Senin, 25 Februari 2019

Ditjen KLHK Amankan 14 Kontainer Kayu Merbau Dobo Ilegal dari Gudang PT di Gresik


RADARMETROPOLIS: Gresik - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen KLHK) mengamankan 14 kontainer kayu merbau ilegal. Kayu yang diduga berasal dari Dobo Kepulauan Aru, Maluku itu disimpan di salah satu gudang industri kayu di Jalan Mayjen Sungkono 606 Gresik.

Ditjen Gakkum KLHK juga menyita 13 kontainer yang disimpan di gudang PT KAYT Jalan Margomulyo Indah Surabaya serta 11 kontainer di area PT Agju Desa Winong, Pasuruan. Dengan demikian jumlah total kayu merbau ilegal yang diamankan ada 38 kontainer.

Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan kepada wartawan, Senin (25/02/2019) bahwa penemuan kayu merbau ilegal tersebut bermula dari informasi intelijen. Bahwa, ada pergerakan kayu asal Dobo Kepulauan Maluku masuk ke Jawa Timur. Jumlahnya ada 38 kontainer

Dalam menindaklanjuti informasi intelijen tersebut tim dari Ditjen Gakkum KLHK tersebut sempat kehilangan sinyal komunikasi. Pasalnya, saat itu sinyal yang dipakai mengintai tiba-tiba mati. Namun, sewaktu menyala lagi mengarah ke arah Gresik.

Sebenarnya informasi pergerakan kayu merbau ilegal diperoleh pada 8 Februari 2019 lalu.

Saat ditanya berapa kerugian pemerintah terkait dengan kejadian ini, Ridho mengatakan bahwa jika asumsinya saat ini harga kayu satu meter kubiknya Rp 20 juta, maka tinggal dikalikan saja dari keseluruhan kontainer yang disita.

“Negara dirugikan sekitar ratusan juta rupiah terkait adanya kejadian ini,” ungkapnya.

Dengan kejadian penemuan tersebut, Ditjen Gakkum KLHK tetap serius memberantas keberadaan kayu ilegal logging yang tidak dilengkapi dokumentasi resmi.

“Kami tidak hanya berhenti pada kasus ini saja. Intinya Ditjen Gakkum KLHK tidak main-main terhadap pemberantasan ilegal logging,” tandasnya. (sri)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites