1 Januari 2025 : Cagub-Cawagub Harus Berusia 30 Tahun

Ketentuan mengenai jadwal dan tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diatur dengan Peraturan Presiden

Pemkot Surabaya Nikahkan 330 Pasangan

Pemkot Surabaya menggelar garden party atau pesta kebun untuk merayakan pernikahan massal yang diikuti oleh 330 pasangan.

Pemerintah Dinilai Tidak Serius Berantas Judi Online

Survei mencatat optimisme masyarakat sebanyak 56, 6 persen responden meyakini pemerintah bisa memberantas judol dengan dibentuknya satgas khusus. Sebanyak 39, 5 persen mengaku tidak percaya serta 3, 9 persen yang lain menanggapi tidak tahu.

164 Wartawan Terlibat Judi Online, Transaksi Rp.1 M Lebih

Data PPATK mencatat ada 164 orang wartawan ikut bermain judi online, transaksinya sampai dengan 6.899, jumlah uangnya Rp1.477.160.821 dan namanya juga ada lengkap.

Curi Barang Milik Penumpangnya Sendiri, Pegawai Lion Air Dibekuk Polisi

Pencurian dilakukan dengan modus pembobolan tas milik penumpang maskapai Lion Air tujuan Makassar-Jakarta saat pesawat sedang mengalami keterlambatan.

Senin, 05 Oktober 2020

Gubernur Khofifah Harap FESyar 2020 Gairahkan Geliat Pertumbuhan Ekonomi Syariah di Tengah Terjangan Pandemi


RADARMETROPOLIS: Surabaya – Gubernur Jawa Timur berharap gelaran FESyar untuk Regional Jawa yang diadakan di Jawa Timur Jawa Timur untuk kembali menggairahkan geliar perekonomian syariah di tingkat daerah maupun pusat yang kini sedang menurun akibat pandemi. Hal ini disampaikan dalam sambutannya pada Opening Ceremony FESyar 2020 Regional Jawa di Kantor BI Wilayah Jawa Timur, Senin (05/10/2020).

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Deputi Gubernur Bank Indonesia Dody Budi Waluyo dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Timur Difi Ahmad Johansyah membuka secara resmi FESyar 2020 Regional Jawa tersebut.

Jatim kembali menjadi tuan rumah Gelaran Festival Ekonomi Syariah atau FESyar untuk Regional Jawa. Kegiatan FESyar sendiri merupakan agenda tahunan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Tahun 2020 ini sudah kesekian kali digelar.

Ekonomi Syariah, sebagaimana sektor lainnya, juga terdampak Covid-19. Untuk itu dalam acara yang digelar secara virtual dari tanggal 5 sampai 10 Oktober 2020, tema besar yang diangkat dalam FESyar 2020 regional Jawa kali ini adalah Akselerasi Peran Ekonomi Syariah Dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Regional.

 “Sebagaimana diketahui bahwa FESyar merupakan program yang diinisiasi Bank Indonesia. Untuk tahun ini dilakukan secara virtual, serta didukung oleh berbagai pihak, FESyar Jawa ini merupakan salah satu momentum untuk kembali menggairahkan geliat perekonomian syariah baik di tingkat daerah maupun pusat,” kata Gubernur Khofifah

Diungkapkan Khofifah bahwa nilai aset perbankan syariah secara nasional pada Triwulan II tahun 2020 sebesar Rp545,4 triliun atau tumbuh 9,22% (y-o-y), Pembiayaan Yang Disalurkan (PYD) sebesar Rp377,5 triliun atau tumbuh 10,13% (y-o-y) dan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp430,2 triliun atau tumbuh 8,99%.

Sedangkan nilai aset perbankan syariah Jawa Timur pada Triwulan II tahun 2020 sebesar Rp39,32 triliun (atau 5,46% dari total aseet perbankan), Pembiayaan Yang Disalurkan (PYD) sebesar Rp35,58 triliun (atau 6,34% dari total pembiayaan perbankan) dan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp30,58 triliun (atau 5,05% dari total DPK perbankan.

