Minggu, 21 Januari 2018

Kasus Korupsi Dana Hibah Pemkot Surabaya Disidang 26 Januari


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Iskandar Zulkarnaen, tersangka kasus korupsi Dana Hibah Pemerintah Kota Surabaya akan menjalani sidang perdana pada 26 Januari 2018 mendatang di PN Tipikor Surabaya. Dalam perkara ini negara mengalami kerugian senilai Rp 270 juta.

Uang yang diduga dikorupsi oleh Iskandar tersebut berasal dari dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2014. Dana sebanyak Rp 320 juta itu dianggarkan untuk pembangunan gedung sekolah SD Nurul Iman yang berlokasi di kawasan Sememi, Kecamatan Benowo Surabaya.

Penyidik Pidana Khusus Kejari Surabaya menetapkan dua tersangka, yaitu  Iskandar Zulkarnaen selaku Kepala Sekolah SD Nurul Iman dan Asmadi, selaku pelaksana proyek pembangunan rehab gedung SD Nurul Iman.

Penyelidikan penyelewengan kasus dana hibah tersebut dilakukan oleh Kejari Surabaya bermula dari adanya laporan yang datang dari masyarakat dan juga dukungan dari pihak Yayasan Nurul Iman. Untuk menghitung ada tidaknya kerugian keuangan negara, penyidik Kejari Surabaya melibatkan tim BPKP Perwakilan Jawa Timur.

Dari hasil penghitungan kerugian negara (HPKN) yang dilakukan oleh tim BPKP Perwakilan Jawa Timur, ditemukan selisih uang sebesar Rp 270 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kemudian penyidik Kejari Surabaya memanggil Iskandar Zulkarnaen selaku Kepala Sekolah dan Ismadi, selaku pihak penyedia barang jasa (kontraktor). Namun hingga dua kali pemanggilan, kedua orang itu pun tak mengindahkannya tanpa adanya alasan.

Karena dinilai tidak kooperatif, tim penyidik Pidana Khusus yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Heru Kamarullah bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap Iskandar Zulkarnaen, pada Selasa, 26 September 2017 lalu. Yang bersangkutan ditangkap saat sedang mengajar.

Ismadi juga ditangkap. Kedua tersangka tersebut langsung dijebloskan ke penjara beberapa saat setelah penangkapan dilakukan.


Tersngka Iskandar Zulkarnaen dan Ismadi dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHAP. (ar)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites