Sehubungan dengan terjadinya tindak kejahatan yang dilakukan
oleh kekasih gelapnya itu, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan tersebut
mengaku bahwa dirinya marah karena dibandingkan dengan wanita simpanan lain sang
pacar. Ia pun membanting ponsel milik pacar gelapnya tersebut.
“Nah, usai saya banting ponsel, kita terjadi cekcok dan dia mendorong
dan memukul beberapa kali ke wajah saya. Sebelumnya juga saya sering
diintimidasi, tapi belum pernah melakukan tindakan kasar,” papar CAL kepada wartawan
saat gelar perkara di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (24/10/2020).
Sementara itu pelaku mengatakan lain. Kejadian bermula dari
kehilangan ponsel. Ia mengaku saat sampai di Apartemen Royal Citylotl, Sumur
Welut, Lakarsantri, ponselnya hilang. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata
ponsel miliknya ditemukan. Diduga pnselnya disembunyikan pacarnya di bawah
kasur apartemen. Kemudian usai ia temukan, pacaranya malah membantang ponselnya.
Melihat hal ini pelaku akhirnya marah dan emosi. Hal ini memicu pelaku
melakukan kekerasan.
“Awalnya ya karena ponsel dan barang saya hilang. Saat
dicari ternyata ketemu di bawah kasur apartemen. Sampai akhirnya ponsel saya
rusak dibanting,” ucapnya.
Usai melakukan aksi kekerasan, pelaku diduga hendak mencegah
korban keluar kamar apartemennya. Sampai akhirnya korban sempat ditahan dalam
kamar. Karena ada teriakan dan laporan, petugas keamanan apartemen pun
mendatangi kamar korban.
Sampai akhirnya terjadi tindak kekerasan yang juga terekam
kamera pengawas apartemen tersebut. Setelah terbebas dari penyekapan yang
dilakukan oleh pacar gelapnya di kamar apartemen, ACL langsung melaporkan
kejadian tersebut ke Polsek Lakarsantri. Petugas yang melakukan pemeriksaan pun
langsung mengamankan pelaku dua hari pasca dugaan penganiayaan tersebut.
“Pelaku kita amankan. Sekarang sudah menjalani pemeriksaan.
Soal politik yang menyangkut Calon Walikota Solo, semua biar dijelaskan oleh
pelaku dan korban. Yang pasti petugas melakukan penyelidikan dan akan bertindak
profesional,” jelas Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo.
Hartoyo lebih jauh menjelaskan, bahwa sehubungan dengan
penangkapan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti. Diantaranya kamera
pengawas dan benda penunjang bukti kasus dugaan kekerasan. Atas perbuatannya,
pelaku dijerat pasal merampas kemerdekaan orang dan atau penganiayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1)
KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
“Pasal yang kita sangkakan adalah pasal perampasan
kemerdekaan orang dan atau pasal penganiayaan,” pungkasnya. (rie)
0 comments:
Posting Komentar