RADARMETROPOLIS: Surabaya - Iskandar Zulkarnaen, tersangka
kasus korupsi Dana Hibah Pemerintah Kota Surabaya akan menjalani sidang perdana
pada 26 Januari 2018 mendatang di PN Tipikor Surabaya. Dalam perkara ini negara
mengalami kerugian senilai Rp 270 juta.
Uang yang diduga dikorupsi oleh Iskandar tersebut berasal
dari dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2014. Dana sebanyak Rp 320 juta itu
dianggarkan untuk pembangunan gedung sekolah SD Nurul Iman yang berlokasi di
kawasan Sememi, Kecamatan Benowo Surabaya.
Penyidik Pidana Khusus Kejari Surabaya menetapkan dua
tersangka, yaitu Iskandar Zulkarnaen
selaku Kepala Sekolah SD Nurul Iman dan Asmadi, selaku pelaksana proyek
pembangunan rehab gedung SD Nurul Iman.
Penyelidikan penyelewengan kasus dana hibah tersebut
dilakukan oleh Kejari Surabaya bermula dari adanya laporan yang datang dari
masyarakat dan juga dukungan dari pihak Yayasan Nurul Iman. Untuk menghitung
ada tidaknya kerugian keuangan negara, penyidik Kejari Surabaya melibatkan tim
BPKP Perwakilan Jawa Timur.
Dari hasil penghitungan kerugian negara (HPKN) yang
dilakukan oleh tim BPKP Perwakilan Jawa Timur, ditemukan selisih uang sebesar
Rp 270 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kemudian penyidik Kejari Surabaya memanggil Iskandar
Zulkarnaen selaku Kepala Sekolah dan Ismadi, selaku pihak penyedia barang jasa
(kontraktor). Namun hingga dua kali pemanggilan, kedua orang itu pun tak mengindahkannya
tanpa adanya alasan.
Karena dinilai tidak kooperatif, tim penyidik Pidana Khusus
yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Heru Kamarullah bergerak cepat melakukan
penangkapan terhadap Iskandar Zulkarnaen, pada Selasa, 26 September 2017 lalu.
Yang bersangkutan ditangkap saat sedang mengajar.
Ismadi juga ditangkap. Kedua tersangka tersebut langsung
dijebloskan ke penjara beberapa saat setelah penangkapan dilakukan.
Tersngka Iskandar Zulkarnaen dan Ismadi dijerat dengan pasal
2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor
31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat
(1) ke- 1 KUHAP. (ar)
0 comments:
Posting Komentar