Senin, 16 Maret 2020

Gubernur Jatim Umumkan Kesiapsiagaan, Korban Jiwa dan Sakit Akibat Corona Terus Meningkat



RADARMETROPOLIS: Surabaya – Korban jiwa dan sakit akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terus meningkat, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengumumkan kesiapsiagaan dalam enam bidang. Hal ini dilakukan dalam waktu 14 hari mulai tanggal 16-29 Maret 2020.

Lebih jauh dijelaskan, bahwa hal itu juga terkait dengan World Health Organization (WHO) yang telah menyatakan Corona Virus Disease 2019 (COVlD-19) sebagai pandemik.

“Sehingga, diperlukan upaya peningkatan kesiapsiagaan untuk melindungi keamanan dan kesehatan masyarakat Jawa Timur,” kata Khofifah Indar Parawansa didampingi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jatim, Heru Tjahjono dan Dirut RSUD dr Soetomo Surabaya, dr Joni Wahyuhadi dalam konferensi pers di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (15/3/2020) malam.

Keenam bidang yang ditingkatkan kesiapsiagaannya adalah bidang perhubungan, pendidikan, kesehatan, pemerintahan, ekonomi, dan informasi komunikasi. Sedangkan angkah taktis yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur adalah sebagai berikut:

1.      Bidang Perhubungan.  Pemprov mengimbau kepada Bupati/ Walikota:

a.      Menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun di setiap terminal, bandara, stasiun atau pelabuhan sesuai dengan kewenangannya; dan

b.      Menyediakan pos pemeriksaan kesehatan yang dilengkapi thermal gun dan masker untuk yang ditemukan gejala batuk, pilek dan demam di setiap terminal, bandara, stasiun atau pelabuhan sesuai dengan kewenangannya.

2.      Bidang Pendidikan

a.      Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada SMA, SMK, dan PK-LK di Jawa Timur dilakukan di rumah peserta didik masing-masing dengan memberikan tugas yang akan dinilai pada saat masuk sekolah;

b.      Khusus untuk SMK dan SMA kelas XII yang akan mengikuti ujian nasional (SMK mulai tanggal 16-19 Maret 2020, SMA mulai tanggal 30 Maret-2 April 2020) tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan memperhatikan berbagai prosedur kesehatan yang telah ditentukan; dan

c.      Satuan pendidikan diminta untuk menunda pelaksanaan kegiatan pertukaran pelajar (study exchange) baik ke luar maupun ke dalam negeri, termasuk kegiatan studi tour.

3.      Bidang Kesehatan:

a.      Mengimbau Bupati/Walikota untuk menginstruksikan Dinas Kesehatan, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Polindes, Ponkesdes untuk melakukan langkah-langkah berikut:

1)        melakukan pemantauan orang-orang yang datang dari Negara/wilayah terjangkit (ODR/Orang Dengan Risiko);
2)        melakukan tracking kepada pasien yang diyatakan positif; dan
3)        meningkatkan penyuluhan pencegahan COVID-19 kepada masyarakat.

b.      Terhadap 44 Rumah Sakit rujukan yang telah ditetapkan segera menyusun penambahan sarana untuk penanganan pasien dengan COVlD-19 berupa ruang isolasi, alat pelindung diri, obat dan alat habis pakai, dan tenaga kesehatan.

4.      Bidang Pemerintahan:

a.      Terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan kebersihan dan menyiapkan fasilitas cuci tangan dengan sabun;

b.      Meniadakan apel pagi, senam pagi, upacara dan kegiatan seremonial di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan mengimbau Bupati/Walikota untuk melakukan hal yang sama;

c.      Mengimbau Bupati/WaIikota untuk menginstruksikan kepada Perangkat Daerahnya agar menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun;

d.      Menunda seluruh perjalanan dinas keluar kota dan/atau keluar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentiflkasi terdapat penyebaran COVID-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, kecuali tugas khusus.

5.      Bidang Ekonomi, mengimbau kepada Bupati/WaIikota dan penyelenggara kegiatan usaha perindustrian dan perdagangan untuk:

a.      menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun;

b.      menjaga ketersediaan, distribusi, dan kestabilan harga bahan pokok; dan

c.      melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak melakukan panic buying.

6.      Bidang Informasi dan Komunikasi untuk menyediakan Call Center yang terintegrasi dengan nomor 1500117, 081334367800 (Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur), dan 08124922279 (RSUD Dr. Soetomo).

Selain meningkatkan kesiapsiagaan dalam enam bidang di atas, Pemerintah Provinsi Jatim juga mengimbau kepada masyarakat untuk Iebih banyak tinggal di rumah dan menghindari keramaian, kecuali untuk kepentingan mendesak. (sr)

0 comments:

Posting Komentar