Jumat, 23 Juni 2023

Kasus Pungli di Rutan KPK, Yudi Yakin Ada Pihak Perantara


 

RADARMETROPOLIS: Jakarta – Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, meyakini ada pihak yang berposisi sebagai perantara dalam kasus pungli tahanan di Rumah Tahanan Pemberantasan Korupsi. Sebab, tidak mungkin tahanan rutan bisa memberikan sejumlah uang ke pihak ketiga tanpa perantaraan orang lain.

Menurut Yudi kasus pungli yang melibatkan puluhan pegawan rutan KPK dengan nilai fantastis tersebut akan membuat masyarakat bertanya tentang integritas pegawai KPK. Sementara integritas Pegawai KPK merupakan modal dasar untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Ia pun mendesak, KPK membongkar siapa saja tahanan KPK yang telah memberi uang kepada pegawai KPK yang bertugas di Rutan.

Menurutnya tindakan tersebut penting untuk dilakukan. “Sebab seorang tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi ditahan penyidik karena diduga akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti.

Selain itu perlu juga didalami motif tahanan memberikan uang. “Apakah sekedar mendapatkan fasilitas di dalam tahanan, atau upaya mempengaruhi kasus yang mereka sedang jalani? Atau, bisa jadi terpaksa memberikan karena diminta,” tegas Yudi.

Ditambahkan, selain itu pihak-pihak lain yang terkait dengan pungli tersebut juga harus diusut dan dipidanakan sesuai peran mereka. Sebab mantan penyidik KPK itu yakin tidak mungkin tahanan rutan bisa memberikan sejumlah uang, baik tunai maupun transfer, ke pihak ketiga tanpa perantara orang lain.

Selain itu sumber uang pungli juga harus dibongkar juga. Yudi pun menduga nantinya akan ada tiga klaster kasus korupsi terkait pungli tersebut.

“Yaitu klaster suap menyuap, klaster pemerasan, dan klaster gratifikasi,” kata Yudi.

Terungkapnya dugaan pungutan liar alias terhadap tahanan oleh Dewan Pengawas dinilai kian menggerus kepercayaan publik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Apalagi jumlah pungli yang disebut melibatkan puluhan pegawai Rutan mencapai Rp 4 miliar hanya dalam kurun waktu empat bulan yakni sejak Desember 2021 sampai Maret 2022. (lhk)

 

0 comments:

Posting Komentar