RADARMETROPOLIS: Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 21 orang Penyidik dan Penyelidik baru yang akan ditempatkan pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi. Mereka terdiri dari unsur internal dan eksternal KPK. Penambahan personil baru ini diharapkan menambah kapasitas organisasi.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan bahwa pegawai
yang dilantik hari ini yakni 10 orang Penyelidik penugasan eksternal, terdiri
dari 7 orang dari Polri dan 3 orang dari BPKP, 3 orang Penyelidik internal dari
PNS KPK, dan 8 orang Penyidik eksternal dari Polri.
“Penambahan personil baru ini diharapkan menambah kapasitas
organisasi khususnya dalam tugas penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ujar
Tanak di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Senin (6/2/2023).
Turut hadir dalam pelantikan tersebut Wakil Ketua Alexander
Marwata, Sekretaris Jenderal Cahya H. Harefa serta sejumlah pejabat struktural
KPK lainnya. Pelantikan juga diikuti jajaran perwakilan dari Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Polri.
Menurut Tanak, sebelum dilantik para personil ini telah
mengikuti pendidikan dan pelatihan pembentukan Penyelidik dan Penyidik yang
dilaksanakan pada 28 November s.d 9 Desember 2022. Dalam prosesnya, seluruh
peserta dinyatakan lulus dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Penyelidik
dan Penyidik KPK.
Tanak menegaskan, KPK dapat menetapkan Penyelidik dan
Penyidik dari sumber eksternal maupun internal KPK. Hal ini berdasar Pasal 43
dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi sesuai yang
diamanatkan Undang-Undang, lanjut Tanak, Pimpinan KPK telah menetapkan Arah dan
Kebijakan KPK tahun 2023. Khususnya di Bidang Penindakan dan eksekusi, dimana
salah satunya mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian negara melalui 4
faktor.
“Penanganan perkara melalui case building; Penyelesaian perkara
dengan mengoptimalkan TPPU; Penyelesaian tunggakan kasus dan perkara;
Pengelolaan aset, benda sitaan dan barang rampasan negara,” ujar Tanak.
Tanak juga menuturkan kepada para pegawai yang dilantik,
agar bisa melaksanakan arah kebijakan Pimpinan tahun 2023. Yaitu penegakan
hukum tindak pidana korupsi yang diselaraskan dengan kebijakan nasional, yang
tidak hanya memenjarakan para koruptor, tapi dengan menitikberatkan pada
pemulihan kerugian Negara.
Tanak mengingatkan pentingnya menjaga integritas sebagai
Penyidik dan Penyelidik KPK. Menurutnya, tanpa integritas yang kokoh maka KPK
tidak akan berdiri dengan kokoh.
“Integritas yang kokoh itu hanya dapat dibangun dengan
keimanan, apa pun agama dan kepercayaan yang dianutnya,” tegas Tanak. (lhk)
0 comments:
Posting Komentar