Senin, 06 Februari 2023

Diharap Akan Menambah Kapasitas Organisasi, KPK Lantik 21 Penyidik dan Penyelidik Baru


RADARMETROPOLIS: Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 21 orang Penyidik dan Penyelidik baru yang akan ditempatkan pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi. Mereka terdiri dari unsur internal dan eksternal KPK. Penambahan personil baru ini diharapkan menambah kapasitas organisasi.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan bahwa pegawai yang dilantik hari ini yakni 10 orang Penyelidik penugasan eksternal, terdiri dari 7 orang dari Polri dan 3 orang dari BPKP, 3 orang Penyelidik internal dari PNS KPK, dan 8 orang Penyidik eksternal dari Polri.

“Penambahan personil baru ini diharapkan menambah kapasitas organisasi khususnya dalam tugas penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ujar Tanak di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Senin (6/2/2023).

Turut hadir dalam pelantikan tersebut Wakil Ketua Alexander Marwata, Sekretaris Jenderal Cahya H. Harefa serta sejumlah pejabat struktural KPK lainnya. Pelantikan juga diikuti jajaran perwakilan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Polri.

Menurut Tanak, sebelum dilantik para personil ini telah mengikuti pendidikan dan pelatihan pembentukan Penyelidik dan Penyidik yang dilaksanakan pada 28 November s.d 9 Desember 2022. Dalam prosesnya, seluruh peserta dinyatakan lulus dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Penyelidik dan Penyidik KPK.

Tanak menegaskan, KPK dapat menetapkan Penyelidik dan Penyidik dari sumber eksternal maupun internal KPK. Hal ini berdasar Pasal 43 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi sesuai yang diamanatkan Undang-Undang, lanjut Tanak, Pimpinan KPK telah menetapkan Arah dan Kebijakan KPK tahun 2023. Khususnya di Bidang Penindakan dan eksekusi, dimana salah satunya mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian negara melalui 4 faktor.

“Penanganan perkara melalui case building; Penyelesaian perkara dengan mengoptimalkan TPPU; Penyelesaian tunggakan kasus dan perkara; Pengelolaan aset, benda sitaan dan barang rampasan negara,” ujar Tanak.

Tanak juga menuturkan kepada para pegawai yang dilantik, agar bisa melaksanakan arah kebijakan Pimpinan tahun 2023. Yaitu penegakan hukum tindak pidana korupsi yang diselaraskan dengan kebijakan nasional, yang tidak hanya memenjarakan para koruptor, tapi dengan menitikberatkan pada pemulihan kerugian Negara.

Tanak mengingatkan pentingnya menjaga integritas sebagai Penyidik dan Penyelidik KPK. Menurutnya, tanpa integritas yang kokoh maka KPK tidak akan berdiri dengan kokoh.

“Integritas yang kokoh itu hanya dapat dibangun dengan keimanan, apa pun agama dan kepercayaan yang dianutnya,” tegas Tanak. (lhk)

 

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites