Kamis, 16 September 2021

Tim Satreskrim Polres Jombang Tembak Pencuri Spesialis “Jarah Sekolah”


 

RADARMETROPOLIS: Jombang – Sat Reskrim Polres Jombang menangkap pelaku pencuiran spesialis jarah sekolah. Pelaku ditangkap di rumahnya. M Jinar Ridwan (37) menyasar sekolah yang ada di Jombang, baik SD maupun SMP. Dalam aksinya, sejumlah barang berharga berhasil disikat. Mulai dari proyektor, layar monitor CCTW hingga laptop.  Bahkan sepatu pun tak luput disikatnya. Warga Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Jombang itu ditangkap di rumahnya.  

“Dia pencuri spesialis sekolah,” kata Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho, saat merilis kasus tersebut, Kamis (16/9/2021).

Selama sembilan bulan beraksi sudah dua puluh dua sekolah telah menjadi korban aksinya tersebut. Aksi dilakukan mulai Januari 2021.

Saat penangkapan, polisi melumpuhkan dengan timah panas. Sebutir peluru bersarang di kaki kanannya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya, bahwa ia telah melakukan pencurian di 22 TKP yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Jombang.

Aksi terakhir bapak dua anak itu dilakukan pada Senin (13/9/2021) sekitar pukul 01.00 dini hari di SDN Podoroto, Kecamatan Kesamben. Disini pelaku berhasil menggondol sejumlah barang berharga. Di antaranya, 3 proyektor, 1 layar monitor CCTV, 2 spiker aktif,1 laptop merk asus, 2 printer, serta sepasang sepatu merk Vladio.

Barang elektronik curian tersebut ia masukkan ke dalam karung. Kemudian diangkutnya menggunakan sepeda motor Vario warna merah untuk dibawa ke rumah. Atas pencurian itu, kerugian sekolah ditaksir mencapai Rp 30 juta.

Barang-barang serupa juga didapatkan pelaku saat beraksi di 21 TKP lainnya. Barang bukti tersebut ada yang sudah dijual ke Surabaya, tetapi ada juga yang masih tersimpan di rumahnya. Dalam konferensi pers, polisi membeber barang bukti di atas meja.

Kapolres Jombang mengungkapkan, modus operasi tersangka dalam menjalankan aksinya adalah mencari sasaran dengan memperhatikan gembok pada pintu gerbang sekolah.

Posisi gembok yang berada di luar pagar menjadi sasarannya. Pelaku menyimpulkan bahwa jika gembok berada di luar pagar, maka dipasatikan tidak ada orang di dalam lingkungan sekolahan.

Kemudian tersangka masuk dengan cara merusak gembok tersebut dan kemudian mencongkel jendela sebagai jalan masuk ke ruangan untuk mengambil barang berharga. “Pengakuan sementara, dia beraksi sendiri. Namun tetap kita dalami,” kata Kapolres.

Polsisi menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara. (fur)

0 comments:

Posting Komentar