Sabtu, 24 Oktober 2020

Dianiaya dan Disekap Pacar Gelap di Apartemen, Wanita Warga Banjarmasin Lapor ke Polrestabes Surabaya


RADARMETROPOLIS: Surabaya – Dianiaya dan disekap di apartemen, Anggriani Chintami Ayu Lestari alias CAL (32) melaporkan kekasih gelapnya ke Polrestabes Surabaya. Kekasih gelapnya yang sudah beristeri dan memiliki dua anak itu emosi karena ponselnya dibanting oleh korban hingga rusak.

Sehubungan dengan terjadinya tindak kejahatan yang dilakukan oleh kekasih gelapnya itu, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan tersebut mengaku bahwa dirinya marah karena dibandingkan dengan wanita simpanan lain sang pacar. Ia pun membanting ponsel milik pacar gelapnya tersebut.

“Nah, usai saya banting ponsel, kita terjadi cekcok dan dia mendorong dan memukul beberapa kali ke wajah saya. Sebelumnya juga saya sering diintimidasi, tapi belum pernah melakukan tindakan kasar,” papar CAL kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (24/10/2020).

Sementara itu pelaku mengatakan lain. Kejadian bermula dari kehilangan ponsel. Ia mengaku saat sampai di Apartemen Royal Citylotl, Sumur Welut, Lakarsantri, ponselnya hilang. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ponsel miliknya ditemukan. Diduga pnselnya disembunyikan pacarnya di bawah kasur apartemen. Kemudian usai ia temukan, pacaranya malah membantang ponselnya. Melihat hal ini pelaku akhirnya marah dan emosi. Hal ini memicu pelaku melakukan kekerasan.

“Awalnya ya karena ponsel dan barang saya hilang. Saat dicari ternyata ketemu di bawah kasur apartemen. Sampai akhirnya ponsel saya rusak dibanting,” ucapnya.

Usai melakukan aksi kekerasan, pelaku diduga hendak mencegah korban keluar kamar apartemennya. Sampai akhirnya korban sempat ditahan dalam kamar. Karena ada teriakan dan laporan, petugas keamanan apartemen pun mendatangi kamar korban.

Sampai akhirnya terjadi tindak kekerasan yang juga terekam kamera pengawas apartemen tersebut. Setelah terbebas dari penyekapan yang dilakukan oleh pacar gelapnya di kamar apartemen, ACL langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lakarsantri. Petugas yang melakukan pemeriksaan pun langsung mengamankan pelaku dua hari pasca dugaan penganiayaan tersebut.

“Pelaku kita amankan. Sekarang sudah menjalani pemeriksaan. Soal politik yang menyangkut Calon Walikota Solo, semua biar dijelaskan oleh pelaku dan korban. Yang pasti petugas melakukan penyelidikan dan akan bertindak profesional,” jelas Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo.

Hartoyo lebih jauh menjelaskan, bahwa sehubungan dengan penangkapan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti. Diantaranya kamera pengawas dan benda penunjang bukti kasus dugaan kekerasan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal merampas kemerdekaan orang dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

“Pasal yang kita sangkakan adalah pasal perampasan kemerdekaan orang dan atau pasal penganiayaan,” pungkasnya. (rie)

0 comments:

Posting Komentar