Gubernur berharap penyelenggaraan FESyar tahun 2020 ini dapat berdampak pada kinerja ekonomi dan keuangan syariah baik secara regional maupun nasional yang dalam beberapa tahun terakhir terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan.

Menurut Gubernur, di tengah upaya mengatasi pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersinergi dengan berbagai pihak bertekad untuk mendorong akselerasi pemulihan ekonomi. Salah satunya dengan melihat peluang dan potensi pengembangan ekonomi syariah yang cukup besar di Jawa maupun di Indonesia.

Lebih lanjut Khofifah memaparkan peluang dan potensi tersebut berfokus pada empat diantaranya pengembangan dan perluasan industri produk halal, pengembangan dan perluasan keuangan syariah. Lalu pengembangan dan perluasan dana sosial syariah. Serta pengembangan dan perluasan kegiatan usaha syariah.

“Kami mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dan berkomitmen menjadikan Indonesia sebagai referensi ekonomi dan keuangan syariah dunia,” kata Khofifah.

Gubernur perempuan pertama di Jatim itu menuturkan bahwa untuk dapat mewujudkan bangkit dan tumbuhnya perekonomian syariah terlebih di masa sulit seperti saat ini perlu adanya dukungan, sinergi, dan kerja keras semua pihak.

“Kami menyadari pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di daerah tentunya tidak lepas dari dukungan dan kolaborasi berbagai instansi dan lembaga, serta koordinasi antara pusat dan daerah,” ujarnya.

Oleh sebab itu Pemerintah Provinsi bertekad untuk terus berupaya mendorong pengembangan industri halal mulai dari produk pangan melalui program sertifikasi halal produk UMKM serta sertifikasi Juleha (Juru Sembelih Halal) dari level RPH sampai pasar tradisional, hingga produk medis melalui pengembangan cangkang kapsul berbahan rumput laut yang halal.

Selain itu pembangunan Islamic Science Park di Bangkalan Madura juga akan menjadi bagian dari Indonesia Islamic Science Park yang diharapkan dapat menarik gravitasi ekonomi syariah dunia ke Indonesia.

“Berbagai program tersebut pun dapat terlaksana melalui kolaborasi Pentahelix antara Pemerintah Daerah, akademisi, pelaku usaha, komunitas, dan media,” kata Khofifah.

Gubernur Khofifah juga mengungkapkan bahwa program One Pesantren One Product (OPOP) menjadi saah satu program unggulan Pemprov Jatim. Dirinya menyebut ada lebih dari 6.000 pesantren di Jawa Timur yang merupakan modal utama dalam mendorong pemberdayaan santri, pesantren, dan alumni pesantren di Jawa Timur.

Dijelaskan Gubernur Program OPOP telah dimulai sejak tahun 2019 dan berfokus pada tiga pilar pengembangan. Antara lain Pilar Santripreneur yang bertujuan untuk menumbuhkan pemahaman dan keterampilan santri dalam menghasilkan produk unik sesuai syariah yang berorientasi pada kemanfaatan dan keuntungan. “Target program Santripreneur yaitu mencetak 1 juta wirausaha baru dari kalangan santri dalam waktu 5 tahun,” tegasnya.

Kemudian pilar kedua, adalah Pesantrenpreneur yang bertujuan memberdayakan koperasi pesantren agar dapat menghasilkan produk halal unggulan yang mampu diterima pasar lokal, nasional, dan internasional. “Target program Pesantrenpreneur yaitu mencetak 1.000 produk unggulan pesantren dalam waktu 5 tahun,” ujar Khofifah.

Sedangkan pilar ketiga yaitu Sosiopreneur yang fokus pada pemberdayaan alumni pesantren yang disinergikan dengan masyarakat melalui inovasi sosial, berbasis digital teknologi, dan kreativitas secara inklusif.

Sejalan dengan upaya yang dilakukan oleh Pemprov Jatim tersebut, Gubernur menyambut baik penyelenggaraan kegiatan yang dapat menggerakkan aktivitas usaha dan ekonomi syariah seperti FESyar Jawa 2020.

