Kamis, 05 Maret 2020

Susut 1.000 Hektar per Tahun, Dinas Pertanian Jatim Minta Pemda Larang Lahan Produktif untuk Gedung



RADARMETROPOLIS: Surabaya - Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Hadi Sulistyo, meminta Pemerintah Kabupaten dan Kota di Jatim ikut mengatasi penyusutan lahan produktif. Menurut data yang ada pada dinas, penyusutan lahan produktif di Jatim mencapai rata-rata 1.000 hektar per tahun. Dampaknya, produksi pertanian berkurang.

“Karena luas lahan produktif terus berkurang, otomatis produksi pertanian kita juga akan berkurang,” kata Hadi Sulistyo, Kamis (05/03/2020).

Lebih lanjut diinformasikan bahwa lahan produktif di Jatim saat ini mencapai 1,2 juta hektare. Sedangkan luas panen produksi pertanian di Jatim sebesar 1,8 juta hektare.

Untuk mengatasi penyusutan lahan produktif di Jatim yang berdampak pada menurunnya produksi pertanian, Hadi mengimbau pemerintah kabupaten/kota yang belum mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) segera membuatnya.

Sebab, Perda LP2B tersebut akan menjadi rambu larangan penggunaan lahan produktif untuk pembangunan permukiman atau gedung. Dengan demikian pembangunan areal pemukiman atau gedung tidak boleh mengarah ke daerah produktif.

Menurut Hadi, jika investor nekad melanggar aturan tersebut, bisa dituntut secara hukum. Untuk Itu pihaknya terus menyosialisasikan tentang perlunya Perda LP2B itu dengan cara berkoordinasi dengan dinas pertanian kabupaten/kota.

“Termasuk dengan mendorong bupati/walikotanya,” terang Hadi.

Lebih lanjut diinformasikan, bahwa dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, yang sudah mempunyai Perda LP2B baru 14 kabupaten/kota. “Ini yang perlu kami tingkatkan. Kami dorong terus, agar segera merancangnya,” tandas Hadi.

Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim, ke 14 kabupaten/kota yang sudah memiliki Perda LP2B adalah sebagai berikut:

1.      Tulungagung (Perda 18/2012 tentang Perlindungan Lahan Pertanian)

2.      Ngawi (Perda 11/2012 tentang Perlindungan Lahan Pertanian)

3.      Kota Batu (Perda 14/2012 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)

4.      Bangkalan (Perda 5/2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian)

5.      Mojokerto (Perda 6/2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)

6.      Madiun (Perda 1/2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)

7.      Malang (Perda 6/2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)

8.      Gresik (Perda 7/2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)

9.      Probolinggo (Perda 10/2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)

10.   Lamongan (Perda 12/2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)

11.   Trenggalek (Perda 2/2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)

12.   Situbondo (Perda 4/2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)

13.   Sumenep (Perda 2/2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)

14.   Lumajang (Perda 7/2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).

(ADV)

0 comments:

Posting Komentar