1 Januari 2025 : Cagub-Cawagub Harus Berusia 30 Tahun

Ketentuan mengenai jadwal dan tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diatur dengan Peraturan Presiden

Pemkot Surabaya Nikahkan 330 Pasangan

Pemkot Surabaya menggelar garden party atau pesta kebun untuk merayakan pernikahan massal yang diikuti oleh 330 pasangan.

Pemerintah Dinilai Tidak Serius Berantas Judi Online

Survei mencatat optimisme masyarakat sebanyak 56, 6 persen responden meyakini pemerintah bisa memberantas judol dengan dibentuknya satgas khusus. Sebanyak 39, 5 persen mengaku tidak percaya serta 3, 9 persen yang lain menanggapi tidak tahu.

164 Wartawan Terlibat Judi Online, Transaksi Rp.1 M Lebih

Data PPATK mencatat ada 164 orang wartawan ikut bermain judi online, transaksinya sampai dengan 6.899, jumlah uangnya Rp1.477.160.821 dan namanya juga ada lengkap.

Curi Barang Milik Penumpangnya Sendiri, Pegawai Lion Air Dibekuk Polisi

Pencurian dilakukan dengan modus pembobolan tas milik penumpang maskapai Lion Air tujuan Makassar-Jakarta saat pesawat sedang mengalami keterlambatan.

Minggu, 25 Oktober 2020

Ada yang Di Bawah Umur, Pelaku Kerusuhan Demo Tolak Omnibus Law di Jember Ditangkap


RADARMETROPOLIS: Jember – Lima pelaku kerusuhan dalam aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja Ombibus Law, di depan gedung parlemen, Kamis (22/10/2020) ditangkap aparat Kepolisian Resor Jember. Diantara yang ditangkap ada yang masih berstatus pelajar dan berusia 17 tahun. Meski di bawah umur, yang bersangkutan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Mereka melempar petasan ke petugas, melempar kaca-kaca gedung, dan mengintimidasi teman-teman media,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Jember, Komisaris Windy Syafutra, Minggu (25/10/2020).

Kelima terduga pelaku kerusuhan itu berinisial AFM, THS, AS, MRE, dan MAS. Dua orang di antaranya berstatus pelajar, satu orang berstatus mahasiswa, dan dua orang lagi berstatus pegawai swasta.

AFM adalah pelajar SMA yang melakukan intimidasi terhadap wartawan dengan menggunakan palu. Palu tersebut disita sebagai barang bukti bersama 40 buah batu berukuran besar dan kecil, satu buah korek api, tiga buah kelongsong petasan kembang api, satu buah tas, sarung tangan, baju, dan satu botol berisi pasir.

Akibat kerusuhan itutersebut kaca-kaca jendela gedung DPRD Jember pecah di sejumlah lokasi. Papan nama DPRD Jember rusak karena dipukul dengan palu hingga pecah. Ada beberapa anggota kepolisian yang terluka dan menjalani rawat jalan di rumah sakit.

Polisi masih menyelidiki apakah aksi kerusuhan tersebut terencana atau insidentil.

“Kami masih melakukan pengembangan. Kalau dari video dan keterangan saksi-saksi, pelakunya masih ada beberapa. Identitas mereka sudah kami kantongi. Hanya kami masih mencari keberadaan yang bersangkutan. Kalau memang ada penangkapan kembali, kami akan sampaikan,” kata Windy.

Kemungkinan ada aktor intelektual di balik kejadian tersebut, Windy tak mau berspekulasi. “Kami masih menyelidiki, belum dapat kami simpulkan. Ini masih pelaku aksi anarkis saja. Untuk aktor-aktor, setelah pengembangan lebih lanjut, karena ada beberapa pelaku yang belum berhasil kami amankan,” tandas Windy. (nis)

Gubernur Jatim Gowes Bersarung Tempuh Jarak 7 KM


RADARMETROPOLIS: Situbondo – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Situbondo melakukan gowes bareng, Minggu (25/10/2020). Jarak yang ditempuh dalam gowes ini sekitar 7 kilometer.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Dr. Ir. Heru Tjahjono MM, ketika melepas rombongan gowes Gubernur Jatim dan Forkopimda Situbondo mengatakan bahwa gowes tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional ke 75 dan sosialisasi tentang penggunaan masker serta penanganan ekonomi.

“Dengan Tema, Santri Sehat Indonesia kuat, mudah-mudahan Santri Milenial di jaman sekarang, bukan hanya santri yang pintar mengaji saja. Namun, santri yang bisa berkreasi dan berinovasi untuk kemajuan bangsa Indonesia,” kata Heru Tjahjono saat memberikan sambutan pada pelepasan gowes bareng Gubernur Jatim.

Gowes bareng Gubernur Jatim itu mengambil start dan finish di depan pendopo kabupaten Jl Kartini Situbondo. Sebelum kegiatan gowes dilaksanakan, terlebih dahulu dilaksanakan senam bersama.

Gowes Gubernur Jatim bersama Forkopimda Situbondo mengambil start di depan pendopo Jalan Kartini Situbondo. Rute yang dilewati Jl Kyai As’ad, Jl. A. Yani, Jl. Basuki Rahmad, Jl Irian Jaya. Di Jalan Irian Jaya, tepatnya di depan Pasar Mimbaan Baru, Gubernur Jatim bertemu dengan masyarakat untuk membagi-bagikan sembako.

Usai menemui masyarakat di Pasar Mimbaan Baru, rombongan gowes Gubernur Jatim melanjutkan rute gowesnya melewati Jl Diponegoro, Jl. A. Jhakfar, Jl. Sucipto, Jl. Wijaya Kusuma lalu mampir ke pengerajin Batik Rodiyah.

Selesai mengunjungi Batik Rodiyah, kembali rombongan gowes Gubernur Jatim melanjutkan rute gowesnya ke Radio Bhasa FM Jl Anggrek untuk melaksanakan siaran live. Dan setelah melakukan siaran live di Radio Bhasa FM, rombongan gowes Gubernur Jatim menuju garis finis melewati Jl. Anggrek, JL. WR. Supratman, Jl. PB. Sudirman dan finis di pendopo Jl. Kartini Situbondo. (fur)

Sesuai Perintah Harian KASAL, Penerimaan Caba/Cata PK di Lanal Banyuwangi Terapkan Prokes Ketat


RADARMETROPOLIS: Banyuwangi – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banyuwangi, Lantamal V, Koarmada II tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat dalam penerimaan Calon Siswa Caba Pria/Wanita dan Cata Prajurit Karier TA 2020. Hal ini sesuai dengan perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Yudo Margono, SE, MM.

Perintah harian KASAL merupakan pedoman bagi setiap personel TNI AL dalam melaksanakan tugas sehari-hari di satuan masing-masing.

Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Banyuwangi, Letkol Laut (P) Joko Setiyono, SE, M.Tr.Hanla, Sabtu (24/10/2020) menyatakan bahwa penerapan prokes sangat penting bagi calon siswa di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Prokes yang diterapkan secara ketat dalam penerimaan Caba/Cata tersebut diantaranya adalah penggunaan masker dan face shield, pengukuran suhu tubuh, dan membiasakan mencuci tangan dengan sabun sebelum memasuki ruang tes serta selalu menjaga jarak satu sama lain dan membekali diri dengan hand sanitizer kemanapun pergi.

“Guna terus menekan penyebaran Covid-19, wajib bagi seluruh Casis menerapkan Prokes,” tegas Letkol Joko Setiyono. (rcr)

Sabtu, 24 Oktober 2020

Dianiaya dan Disekap Pacar Gelap di Apartemen, Wanita Warga Banjarmasin Lapor ke Polrestabes Surabaya


RADARMETROPOLIS: Surabaya – Dianiaya dan disekap di apartemen, Anggriani Chintami Ayu Lestari alias CAL (32) melaporkan kekasih gelapnya ke Polrestabes Surabaya. Kekasih gelapnya yang sudah beristeri dan memiliki dua anak itu emosi karena ponselnya dibanting oleh korban hingga rusak.

Sehubungan dengan terjadinya tindak kejahatan yang dilakukan oleh kekasih gelapnya itu, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan tersebut mengaku bahwa dirinya marah karena dibandingkan dengan wanita simpanan lain sang pacar. Ia pun membanting ponsel milik pacar gelapnya tersebut.

