Senin, 05 Oktober 2020

Tiga Pejabat Saiful Ilah Juga Diganjar Penjara

RADARMETROPOLIS: Sidoarjo – Tiga pejabat anak buah Saiful Ilah yang diadili dalam kasus suap yang sama dengan mantan Bupati Sidoarjo itu juga diganjar penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (05/10/2020). Mereka adalah Kadis PUBM Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PUBM Judi Tetrahastoto, dan Kabag Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji. Mereka terbukti bersalah menerima suap dari kontraktor.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih dihukum 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 225 juta yang telah disita KPK.

Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto divonis 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan serta hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 200.300.000 subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji dijatuhi hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan serta hukuman uang pengganti sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

“Menetapkan barang bukti berupa uang 200 juta rupiah yang telah disita diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti,” kata Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Gede Artana.

Sebagaimana telah diberitakan, H. Saiful Ilah ditangkap oleh KPK melalui operasi tangkap tangan atau OTT. Dalam OTT ini KPK berhasil menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 350 juta rupiah pada 7 Januari 2020. Sedangkan para pemberi suap telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. (rcr)

 

0 comments:

Posting Komentar