Senin, 25 Februari 2019

Berkas Perkara Belum Diserahkan Polda Jatim? Kejati Hanya Terima SPDP


RADARMETROPOLIS: Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan bahwa pihaknya belum pernah menerima berkas perkara kasus longsornya Jalan Raya Gubeng Kota Surabaya. Sejauh ini Kejati hanya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap 6 tersangka kasus tersebut.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Sunarta. ”SPDP sudah masuk. Kalau tidak salah enam, ya!” kata Sunarta, Senin (25/2/2019).

SPDP merupakan surat pemberitahuan telah dimulainya penyidikan suatu peristiwa tindak pidana oleh penyidik yang berwenang kepada penuntut umum, dalam hal ini kejaksaan terkait. Hal ini sesuai dengan pasal 109 KUHP.

Dalam surat tersebut memuat beberapa unsur, meliputi dasar penyidikan berupa laporan polisi dan surat perintah penyidikan; waktu dimulainya penyidikan; Jenis perkara, pasal yang dipersangkakan dan uraian singkat tindak pidana yang disidik; Identitas tersangka (jika sudah diketahui atau ditetapkan) dan Identitas pejabat yang menandatangani SPDP.

Saat dikonfirmasi mengenai pernyataan dari Kajati Jatim tersebut, Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera membenarkan. Polda Jatim memang belum melimpahkan berkas perkara itu ke Jaksa Peneliti Kejati Jatim.

”Belum, baru SPDP,” ujarnya singkat. Ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengapa hingga kini berkas penyidikan tersebut belum dilimpahkan pada kejaksaan.

Polda Jatim sudah menetapkan enam tersangka kasus longsornya Jalan Raya Gubeng Surabaya sebulan yang lalu. Mereka antara lain RW, manajer PT NKE; RH, manajer PT Hak Putra Karya, dan A, manajer PT NKE. Lalu, LAH selaku enginering supervisor PT Saputra, BS selaku Dirut PT NKE, dan A, manajer PT SK.

Dikatakan Kapolda, keenam tersangka tersebut melanggar pasal 192 ayat 1 junto 55 KUHP dan UU 38 tahun 2004 tentang jalan. (rcr)

0 comments:

Posting Komentar