“Nah, usai saya banting ponsel, kita terjadi cekcok dan dia mendorong dan memukul beberapa kali ke wajah saya. Sebelumnya juga saya sering diintimidasi, tapi belum pernah melakukan tindakan kasar,” papar CAL kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (24/10/2020).

Sementara itu pelaku mengatakan lain. Kejadian bermula dari kehilangan ponsel. Ia mengaku saat sampai di Apartemen Royal Citylotl, Sumur Welut, Lakarsantri, ponselnya hilang. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ponsel miliknya ditemukan. Diduga pnselnya disembunyikan pacarnya di bawah kasur apartemen. Kemudian usai ia temukan, pacaranya malah membantang ponselnya. Melihat hal ini pelaku akhirnya marah dan emosi. Hal ini memicu pelaku melakukan kekerasan.

“Awalnya ya karena ponsel dan barang saya hilang. Saat dicari ternyata ketemu di bawah kasur apartemen. Sampai akhirnya ponsel saya rusak dibanting,” ucapnya.

Usai melakukan aksi kekerasan, pelaku diduga hendak mencegah korban keluar kamar apartemennya. Sampai akhirnya korban sempat ditahan dalam kamar. Karena ada teriakan dan laporan, petugas keamanan apartemen pun mendatangi kamar korban.

Sampai akhirnya terjadi tindak kekerasan yang juga terekam kamera pengawas apartemen tersebut. Setelah terbebas dari penyekapan yang dilakukan oleh pacar gelapnya di kamar apartemen, ACL langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lakarsantri. Petugas yang melakukan pemeriksaan pun langsung mengamankan pelaku dua hari pasca dugaan penganiayaan tersebut.

“Pelaku kita amankan. Sekarang sudah menjalani pemeriksaan. Soal politik yang menyangkut Calon Walikota Solo, semua biar dijelaskan oleh pelaku dan korban. Yang pasti petugas melakukan penyelidikan dan akan bertindak profesional,” jelas Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo.

Hartoyo lebih jauh menjelaskan, bahwa sehubungan dengan penangkapan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti. Diantaranya kamera pengawas dan benda penunjang bukti kasus dugaan kekerasan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal merampas kemerdekaan orang dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

“Pasal yang kita sangkakan adalah pasal perampasan kemerdekaan orang dan atau pasal penganiayaan,” pungkasnya. (rie)

Satreskoba Gresik Tangkap Lagi Dua Pengedar, Hasil Pengembangan dan Informasi Masyarakat


RADARMETROPOLIS: Gresik – Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik berhasil menangkap dua pengedar narkoba. Satu tersangka diperoleh dari hasil pengembangan penyidikan dan satu lainnya dari informasi masyarakat.

Kedua pelaku tersebut adalah M. Faisol Pranada (33), dan Amiruddin (30) warga Jalan RA. Kartini XX/69 Gresik.

Pelaku M. Faisol Pradana diringkus polisi di Jalan Permata Raya Perum Graha Bunder Asri. Warga Jalan Dr. Soetomo Gang 12/1 Gresik itu ditangkap petugas berdasarkan pengembangan kasus Wahyu Jaya Nugraha yang saat itu kedapatan membawa satu klip plastik berisi sabu. Faisol diduga satu jaringan dengan Wahyu.

“M. Faisol Pradana ditangkap saat rekannya Wahyu Jaya Nurgraha tertangkap dulu dan merupakan satu jaringan,” ujar Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Heru Kusnanto, Sabtu (25/10/2020).

Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain sabu seberat 0,30 gram, satu buah ponsel, dan satu unit motor Honda Beat Nopol S 5769 MD.

Selain kasus di atas, Heru juga mengungkap keberhasilan anggotanya mengungkap perkara narkoba lainnya. Diinformasikan, dari pengungkapan tersebut anggotanya  berhasil mengamankan Amiruddin, warga Jalan RA. Kartini XX/69 Gresik.

Dari hasil penyidikan yang bersangkutan telah mengedarkan sabu seberat 0,29 dan 0,30 gram. Pelaku ditangkap petugas satreskoba di tempat tinggalnya.

