Jumat, 08 Desember 2023

Kelabui Polisi Bangkalan Penyalur Narkoba Isi Paket dengan Kopi dan Benang, 1 Kg Sabu Diamankan


 

RADARMETROPOLIS: BANGKALAN – Polres Bangkalan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Kalimantan. Untuk mengelabui petugas, di dalam paket diisi tiga bungkus kopi dan benang, selain 1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang terbagi dalam 10 kantong plastik. Seorang kurir yang merupakan residivis, yang ditugasi untuk mengambil kiriman paket narkoba tersebut ditangkap.

Kronologi pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada kiriman paket sabu melalui ekspedisi dari Kalimantan yang hendak diedarkan di wilayah Bangkalan. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan segera melakukan penelusuran. Hasilnya ditemukan paket berisi narkoba satu kilogram yang dikaburkan dengan tiga bungkus kopi dan benang.

“Kami langsung menangkap seorang kurir berinisial B (39) yang merupakan warga Ketapang Daya, Kabupaten Sampang. Yang bersangkutan kami tangkap saat mengambil barang kiriman itu di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Kraton Bangkalan pada 3 Desember 2023,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya dalam keterangan pers di Mapolres setempat, Kamis (7/12/2023).

Tersangka B mengaku disuruh oleh rekannya yang berada di Pontianak berinisial F yang kini masih dalam upaya penangkapan dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka dijanjikan mendapatkan imbalan uang Rp 8 juta setelah mengirimkan barang haram itu ke A di wilayah Socah yang juga DPO.

“Tersangka mengaku sudah tiga kali menjadi kurir narkoba jaringan Kalimantan. Yang bersangkutan ini statusnya residivis karena pernah tertangkap pada aksinya yang pertama. Dia tergiur dengan imbalannya yang cukup besar,” kata Febri.

Dijelaskan lebih lanjut, bahwa kasus peredaran narkoba jaringan Kalimantan itu masih terus dilakukan penyelidikan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polres Pontianak untuk menelusuri F yang menjadi penyalur.

“Kita akan terus dalami kasus ini, koordinasi dengan kepolisian Pontianak juga sudah kami lakukan,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka B dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. (mtk)

 

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites