Rabu, 08 Februari 2023

Kasus Penganiayaan Hingga KDRT: Pidum Kejari Surabaya Hentikan 5 Perkara Lewat Restoratif Justice


RADARMETROPOLIS: Surabaya  – Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menghentikan penuntutan lima perkara lewat program Restoratif Justice (RJ). Kelima perkara yang berhasil dihentikan tuntutannya lewat program RJ tersebut mulai dari perkara penganiayaan hingga KDRT.

“Setelah kita lakukan ekspose dengan Jampidum, turut dihadiri Kajati dan juga Aspidum, alhamdulilah ekspose lima RJ yang kita ajukan disetujui Bapak Jampidum,” ujar Ali Prakoso,

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya, Selasa (8/3/2023).

Adapun lima perkara yang berhasil dilakukan RJ, yang pertama adalah perkara penganiayaan atas nama Tesalonika. Tersangka melakukan pemukulan terhadap korban Kiswardani karena kesalahpahaman. Mereka akhirnya bersepakat untuk damai.

Perkara yang kedua adalah Aisyah Amino, Tersangka mencuri dua bungkus kecap dan dua batang coklat di sebuah Indomaret di Jalan Banyu Urip.

Perkara ketiga adalah KDRT atas nama Andika Rahmatullah dengan Maya Vantira. Pasangan suami isteri ini bersepakat damai setelah sebelumnya sang suami jadi tersangka karena memukul isterinya.

Perkara ke empat adalah Muhammad Khidhir Fahdlan, yang ditetapkan menjadi tersangka karena mencuri sebuah helm milik Abdur Rokhim di area parkir Ciputra world.

Perkara kelima adalah Pamuji. Yang beraangkutan melakukan penganiayaan terhadap isteri sirinya yang bernama Rochmah. Penganiayaan tersebut dilakukan Pamuji setelah Rohmah mengingatkan Pamuji agar membayar hutang. Tak terima, Pamuji memukul Rochmah.

Kelima perkara tersebut antara korban dan tersangka telah bersepakat untuk damai.

 

 

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites