RADARMETROPOLIS: Jakarta – Mantan
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, meyakini ada pihak yang berposisi
sebagai perantara dalam kasus pungli tahanan di Rumah Tahanan Pemberantasan
Korupsi. Sebab, tidak mungkin tahanan rutan bisa memberikan sejumlah uang ke pihak
ketiga tanpa perantaraan orang lain.
Menurut Yudi kasus pungli yang
melibatkan puluhan pegawan rutan KPK dengan nilai fantastis tersebut akan
membuat masyarakat bertanya tentang integritas pegawai KPK. Sementara
integritas Pegawai KPK merupakan modal dasar untuk memberantas korupsi di
Indonesia.
Ia pun mendesak, KPK membongkar
siapa saja tahanan KPK yang telah memberi uang kepada pegawai KPK yang bertugas
di Rutan.
Menurutnya tindakan tersebut
penting untuk dilakukan. “Sebab seorang tersangka yang melakukan tindak pidana
korupsi ditahan penyidik karena diduga akan melarikan diri, mengulangi
perbuatannya atau menghilangkan barang bukti.
Selain itu perlu juga didalami
motif tahanan memberikan uang. “Apakah sekedar mendapatkan fasilitas di dalam
tahanan, atau upaya mempengaruhi kasus yang mereka sedang jalani? Atau, bisa
jadi terpaksa memberikan karena diminta,” tegas Yudi.
Ditambahkan, selain itu pihak-pihak
lain yang terkait dengan pungli tersebut juga harus diusut dan dipidanakan
sesuai peran mereka. Sebab mantan penyidik KPK itu yakin tidak mungkin tahanan
rutan bisa memberikan sejumlah uang, baik tunai maupun transfer, ke pihak
ketiga tanpa perantara orang lain.
Selain itu sumber uang pungli
juga harus dibongkar juga. Yudi pun menduga nantinya akan ada tiga klaster
kasus korupsi terkait pungli tersebut.
“Yaitu klaster suap menyuap,
klaster pemerasan, dan klaster gratifikasi,” kata Yudi.
Terungkapnya dugaan pungutan liar
alias terhadap tahanan oleh Dewan Pengawas dinilai kian menggerus kepercayaan
publik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Apalagi jumlah pungli yang disebut
melibatkan puluhan pegawai Rutan mencapai Rp 4 miliar hanya dalam kurun waktu
empat bulan yakni sejak Desember 2021 sampai Maret 2022. (lhk)
0 comments:
Posting Komentar