RADARMETROPOLIS: Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa
Timur menyatakan bahwa pihaknya belum pernah menerima berkas perkara kasus longsornya
Jalan Raya Gubeng Kota Surabaya. Sejauh ini Kejati hanya menerima Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap 6 tersangka kasus tersebut.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan
Tinggi (Kajati) Jatim, Sunarta. ”SPDP sudah masuk. Kalau tidak salah enam, ya!”
kata Sunarta, Senin (25/2/2019).
SPDP merupakan surat pemberitahuan telah dimulainya
penyidikan suatu peristiwa tindak pidana oleh penyidik yang berwenang kepada
penuntut umum, dalam hal ini kejaksaan terkait. Hal ini sesuai dengan pasal 109
KUHP.
Dalam surat tersebut memuat beberapa unsur, meliputi dasar
penyidikan berupa laporan polisi dan surat perintah penyidikan; waktu
dimulainya penyidikan; Jenis perkara, pasal yang dipersangkakan dan uraian
singkat tindak pidana yang disidik; Identitas tersangka (jika sudah diketahui
atau ditetapkan) dan Identitas pejabat yang menandatangani SPDP.
Saat dikonfirmasi mengenai pernyataan dari Kajati Jatim
tersebut, Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera membenarkan. Polda Jatim
memang belum melimpahkan berkas perkara itu ke Jaksa Peneliti Kejati Jatim.
”Belum, baru SPDP,” ujarnya singkat. Ia tidak memberikan
penjelasan lebih lanjut mengapa hingga kini berkas penyidikan tersebut belum
dilimpahkan pada kejaksaan.
Polda Jatim sudah menetapkan enam tersangka kasus longsornya
Jalan Raya Gubeng Surabaya sebulan yang lalu. Mereka antara lain RW, manajer PT
NKE; RH, manajer PT Hak Putra Karya, dan A, manajer PT NKE. Lalu, LAH selaku
enginering supervisor PT Saputra, BS selaku Dirut PT NKE, dan A, manajer PT SK.
Dikatakan Kapolda, keenam tersangka tersebut melanggar
pasal 192 ayat 1 junto 55 KUHP dan UU 38 tahun 2004 tentang jalan. (rcr)
0 comments:
Posting Komentar