Jumat, 01 Desember 2023

Razia Temukan Jual Miral Ilegal, Satpol PP Surabaya Bawa Chug Bar Wiyung ke Sidang Tipiring

RADARMETROPOLIS: Surabaya – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya menindak Chug Bar Wiyung karena tertangkap basah menjual minuman keras (miras) ilegal, dalam operasi gabungan pada Rabu (29/11/2023) malam. Miras ilegal tersebut telah diamankan untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam sidang tipiring. Selain diproses secara pidana, OPD terkait juga akan memberikan sanksi bila ada temuan pelanggaran yang terkait dengan kompetensi masing-masing OPD.

Diinformasikan oleh staf Gakda Satpol PP Surabaya, Andriansyah Eka, bahwa Chug Bar Wiyung memang memiliki Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) A, tapi tidak memiliki SKPL miras golongan B dan C. Perlu diketahui, Miras golongan B merupakan miras yang mengandung alkohol tinggi. Golongan B berisikan alkohol berkadar 5%-20%. Sedangkan golongan C kadar alkoholnya mencapai 20%-55%.

“Lokasi kedua (Chug Bar Wiyung) memang memiliki izin SKPL A. Namun ditemukan juga minol yang berjenis B dan C tanpa ada izin,” kata staf Gakda Satpol PP Surabaya, Andriansyah Eka, Kamis (30/11/2023).

Lebih lanjut diungkapkan bahwa razia tersebut merupakan pengawasan untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2023. Satpol PP Surabaya menghimbau agar setiap pengusaha mentaati ketentuan yang berlaku, terlebih terkait perdagangan minuman beralkohol di kota Surabaya.

Barang bukti alkohol jenis B dan C sudah diamankan untuk dijadikan barang bukti pada sidang tipiring.

“Dinas terkait juga akan memberikan sanksi bila ada temuan pelanggaran. Untuk penyegelan, kami tunggu bantuan penertiban (bantip) dari dinas terkait,” imbuh Andre.

Sementara itu, Sofyan Mashudi selaku sub koordinator Dinkopdag mengatakan, pengawasan RHU malam kemarin merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan sebelumnya di Chug Bar Wiyung. Sebelumya Chug Bar Wiyung telah diberikan sanksi berupa peringatan tertulis pertama. Dalam jangka waktu 14 hari kedepan wajib memenuhi kewajiban yang terdapat pada sanksi peringatan tertulis.

“Untuk RHU saya harap mengurus izin sesuai dengan perundang-undangan. Kalua di Kota Surabaya ini, sesuai dengan Perda nomor 1 Tahun 2023 dan Perwali nomor 116 Tahun 2023,” tegasnya.

Dalam operasi yang dilaksanakan dalam rangka pengawasan untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2023 tersebut Satpol PP Kota Surabaya didampingi oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan atau Dinkopdag;  Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata atau Disporapar; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tersebut, Chug Bar ketahuan menjual minuman beralkohol tinggi dijual tanpa izin.

Dalam operasi tersebut, petugas gabungan juga merazia Masterpiece Karaoke di Surabaya Pusat. Namun, di tempat tersebut tidak ditemukan pelanggaran perizinan seperti Chug Bar Wiyung. (rdj)

 

 

0 comments:

Posting Komentar