RADARMETROPOLIS: BANGKALAN –
Polres Bangkalan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1
kilogram yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Kalimantan. Untuk mengelabui
petugas, di dalam paket diisi tiga bungkus kopi dan benang, selain 1 kilogram
narkoba jenis sabu-sabu yang terbagi dalam 10 kantong plastik. Seorang kurir
yang merupakan residivis, yang ditugasi untuk mengambil kiriman paket narkoba tersebut
ditangkap.
Kronologi pengungkapan berawal dari
informasi masyarakat yang menyebutkan ada kiriman paket sabu melalui ekspedisi
dari Kalimantan yang hendak diedarkan di wilayah Bangkalan. Setelah mendapatkan
informasi tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan segera
melakukan penelusuran. Hasilnya ditemukan paket berisi narkoba satu kilogram
yang dikaburkan dengan tiga bungkus kopi dan benang.
“Kami langsung menangkap seorang
kurir berinisial B (39) yang merupakan warga Ketapang Daya, Kabupaten Sampang.
Yang bersangkutan kami tangkap saat mengambil barang kiriman itu di Jalan
Mayjen Sungkono, Kelurahan Kraton Bangkalan pada 3 Desember 2023,” kata
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya dalam keterangan pers di Mapolres
setempat, Kamis (7/12/2023).
Tersangka B mengaku disuruh oleh
rekannya yang berada di Pontianak berinisial F yang kini masih dalam upaya
penangkapan dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka
dijanjikan mendapatkan imbalan uang Rp 8 juta setelah mengirimkan barang haram
itu ke A di wilayah Socah yang juga DPO.
“Tersangka mengaku sudah tiga
kali menjadi kurir narkoba jaringan Kalimantan. Yang bersangkutan ini statusnya
residivis karena pernah tertangkap pada aksinya yang pertama. Dia tergiur
dengan imbalannya yang cukup besar,” kata Febri.
Dijelaskan lebih lanjut, bahwa kasus
peredaran narkoba jaringan Kalimantan itu masih terus dilakukan penyelidikan,
pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polres Pontianak untuk menelusuri F
yang menjadi penyalur.
“Kita akan terus dalami kasus
ini, koordinasi dengan kepolisian Pontianak juga sudah kami lakukan,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka B
dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. (mtk)
0 comments:
Posting Komentar