Sabtu, 04 April 2020

Anggota dan PNS Polda Jatim Wajib Laksanakan Larangan Kapolri Mudik Lebaran 2020



RADARMETROPOLIS: Surabaya – Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Idham Azis  melarang seluruh anggota Polri dan PNS di lingkungan Polri mudik pada Lebaran 2020. Larangan ini dibuat untuk memutus rantai penyebaran virus corona. Untuk itu Polda Jatim mengingatkan anggota dan PNS-nya untuk melaksanakan telegram Kapolri tersebut dengan taat.

“Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/1083/IV/KEP./2020 tertanggal 3 April 2020 tentang ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik Lebaran bagi personel Polri dan pegawai negeri pada Polri beserta keluarga dalam rangka mencegah COVID-19 di wilayah NKRI,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (04/04/2020).

Lebih jauh dijelaskan bahwa ada empat hal yang ditetapkan dalam surat telegram tersebut. Yakni, Personel Polri maupun PNS di lingkungan Polri beserta keluarga tidak boleh bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik dalam rangka Idulfitri 1441 Hijriah.

Selain itu diminta untuk menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antarindividu (physical distancing). Berikutnya, membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggal anggota Polri atau PNS di lingkungan Polri. Terakhir, menerapkan perilaku hidup bersih.

Sehubungan dengan telegram Kapolri tersebut, Kabid Humas Polda Jatim berharap seluruh anggota Polri dan PNS di lingkungan Polda Jatim serta keluarganya mematuhi. Karena hal itu untuk memutus rantai penyebaran penularan pandemi COVID-19.

‎”Kepada seluruh anggota Polri dan PNS, mohon telegram ini dipedomani untuk dilaksanakan demi memutus dan mencegah penyebaran virus corona,” tandas Trunoyudo Wisnu Andiko. (rcr)

0 comments:

Posting Komentar