“Segenap apresiasi saya sampaikan kepada Bank Indonesia yang telah mendukung pengembangan ekonomi Syariah khususnya di Jawa Timur melalui kegiatan Festival Ekonomi Syariah Regional Jawa menuju ISEF 2020 yang dengan konsep baru ini,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Timur, Difi Ahmad Johansyah, mengatakan bahwa FESyar merupakan satu rangkaian kegiatan menuju Indonesia Syariah Economic Festival (ISEF), sebuah ajang ekonomi dan keuangan syariah terbesar di Indonesia.

Gelaran FESyar kali ini memang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tetapi harapannya semua pihak dapat memanfaatkan semaksimal melalui satu platform yang dapat diakses pada laman www.fesyarjawa.com.

“Sekarang ini totally virtual, tahun-tahun sebelumnya kita di Grand City. Tapi itu tidak menghalangi semangat kita untuk terus melakukan upaya-upaya ekonomi syariah sekarang. Kita maksimalkan platform virtual ini justru untuk mampu mendekatkan kita dengan para penggiat ekonomi syariah dan UMKM,” ujarnya. (ar)

Tidak Terima Dinyatakan Salah Langgar Protokol Kesehatan, Pasutri Asal Malang Ajukan Banding


RADARMETROPOLIS: Lumajang – M. Nurus Shobah dan Faridotul Nahya tidak terima dinyatakan bersalah dan mendapat sanksi oleh hakim dalam sidang Yustisi perkara pelanggaran protokol kesehatan di Gedung Sudjono Lumajang, Senin (05/10/2020). Pasutri asal Malang itu mengaku membawa masker dan menurut mereka pada saat di mobil tidak perlu memakainya. Untuk itu mereka akan mengajukan banding sesuai koridor hukum.

“Saya ini bawa masker, saat nyetir dan numpang tidak pakai,” jelas Faridotul. Dirinya akan melakukan banding sesuai koridur hukum sesuai yustisi. “Bukan soal dendanya, tapi disalahkan tidak memakai masker saat naik mobil,” terangnya.

Kasatpol PP Lumajang, Matali Bilogo mengatakan, sidang ini bagian dari pelaksaan undang-undang Yustisi untuk mengantisipasi Covid-19. Nanti para pelanggar akan diminta keterangan oleh hakim mengenai alasan tidak memakai masker. “Pelanggar membawa surat sidang dan oleh hakim dijelaskan pelanggarannya,” ungkapnya.

Mengenai ada yang mengajukan banding karena diputus bersalah dalam yustisi,pihaknya akan menghormati langkah pelanggar. “Kami menghormati,” jelasnya. (fur)

Tiga Pejabat Saiful Ilah Juga Diganjar Penjara

RADARMETROPOLIS: Sidoarjo – Tiga pejabat anak buah Saiful Ilah yang diadili dalam kasus suap yang sama dengan mantan Bupati Sidoarjo itu juga diganjar penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (05/10/2020). Mereka adalah Kadis PUBM Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PUBM Judi Tetrahastoto, dan Kabag Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji. Mereka terbukti bersalah menerima suap dari kontraktor.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih dihukum 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 225 juta yang telah disita KPK.

Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto divonis 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan serta hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 200.300.000 subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji dijatuhi hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan serta hukuman uang pengganti sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

“Menetapkan barang bukti berupa uang 200 juta rupiah yang telah disita diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti,” kata Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Gede Artana.

Sebagaimana telah diberitakan, H. Saiful Ilah ditangkap oleh KPK melalui operasi tangkap tangan atau OTT. Dalam OTT ini KPK berhasil menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 350 juta rupiah pada 7 Januari 2020. Sedangkan para pemberi suap telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. (rcr)

 

Saiful Ilah Divonis 3 Tahun Penjara, Berbelit-belit dalam Memberikan Keterangan


RADARMETROPOLIS: Sidoarjo – Saiful llah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Mantan Bupati Sidoarjo itu dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 600 juta dari kontraktor sehubungan dengan pemberian proyek. Hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut sebanyak empat tahun penjara.

“Memutuskan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda senilai Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti senilai Rp 250 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Gede Artana, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (05/10/2020).

Terdakwa Saiful Ilah dijerat dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.

“Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan, dan tidak kooperatif,” jelasnya.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut. Ia juga berjasa membangun Sidoarjo dan mensejahterakan masyarakat serta menorehkan banyak prestasi.

Terdakwa Saiful Ilah melalui penasehat hukumnya menyatakan akan melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Menurut Jaksa KPK, Arif Suhermanto dalam sidang pembacaan tuntutan mengatakan Saiful Ilah secara sah meyakinkan telah menerima sejumlah uang total Rp 600 juta dari seorang kontraktor sebagai bentuk hadiah karena telah menerima dan menyelesaikan empat proyek.

H. Saiful Ilah dinyatakan bersalah telah menerima sejumlah uang dari seorang kontraktor sebagai bentuk hadiah karena telah menerima sejumlah proyek.

Saiful Ilah dikenakan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rcr)

Aksi Coba-coba Bikin SS dari Youtube: Gagal dan Jadi Terdakwa


RADARMETROPOLIS: Surabaya – Lima orang terdakwa kasus sabu-sabu mengaku belajar membuat sabu-sabu dari tutorial di Youtube. Yakni I Ong Rudy Ongkowijoyo, Jodi Priyanti alias Jenny, Santos Ardiansyah, Farid, dan Supriyanto. Aksi coba-coba mereka berujung menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membacakan dakwaan pada kelima Terdakwa. Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Marteen Ginting melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi. Ada dua saksi yang didatangkan, mereka adalah Djajag Swanggono dan Muh Mujahidin.

Dua saksi tersebut adalah petugas yang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Saksi menyatakan menangkap para terdakwa pada 6 Juni 2020 sekitar jam 16.00 Wib di Apartement Gunawangsa Tidar Tower B No. 112 Surabaya.

Saat dilakukan penggerebekan ditemukan sabu satu gram dan empat butir ekstasi. Terdakwa Ong Rudy mengaku mendapat barang tersebut dari Andi Sagita (DPO). Dalam transaksi ini yang mengantar adalah Andi sendiri dan bertemu di kos Petemon gang 3.

Mereka sepakat untuk membeli sabu dan inek untuk dipakai di apartemen. Kemudian saat dilakukan penggeledahan di dalam apartemen ditemukan cairan-cairan, berupa satu buah plastik berisi bubuk putih ada tulisan calcium caebonate dengan berat total 985 gram berikut plastik pembungkusnya, satu buah plastik berisi bubuk putih ada tulisan Amonium Chlorida dengan berat total 988 gram berikut plastiknya, satu buah plastik berisi bubuk putih ada tulisan garam inggris dengan berat total 1013 dan lain sebagainya.

Setelah diteliti bahan tersebut merupakan bahan untuk membuat sabu. Barang-barang tersebut disimpan di kamar.

Ketua majelis hakim Marteen Ginting kemudian memberikan saran pada para saksi agar memproses pemilik apartemen supaya ada kontrol dan tidak mudah menyewakan ke orang lain.

Saksi Jajag kemudian melanjutkan keterangannya bahwa barang haram tersebut milik Ong Rudy. Yang bersangkutan membelinya dari online dan juga dari Farid. Dari keterangan saksi, pembuatan sabu tersebut dipelajari Farid melalui tutorial di youtube.

“Pengakuan terdakwa karena melihat tutorial dari youtube, pernah membuat namun gagal. Barang yang dipesan dikirimkan ke terdakwa tiga,” ujarnya.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantah. Terdakwa Ong Rudy mengaku membuat sabu tersebut untuk coba-coba.

Usai sidang, pengacara para terdakwa menyatakan menghormari dakwaan yang sudah disampaikan JPU. Untuk ke depan pihaknya akan menggali peran dari masing-masing. Karena setiap terdakwa memiliki peran masing-masing. (rcr)

Jumat, 02 Oktober 2020

AKBP Memo Ardian Pimpin Langsung Penangkapan Gembong Narkoba Jaringan Sokobanah di Diwek

RADARMETROPOLIS: Surabaya – Satuan reserse narkoba Polrestabes Surabaya menangkap gembong dan bandar peredaran narkoba jaringan Sokobanah, Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur, di Diwek Jombang. Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKBP Memo Adrian.

