RADARMETROPOLIS: Lumajang – M. Nurus Shobah dan Faridotul
Nahya tidak terima dinyatakan bersalah dan mendapat sanksi oleh hakim dalam sidang
Yustisi perkara pelanggaran protokol kesehatan di Gedung Sudjono Lumajang,
Senin (05/10/2020). Pasutri asal Malang itu mengaku membawa masker dan menurut
mereka pada saat di mobil tidak perlu memakainya. Untuk itu mereka akan
mengajukan banding sesuai koridor hukum.
“Saya ini bawa masker, saat nyetir dan numpang tidak pakai,”
jelas Faridotul. Dirinya akan melakukan banding sesuai koridur hukum sesuai
yustisi. “Bukan soal dendanya, tapi disalahkan tidak memakai masker saat naik
mobil,” terangnya.
Kasatpol PP Lumajang, Matali Bilogo mengatakan, sidang ini
bagian dari pelaksaan undang-undang Yustisi untuk mengantisipasi Covid-19.
Nanti para pelanggar akan diminta keterangan oleh hakim mengenai alasan tidak
memakai masker. “Pelanggar membawa surat sidang dan oleh hakim dijelaskan
pelanggarannya,” ungkapnya.
Mengenai ada yang mengajukan banding karena diputus bersalah
dalam yustisi,pihaknya akan menghormati langkah pelanggar. “Kami menghormati,”
jelasnya. (fur)
0 comments:
Posting Komentar