Kamis, 25 Maret 2021

Sementara Ditahan di RSJ: Pelaku Diduga Sakit Jiwa Saat Habisi Nyawa Ayah Kandungnya


 RADARMETROPOLIS: Malang – Adi Pratama (26), pembunuh ayah kandung ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Malang. Warga Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang itu ditetapkan tersangka tunggal pembunuhan. Tapi kepolisian menduga yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa saat menghabisi ayahnya. Indikasinya, saat Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menanyakan keberadaan ayahnya, pelaku mengaku tidak tahu.

“Bapak kamu dimana sekarang?” tanya Kapolres, Kamis (25/03/2021) saat rilis kasus di Mapolres Malang.

Adi pun menjawab tidak mengetahui. “Gak tahu,” kata Adi singkat.

Ayah kandung pelaku yang menjadi korban dalam pembunuhan itu bernama Tamin (46).

Kapolres kembali menanyakan keberadaan ayah kandung Adi. Namun, Adi kembali menjawab tidak mengetahui.

Selama beberapa tahun terakhir, tersangka Adi mengalami depresi berat. Ia sudah beberapa kali keluar masuk rumah sakit jiwa.

“Sudah sekitar lima kali masuk RSJ di Kabupaten Malang,” terang Hendri Umar.

Dijelaskan lebih lanjut, peristiwa pembunuhan itu berawal ketika Adi meminta sejumlah uang kepada ayahnya. Saat itu kemauan Adi tidak dapat dipenuhi oleh Tamin.

“Pelaku awalnya minta uang tiga juta, tapi tidak diberi oleh korban. Akhirnya pelaku kalap dan melakukan upaya pembunuhan,” papar Kapolres kelahiran Solok Sumatera Barat itu.

Pelaku juga sempat meminta pada ayahnya dibelikan Honda Jazz. Namun, belum bisa dikabulkan. Usai menghabisi nyawa ayah kandungnya secara brutal, Adi sempat kabur ke hutan di kawasan Dampit.

Meskipun sudah diamankan, ada pertimbangan yang dilakukan polisi terhadap tersangka. Hal ini berkaitan dengan kondisi kejiwaan Adi.

“Akan segera kita koordinasikan dengan RSJ. Kami tidak ingin ambil risiko ditempatkan di rutan Polres Malang. Sementara kita tempatkan di RSJ, sambil kita lakukan penjagaan. Sambil menunggu kondisi kejiwaan pelaku ini. Kalau memang gangguan jiwa akan kita lakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandas Hendri. (jle)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites