Minggu, 29 November 2020

Satreskoba Polres Gresik Tangkap Pengedar Sabu, Pelaku Mengaku Kapok


RADARMETROPOLIS: Gresik – Tim Satuan Reserse Narkoba dan Obat-obatan Terlarang Polres Gresik menangkap M. Rofiq (22) warga Jalan Sindujoyo Gang 13/44 Gresik. Ia diduga menjadi pengedar sabu-sabu. Sejumlah barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Mengaku tak menyangka dipenjara, pelaku mengaku kapok.

Menurut Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Hery Kusnanto, Minggu (29/11/2020), barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu seberat 0,22 gram dan satu unit motor Honda Vario W 3156 B.

Mengenai keberhasilan pihaknya mengungkap kasus tersebut, dijelaskan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran sabu di Jalan Akim Kayat 7A Gresik.

Mendapat informasi demikian petugas langsung bergerak ke tempat kejadian perkara atau TKP. Berdasarkan penyelidikan di TKP, didapatkan data bahwa ciri-ciri yang diincar petugas cocok dengan identitas M. Rofiq.

Petugas langsung bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang-buktinya.

“Sejumlah barang bukti telah kami amankan guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Hery Kusnanto.

Ia pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan. Sebab tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Sementara itu M.Rofiq mengaku dirinya tak menyangka aksinya berakhir di balik jeruji penjara. Pasalnya, selama ini aksinya dianggap aman-aman saja. “Saya tidak menyangka petugas sudah lama membuntuti. Kapok tak ingin mengulang lagi,” ujarnya.

M. Rofiq dijerat penyidik dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 (ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sri)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites