Rabu, 27 Januari 2021

Pegawai Honorer Dishub Mojokerto Ditangkap, Simpan Sabu di Gulungan Benang Layang-layang


 

RADARMETROPOLIS: Mojokerto – Pegawai honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mojokerto, Eko Agus Sulistiono (34) warga Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ditangkap anggota Satnarkoba Polres Mojokerto. Petugas kepolisian itu mendapati yang bersangkutan menyembunyikan sabu di dalam tempat gulungan benang layang-layang.

Peristiwa penyalahgunaan narkoba oleh pegawai honorer itu disampaikan oleh Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander, Rabu (27/1/2021) dalam pengungkapan keberhasilan Polres Mojokerto menangani sejumlah kasus narkoba.

Ia mengatakan bahwa Satnarkoba Polres Mojokerto dan polsek jajaran Polres Mojokerto berhasil mengamankan 25 orang pelaku penyalahgunaan narkoba.

Diantara 25 orang pelaku dari 17 laporan polisi tersebut ada salah satu pelaku yang merupakan tenaga honorer di Dishub Kabupaten Mojokerto. Pelaku diamankan di rumahnya di Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada, Senin (11/1/2021) sekira pukul 13.00 WIB.

Dari 25 orang pelaku tersebut disita barang bukti berupa pil double L sebanyak 31.675 butir dan sabu seberat 49,13 gram.

“Untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan sabu di tempat gulungan benang layang-layang. Kalau petugas tidak jeli, tidak akan tahu ada sabu disitu. Harapan kepada masyarakat agar bisa memberikan informasi jika menemukan peredaran gelap narkoba. Karena petugas tidak berhenti di sini, penyelidikan akan terus dilakukan sehingga bisa memutus peredaran gelap narkoba sampai ke akar-akarnya,” katanya.

Dari tangan pelaku disita barang bukti sabu kemasan plastik klip seberat 0,44 gram, satu tempat gulungan benang layang-layang, satu unit timbangan digital warna hitam, satu unit timbangan digital warna silver, satu bandel plastik klip, satu buah kotak plastik warna hijau, satu unit Handphone (HP) merk Samsung warna hitam dan satu unit HP merk Oppo warna biru serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.

Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari Dwi Nurcahyo Adi Putro (25) warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Yang bersangkutan juga telah diamankan petugas.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Sementara itu Eko Agus Sulistiono sabu tersebut dikonsumsi sendiri. “Dipakai sendiri. Saya sudah lims tahun konsumsi narkoba. Ya pakai dari SMA. Sempat mengedarkan juga. Kalau gulungan benang ini, buat simpan sabu agar petugas tidak mengetahui. Ini bisa simpan 0,44 gram sabu,” ujarnya. (fur)

0 comments:

Posting Komentar