Jumat, 19 Maret 2021

Ditangkap Bersama BB, Warga Lamongan Edarkan Sabu Antar Desa di Gresik Dipenjara


 

RADARMETROPOLIS: Gresik – Polsek Dukun Gresik menangkap pengedar sabu antar desa di Gresik, Dian Agus Prayitno (27). Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita empat plastik klip berisi sabu dengan berat timbang 0,3 gram. Pemuda asal Desa Balungtawun, Kecamatan Sukodadi, Lamongan itu kini dipenjara.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto, yang memberikan keterangan melalui Kapolsek Dukun, AKP Mutlakin, membenarkan anggotanya telah menangkap tersangka Dian Agus Prayitno. “Pelaku diringkus saat mengedarkan sabu di Desa Wonokerto, Kecamatan Dukun, Gresik,” ujarnya, Jumat (19/03/2021).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang curiga melihat tersangka kerapkali mondar-mandir di Desa Wonokerto. Melihat itu warga melaporkan ke Polsek Dukun.

“Sewaktu digeledah, petugas berhasil menemukan empat poket sabu dibungkus plastik klip dililit rapi sepotong kresek plastik warna hitam disimpannya dalam saku celana pendek sebelah kiri. Akhirnya, warga asal Sukodadi Lamongan itu, dibawa ke Polsek Dukun guna menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.

Dian Agus Prayitno mengakui barang haram itu miliknya. Ia mengaku untuk dikonsumsi sendiri untuk menambah stamina saat bekerja di pabrik. “Saya konsumsi sendiri pak, untuk gairah kerja agar tidak cepat loyo. Sekarang menyesal tidak ingin mengulangi perbuatan ini lagi,” tuturnya.

Ia mendapatkan sabu dari seorang laki-laki asal Kota Lamongan dengan sistem ranjau seharga Rp 800 ribu. Selain empat poket sabu dengan berat total 1,13 Gram bruto, petugas juga mengamankan satu unit seluler warna hitam, satu plastik klip kosong dan sepotong kresek plastik bekas warna hitam sebagai barang bukti.

Kini tersangka Dian Agus Prayitno mendekam dipenjara usai menjalani pemeriksaan. Ia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (sr1)

0 comments:

Posting Komentar