Senin, 05 Oktober 2020

Tidak Terima Dinyatakan Salah Langgar Protokol Kesehatan, Pasutri Asal Malang Ajukan Banding


RADARMETROPOLIS: Lumajang – M. Nurus Shobah dan Faridotul Nahya tidak terima dinyatakan bersalah dan mendapat sanksi oleh hakim dalam sidang Yustisi perkara pelanggaran protokol kesehatan di Gedung Sudjono Lumajang, Senin (05/10/2020). Pasutri asal Malang itu mengaku membawa masker dan menurut mereka pada saat di mobil tidak perlu memakainya. Untuk itu mereka akan mengajukan banding sesuai koridor hukum.

“Saya ini bawa masker, saat nyetir dan numpang tidak pakai,” jelas Faridotul. Dirinya akan melakukan banding sesuai koridur hukum sesuai yustisi. “Bukan soal dendanya, tapi disalahkan tidak memakai masker saat naik mobil,” terangnya.

Kasatpol PP Lumajang, Matali Bilogo mengatakan, sidang ini bagian dari pelaksaan undang-undang Yustisi untuk mengantisipasi Covid-19. Nanti para pelanggar akan diminta keterangan oleh hakim mengenai alasan tidak memakai masker. “Pelanggar membawa surat sidang dan oleh hakim dijelaskan pelanggarannya,” ungkapnya.

Mengenai ada yang mengajukan banding karena diputus bersalah dalam yustisi,pihaknya akan menghormati langkah pelanggar. “Kami menghormati,” jelasnya. (fur)

0 comments:

Posting Komentar