Heru mengaku keberhasilan itu bermula dari pengembangan penyelidikan dan informasi masyarakat.

Sementara itu dari proses penyidikan didapatkan keterangan bahwa pelaku Amiruddin mendapatkan sabu ini dari rekannya asal Surabaya.

“Beli dari Surabaya lalu saya ecer lagi ke pembeli lain, tapi sudah keburu tertangkap polisi,” katanya.

Atas perbuatannya itu, kini kedua pelaku tersebut ditahan polisi. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sri)

Jumat, 23 Oktober 2020

Lecehkan Lambang Negara, Demonstran Bawa Poster Presiden dengan Hidung Dimancungkan Diamankan


RADARMETROPOLIS: Malang – Seorang aktivis mahasiswa yang berunjuk rasa menuntut Presiden Jokowi membatalkan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja diamankan polisi. Dalam aksi yang digelar elemen mahasiswa dari PMII dan GMNI di Balai Kota Malang, Jumat (23/10/2020) itu yang bersangkutan mengacungkan poster bergambar presiden dengan hidung dimancungkan dan bertuliskan tagar ‘Jokowi bohong’.

Kepala Kepolisian Resor Kota Malang, Kombespol Leonardus Simarmata, menyatakan bahwa alasan polisi menangkap demonstran tersebut adalah karena yang bersangkutan dianggap melecehkan lambang negara.

“Saya tidak bisa mentolerir ada lambang negara atau Pak Presiden kita yang hidungnya dibuat panjang. Saya tidak bisa lihat seperti itu,” ujar Leonardus.

Lebih lanjut diungkapkan, bahwa poster dan pembawa poster itu saat ini sedang diamankan polisi. Pihaknya bakal memproses tindakan seorang demonstran itu karena dianggap melecehkan kepala negara.

“Saya akan ambil tindakan. Akan kami proses. Nanti kami lihat lagi. Yang bersangkutan juga masih akan dipantau,” tegas Leonardus. (da)

Modusnya Tercium, Residivis Sembunyikan Ratusan Gram Sabu di Pemakaman Ditangkap

RADARMETROPOLIS: Surabaya – MI alias M Ismail (38) residivis warga Jalan Sawentar Surabaya ditangkap petugas Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Berkat temuan plastik klip kosong, petugas berhasil ‘mencium’ modus pelaku yang menyimpan sabu ratusan gram di sekitar pemakaman umum yang ada di samping rumahnya.

Diinformasikan Kanit Idik III Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Julianto, keberhasilan tersebut berawal dari informasi adanya peredaran narkoba yang diberikan oleh masyarakat. Petugas kemudian menindaklanjut informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.

“Akhirnya kita dapat menangkap tersangka di rumahnya,” kata Eko Julianto, Jumat (23/10/2020).

Lebih lanjut diungkapkan bahwa saat dilakukan penggerebekan di rumah pelaku, petugas sebenarnya hanya mendapat barang bukti satu poket sabu, plastik klip, dan timbangan elektrik. Barang bukti ini didapat petugas dari kamar tersangka.

Tetapi naluri petugas berkata lain. Terlebih ada informasi dari warga yang pernah melihat ada seseorang yang mengubur sesuatu di areal pemakaman. Untuk itu petugas melakukan penyisiran di sekitar rumah tersangka. Dari sini mendapat petunjuk satu buah plastik klip kosong di belakang rumahnya, yang berbatasan langsung dengan makam.

“Dari petunjuk itu, kami melakukan penyisiran di sekitar makam hingga pagi hari dan menemukan barang bukti sabu seberat 311,98 gram yang dipendam di kuburan,” ujar Eko.

Eko menambahkan bahwa untuk menghindari kecurigaan warga, transaksi hanya dilakukan oleh pelaku di makam yang berada di belakang rumahnya.

“Jadi, tersangka ini saat melakukan transaksi dan menimbang barang, ya dilakukan di makam,” pungkasnya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat keseluruhan 312.98 gram, satu bendel plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, dan dua unit ponsel yang dijadikan alat komunikasi saat melakukantransaksi.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana selama 20 tahun penjara. (rcr)