Jumat, 19 Maret 2021

Sidang Tambang Nikel Rp 9,3 M, Saksi Cabut Keterangan dan Tunjukkan Bukti Fotokopian


 

RADARMETROPOLIS: Surabaya – Saksi kasus penipuan tambang nikel dengan terdakwa Christian Halim yang diadili Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ilham Erlangga, mencabut keterangan yang ia berikan pada persidangan sebelumnya, Senin (08/03/2021). Saat diminta majelis hakim yang dipimpin Tumpal Sagala untuk menunjukkan bukti, ia pun memberikan bukti fotokopian.

Sidang lanjutan tersebut mengagendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania dan Novan.

“Mohon maaf pak hakim yang mulia, saya pada saat sidang lalu nervous sehingga memberi keterangan yang salah soal Beauty Contest. Bahwa beauty contest dilakukan setelah pemutusan kontrak terhadap terdakwa Christian Halim,” kata Ilham Erlangga.

Ilham Erlangga hanya menunjukkan bukti foto copy transferan dana jaminan, yang keterangannya tidak jelas terbaca. Ini saksi lakukan saat ia diminta Ketua Majelis Hakim, Tumpal Sagala, menunjukkan bukti.

Karena bukti foto kopian tersebut tak terbaca jelas, majelis hakim minta saksi Ilham Erlangga harus menunjukkan bukti transfer aslinya dalam persidangan berikutnya.

“Dalam sidang pengadilan, bukti asli harus ditunjukkan. Saksi harus bisa mencari cara untuk mendapatkan bukti asli. Kalua tidak bisa kami akan beri pertimbangan tersendiri,” ujar Tumpal Sagala.

Saksi Ilham Erlangga pun menunjukkan bukti transferan asli ke majelis hakim, namun ia tidak bisa menjelaskan transferan itu untuk keperluan apa.

Karena saksi tak bisa menjelaskan, akhirnya majelis hakim meminta saksi kembali duduk. Saat ditanya Alvin Lim (selaku kuasa hukum terdakwa Christian Halim) mengenai posisi M Gentha Putra sebagai direktur PT Trinusa yang tidak ada dalam akte perusahaan pada Oktober 2019, saksi Ilham Erlangga mengaku tidak mengetahuinya.

“Saya tahunya pak Gentha menjabat sebagai direktur pada akte perubahan,” katanya.

Padahal berdasar bukti yang ditunjukkan Alvin Lim bahwa akte perubahan itu dibuat Februari 2020 pada saat pemutusan kerjasama antara PT CIM dan PT MPM. “Jadi, pada saat Gentha dan Ilham Erlangga terima duit Rp 1,5 miliar dari Christian Halim, Gentha bukan pemilik tambang nikel. Ini sama saja maling teriak maling,” tegas advokat Alvin Lim dari LQ Law Firm Indonesia Jakarta.

Selain saksi Ilham Erlangga, dalam persidangan tersebut dihadirkan tiga saksi dari PT Trinusa selaku pemegang tambang nikel yang dikerjakan Christian Halim. Tiga saksi itu yakni Wisnu Yudha selaku kepala Seksi Teknik Pertambangan, Fahri sebagai mualim kapal serta Mario tenaga Master Loading. Mereka semua mengaku diperintah oleh M Gentha Putra selaku atasannya untuk mengawasi proyek Infrastruktur dan penambangan yang dikerjakan oleh Christian Halim. Namun lucunya mereka kompak mengaku tahu RAB atau speksifikasi proyek yang diawasinya.

“Saya cuma disuruh mengawasi tapi saya tak tahu gambar atau desain proyek yang dibangun oleh terdakwa Christian Halim,” ujarnya saat ditanya hakim Yohanes SH.

Lebih lanjut hakim Yohanes memberi perumpamaan kepada saksi Wisnu Yudha, “ Kalau kamu saya suruh tolong beli makanan, lalu kamu beli makanan masakan padang, padahal saya inginkan makanan rendang, siapa yang salah.

“Tidak ada yang salah yang mulia,” ujar Wisnu.

Mendengar jawaban tersebut, hakim Yohanes menimpali, “Kalau kamu tidak tahu kesalahan terdakwa mengapa kamu laporkan?”

Jaka Maulana SH, kuasa hukum terdakwa Christian Halim, menyatakan bahwa bukti transferan asli yang ditunjukkan saksi Ilham Erlangga adalah bukti setoran uang dari M Gentha pada 8 Maret 2021 tapi disitu tak ada keterangan untuk apa. “Ini semua akal-akalan saja,”katanya.

Kasus ini dilaporkan oleh Christeven Mergonoto yang juga salah satu direktur PT Santos Jaya Abadi (Kapal Api) yang merasa tidak puas dengan bisnis kerja sama proyek tambang nikel tersebut.

Dalam perjalanannya, perjanjian kerja sama yang dilakukan secara lisan itu terjadi selisih nilai dari modal yang dikucurkan dengan hasil pengerjaan proyek. Selisih tersebut diperkirakan sebesar Rp 9,3 milliar lebih. (rcr)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites