RADARMETROPOLIS: Mojokerto – Pegawai honorer Dinas
Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mojokerto, Eko Agus Sulistiono (34) warga Desa
Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ditangkap anggota Satnarkoba
Polres Mojokerto. Petugas kepolisian itu mendapati yang bersangkutan
menyembunyikan sabu di dalam tempat gulungan benang layang-layang.
Peristiwa penyalahgunaan narkoba oleh pegawai honorer itu disampaikan
oleh Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander, Rabu (27/1/2021) dalam pengungkapan
keberhasilan Polres Mojokerto menangani sejumlah kasus narkoba.
Ia mengatakan bahwa Satnarkoba Polres Mojokerto dan polsek
jajaran Polres Mojokerto berhasil mengamankan 25 orang pelaku penyalahgunaan
narkoba.
Diantara 25 orang pelaku dari 17 laporan polisi tersebut ada
salah satu pelaku yang merupakan tenaga honorer di Dishub Kabupaten Mojokerto.
Pelaku diamankan di rumahnya di Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten
Mojokerto pada, Senin (11/1/2021) sekira pukul 13.00 WIB.
Dari 25 orang pelaku tersebut disita barang bukti berupa pil
double L sebanyak 31.675 butir dan sabu seberat 49,13 gram.
“Untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan sabu di tempat
gulungan benang layang-layang. Kalau petugas tidak jeli, tidak akan tahu ada
sabu disitu. Harapan kepada masyarakat agar bisa memberikan informasi jika
menemukan peredaran gelap narkoba. Karena petugas tidak berhenti di sini,
penyelidikan akan terus dilakukan sehingga bisa memutus peredaran gelap narkoba
sampai ke akar-akarnya,” katanya.
Dari tangan pelaku disita barang bukti sabu kemasan plastik
klip seberat 0,44 gram, satu tempat gulungan benang layang-layang, satu unit
timbangan digital warna hitam, satu unit timbangan digital warna silver, satu
bandel plastik klip, satu buah kotak plastik warna hijau, satu unit Handphone
(HP) merk Samsung warna hitam dan satu unit HP merk Oppo warna biru serta uang
tunai sebesar Rp300 ribu.
Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari Dwi Nurcahyo Adi Putro
(25) warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Yang bersangkutan juga
telah diamankan petugas.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat
(1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
hukuman maksimal 15 tahun.
Sementara itu Eko Agus Sulistiono sabu tersebut dikonsumsi
sendiri. “Dipakai sendiri. Saya sudah lims tahun konsumsi narkoba. Ya pakai
dari SMA. Sempat mengedarkan juga. Kalau gulungan benang ini, buat simpan sabu
agar petugas tidak mengetahui. Ini bisa simpan 0,44 gram sabu,” ujarnya. (fur)
0 comments:
Posting Komentar