Sabtu, 09 Juni 2018

KPK Persilakan Bupati Tulungagung Serahkan Diri Klarifikasi Perkara



RADARMETROPOLIS: Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mempersilakan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo datang ke kantor KPK untuk mengklarifikasi perkaranya. Hal ini diminta KPK dikarenakan sampai saat ini yang bersangkutan belum menyerahkan diri.

"Sampai saat ini, Bupati Tulungagung belum datang menyerahkan diri ke kantor KPK. Jika ada niat untuk menyerahkan diri, silakan datang ke KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (09/06/2017).

KPK telah mengumumkan Syahri dan Walikota Blitar Muh Samanhudi Anwar bersama empat orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar Tahun Anggaran 2018.

Febri mengatakan klarifikasi dan bantahan dari Syahri akan lebih baik disampaikan langsung ke penyidik. KPK pun mengimbau agar Syahri menyerahkan diri karena hal tersebut telah disampaikan oleh pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Kami sampaikan juga terima kasih karena ada beberapa pernyataan dari pimpinan partai untuk mengimbau agar tersangka menyerahkan diri. Saya harap itu bisa didengar oleh pihak-pihak lain, khususnya satu tersangka lagi yang belum menyerahkan diri sampai saat ini," ujar Febri.

Sebagaimana diberitakan, Walikota Blitar Muh Samanhudi Anwar telah menyerahkan diri ke KPK. Ia mendatangi gedung KPK Jakarta pada Jumat (8/6) sekitar pukul 18.30 WIB. Politisi PDIP ini langsung diperiksa secara intensif oleh KPK sebelumnya akhirnya ditahan KPK di Polres Metro Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan sejak Sabtu (9/6).

Sementara untuk empat tersangka lainnya, KPK juga telah menahan di dua rumah tahanan yang berbeda. Susilo Prabowo, dari swasta atau kontraktor, di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak Jumat (8/6).

Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno, Agung Prayitno dari swasta, dan Bambang Purnomo juga dari pihak swasta ditahan di Rutan Cabang KPK, di gedung Merah Putih KPK.

Untuk perkara di Tulungagung, diduga sebagai pihak penerima suap adalah Syahri Mulyo, Sutrisno, dan Agung Prayitno. Sedangkan yang diduga sebagai pihak pemberi adalah Susilo Prabowo.

Sementara dalam perkara yang terjadi di Blitar, pihak yang diduga sebagai penerima adalah Muh Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo. Sedangkan yang diduga sebagai pemberi adalah Susilo Prabowo.

Diduga pemberian oleh Susilo Prabowo kepada mantan Bupati Tulungagung melalui Agung Prayitno sebesar Rp1 miliar terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung. (khr)

0 comments:

Posting Komentar