Jumat, 20 November 2020

Polresta Sidoarjo Tangkap Pelaku Ambil Paksa Mobil Sitaan di Gudang Penyimpanan Leasing


RADARMETROPOLIS: Sidoarjo – Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap empat pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di pergudangan Ragam Jemundo, Kecamatan Taman. Mereka mengambil paksa mobil kreditan yang telah ditarik oleh pihak leasing.

Keempat tersangka terdiri dari dua orang warga Gresik dan dua lainnya warga Surabaya. Yakni Fatkurohman (29), asal Desa Beton, Menganti, Gresik. Charles Lovus (39), warga Barata Jaya, Gubeng, Surabaya. Syaiful Efendi (29) warga Sawahan, Surabaya, dan Eko Hery (29), asal Wringinanom, Gresik.

Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Imam Yuwono, Jumat (20/11/2020) mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal dari kredit macet. Mobil Honda Mobilio Nopol W 1397 CU milik tersangka Fatkurohman ditarik pihak leasing, karena tidak bisa membayar.

Setelah disita, mobil tersebut disimpan di pergudangan milik PT. Anugrah Lelang Indonesia yang berada di Jemundo, Kecamatan Taman. “Tersangka tidak terima, kemudian mengajak enam temannya untuk mengambil kembali mobil tersebut,” ujar Imam.

Saat mengambil paksa mobil sitaan itu, tersangka mengancam hingga akhirnya mobil berhasil dibawa oleh tersangka. “Setelah mobil diambil, pihak PT Anugrah Lelang Indonesia melaporkan ke Polresta Sidoarjo dan berhasil meringkus empat tersangka,” terangnya.

Namun, tiga tersangka lain masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini masih dilakukan pengejaran. Para tersangka dijerat pasal 363, 170, 335 KUHP tentang pemerasan dan pengeroyokan. (rik)

0 comments:

Posting Komentar