Rabu, 12 Oktober 2022

Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Sejumlah Pengacara Dampingi Dirut PT LIB Jalani Pemeriksaan Lanjutan


 

RADARMETROPOLIS: Surabaya – Menepati janjinya, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Timur, Rabu (12/10/2022). Atas status tersangka yang disandangnya, ia terkesan tidak mempermasalahkan. Ia akan mengikuti proses hukum yang menjadi kewenangan penyidik. Namun demikian, sejumlah pengacara terlihat mendampinginya saat memenuhi panggilan penyidikan tersebut.

Akhmad Hadian Lukita datang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sekitar pukul 10.05 dengan didampingi sejumlah kuasa hukumnya. Ia diperiksa Polda Jatim sebagai ssalah satu tersangka yang harus bertanggung jawab atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022.

“Kita ikuti proses hukum yang berlaku,” ujarnya saat ditanya awak media terkait dengan statusnya yang dinyatakan penyidik Polda Jatim sebagai tersangka.

Saat ditanya sehubungan dengan diselenggarakannya pertandingan pada malam hari, ia menyatakan belum saatnya untuk menjelaskan hal tersebut.

“Ini bagian dari pertanyaan penyidik. Nanti setelah itu, baru saya jawab. Saya harus masuk (ke tuang penyidik) jam sepuluh soalnya,” ujarnya sembari memasuki ruang penyidik.

Tiga anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, siang ini rencananya juga akan memenuhi panggilan Polda Jatim untuk dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan lanjutan.

Tiga anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan tersebut adalah Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, dan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto. (ar)

0 comments:

Posting Komentar