Kamis, 18 Januari 2018

Polda Jatim Kembangkan Penyidikan Kasus Jutaan Pil PCC


RADARMETROPOLIS: Sidoarjo - Untuk menelusuri lebih jauh jaringan dan peredaran pabrik pil PCC di rumah kontrakan Imam Mukhlison (51) warga RT 7 RW 2 Desa Sawocangkring Wonoayu yang berkapasitas hingga jutaan pil, Polda Jatim dan Polresta Sidoarjo terus mengembangkan penyidikan.

Saat rilis di Mapolsek Wonoayu, Kamis (18/1/2018), Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin menyatakan bahwa tersangka Imam merupakan jaringan peredaran pil PCC yang digerebek di Citraland Surabaya dengan tersangka Sugeng. Imam merupakan komplotan Sugeng yang pernah menjadi DPO.

Machfud menjelaskan lebih lanjut, Imam sebelumnya menjadi buruan kepolisian dan melarikan diri ke Kalimantan. Saat pulang ke Sidoarjo, ternyata Imam masih menyimpan ratusan dos pil di dalam rumah kontrakan tersebut. "Dalam rumah kontrakan itu, kami menyita sebanyak 5.355.000 butir pil siap edar," ungkapnya.

Untuk pihak yang memasok kepada dua tersangka Sugeng dan Imam yang diduga berasal dari Jawa Tengah, telah ditetapkan menjadi target buruan.

Pihaknya akan bekerjasama dengan Polda setempat untuk mengungkap pemasok pil yang membahayakan tersebut.

Machfudz menjelaskan bahwa efek dari mengkonsumsi pil tersebut adalah halunisasi dan lainnya. "Pil ini kalau dikonsumsi secera berlebihan atau tanpa resep dokter, akan membawa dampak yang membahayakan," jelasnya.


Seperti diketahui, Polresta Sidoarjo kemarin berhasil menggerebek rumah yang menyimpan jutaan pil berbahaya yang terdiri atas tiga jenis. Yakni PCC, Somadril, dan DMP. Petugas berhasil mengamankan 5.355.000 butir pil tiga jenis tersebut. Masing-masing sebanyak 315.000 butir, 1.440.000 butir, dan 3.600.000 butir. (rik)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites