Jumat, 01 Februari 2019

Penyidik Polda Jatim: Sulit Jerat Pengusaha yang Booking Vanessa Angel


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Penyidik Polda Jatim mengungkapkan adanya kesulitan hukum untuk menjerat pengusaha yang membooking Vanessa Angel. Sebab jejak digital yang didapat oleh tim penyidik Cyber Crime Polda Jatim tersebut tidak dapat menunjukkan adanya keterlibatan pria berinisial R yang disebut-sebut sebagai pengusaha tambang pasir di Lumajang itu.

“Dia (R) ini kan bos. Jadi dia nggak mungkin booking sendiri. Pasti anak buahnya yang disuruh,” ujar Harissandi. Untuk itu bisa jadi Harissandi akan melakukan pemeriksaan terhadap anak buah R. Namun waktunya kapan ia belum bisa memastikan.

Ketika ditanya apakah dengan pengakuan anak buah R tersebut nantinya bisa menjerat si bos? Harissandi menyatakan bahwa kasus yang ditangani pihaknya adalah berkaitan dengan UU ITE. Jadi, segala sesuatunya harus berdasarkan pada tranksaksi elektronik. “Kalau cuma pengakuan saja tidak cukup, harus ada bukti rekam digitalnya. Kalau tidak ada? Apa yang mau dijeratkan,” ujarnya.

Dalam kasus ini penyidik menetapkan beberapa tersangka. Ada empat tersangka, yakni mucikari yang sudah mendekam di sel tahanan Mapolda Jatim.

Terbaru, Vanessa Angel juga turut terseret dalam kasus yang menghebohkan publik ini. Secara hukum penyedia jasa layanan seks sebenarnya tidak bisa dijerat dalam kasus prostirusi online. Untuk itu penyidik menjerat artis FTV itu dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Pasal tersebut melarang orang untuk mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya muatan yang melanggar kesusilaan. (ar)

0 comments:

Posting Komentar