Minggu, 03 Mei 2020

Polda Jatim Terapkan Sanksi Tegas, Pelanggar PSBB Dijerat UU Karantina



RADARMETROPOLIS: Surabaya – Polda Jatim akan menerapkan sanksi tegas buat pelanggar Pembasatan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Jawa Timur. Penerapan saksi hukuman kurungan ini disiapkan mengingat wilayah Surabaya dan kondisi kota juga semakin mengkhawatirkan.

Oleh sebab itu kepolisian bersama jaksa dan juga Pemerintah Kota akan menerapkan saksi UU Karantina Kesehatan pasal 216 dan Pasal 93 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun.

“Bagi yang terjaring operasi akan diperiksa kesehatannya dan ditahan 1 x 24 jam,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Lucky Hermawan Minggu (03/5/2020).

Selanjutnya akan dilakukan penerapan sanksi dari teguran sampai pada penahanan. Langkah ini bisa diambil kepolisian pada derah tertentu dan dalam kondisi tertentu di masa pandemi corona ini..

Setidaknya ada 24 warga Sidoarjo, 65 warga Gersik dan 82 warga Surabaya terjaring operasi gabungan penegakan PSBB di Kota Surabaya, Sabtu malam hingga Minggu (3/5/2020) dini hari. Semua warga yang diamankan akan ditahan 1 x 24. Petugas juga sudah menyiapkan kebutuhan pangan dan tempat isolasi.

 “Hari ini akan dilakukan pengumuman hasil tes. Tes dilakukan kepada semua warga yang terjaring operasi gabungan. Hasilnya akan diumumkan nanti,” tandas kapolda. (rcr)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites