Keempat tersangka terdiri dari dua orang warga Gresik dan
dua lainnya warga Surabaya. Yakni Fatkurohman (29), asal Desa Beton, Menganti,
Gresik. Charles Lovus (39), warga Barata Jaya, Gubeng, Surabaya. Syaiful Efendi
(29) warga Sawahan, Surabaya, dan Eko Hery (29), asal Wringinanom, Gresik.
Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Imam Yuwono, Jumat
(20/11/2020) mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal dari kredit macet. Mobil
Honda Mobilio Nopol W 1397 CU milik tersangka Fatkurohman ditarik pihak
leasing, karena tidak bisa membayar.
Setelah disita, mobil tersebut disimpan di pergudangan milik
PT. Anugrah Lelang Indonesia yang berada di Jemundo, Kecamatan Taman.
“Tersangka tidak terima, kemudian mengajak enam temannya untuk mengambil
kembali mobil tersebut,” ujar Imam.
Saat mengambil paksa mobil sitaan itu, tersangka mengancam
hingga akhirnya mobil berhasil dibawa oleh tersangka. “Setelah mobil diambil,
pihak PT Anugrah Lelang Indonesia melaporkan ke Polresta Sidoarjo dan berhasil
meringkus empat tersangka,” terangnya.
Namun, tiga tersangka lain masih menjadi Daftar Pencarian
Orang (DPO) dan kini masih dilakukan pengejaran. Para tersangka dijerat pasal
363, 170, 335 KUHP tentang pemerasan dan pengeroyokan. (rik)
0 comments:
Posting Komentar