Jumat, 23 Oktober 2020

Modusnya Tercium, Residivis Sembunyikan Ratusan Gram Sabu di Pemakaman Ditangkap

RADARMETROPOLIS: Surabaya – MI alias M Ismail (38) residivis warga Jalan Sawentar Surabaya ditangkap petugas Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Berkat temuan plastik klip kosong, petugas berhasil ‘mencium’ modus pelaku yang menyimpan sabu ratusan gram di sekitar pemakaman umum yang ada di samping rumahnya.

Diinformasikan Kanit Idik III Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Julianto, keberhasilan tersebut berawal dari informasi adanya peredaran narkoba yang diberikan oleh masyarakat. Petugas kemudian menindaklanjut informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.

“Akhirnya kita dapat menangkap tersangka di rumahnya,” kata Eko Julianto, Jumat (23/10/2020).

Lebih lanjut diungkapkan bahwa saat dilakukan penggerebekan di rumah pelaku, petugas sebenarnya hanya mendapat barang bukti satu poket sabu, plastik klip, dan timbangan elektrik. Barang bukti ini didapat petugas dari kamar tersangka.

Tetapi naluri petugas berkata lain. Terlebih ada informasi dari warga yang pernah melihat ada seseorang yang mengubur sesuatu di areal pemakaman. Untuk itu petugas melakukan penyisiran di sekitar rumah tersangka. Dari sini mendapat petunjuk satu buah plastik klip kosong di belakang rumahnya, yang berbatasan langsung dengan makam.

“Dari petunjuk itu, kami melakukan penyisiran di sekitar makam hingga pagi hari dan menemukan barang bukti sabu seberat 311,98 gram yang dipendam di kuburan,” ujar Eko.

Eko menambahkan bahwa untuk menghindari kecurigaan warga, transaksi hanya dilakukan oleh pelaku di makam yang berada di belakang rumahnya.

“Jadi, tersangka ini saat melakukan transaksi dan menimbang barang, ya dilakukan di makam,” pungkasnya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat keseluruhan 312.98 gram, satu bendel plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, dan dua unit ponsel yang dijadikan alat komunikasi saat melakukantransaksi.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana selama 20 tahun penjara. (rcr)

 

0 comments:

Posting Komentar