“Kita sudah amankan, tapi masih kita kembangkan. Saya belum bisa menjelaskan jumlah pelaku, barang bukti sabu atau barang bukti lainnya,” jelas AKBP Memo Adrian, Jumat (02/10/2020).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa kasus yang diungkap tersebut adalah jaringan Sokobanah. Meski demikian pihaknya masih mengembangkannya dan siaga satu dengan terus menjaga prinsip tak berhenti memerangi penyalahgunaan narkoba. Bahkan akan menempuh menambahkan kasus-kasus narkoba dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap hasil keuntungan penjualan narkoba.

“Never stop war. Kita akan lanjutkan sampai bandar level satu. Bahkan kita akan maju dengan konsep TPPU,” tekad Memo.

Jaringan Sokobanah yang ditangkap di kawasan Diwek Kabupaten Jombang tersebut diprediksi bahwa mereka adalah jaringan antar daerah.

Gembong narkoba jaringan tersebut diperkirakan juga menyuplai sejumlah daerah, seperti misalnya Kabupaten Jombang, Mojokerto, Lamongan, Bojonegoro, dan juga Gresik. Bahkan Surabaya.

Itulah mengapa para pelaku itu memilih jalur pintas tiga daerah dengan fokus persembunyian di kawasan Diwek ini.

Menurut informasi dari warga sekitar rumah tempat ditangkapnya pelaku, dalam penggerebekan itu petugas berhasil mengamankan sejumlah kendaraan sepeda motor, mobil, dan belasan bungkus kemasan yang diduga narkoba.

Kemungkinan pelaku juga menjadi penadah sepeda motor curian. Soalnya pas diamankan polisi kemarin, banyak sepeda motor yang ikut disita.

“Ada tiga pelaku dan belasan bungkus narkoba, tapi gak tahu berapa jumlahnya,” kata salah seorang warga. (fur) 

Kamis, 01 Oktober 2020

Kondisi Pilkada 2020 Beda, Wakapolda Jatim Minta Pengamanan Dimaksimalkan


 RADARMETROPOLIS: Mojokerto – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Waka Polda) Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, meminta pengamanan Pilkada Tahun 2020 dimaksimalkan. Hal ini karena pelaksanaan Pilkada pada tahun ini Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19. Tugas kepolisian mengamankan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 menjadi lebih berat.

“Pelaksanaan Pilkada serentak di 19 Kabupaten/Kota di Jatim ini berbeda dengan Pilkada pada tahun-tahun sebelumnya. Karena Pilkada tahun ini bersamaan dengan pandemi Covid-19, dimana sampai saat ini Provinsi Jawa Timur masih menduduki peringkat ke-2 di Indonesia penyebaran Covid-19,” ungkap Waka Polda saat memimpin langsung Rapat Kesiapan Pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 di Mapolres Mojokerto, Kamis (01/10/2020).

Sementara Kabupaten Mojokerto dalam penyebaran Covid-19 menduduki peringkat ke-14 di Jawa Timur.

Dengan kondisi demikian maka Brigjen Slamet meminta pelaksanaan Pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang  disiapkan pengamanannya secara maksimal.

“Selain itu, anggota Polri diharapkan agar menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon Walikota/Bupati. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun. Dilarang menjadi pengurus atau tim sukses dan serta dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan,” tegasnya.

Dalam kegiatan apapun di dalam Pilkada, mulai dari tahapan Pilkada maupun kampanye, juga diharapkan tetap menjaga protokol kesehatan.

“Mengingat sampai saat ini masih di massa pandemi Covid-19, semua harus mematuhi protokol kesehatan. Namun yang lebih penting lagi, jaga netralitas dan jangan sampai terlibat dalam kepengurusan atau tim sukses salah satu paslon,” tandasnya.

Dalam kegiatan rapat pengamanan Pilkada itu, Waka Polda didamping Pejabat Utama Polda Jatim dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Selain itu juga ada Kapolres Mojokerto dan jajaran serta Kapolres Mojokerto Kota dan jajaran. (fur)