulan sesuai permohonan JPU,” ujar Abdul Malik, Minggu kemarin.

Vanessa Angel yang ditahan penyidik Polda Jatim 31 Januari 2019 itu, sebelumnya menangis saat mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonisnya lima bulan penjara, Rabu (26/6) lalu. Vanessa dinilai majelis hakim terbukti secara sah dan meyakhinkan, bersalah dan melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE juncto dan Pasal 45 ayat 1 UU ITE.

Artis FTV itu langsung menyatakan menerima setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, menyalami majelis hakim dan memeluk salah seorang penasihat hukumnya.

Vanessa menyatakan menerima vonis tersebut karena ingin segera mengakhiri penderitaannya dalam penjara. Vanessa keluar ruangan sidang PN Surabaya dikawal ketat sejumlah petugas keamanan PN Surabaya didampingi pengacaranya. Vanessa sambil beberapa kali mengusap air matanya ketia ia dibawa kembali masuk ke mobil tahanan Kejaksaan menuju Rutan Kelas 1 Medaeng, Sidoarjo. (dbs)






0 comments:

Posting Komentar