Senin, 05 Oktober 2020

Saiful Ilah Divonis 3 Tahun Penjara, Berbelit-belit dalam Memberikan Keterangan


RADARMETROPOLIS: Sidoarjo – Saiful llah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Mantan Bupati Sidoarjo itu dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 600 juta dari kontraktor sehubungan dengan pemberian proyek. Hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut sebanyak empat tahun penjara.

“Memutuskan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda senilai Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti senilai Rp 250 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Gede Artana, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (05/10/2020).

Terdakwa Saiful Ilah dijerat dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.

“Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan, dan tidak kooperatif,” jelasnya.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut. Ia juga berjasa membangun Sidoarjo dan mensejahterakan masyarakat serta menorehkan banyak prestasi.

Terdakwa Saiful Ilah melalui penasehat hukumnya menyatakan akan melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Menurut Jaksa KPK, Arif Suhermanto dalam sidang pembacaan tuntutan mengatakan Saiful Ilah secara sah meyakinkan telah menerima sejumlah uang total Rp 600 juta dari seorang kontraktor sebagai bentuk hadiah karena telah menerima dan menyelesaikan empat proyek.

H. Saiful Ilah dinyatakan bersalah telah menerima sejumlah uang dari seorang kontraktor sebagai bentuk hadiah karena telah menerima sejumlah proyek.

Saiful Ilah dikenakan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rcr)

0 comments:

Posting Komentar