Senin, 05 Oktober 2020

Aksi Coba-coba Bikin SS dari Youtube: Gagal dan Jadi Terdakwa


RADARMETROPOLIS: Surabaya – Lima orang terdakwa kasus sabu-sabu mengaku belajar membuat sabu-sabu dari tutorial di Youtube. Yakni I Ong Rudy Ongkowijoyo, Jodi Priyanti alias Jenny, Santos Ardiansyah, Farid, dan Supriyanto. Aksi coba-coba mereka berujung menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membacakan dakwaan pada kelima Terdakwa. Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Marteen Ginting melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi. Ada dua saksi yang didatangkan, mereka adalah Djajag Swanggono dan Muh Mujahidin.

Dua saksi tersebut adalah petugas yang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Saksi menyatakan menangkap para terdakwa pada 6 Juni 2020 sekitar jam 16.00 Wib di Apartement Gunawangsa Tidar Tower B No. 112 Surabaya.

Saat dilakukan penggerebekan ditemukan sabu satu gram dan empat butir ekstasi. Terdakwa Ong Rudy mengaku mendapat barang tersebut dari Andi Sagita (DPO). Dalam transaksi ini yang mengantar adalah Andi sendiri dan bertemu di kos Petemon gang 3.

Mereka sepakat untuk membeli sabu dan inek untuk dipakai di apartemen. Kemudian saat dilakukan penggeledahan di dalam apartemen ditemukan cairan-cairan, berupa satu buah plastik berisi bubuk putih ada tulisan calcium caebonate dengan berat total 985 gram berikut plastik pembungkusnya, satu buah plastik berisi bubuk putih ada tulisan Amonium Chlorida dengan berat total 988 gram berikut plastiknya, satu buah plastik berisi bubuk putih ada tulisan garam inggris dengan berat total 1013 dan lain sebagainya.

Setelah diteliti bahan tersebut merupakan bahan untuk membuat sabu. Barang-barang tersebut disimpan di kamar.

Ketua majelis hakim Marteen Ginting kemudian memberikan saran pada para saksi agar memproses pemilik apartemen supaya ada kontrol dan tidak mudah menyewakan ke orang lain.

Saksi Jajag kemudian melanjutkan keterangannya bahwa barang haram tersebut milik Ong Rudy. Yang bersangkutan membelinya dari online dan juga dari Farid. Dari keterangan saksi, pembuatan sabu tersebut dipelajari Farid melalui tutorial di youtube.

“Pengakuan terdakwa karena melihat tutorial dari youtube, pernah membuat namun gagal. Barang yang dipesan dikirimkan ke terdakwa tiga,” ujarnya.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantah. Terdakwa Ong Rudy mengaku membuat sabu tersebut untuk coba-coba.

Usai sidang, pengacara para terdakwa menyatakan menghormari dakwaan yang sudah disampaikan JPU. Untuk ke depan pihaknya akan menggali peran dari masing-masing. Karena setiap terdakwa memiliki peran masing-masing. (rcr)

0 comments:

Posting Komentar